Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Menurut Ian Brownlie, subjek hukum internasional merupakan entitas yang mengundang hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan mempunyai kemampuan untuk mempertahankan hak-haknya dengan mengajukan klaim-klaim internasional.

Subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional adalah negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya, wilayah-wilayah perwalian, kaum beligerensi, dan individu-individu yang memiliki kriteria-kriteria tertentu.

a. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949 kuali fi kasi atau syarat-syarat suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional antara lain adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah tertentu, adanya pemerintahan dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Di antara subjek-subjek hukum internasional lainnya, negara merupakan subjek hukum internasional yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan negara yang tidak dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya adalah:
1) Negara mempunyai kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam batas-batas wilayahnya.
2) Negara menentukan keberadaan subjek hukum internasional lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan perkataan lain negara merupakan entitas dasar dan awal bagi terbentuknya masyarakat internasional Oleh karena dua keistimewaan di atas itulah negara dapat menentukan sendiri tindakantindakan yang hendak diambil.

Negara adalah subjek hukum internasional yang utama. Alasan yang mendasarinya adalah:
1) Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional terutama adalah negara.
2) Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama di mana negara yang paling berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subjek hukum internasional yang utama.

b. Organisasi internasional
Munculnya organisasi internasional pada hakikatnya didorong oleh keinginan untuk meningkatkan dan melembagakan kerja sama internasional secara tetap. Klasi fi kasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe yaitu:
1) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa.
2) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesi fi k, seperti World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, dan International Labour Organization.
3) Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, seperti Association of South East Asian Nation (ASEAN), dan Uni Eropa (Europe Union).

c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional didirikan oleh 5 orang berkebangsaan Swiss. Organisasi ini dipimpin oleh Henry Dunnat. Palang Merah Internasional bergerak dalam bidang kemanusiaan secara universal. Keanggotaan Palang Merah Internasional bukan negara, tetapi Palang Merah Nasional dari setiap negara. Jadi Palang Merah Internasional tergolong sebagai organisasi Internasional pemerintah (NGO).

d. Takhta Suci
Takhta Suci berkedudukan di Vatikan, Roma. Takhta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929. Perjanjian yang disepakati antara pemerintah Italia dan Takhta Suci Vatikan tersebut mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Takhta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri. Karena wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta Suci dan umat Katolik sedunia, maka banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Takhta Suci dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan. Demikian juga sebaliknya Takhta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.

Takhta Suci memiliki tugas dan kewenangan dalam bidang kerohanian atau keagamaan. Keseluruhan negara-negara di dunia yang menganut agama Katolik memberikan tempat kepada Takhta Suci sebagai pemimpin bidang keagamaan.

e. Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya 
Organisasi pembebasan adalah organisasi atau bangsa-bangsa yang sedang berjuang untuk membangkitkan semangat rakyat mereka agar terbebas dari negara penjajah dan sederajat dengan bangsa lain. Contoh organisasi pembebasan adalah:
1) Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) yang sejak tahun 1948 memperjuangkan hak-haknya untuk mendirikan sebuah negara Palestina merdeka di wilayah yang sekarang dikuasai Israel.
2) Organisasi Rakyat Afrika Darat Baya (South West Africa People,s Organization/SWARO) yang memperjuangkan hak-haknya untuk mendirikan negara Afrika Barat Daya dari belenggu penjajahan Afrika Selatan.

f. Kaum beligerensi
Kaum Beligerensi atau kaum pemberontak adalah organisasi atau sekelompok orang yang melakukan penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Adapun ciri-ciri kaum beligerensi adalah:
1) pemberontak yang terorganisasikan secara rapi dan teratur di bawah pemimpinnya yang jelas,
2) pemberontak biasanya menggunakan tanda pengenal yang jelas,
3) kaum pemberontak sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga wilayahwilayah itu benar-benar di bawah kekuasaannya,
4) kaum pemberontak mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya tersebut.

g. Wilayah-wilayah perwalian
Keberadaaan wilayah perwalian bermula dari sistem wilayah mandat pada masa Liga Bangsa-Bangsa. Maksud dari wilayah perwalian adalah wilayah-wilayah jajahan dari negaranegara yang karena kalah dalam Perang Dunia I lalu ditempatkan di bawah mandat dari negara lain dalam rangka membimbing wilayah itu untuk menjadi negara merdeka. Seperti misalnya wilayah Afrika Barat Daya atau Namibia yang ditempatkan di bawah mandat Afrika Selatan. Individu Individu yang bisa menjadi subjek hukum internasional adalah individu-individu yang memiliki kriteria-kriteria khusus, seperti mereka yang telah dituduh melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

i. Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Keberadaan perusahaan multinasional menjadi fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan tersebut melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Subjek Hukum Internasional