Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku?

 Pengertian antikorupsi
Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang, berusaha mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku:
  1.  Mengawasi kegiatan pemerintahan atau pejabat negara agar tidak melakukan korupsi.
  2. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi.
  3. Membantu pemerintah atau pejabat yang berwenang di dalam memberantas, mengusut korupsi. Misalnya bersedia menjadi saksi, memberi informasi/keterangan, menunjukkan identitas pelaku korupsi.
  4. Dalam pemilihan pejabat akan memilih calon yang bersih dari korupsi.
  5. Mengawasi proyek-proyek (pembangunan) dan jika diduga ada penyimpangan segera melaporkan kepada yang berwajib.
  6. Menolak jika diberi uang oleh orang yang melakukan korupsi.
  7.  Memberi nasihat kepada orang lain agar tidak melakukan korupsi.
  8.  Menjelaskan kepada generasi muda dan anak-anak tentang dampak negatif dari perilaku korupsi
 Hukum yang dijadikan dasar pemberantasan dan pencegahan korupsi
Usaha memberantas korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Ketersediaan perangkat hukum yang jelas membuat para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga bisa menindak pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi. Adapun peraturan perundang-undangan atau hukum yang dijadikan landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:
  1. Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
  2. . Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Undang-Undang Hukum Pidana.
  6. Selain undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undanganlain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku?