1) Istilah Kemudian daripada itu berarti setelah berdirinya negara Republik Indonesia dengan
pernyataan Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2) Setelah berdirinya negara, dibentuk suatu Pemeritahan negara guna melaksanakan tujuan negara, yaitu
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- untuk membentuk pemerintah negara supaya melaksanakan tujuannya yang sedemikian itu, disusunlah Undang-Undang Dasar;
- UUD yang dimaksudkan itu terbentuk dalam suatu susunan negara republik berkedaulatan rakyat;
- negara republik yang berkedaulatan rakyat ini berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatukeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Tegasnya: negara yang berdasarkan Pancasila
Dengan demikian, substansi material kegiatan Pembukaan adalah sebagai berikut.
Pertama : Tentang hal tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.
Kedua : Tentang ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar.
Ketiga : Tentang hal bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
Keempat : Tentang hal dasar kerohanian (filsafat) negara, yaitu Pancasila
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan patokan dasar bagi suatu negara untuk mengatur negara dan pemerintahan. Konstitusi dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui wakilnya. Dalam menetapkan UUD 1945, para wakil bangsa kita senantiasa mengutamakan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan
0 comments:
Posting Komentar