Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pembinaan Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah Pertama


Pengembangan atau pembentukan karakter diyakini perlu dan penting untuk dilakukan oleh sekolah dan stakeholders-nya untuk menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan karakter di sekolah. Tujuan pendidikan karakter pada dasarnya adalah mendorong lahirnya anak-anak yang baik (insan kamil). Tumbuh dan berkembangnya karakter yang baik akan mendorong peserta didik tumbuh dengan kapasitas dan komitmennya untuk melakukan berbagai hal yang terbaik dan melakukan segalanya dengan benar dan memiliki tujuan hidup.
Karakter dikembangkan melalui tahap pengetahuan (knowing), pelaksanaan (acting), dan kebiasaan (habit). Karakter tidak terbatas pada pengetahuan saja. Seseorang yang memiliki pengetahuan kebaikan belum tentu mampu bertindak sesuai dengan pengetahuannya, jika tidak terlatih (menjadi kebiasaan) untuk melakukan kebaikan tersebut. Karakter juga menjangkau wilayah emosi dan kebiasaan diri.
Dengan demikian diperlukan tiga komponen karakter yang baik (components of good character) yaitu moral knowing (pengetahuan tentang moral), moral feeling (penguatan emosi) tentang moral, dan moral action atau perbuatan bermoral.
Hal ini diperlukan agar peserta didik dan atau warga sekolah lain yang terlibat dalam sistem pendidikan tersebut sekaligus dapat memahami, merasakan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebajikan (moral).
Dimensi-dimensi yang termasuk dalam moral knowing yang akan mengisi ranah kognitif adalah kesadaran moral (moral awareness), pengetahuan tentang nilai-nilai moral (knowing moral values), penentuan sudut pandang (perspective taking), logika moral (moral reasoning), keberanian mengambil sikap (decision making), dan pengenalan diri (self knowledge).
Moral feeling merupakan penguatan aspek emosi peserta didik untuk menjadi manusia berkarakter. Penguatan ini berkaitan dengan bentuk-bentuk sikap yang harus dirasakan oleh peserta didik, yaitu kesadaran akan jati diri (conscience), percaya diri (self esteem), kepekaan terhadap derita orang lain (emphaty), cinta kebenaran (loving the good), pengendalian diri (self control), kerendahan hati (humility).
Moral action merupakan perbuatan atau tindakan moral yang merupakan hasil (outcome) dari dua komponen karakter lainnya. Untuk memahami apa yang mendorong seseorang dalam perbuatan yang baik (act morally) maka harus dilihat tiga aspek lain dari karakter yaitu kompetensi (competence), keinginan (will), dan kebiasaan (habit).
Pengembangan karakter dalam suatu sistem pendidikan adalah keterkaitan antara komponen-komponen karakter yang mengandung nilai-nilai perilaku, yang dapat dilakukan atau bertindak secara bertahap dan saling berhubungan antara pengetahuan nilai-nilai perilaku dengan sikap atau emosi yang kuat untuk melaksanakannya, baik terhadap Tuhan YME, dirinya, sesama, lingkungan, bangsa dan negara serta dunia internasional
Kebiasaan berbuat baik tidak selalu menjamin bahwa manusia yang telah terbiasa tersebut secara sadar menghargai pentingnya nilai karakter (valuing). Karena mungkin saja perbuatannya tersebut dilandasi oleh rasa takut untuk berbuat salah, bukan karena tingginya penghargaan akan nilai itu. Misalnya ketika seseorang berbuat jujur hal itu dilakukan karena dinilai oleh orang lain, bukan karena keinginannya yang tulus untuk mengharagi nilai kejujuran itu sendiri.
Oleh karena itu dalam pendidikan karakter diperlukan juga aspek perasaan (domain affection atau emosi). Komponen ini dalam pendidikan karakter disebut dengan “desiring the good” atau keinginan untuk berbuat kebaikan.
Pendidikan karakter yang baik dengan demikian harus melibatkan bukan saja aspek “knowing the good” (moral knowing), tetapi juga “desiring the good” atau “loving the good” (moral feeling), dan “acting the good” (moral action). Tanpa itu semua manusia akan sama seperti robot yang terindoktrinasi oleh sesuatu paham.
Dengan demikian jelas bahwa karakter dikembangkan melalui tiga langkah, yakni mengembangkan moral knowing, kemudian moral feeling, dan moral action. Dengan kata lain, makin lengkap komponen moral dimiliki manusia, maka akan makin membentuk karakter yang baik atau unggul/tangguh.
Diagram 1. Keterkaitan komponen moral dalam pembentukan karakter
Pengembangan karakter sementara ini direalisasikan dalam pelajaran agama, pelajaran kewarganegaraan, atau pelajaran lainnya, yang program utamanya cenderung pada pengenalan nilai-nilai secara kognitif, dan mendalam sampai ke penghayatan nilai secara afektif.
Menurut Mochtar Buchori (2007), pengembangan karakter seharusnya membawa anak ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata. Untuk sampai ke praksis, ada satu peristiwa batin yang amat penting yang harus terjadi dalam diri anak, yaitu munculnya keinginan yang sangat kuat (tekad) untuk mengamalkan nilai. Peristiwa ini disebut Conatio, dan langkah untuk membimbing anak membulatkan tekad ini disebut langkah konatif.
Pendidikan karakter mestinya mengikuti langkah-langkah yang sistematis, dimulai dari pengenalan nilai secara kognitif, langkah memahami dan menghayati nilai secara afektif, dan langkah pembentukan tekad secara konatif. Ki Hajar Dewantoro menterjemahkannya dengan kata-kata cipta, rasa, karsa.
Sumber:
Kementerian Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. 2010. Pembinaan Pendidikan Karakter  di Sekolah Menengah Pertama. Jakarta

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.  untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c.  dalam acara resmi yang diselenggarakan olehpemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f.  dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g.  dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.  sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan danpengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d.  dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
  3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) dengan sikap hormat.
Apabila Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta  besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Larangan
Setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang.
Ketentuan Pidana
Berdasarkan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan  dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan  maksud untuk  menghina atau  merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun   atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan serta dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya versi asli dengan Tiga Stanza
Stanza 1: 
Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra’jatkoe Sem’wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza 2:
Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P’saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo’a Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra’jatnja Sem’wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza 3:
Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri ‘Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi
S’lamatlah Ra’jatnja S’lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem’wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja
(Reff: Diulang 2 kali, red)
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Pidato Soekarno: Lahirnya Pancasila


Paduka tuan Ketua yang mulia!
Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya.
Saya akan menetapi permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka tuan ketua yang mullia? Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini. Ma’af, beribu ma’af! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “P h i l o s o f i s c h e g r o n d s l a g” dari pada Indonesia merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan, Paduka tuan Ketua yang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saya membicarakan, memberi tahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah yang saya artikan dengan perkataan „merdeka”. Merdeka buat saya ialah: „ p o l i t i c a l i n d e p e n d e n c e „, p o l i t i e k e o n a f h a n k e l i j k h e i d . Apakah yang dinamakan politieke onafhankelijkheid?
Tuan-tuan sekalian! Dengan terus-terang saja saya berkata: Tatkala Dokuritu Zyunbi Tyoosakai akan bersidang, maka saya, di dalam hati saya banyak khawatir, kalau-kalau banyak anggota yang – saya katakan didalam bahasa asing, ma’afkan perkataan ini – „zwaarwichtig” akan perkara yang kecil-kecil. „Zwaarwichtig” sampai -kata orang Jawa- „njelimet”. Jikalau sudah membicarakan hal yang kecil-kecil sampai njelimet, barulah mereka berani menyatakan kemerdekaan.
Untuk membaca sampai dengan selesai silakan untuk mendownload di Sini
Disalin dari buku LAHIRNYA PANCASILA, Penerbit Guntur, Jogjakarta, Cetakan kedua, 1949
Publikasi 28/1997 LABORATORIUM STUDI SOSIAL POLITIK INDONESIA
_________________________________
Koleksi: Perpustakaan Nasional RI, 2006.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 - 1949

pkn4all.blogspot.com_ Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 - 1949 Kalau kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka. Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila. Keyakinan mereka yang sangat besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka.


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945 - 1949

Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan. Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945 - 1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup.

Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.

Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan. 

Kedua, presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

pkn4all.blogspot.com_ Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah.

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila


Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut.

a. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

b. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1) Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi”
2) Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”

d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
1) Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
2) Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”

Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini.

a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.

b. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.

c. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.

d. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.

e. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas.

Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di atas, berikut ini dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan?

RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA


RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA
Ø    Sejarah Pancasila
Lahirnya pancasila dilatar belakangi oleh sejarah masuknya agama besar di nusantara ( islam, hindu, budha ) menjadi landasan hidup beragama dan bermasyarakat. Selain itu juga didasari atas pergerakan Indonesia yang dimulai sejak masa hindu budha yakni pada masa kerajaan majapahit.
Perumusan pancasila sendiri dimulai saat jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 april 1945, karena hal itu dengan berdirinya sebuah negara maka harus memiliki landasan atau dasar bagi negara itu sendiri maka dirumuskanlah Pancasila.
Isi dari pancasila itu sendiri tertuang dalam isi pidato Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 mei 1945 yakni : pri kebangsaan, pri kemanusiaan, pri ketuhanan, pri kerakyatan dan pri kesejahteraan.
Proklamasi juga memiliki hubungan yang erat dengan lahirnya pancasila karena proklamasi merupakan titik kuliminasi dari perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaanselain itu proklamassi juga dianggap sebagai konsekuensi bangsa Indonesia yang telah merdeka dan menyamakan kedudukannya dengan bangsa lain selain itu juga merupakan konsekuensi keluar yakni menyebarkan pemberitaan tentang kedaulatan atau kemerdekaan terhadap bangsa lain.
Ø    Pancasila Sebagai Sistem Nilai
Sistem secara sederhana yang dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Sedangkan nilai yaitu salah satu cara atau tolak ukur dalam suatu objek yang bersifat abstrak. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat.
Pancasila juga dapat bersifat objektif dan subjektif. bersifat objektif artinya nilai – nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara – negara lain, tentunya tidak dengan nama pancasila. Sedangkan bersifat subjektif artinya bahwa nilai – nilai pancasila itu terletak pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri yaitu masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai pancasila itu sendiri merupakan ideologi bagi bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari – hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
Ø    Makna Sila – Sila Pancasila
1.    Arti dan makna sila ketuhanan yang maha Esa
Dalam konteks bernegara pancasila mengaturkebebasan masyarakat Indonesia untuk memluk agama sesuai dengan keyakinannya. Dengan sila ketuhanan yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang teguh yaitu bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing – masing.
2.    Arti dan makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Dengan adanya sila ini dengan sendirinya jika dalam kelompok terdapat ras, tidak boleh berbuat eksklusif atau menyendiri satu sama lain. Hal ini berarti bahwa setiap mannusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum.
3.    Arti dan makna sila persatuan indonesia
Makna dalam sila ini adalah nasionalisme, nasionalisme dalam hal ini adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh bangsa yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu hal – hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan harus diusahakan agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat indonesia.
4.    Arti dan makna sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwaakilan
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan – keputusan yang diambil secara bulat.
5.    Arti dan makna sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaaan dan salin menghargai karya orang lain. Kemkmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik.
Isme – Isme Dewasa Ini
Liberalisme : Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan
individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup
ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
Nasionalisme : nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik”.
Sosialisme : (sosialism) secara etimologi berasal dari bahasa Perancis sosial yang berarti kemasyarakatan. Istilah sosialisme pertama kali muncul di Perancis sekitar 1830. Umumnya sebutan itu dikenakan bagi aliran yang masing-masing hendak mewujutkan masyarakat yang berdasarkan hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang atau lembaga perorangan atau swasta yang hanya memperoleh laba tetapi semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dalam arti tersebut ada empat macam aliran yang dinamakan sosialisme: (1) sosial demokrat, (2) komunisme,(3) anarkhisme, dan (4) sinkalisme (Ali Mudhofir, 1988). Sosialisme ini muncul kira-kira pada awal abad 19, tetapi gerakan ini belum berarti dalam lapangan politik. Baru sejak pertengahan abad 19 yaitu sejak terbit bukunya Marx, Manifes Komunis (1848), sosialisme itu (seakan-akan) sebagai faktor yang sangat menentukan jalannya sejarah umat manusia.
Terorisme : adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : “Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Amandemen UUD’45
Undang – undang di indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen (perubahan – perubahan ). Sejak mei 1998 bangsa indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan dengan catatn :
•    Amandemen tidak merubah negara kesatuan republik Indonesia
•    Amandemen tidak merubah pembukaan UUD’ 45
•    Amandemen tetap mempertahankan sistem presidensial

Sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 majelis permusyawaratan rakyat RI telah empat kali menetapkan perubahan pasal – pasal yang di ubah dan ada pula pasal – pasal yang ditambah.
I.     Perubahan pertama terhadap pasal UUD’45 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999.
II.    Perubahan Kedua ini dilakukan pada sidang MPR, tepatnya pada tanggal 18 agstus 2000.
III.    Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 november 2001.
IV.    Perubahan keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR bulan agustus 2002.
Pelaksanaan UUD’45 pada masa awal kemerdekaan ( 18 agustus 1945 – 27 desmber 1949 )
Dengan ditetapkannya pancasila dan UUD ’45 oleh PPKI mmerupakan modal berharga untuk mendapatkan pemerintahan RI yang bisa berjalan dengan baik. Namun sebelum cita – cita itu terwujud bangsa Indonesia harus dihadapkan pada masalah baru yaitu kehadiran tentara sekutu dan nica ke wilayah Indonesia. Hal itu membuat pemerintah dan rakyat Indonesia memusatkan perhatian dan upaya mempertahankan negara kesatuan RI dan sistem pemerintahan berdasarkan UUD’45 belum dapat dilaksanakan.
Pada awal berdirinya negara ini banyak lembaga tinggi negara belum terbentuk. Hal ini kemudian diantisipasi dengan aturan peralihan pasal 4. Untuk memperkuat kedudukan komite nasional Indonesia pusat, maka pada tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X yang isinyaa KNIP sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diberi tugas legislativ dan ikut menetapkan GBHN.
Pada tanggal 3 november 1945 diumumkan lagi maklumat wakil presiden tentang pembentukan partai – partai politik. Selanjutnya atas usul KNIP keluarlah maklumat pada tanggal 14 november 1945 yang isinya merubah kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.
Maka seejak tanggal 14 november 1945 itu kekuasaan eksekutif dipegangkan oleh perdana mentri dan mentri – mentri yang bertanggung jawab kepada KNIP bukan kepada presiden. Di lain pihak perundingan dengan belanda dan sekutu memenangkan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh belanda pada tanggal 27 desember 1945 dengan syarat :
a.    Negara RI dipecah – pecah menjadi negara – negara bagian (RIS)
b.    UUD’45 diganti menjadi UUD KRIS
Maka sejak saat itu Indonesia menjadi negara serikat dengan UUD yang ditentukan oleh sekkutu dengan paham liberalisme.
Masa UUDS 1945 ( 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959 )
Sejak diberlakukannya UUD kris maka Indonesia menjadi negara federal. Tetapi semangat dan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempersatukan republik Indonesia kembali menjadikan negara RI utuh kembali. Pada tanggal 17 gustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS 1950 dan system pemerintahan bersifat perlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia menurut pasal 1 UUDS RI 1950 menyatakan :
1.    RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2.    Kedaulatan RI adalah di tangan dan dilakukan oleh pemerintah bersama – sama DPR.
Sistem pemerintahan nyang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana mentri. Pada saat mulai berlakunya UUDS 1950 badan legislatif yang ada adalah DPR ssementara yang terdiri dari gabungan DPR RIS ditambah dengan anggota dan ketua BPKNIP ditambah dengan anggota atas penunjukan presoden.
Pada sistim parlementer fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan digantikan oleh perdana mentri sehingga presiden hanya sebagai kepala negara atau simbol negara. Presiden sebagai kepala negara memilik tugas – tugas sebagai berikut :
A.    Mewakili negara di acara – acara negara
B.    Mengangkat duta dan konsult
C.    Menerima tamu negara
D.    Menyatakan perang
Sedangkan dalam sistim presidensial presiden memiliki fungsi sebagai kepala pemerintahan yaitu bertugas menjalankan semua sistim pemerintahan dalam satu negara.
Pada perkembangannya dengan adanya UUDS 1950 ini menyebabkan munculnya banyak masalah dalam pemerintahan negara sehingga presiden soekarno memutuskan untuk kembali mengguanakan uud 1945 sebagai dasar negara Indonesia dan setelah itu pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi:
a.    Pembubaran konstituante
b.    Berlakunya kembali UUD’45 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c.    Pembentukan MPR sementara dan DPA sementara.
Dengan adanya dekrit inilah yang menjadi sumber hukum dan penyelenggaraaan pemerintahan.
Pelaksaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru
ü    Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Masa orde lama di mulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan mulai berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945 bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu merupakan sumber hukum dan ketatanegaraan yang sangat penting di Negara Republik Indonesia.
Pada masa orde lama, seharusnya segala sistem pemerintahan dan pelaksanaannya sesuai yang di atur dalam UUD 1945. Akan tetapi, dalam kenyataannya terdapat berbagai penyimpangan.Seperti pengangkatan presiden soekarno sebagai presiden seumur hidup yang jelas – jelas bertentangan dengan UUD 1945.
ü    Orde Baru ( 11 maret 1966 – 21 mei 1998 )
Masa orde baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali pada kemurnian pelaksanaan pancasila dan UUD’45. Tekat orde baru ialah melaksanakan pancasila dan UUD’45 dengan murni dan konsekuen. Namun pada masa ini juga terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah juga cenderung untuk kepentingan golongan. Selain itu juga terjadi banyak teror fisik maupun psikologis.
Dalam pelaksanaan Orde Baru berusaha melaksanakan demokrasi dengan sebaik – baiknya anatara lain dengan menyelenggarakan pemilihan umum guna mewujudkan adanya MPR.

Pembukaan UUD 1945 ( arti dan makna )
     Arti dan Makna Alinea – alinea pembukaan UUD 1945
§    Alinea pertama
Pada alinea pertama terdapat dua asas pikiran yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan.
§    Alinea kedua
Bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya ke merdekaan atas kedauatan sendiri, berhasil membentuk negara indonesia yang dicita – citakan dan mempunyai sifat – sifat tertentu.
§    Alenia ketiga
Bangsa indonesia menyatakan kemerdekaan indonesia itu atas kekuatan bangsa indonesia sendiri , didukung oleh seluruh rakyat.
§    Alenia keempat
Berisi pokok kaidah negara yang fundamental yaitu : fungsi dan tujuan negara , keharusan adanya undang – undang dasar, adanya asas politik negara yaitu republik yang berkedaulatan dan adanya asas kerohanian negara.

     Tujuan Pembukaan UUD 1945
§    Mempertanggungjawabkan
§    Menetapkan cita – cita bangsa
§    Proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan.
§    Sebagai ketentuan pedoman dan pegangan.

ü    Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan UUD
    Aline – alinea dalam pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan sendiri dengan UUD. Alinea pertama sampai ketiga memiliki hubungan dengan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indoonesia, tidak mempunyai hubungan yang organis dengan UUD.
Sedangkan alinea keempat memiliki hubungan dengan terbentuknya UUD itu sendiri selain itu juga memiliki hubungan dengan pembentukan pemerintahan negara akan diatur di dalam UUD. Kemudian negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Dan sebagai ditetapkannya dasar pancasila.

ü    Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945
Letak dan sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi
1.    Proklamasi dan pembukaan adalah satu kesatuan.
2.    Ditetapkannya pembukaan pada 18 agustus 1945 bersama – sama dengan ditetapkannya UUD
3.    Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci.
Pancasila sebagai orientasi dan kerangka acuan pembangunan
Pancasila sebagai orientasi pembangunan. Pada saat ini pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme dari pada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yamg bersifat global. Fungsi pancasila ialah memberi orientasi terbentuknya struktur kehidupan sosial politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
Pancasila sebagai kerangka acuan pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan sosial budaya. ada dua fungsi dari pancasila sebagai kerangka acuan: 1. Pancasila menjadi dasar visi yang memeberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosial budaya yang akan datang. 2. Pancasila sebagai nilai – nilai dasar menjadi refrensi kritik sosial budaya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa
Pancasila sebagai paradigma artinya nilai – nilai dasar pancasila secara normativ menjadi dasar, keranga acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonsia.
1.    Sebagai paradigma pembangunan pendidikan.
Pendidikan pada dasarnya adalah pemanusiaan, dan ini memuat hominiasi dan humanisasi. Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan berbangsa kita adalah melalui pendidikan .
2.    Sebagai paradigma pembangunan ideologi.
Ideologi merupakan prinsiip dunamika, karena merupakan pedoman yang berbentuk cita – cita
3.    Sebagai paradigma pembangunan politik.
4.    Dengan kelima prinsipnya pancasila menjadi dasar yang cukup integratif bagi kelompok – kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
5.    Sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Dalam penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, pancasila lah yang menjadi landasan filos0fisnya.
6.    Sebagai paradigma pengembangan sosial
Karena indonesia memiliki keberagaman budaya maka untuk mempersatukannya tetap menggunakan pancasila sebagai landasannya.
7.    Sebagai paradigma pembangun ketahanan nasional
8.    Kaitan pancasila dengan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan.
9.    Sebagai paradigma pembangun hukum
Hukum di indonesia bersumber pada pancasila
10.    Sebagai paradigma pembangun beragama
Untuk mewujudkan kesatuan dan menghargai pluralitas dalam masyarakat.
11.    Sebagai paradigma perkembangan iptek

Ilmu teknologi yang berkembang harus dapat dipertanggung jawabkan tentang hak dan kewajiban dalam mengembangkan iptek diatur dalam pancasila.

Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan "Pengertian, Tujuan, Landasan Hukum PKN dan Filsafat Pancasila"


A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Bahasa
Pendidikan Kewarganegaraan Berasal dari Istilah "Civic Educations" yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia Menjadi Pendidikan Kewargaan/ Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan sendiri awalnya pada era Orde Baru terkenal dengan "DIKWIR" Pendidikan Kewiraan namun setelah jatuhnya rezim Orde Baru dirubahlah istilah DIKWIR ini menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, karna DIKWIR itu sendiri terdapat unsur Militerisme/ Militerisasi/ Penghijauan.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli.

1. Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7)
Pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”. 

2. Menurut Azis Wahab (Cholisin, 2000:18)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, program PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan hukum negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan target tersebut 
3. Pendapat lain, (Somantri, 2001: 154)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
4. Merphin Panjaitan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi. Tujuannya untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang berjiwa demokratis dan partisipatif lewat pendidikan yang bersifat dialogial.

5. Soedijarto 
Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan pendidikan politik yang memiliki tujuan membantu peserta didik untuk dapat jadi warga negara yang dewasa secara politik dan dapat ikut serta membangun sistem perpolitikan yang bersifat demokratis.

6. Azyumardi Azra 
Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban negara serta demokrasi. Secara sustantif, pendidikan kewarganegaraan juga membangun kesiapan menjadi warga dunia.

7. Henry Rendall Waite 
Pendidikan kewarganegaraan membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (sosial, ekonomi, politik) dan antara individu-individu dengan negara.
Dari pengertian diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini salah satu materi pembelajaran disemua tingkat pendidikan baik dasar maupun sekolah tinggi yang memiliki Landasan Hukum, tujuannya untuk membentuk para generasi bangsa agar memiliki sifat Nasionalisme yang tinggi, memahami arti Bela Negara, memahami asal usul bangsanya, dan juga memiliki moril yang tinggi sesuai dengan norma-norma yang berlaku di indonesia, serta memiliki toleransi yang tinggi. 
Pendidikan kewarganegaraan Pertemuan 2 - 2

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn ini sudah pernah saya tuliskan pada artikel saya sebelumnya namun saya akan tetap bahas di artikel ini, dengan mengetahui tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ini, kita diharapkan untuk lebih memahami apa maksud dari pendidikan kewarganegaraan. pentingnya pendidikan kewarganegaraan ini untuk kita terapkan di dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kehidupan sebagai warga negara. berikut 3 Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan :
  1. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Cinta Terhadap Tanah Air(Nasionalisme).
  2. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Sadar Akan Arti Bela Negara.
  3. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat Yang Peka Terhadap Masalah Nasional.

C. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Mengapa semua Mahasiswa, ataupun Siswa itu harus mendapatkan materi kuliah yang satu ini? jawabannya yaitu agar siswa tersebut tumbuh rasa akan "Arti Bela Negara" dan juga mengetahu apa saja Fondasi dari negeri ini, dan sikap-sikap yang perlu diterapkan sebagai warga negara yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan salah satu materi yang memiliki Landasan Hukum/ Payung Hukum yang jelas, ada beberapa Landasan Hukum terkait dengan pendidikan kewarganegaraan ini. Landasan Hukum itu sendiri merupakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh setiap warga negara. berikut 5 Landasan Hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan Pertemuan 2 - 3

Landasan Hukum :

  1. UUD 1945
    • Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
    • Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
    • Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
    • Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
  2. Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang (GBHN) Garis Besar Haluan Negara (berisikan apa saja hal-hal yang harus dan tidak harus dikerjakan oleh Pemerintah, jadi GBHN ini merupakan salah satu landasan hukum dari pemerintah)
  3. Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Undang Undang Pokok
    Pertahanan Keamanan (HanKam)
    Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988).
  4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang (SisDikNas) Sistim Pendidikan Nasional.
  5. SK Dirjen DikTi (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) tentang Pelaksanaan PKN di perguran tinggi.
    • Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
      Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
      Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
    • Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
      Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
    • Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
      Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

D. Filsafat Pancasila 

Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Pilosopia yang merupakan gabungan dari kata Philos yang berarti mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan. Filsafat atau Philoshopia dapat kita artikan sebagai kebijaksanaan atau mencintai sebuah kebenaran. Memahami Filsafat Pancasila adalah kewajiban bagi setiap warga negara, agar dapat memahami makna dari Pancasila, menjadi sebuah negara yang berhasil mengaplikasikan pedoman dan dasar negaranya dengan baik. sedangkan Pancasila merupakan Sebuah Pilar atau pedoman dasar negara yang menggambarkan Cita-cita serta tata bernegara, isi dari pancasila ialah inti dari tujuan terbentuknya negara indonesia, isi dari pancasila ini saling berkaitan dan memilik kesinambungan yang berarti.
Pendidikan kewarganegaraan Pertemuan 2 - 4
Filsafat merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang mencari sebuah kebenaran, kebenaran dari sesuatu, Filsafat hampir mirip dengan ilmu Hakikat dalam Agama. Filsafat Pancasila juga bisa diartikan sebagai tuntunan norma-norma didalam kehidupan dan sebagai pedoman setiap warga negara berdasarkan konsep hidup manusia dan etika yang berubah seiring waktu. Ilmu Hakikat jika dibandingkan dengan Filsafat Pancasila masih lebih dalam pembahasan Hakikat, Filsafat Pancasila ini mencakup kebenaran sesuai dengan norma-norma bukan kepada kebenaran di dalam Agama seperti yang terdapat dalam ilmu Hakikat. Orang yang menguasai ilmu filsafat ini disebut sebagai Filsof dan hasil dari ilmu filsafat ini berupa filosofi. nah berikut beberapa landasan dari filsafat 
Macam-macam Kebenaran dalam Filsafat Pancasila
  1. Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat.
    • Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat ini adalah kebenaran yang cepat sekali mengalami perubahan, "benar dijaman dulu belum tentu benar dimasa sekarang, benar dimasa yang sekarang juga belum tentu benar dimasa yang akan datang" contohnya : mode, fashion dll.
  2. Hakiki (Kebenaran dalam Agama)
    • Kebenaran Hakiki ini adalah kebenaran yang mutlak yang datangnya dari Tuhan, yang tertera di dalam Ajaran Agama. yang tidak dapat berubah-ubah.

Filsafat ini merupakan Induk dari semua jenis Ilmu pengetahuan, karnanya Ilmu filsafat ini dibagi dalam beberapa macam, ilmu filsafat ini dibagi dalam 3 bidang, dalam 3 bidang tersebut akan dibagi lagi menjadi ilmu - ilmu pengetahuan yang sifatnya Spesialis. berikut macam-macam dari pengembangan ilmu filsafat.
  1. Filsafat Alam 
    • Filsafat Alam ini menghasilkan ilmu-ilmu Eksakta seperti : kimia, fisika, matematika, biologi dan lain2.
  2. Filsafat Sosial
    • Filsafat Sosial ini menghasilkan Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kegiatan sosial seperti : Sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah dll.
  3. Filsafat Agama
    • Filsafat Agama atau yang disebut juga dengan Humaniora ini menghasilkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Agama.
nah itu tadi hasil dari pembelajaran pada pertemuan ke dua yang saya pelajari dan juga saya tambahkan, semoa apa yang saya bagikan ini bermanfaat buat teman-teman semuanya. saya sangat suka berbagi, jadi tidak ada salahnya jika teman-teman juga membagikan apa yang saya bagikan ini.

Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Semester 1 "Menumbuhkan Rasa Cinta Pada Negara"


Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum di universitas, semua Mahasiswa Seluruh Indonesia di jurusan manapun pasti akan menempuh mata kuliah yang satu ini, Menumbuhkan Rasa Nasionalisme dalam diri. Karna ini pertemuan pertama tentunya hanya Dasar Pendidikan Kewarganegaraan yang saya dapatkan, ada beberapa istilah yang saya dapatkan, dan beberapa wawasan tentang sejarah Tumbangnya Orde Baru, menuju Orde Reformasi pada tahun 1998.

Pendidikan Kewiraan(1966-1998) to Pendidikan Kewarganegaraan (1998 - Sekarang)
Pendidikan Kewarganegaraan ini awalnya bernama DIKWIR(Pendidikan Kewiraan) berjalan dari tahun 1966 - 1988 DIKWIR ini berubah Menjadi Pendidikan Kewarganegaraan pasca tumbangnya orde baru, atau Turunnya Presiden Soeharto dari panggung tertinggi di Republik Indonesia tepatnya pada 22 Mei 1998. Peristiwa ini sangat bersejarah sekali bagi bangsa indonesia, karna sejak tanggal itulah Indonesia terbebas dari belenggu Orde Baru. Memang Orde Baru ini tak semua jelek, pastilah ada positif dan negatifnya. Tapi kita akan fokuskan kepada perubahan nama dan Fokus dari Pendidikan Kewiraan menuju Pendidikan Kewarganegaraan, ada beberapa aspek yang dipertahankan dan juga ada aspek yang dibuang, karna berbau Militerisasi. berikut merupakan beberapa unsur dari pendidikan DIKWIR
 
DIKWIR terdiri dari beberapa hal.
1. WANTARA (Wawasan Nusantara)
2. TANAS (Pertahanan Nasional)
3. POLSTRANAS (Politik dan Strategi Nasional)
4. POLSTRAHANKAMNAS (Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan nasional)
5. SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Semesta)
dari kelima hal tersebut yang terdapat pada DIKWIR(Pendidikan Kewiraan) hanya tiga hal yang dipertahankan yaitu Nomor 1, 2, 3. Untuk Nomer 4, Dan 5 Dihapus setelah Orde Reformasi karna sangat berbau Militerisasi/ Militerisme. Selain DIKWIR ini ada juga istilah Dwi Fungsi ABRI berikut penjelasannya.

DWI FUNGSI ABRI: 

1. ABRI Sebagai kekuatan HANKAM(Pertahanan dan keamanan)
2. ABRI Sebagai kekuatan Sosial
Dwi Fungsi ABRI merupakan salah satu paham ketika rezim orde baru berkuasa, dimana para ABRI bisa merangkap jabatan dimana sebagai seorang TNI dan juga bisa menjadi Pejabat baik itu Eksekutif atau Legislatif. Tentu hal ini dilakukan untuk memperkuat Politik Rezim Orde Baru, sehingga sipil dan ABRI harus berbagi tempat. Karna ada jatah perwira ABRI yang akan menempati posisi strategis di pemerintahan, ini untuk melanggengkan Rezim Orde Baru.
Rezim Orde Baru to Rezim Orde Reformasi
Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Semester 1 | 2
Banyak hal yang berubah sejak pergeseran Rezim ini, Rezim orde Reformasi ini dipelopori oleh Tokoh Politik nasional yaitu Bpk Amien Ra'is. Di Era Rezim Orde Baru masyarakan indonesia terbatas dalam hal ruang gerak, karna semua kegiatan yang membahayakan rezim tentulah memiliki resiko yang tinggi, semua hal dikendalikan, tak boleh terlalu vokal, menentang pemerintahan. Tidak ada kebebasan berbicara, Kebebasan Pers dan lain-lain, inilah yang ingin dirubah oleh penggagas Reformasi di indonesia. Reformasi di indonesia ini tentu merupakan babak baru perjalanan bangsa indonesia, Demokrasi yang utuh salah satu tujuan Reformasi, masyarakat memperoleh Hak mereka sesuai dengan Ketentuan-ketentuan negara. Semua yang berbau Militer pada Rezim Orde baru dipangkas, Ruang Gerak Militer hanyalah berpaku pada Pertahanan Nasional, Jika dulu Perwira bisa merangkap jabatan, maka di Era Reformasi ini jika ingin berkarir di bidang politik maka konsekuensinya harus Pensiun dini dari Kemiliteran. Nah ini salah satu wujud hasil dari perjuangan meraih reformasi.

Tujuan PKN(Pendidikan Kewarganegaraan)

1. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Cinta Terhadap Tanah Air(Nasionalisme).
2. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Sadar Akan Arti Bela Negara.
3. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat Yang Peka Terhadap Masalah Nasional.
Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air (Nasionalisme)
Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Semester 1 | 3
Nasionalisme adalah salah satu hal yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara, setiap warga negara idealnya memiliki Rasa Cinta Terhadap Tanah Air yang tinggi. Setiap warga negara harusnya bangga terhadap negaranya, "Warga Negara Yang Cinta Terhadap Tanah Air Lebih Penting Dibandingkan Warga yang Pandai Tapi Tak Cinta Terhadap Tanah Air" banyak yang terjadi Orang pintar tapi tak memiliki kecintaan terhadap negara seperti contohnya para "KORUPTOR" yang memanfaatkan Uang negara untuk kepentingan pribadi, padahal mereka adalah orang yang tergolong pintar, saking pintarnya sampai menipu negara, dan masyarakat. karna itulah orang yang cinta terhadap negara itu sangat penting sekali. Warga negara yang cinta terhadap tanah air bilamana ia pandai maka ia akan sumbangkan kepandaiannya untuk kepentingan negara, bilamana dia kaya maka ia akan pakai kekayaannya untuk kepentingan negara, bilamana ia miskin maka ia akan menyumbangkan Tenaganya untuk negara. begitulah pentingnya kita memiliki Rasa Cinta Terhadap Negara. Orang yang cinta terhadap negara ialah mereka yang selalu berkorban untuk negara, sebagai seorang Pahlawan dan Patriot Bangsa.
Demikian yang bisa saya bagikan, ini merupakan catatan kecil saya ketika mengikuti perkuliahan, sebagai referensi bagi anda, dan teman-teman saya. semoga apa yang saya bagikan ini bermanfaat untuk anda. terima kasih.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Januari 2018