Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Suprastruktur

pkn4all.blogspot.com_ Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional. Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik: Suprastruktur

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.

c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.

d. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut. Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.

a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Rangkuman Materi: Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan rangkuman materi "Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara." Semoga rangkuman yang admin bagikan ini dapat membantu kalian dalam mencari referensi materi terkait. Selamat belajar.

Rangkuman Materi: Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 A, Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara. 
  • Warga Negara dan Penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk Indonesia terdiri atas Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orangorang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Kemerdekaan beragama merupakan hak setiap warga negara untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Kemerdekaan beragama tidak diartikan sebagai kebebasan untuk tidak bergama, serta tidak diartikan sebagai kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain.
  • Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia diatur dalam Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan keamanan negara tidak akan kokoh apabila tidak didukung oleh kesadaran bela negara dari setiap warga negara Indonesia.

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

pkn4all.blogspot.com_ Para pahlawan bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang.

Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. 

Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

pkn4all.blogspot.com_ Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. 

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan NKRI.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. 

Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahataninternasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Membangun Kerukunan Umat Beragama

pkn4all.blogspot.com_ Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbeda-beda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.

Membangun Kerukunan Umat Beragama

Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut. Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. 

Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketenteraman.

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

pkn4all.blogspot.com_ Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.

b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.

c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia dan Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

pkn4all.blogspot.com_ Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia dan Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

pkn4all.blogspot.com_ Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A
yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga
tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.

b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia: Status Warga Negara Indonesia

pkn4all.blogspot.com_ Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia: Status Warga Negara Indonesia

e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah warga negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian, di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hukum Internasional : Pengertian, Sejarah, Asas, Subjek

A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional terdiri dari dua kata yaitu hukum dan internasional. Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi, yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah kekacauan dan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan Internasional adalah sesuatu yang berkaitan dengan lebih dari satu Negara.  Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata internasional dapat diartikan berupa hal yang mengyangkut bangsa atau negeri diseluruh dunia atau antar bangsa. Berdasarkan penjelasan diatas maka hukum internasional dapat diartikan dengan bagian hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur aktivitas entitas yang berskala internasional.

Secara lebih lengkap lagi hukum internasional dapat dijelaskan sebagai keseluruhan hukum yang didalamnya terdapat prinsip dan kaidah-kaidah yang memberikan peraturan pada Negara-negara yang merasa dirinya terikat untuk menaati. Penaatan terhadap peraturan ini harus dilakukan secara umum dalam hubungan antar sesama Negara agar dapat menjaga hubungan baik sesamanya.
Pengertian, Sejarah, dan Asas Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM INTERNASIONAL
Dalam sejarahnya hukum internasional terbagi dalam tiga masa yaitu kuno, klasik dan modern, adapun penjelasan dari sejarah hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sejarah Hukum Internasional Kuno
Hukum internasional di perkiraaakan telah ada sejak 2100 SM. Pada tahun tersebut hukum internasional mengatur hubungan dua Negara yang berada pada daerah irak yang disebut Mesopotamia. Hal ini ditandai dengan ditemukannya perjanjian pada dasawarsa ke 20 yang ditandatangani oleh pemimpin Lagash dan Umma. Perjanjian tersebut dituli diatas batu yang membahas mengenai persoalan perbatasan antara kedua kota di Negara tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Summeria.

2. Sejarah Hukum Internasional Klasik
Sejarah hukum internasional pada masa ini berkaitan dengan hal yang terjadi pada kekaisaran romawi. Setelah jatuhnya kekaisaran Romawi dan runtuhnya kekaisaran Romawi suci kota mandiri, kerajaan-kerajaan dan bangsa-bangsa menyatakan membutuhkan aturan perilaku anatar masyarakat internasional secara besar-besaran. Kode justinisn hukum dari kekaisaran romawi dan hukum kanon Gereja Romawi dijadikan inspirasi untuk memenuhi kebutuhan akan aturan internasional.

Pengembangan aturan prilaku antar negara yang telah diperoleh dilakukan dengan cara berdagang. Berdasarkan kepentingan ekonomi maka terdoronglah terjadinya evolusi kebiasaan internasional yang mengatur perdagangan luar negeri dan mengatur kebiasaan hukum maritim.

Berdasarkan sejarah diatas maka Hukum internasional terus mengalami perkembangan dari zaman kezaman. Pada zaman modern yang diawali di tahun 1899-1907 hukum internasional membahas mengenai perumusan penyelesaian sengketa dengan cara damai. Kemudian telah mencakup konspirasi dan kongres internasional hingga memunculkan kaidah dan prinsip dalam hukum internasional. Kemudian terjadi sejarah baru pada tahun 1930, yaitu terselenggarnya kodofikasi hukum internasional di Belanda, tetapi kemudian Perang Dunia Kedua meruntuntuhkan bangunan struktur bangsa internasional. Pasca perang dunisa kedua terbentuklah perserikatan bangsa-bangsa yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap hukum internasional.

C. ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dibentuk dengan asas-asas tertentu. Asas-asas hukum internasional adalah asas-asas hukum umum yang berlaku dalam lapangan hukum interrnasional. Adapun asas-asas dalam hukum internasional adalah sebagai berikut:

1. Asas teritorial
Asas teriotorial merupakan asas yang berlaku dalam hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Dalam asas teritorial ini dinyatakan bahwa Negara memiliki kewenangan khusus untuk melaksanakaan hukum bagi setiap pelaku atau perbuatan yang melanggar hukum di wilayah negaranya.

2. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan dalam hukum internasional menyatakan bahwa hukum disuatu Negara berlaku bagi seluruh warna negaranya dimanapun keberadaannya. Kekuatan yang dimiliki oleh asas ini adalah kekuatan ekstrateritorial. Dalam artian hukum kekuatan ekstrateritorial ini tetap berlaku bagi semua warga Negara messkipun sedang berada di Negara asing.

3. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum dalam hukum internasional berkaitan dengan kepentingan warga Negara. Asas kepentingan umum ini menyatakan bahwa Negara berwenang untuk melinddungi dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan kepetingan warga negaranya. Dalam hal ini, Negara tersebut harus dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang memiliki kaitan dengan kepentingan umum.

4. Asas persamaan derajat
Asas persamaan derajat dalam hukum internasional ini berkaitan dengan kesamaan hak dan kewajiban. Asas ini menyatakan bahwa setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal yang berkaitan dengan hubungan internasional. Dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa harus didasarkan pada asas Negara, bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Umumnya hubungan antar Negara ini didasari dengan persamaan derajat dan kondisi yang saling mengutungkan satu sama lain. Dalam menjalani hubungan tersebut di dalamnya tidak terdapat tindakan penindasan satu sama lain.

D. TUJUAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dibentuk dengan tujuan tertentu. Adapun tujuan hukum internasional adalah sebagai berikut:
  • Menciptakan sistem hukum yang teratur dalam menjalin hubungan internasional dengan syarat memperhatikan semua asas dalam hubungan internasional tersebut.
  • Mengatur permasalahan bersama yang penting dalam hubungan subjek-subjek hukum internasional.

E. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional memiliki subjek dalam pelaksanaannya. Subjek hukum internasional ini merupakan pihak-pihak yang akan membawa hak dan kewajiban hukum dalam interaksi atau hubungan internasional. Subjek-subjek hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara
Salah satu subjek hukum internasional yang telah diakui sejak hukum internasional  berdiri adalah Negara. Sehingga sering didefinisikan bahwa hukum internasionaal merupakan hukum antar Negara.

2. Vatikan atau Tahta Suci Roma Italia
Paus merupakan kepala gereja yang memegang tahta suci. Paus tidak hanya dianggap sebagai kepala gereja, tetapi paus juga memilki kekuasaan duniawi. Dikatakan demikian karena Tahta Suci merupakan salah satu subjek hukum internasional. Tahta suci ini dalam artian penuh hukum international statusnya setara dengan dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatik yang tersebar diberbagai Negara termasuk salah satunya di Indonesia.

3. Palang Merah internasional
Pelang merah internassional memiliki kedudukan sebagai jenawa dan menjadi salah satu subjek dalam hukum internasional. Palang merah internasional merupak subjek hukum dalam artian yang terbatas. Hal ini karena organisasi tersebut mengemban misi kemanusiaan.

4. Individu (perseorangan)
Dalam artian terbatas, individu merupakan salah satu subjek dalam hukum internasional. Hal ini telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkin individu dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.

5. Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Pemberontak dapat memperoleh keudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapatkan pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Namun hal ini hanya berlaku pada keadaan tertentu. Dalam hal ini dapat kita ambil contoh seperti Gerakan Pembebasan Palestina atau PLO (Palestine Liberalism Organization).

F. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sama halnya dengan hukum yang berlaku di setiap Negara, tentunya hukum internasional memiliki sumber hukum. Menurut Burhan Tsani (1990;14) sumber hukum internasional dapat dijelaskan sebagai:
  • Dasar kekuatan untuk mengikat hukum internasional.
  • Metode dalam menciptakan hukum internasional.
  • Tempat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan dalam suatu persoalan yang konkrit.
  • Berdasarkan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional adalah sebagai berikut:
  • Perjanjian internasional
  • Kebiasaan internasional
  • Prinsip hukum yang diakui bangsa-bangsa yang beradab
  • Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai Negara sebagai sumber tambahan hukum untuk menetapkan kaidah hukum.

G. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu hukum internasional umum, hukum internasional regional dan hukum internassional khusus. Adapun penjelasan dari ketiga klasifikasi jenis hukum internasional tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hukum internasional umum
Hukum internasional umum merupakan salah satu jenis hukum internasional yang berkaitan dengan peraturan-peraturan yang bersifat universal dan berlaku umum pada setiap Negara yang mengikut sertakan diri dalam hukum tersebut.

2. Hukum internasional Regional
Hukum internasional regional merupakan peraturan-perturan yang diterapkan karena adanya hubungan antar Negara. Hukum internasional jenis ini berlaku terbatas pada lingkungan tertentu. Kedudukan peraturan regional tidak lebih rendah jikan dibandingkan dengan peraturan universal. Akan tetapi peraturan ini memiliki sifat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar Negara. Hukum internasional jenis ini muncul karena kebiasaan. Jika dalam hubungan antar Negara ini terjadi perselisihan, maka pengadilan internasionaal harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang telah disepakati oleh Negara yang berhubungan.

3. Hukum internasional Khusus

Hukum internasional khusus merupakan peraturan-peraturan internasional yang hanya berlaku pada Negara-negara tertentu dan tidak terbatas dengan wilayah. Hukum internassional khusus ini tumbuh melalui perjanjian multilateral.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

pkn4all.blogspot.com_ Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Pembagian Wilayah Laut Indonesia

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini kita akan membahas tetang wilayah laut Indonesia. Semoga materi kita kali ini dapat menambah wawasan kalian dalam memahami tentang wilayah-wilayah di Indonesia. Wilayah di Indonesia dapat dibedakan tiga macam.

Pembagian Wilayah Laut Indonesia

a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah. Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

pkn4all.blogspot.com_ Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.

Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km², termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai warga negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km² dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km². Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.

Hukum Perdata : Pengertian, Asas, Jenis, Sumber

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht yang bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum  perdata tersusun dari dua kata yaitu hukum dan perdata. Secara umum hukum dapat diartikan seperangkat kaidah. Sedangkan perdata dapat diartikan yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika atau kebendaan.
Pengertian Hukum Perdata, Asas Hukum Perdata, Jenis Hukum Perdata, Sumber Hukum Perdata
HUKUM PERDATA
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai hukum perdata sebagai berikut:
1. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata merupakan  keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

2. Menurut Prof. Subekti
Hukum perdata meliputi semua hukum private materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Berdasarkan pengertian secara umum dan yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah segala peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan dalam hubungan bermasyarakat. Hukum perdata disebut juga dengan hukum private karena mengatur kepentigan perseorangan.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM PERDATA
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, terutama di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, disamping adanya hukum tertulis dan kebiasaan setempat. Namun karena adanya perbedaan peraturan dari setiap daerah, sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum, dan kesatuan hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama  “Code Civil des Francais” yang juga di sebut “Code napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Mengenai peraturan peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman baru sekitar abad pertengahan (jaman Auflarung) di muat kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code De Commerce”.

Pada tahun 1809-1811 Prancis menjajah Belanda, maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk holland yang isinya mirip dengan Code Napoleon dan  Code Civil des Francais untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederlands).

Pada tahun 1811 penjajahan berakhir dan Nederland disatukan dengan Prancis, Code Napoleon dan  Code Civil des Francais  ini tetap berlaku di Belanda (Nederlands).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Pada tahun 1830 tanggal 6 juli kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. kedua ini adalah produk Nasional Nederlands namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Commerce dan  Code Civil des Francais.

Pada tahun 1948 berlakunya kedua Undang-Undang produk Nederlands Ini di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Dan sampai sekarang yang kita kenal dengan KUH Perdata (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH dagang untuk WvK.

C. ASAS HUKUM PERDATA
Adapun beberapa asas yang sangat penting dalam hukum perdata antara lain:
1. Asas kebebasan berkontrak
Merupakan asas yang mengandung makna bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun itu, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

2. Asas konsesualisme
Merupakan asas yang berhubungan saat lahirnya perjanjian. Pada pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian itu karena adanya kata kesepakatan antara dua belah pihak.

3. Asas kepercayaan
Yaitu asas yang mengandung makna bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi  setiap prestasi yang diadakan diantara mereka.

4. Asas kekuatan mengikat
Yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri atau terlibat pada perjanjian tersebut.

5. Asas persamaan hukum
Yaitu asas yang mengandung maksud bahwa subjek hukum yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

6. Asas keseimbangan
Yaitu asas yang menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang telah dijanjikan.

7. Asas kepastian hukum (Asas pacta sunt servada)
Yaitu asas yang diakibatkan dari suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 kuh perdata. Asas tersebut dapat disimpulkan dari kata “....... berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

8. Asas moral
Yaitu asas yang terikat dalam perikatan wajar, artinya perbuatan seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.

9. Asas Perlindungan
Yaitu asas yang memberikan perlindungan hukum antara debitur dan kreditur. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah debitur ddikarenakan berada pada posisi yang lemah.

10.  Asas kepatutan
Yaitu asas yang berkaitan dengan ketentuan tentang isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.

11. Asas kepribadian
Yaitu asas yang mengharuskan seseorang dalam mengadakan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.

12. Asas itikad baik
Yaitu asas yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa saja yang harus dilaksanakan dengan memenuhi tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan. Hal ini sesuai dalam pasal 1338 ayat 3.

D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM PERDATA
Klasifikasi macam-macam hukum perdata berdasarkan 2 hal yaitu: berdasarkan ilmu pengetahuan hukum dan berdasarkan pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

1. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi menjadi 4 macam, antara lain:
a. Hukum perorangan (pribadi)
Hukum perorangan adalah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya untuk memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.

b. Hukum keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang menyangkut kekuasaan orangtua, perwalian, pengampunan, perkawinan. Hukum keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian melahirkan seorang anak.

c. Hukum kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda disini adalah segala barang dan hak yang menjadi milik orangtua atau sebagai objek hak milik. Hukum mengenai harta kekayaan ini mencakup 2 hal, yaitu hukum benda yang bersifat mutlak (artinya hak terhadap benda diakui dan dihormati oleh setiap orang) dan hukum perikatan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.

d. Hukum waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah serta wasiat.

2. Berdasarkan pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, macam-macam hukum perdata antara lain:
  • Buku I tentang orang,  yang mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  • Buku II tentang hal benda, yang mengatur hukum kebendaan dan hukum waris.
  • Buku III tentang hal perikatan, yang mengatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa, yang mengatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.


E. SUMBER – SUMBER HUKUM PERDATA
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yakni apabila aturan tersebut dilanggar maka berlakunya sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Vollmar sumber hukum perdata ada 2 yaitu: sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yaitu kebiasaan.
Adapun sumber hukum perdata tertulis antara lain:
  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
  • KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), yaitu ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie.
  • KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yaitu KUH Dagang yang terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yaitu UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
  • Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS).
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Desember 2017