Home »
PPKn 3
» Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal?
By pkn4all 09:30
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tentang hubungan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal sebagai beriku
- Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945.
- Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
- Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam 40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut
- Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia
- . Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional
- Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN.
- Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
- Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
- Dan lain-lain
Postingan Populer
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
pkn4all.blogspot.com _ Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun d...
-
-
pkn4all.blogspot.com _ Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan bangsa yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang. Aki...
-
Ternyata, istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Pr...
-
BUDAYA DEMOKRASI Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “demos” dan “kratos” demos...
-
Berikut ini merupakan upaya penegakan Hak Asasi Manusia 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Semua negara di dunia sepakat menyatakan pe...
-
A. Lagu Wajib Nasional 1. Indonesia raya ciptaan W.R. Supratman, birama 4/4 2. Garuda pancasila ciptaan Prohor Sudh...
-
Proses Masuknya Hindu ke Indonesia Ada beberapa hipotesis yang dikemukakan para ahli tentang proses masuknya budaya Hindu-Buddha ke Indonesi...
-
M engingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maka pemerintah berusaha mengupayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia...
0 comments:
Posting Komentar