Pertahanan dan Keamanan Pasal 30 ayat 1, "Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara". Pasal 30 ayat 2, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu sebagai berikut.
a. Keikutsertaan warga negara dalam upaya per tahanan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem per tahanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalahTNI, sedang kan dalam keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai ke kuatan pendukung.
Upaya bela negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa kesediaan rakyat untuk membela negara maka kelang sungan hidup bangsa dan negara RI bisa terancam.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1), upaya bela negara selain sebagai kewaji ban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Men...
-
Masa sekarang sering disebut sebagai era globalisasi . Banyak hal yang terjadi atau berlaku di suatu tempat dapat dengan begitu cepat mendun...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
Materi PKN Kelas 4 SD Hak Dan Kewajiban - Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak memandang jabatan, keadaan sosial, stat...
-
Pengertian Demokrasi dan Jenis-Jenis Demokrasi Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem yang telah dij...
-
Hubungan Bilateral Indonesia dengan Afrika Persahabatan Indonesia dengan negara-negara kawasan Afrika selain diikat oleh faktor sejarah dan ...
-
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara R epublik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman...
-
Bentuk-bentuk Kerja Sama ASEAN dan Kerja Sama Antarnegaranegara di Asia Tenggara a. Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Nega...
-
pkn4all.blogspot.com_ Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjun...







0 comments:
Posting Komentar