Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Bangladesh Pesan Gerbong Kereta Made in Madiun Rp 860 Miliar

MOU
BUMN kereta api asal Madiun, PT Industri Kereta Api (INKA) telah memenangkan kontrak pengadaan gerbong kereta api sebanyak 100 unit MG (Meter Gauge) dan 50 unit BG (Broad Gauge) dari Kementerian Perkeretaapian Bangladesh.

Kontrak ini senilai US$ 72 juta atau kurang lebih Rp 860 miliar mendapatkan pendanaan melalui Asian Development Bank (ADB). INKA memenangkan persaingan dengan produsen kereta asal Tiongkok dan India.

Berdasarkan rilis KBRI Dhaka dikutip Jumat (28/11/2014), Direktur Utama PT INKA, Raden Agus Harya Purnomo dan Md. Khalilur Rahman, Additional Director General (Rolling Stock) menandatangani kontrak pengadaan Gerbong Kereta Api sebanyak 100 unit MG, kemarin di Gedung Kementerian Perkeretaapian Bangladesh di Rail Bhaban, Dhaka, Bangladesh.

Sementera itu kontrak pengadaan sebanyak 50 unit BG ditandatangani oleh Direktur Utama PT INKA dengan Direktur Jenderal Bangladesh Railway, Tofazzal Hossain. Kedua penandatanganan kontrak tersebut disaksikan oleh Md. Mazibul Hoque MP, Menteri Perkeretaapian Bangladesh, Md, Munsur Ali Sikder, Sekretaris Kementerian Perkeretaapian Bangladesh, dan Duta Besar RI Dhaka, Iwan Wiranata-atmadja.

Menteri Mazibul Hoque dalam sambutan menyampaikan bahwa Pemerintah Bangladesh menaruh perhatian besar terhadap transportasi khususnya kereta api. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya urusan mengenai Perkeretaapian dari Kementerian Komunikasi kemudian membentuk kementerian khusus yang menangani bidang perkeretaapian pada tahun 2011.

"Pembelian ini merupakan pertama kalinya sejak tahun 2006 dimana Bangladesh tidak pernah membeli sebuah gerbong pun," jelas KBRI Dhaka.

PM Sheikh Hasina memiliki rencana besar untuk memodernisasi transportasi kereta api. Selain itu, Menteri Hoque menyampaikan harapannya kepada PT Inka dapat mengirimkan minimal satu rangkai gerbong (10 unit) kereta api sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2015.

Dalam sambutannya Duta Besar RI mengatakan bahwa penandatanganan kontrak antara Kementerian Perkeretaapian dan PT. INKA ini merupakan batu loncatan ke arah penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Bangladesh melalui kerja sama yang saling menguntungkan.

"Kerja sama ini dapat dikembangkan menjadi langkah pertama bagi alih teknologi dan pengetahuan dimana diharapkan akan diperoleh keuntungan komparatif masing-masing," jelas KBRI.

Saat ini, Perkembangan ekonomi Bangladesh juga semakin meningkat dimana pertumbuhan Produk DOmestik Bruto (PDB) Bangladesh dalam 10 tahun terakhir meningkat rata-rata di atas 6%.
 
Sumber: 
http://finance.detik.com/read/2014/11/28/183433/2762531/1036/mantap-bangladesh-pesan-gerbong-kereta-made-in-madiun-rp-860-miliar?f9911023
 

Latihan Soal Demokrasi Pancasila

Latihan soal tentang demokrasi pancasila bagi siswa kelas XI IPA/IPS. Semoga dapat berlatih menjawab soal-soal sebagai persiapan ulangan atau tes akhir semester 1.

Pemerintahan China

Bendera RRC
Sejak didirikan pada tahun 1949, RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis China (PKC). Walupun seringkali dilihat sebagai negara yang berhaluan komunis, kebanyakan sektor ekonomi China telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, China masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.

Menurut definisi resminya, RRC merupakan suatu negara yang berhaluan komunis dan hal itu memang karena China merupakan negara komunis abad ke-20 yang lalu. Secara resmi China masih dikenal sebagai negara komunis, meskipun sejumlah ahli tidak berpandangan bahwa China merupakan negara komunis seutuhnya. Hingga saat ini tidak ada definisi yang tepat yang dapat diberikan kepada jenis pemerintahan yang dilaksanakan oleh China, karena strukturnya tidak dikenal pasti. Salah satu penyebab masalah ini adalah karena sejarahnya, Cina merupakan negara yang diperintah oleh para kaisar selama 2000 tahun dengan sebuah pemerintahan pusat yang kuat dengan pengaruh Kong Hu Cu. Setelah tahun 1911, Cina diperintah secara otokratis oleh KMT dan beberapa panglima perang dan setelah 1949 didobrak partai komunis Cina.


Media Presentasi Sistem Pemerintahan RRC karya Viktor dan Novia Kelas XII IPS 2

Dalam bidang politik, China masih dikuasai oleh Partai Komunis China.Rekrutmen politik juga dilakukan oleh partai komunis China, dan partai ini akan secara tega melakukan protes atas organisasi atau apapun yang dapat membahayakan kedudukannya dalam pemerintahan. Selain itu tujuan utama dari Partai Komunis China adalah untuk selamanya mempertahankan kekuasaan atas China, partai tidak akan pernah runtuh dan akan selalu mempunyai kekuatan untuk megendalikan negara beserta rakyatnya. Salah satu kebijkan politik Deng Xiaoping yang terkenal adalah“Satu Negara Dua Sistem”.

Inti dari kebijakan politik ini adalah Republik Rakyat Cina, Hong Kong dan Makau berhak menikmati sistem pemerintahan yang berbeda dan otonomi yang luas dari pemerintah Beijing, terkecuali di bidang pertahanan dan luar negeri. Pada awalya Taiwan juga pernah ditawarkan untuk melakukan reunifikasi dengan Republik Rakyat China dibawah dasar kebijakan Satu Negara Dua Sistem, tapi tetap saja status Taiwan yang khusus tidak bisa disamakan dengan Hongkong dan Makau.

Sedangkan dalam bidang ekonomi, sepertinya China tidak perlu diragukan lagi kekuatan perekonomiannya. Awalnya adalah kebijakan yang dilakukan oleh Deng Xiaoping untuk merubah sistem perekonomian China. Deng Xiaoping memulainya dengan melakukan reformasi kebijakan pintu terbuka yang menyebabkan privatisasi dan melonggarkan pusat kontrol pemerintah atas perekonomian China. Beliau membiarkan sebagian kecil penduduk untuk mendapatkan kekayaan, dan mereka yang membantu mendorong maju perekonomian China selama 90-an sampai dengan akhir abad ke-20. 

Meskipun begitu, asumsi dasar tentang pemerintah Cina masih berlaku yaitu pemerintah China masih mempertahankan bahwa partai harus selalu memegang kendali, pemerintah tidak akan runtuh di dalam partai, dan partai harus memegang kekuasaan selamanya. Dari perspektif struktur politik di China, jelas bahwa partai dapat dengan mudah mengendalikan perekonomian China. Karena partai sudah memiliki keunggulan mutlak di sisi politik, begitu juga dibidang perekonomian sehingga Partai Komunis China tidak akan merasa takut lagi terhadap gangguan dari dalam negeri.

Dalam masalah kependudukan, China mengaku bahwa meskipun negaranya berhaluan komunis tetapi hak-hak tiap individu tetap diakui, meskipun hanya dalam batasan tertentu. Pemerintah China mengakui bahwa China merupakan satu negara yang memiliki banyak bangsa dan suku dan memberikan hak otonomi di Daerah Administrasi Minoritas kepada etnik bangsa minoritasnya dan memberikan hak istimewa kepada suku-suku lain untuk memasuki institusi pendidikan tinggi disamping menjadi pegawai pemerintahan.


Semua kekuasaan dalam pemerintah dari Republik Rakyat Cina dibagi antara tiga badan: di Partai Komunis Cina yang Pemerintah Pusat Rakyat (Dewan Negara), dan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA). 

Sebagai peran Angkatan Darat adalah untuk menegakkan keputusan ini, dukungan dari PLA penting dalam mempertahankan kekuasaan Partai.


Kekuasaan terkonsentrasi di Pemimpin Paramount, yang mengepalai tiga badan: Dia adalah Sekretaris Jenderal Partai Komunis dan dari Komite Sentral , Presiden Republik Rakyat Cina , dan Ketua Komisi Militer Pusat . Baru-baru ini, para ahli telah mengamati tumbuh keterbatasan untuk mengontrol Pemimpin Paramount de facto atas pemerintah.

Kekuatan hukum dari Partai Komunis dijamin oleh konstitusi RRC dan posisinya sebagai otoritas tertinggi politik di RRC diwujudkan melalui kontrol komprehensif negara, militer, dan media. Menurut juru bicara pemerintah terkemuka:

Kami tidak akan pernah cukup salin sistem negara-negara Barat atau memperkenalkan sistem banyak pihak memegang jabatan di rotasi, meskipun lembaga negara China memiliki tanggung jawab berbeda, mereka semua mematuhi prinsip-prinsip garis, dan kebijakan partai.

Organ utama dari kekuasaan negara adalah Kongres Rakyat Nasional (NPC), yang Presiden , dan Dewan Negara. Anggota Dewan Negara meliputi Premier , sejumlah variabel Wakil Premiers (sekarang empat), lima anggota dewan Negara (protokol yang sama dari wakil perdana menteri tetapi dengan portofolio sempit), dan 29 menteri dan kepala komisi Dewan Negara. Selama tahun 1980-an ada upaya yang dilakukan untuk memisahkan fungsi-fungsi partai dan negara, dengan partai memutuskan kebijakan umum dan negara melaksanakannya. Usaha ini ditinggalkan pada 1990-an dengan hasil bahwa kepemimpinan politik dalam negara juga para pemimpin partai, sehingga menciptakan fokus terpusat tunggal kekuasaan.

Hal ini terdengar untuk seorang eksekutif sub-nasional juga menjadi sekretaris partai. Hal ini sering menyebabkan konflik antara eksekutif dan sekretaris partai, dan konflik ini secara luas dilihat sebagai sengaja untuk mencegah baik dari menjadi terlalu kuat. Beberapa kasus khusus adalah Daerah Administratif Khusus dari Hong Kong dan Makau di mana hukum nasional Cina Daratan tidak berlaku sama sekali dan daerah otonom di mana, mengikuti praktek Soviet, chief executive biasanya anggota dari kelompok etnis lokal, sementara partai umum sekretaris adalah non-lokal dan biasanya Han China.

Hal ini bertemu setiap tahun selama sekitar dua minggu untuk meninjau dan menyetujui arah kebijakan utama yang baru, undang-undang, anggaran, personil dan utama perubahan. Kebanyakan legislasi nasional di RRC diadopsi oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Kebanyakan inisiatif disajikan untuk NPCSC untuk dipertimbangkan oleh Dewan Negara setelah dukungan sebelumnya oleh Komite Tetap Partai Komunis Politbiro. Meskipun NPC umum Dewan Negara menyetujui kebijakan dan rekomendasi personil, NPC dan komite berdiri yang telah semakin menegaskan perannya sebagai badan legislatif nasional dan telah mampu memaksa revisi dalam beberapa undang-undang. Sebagai contoh, Dewan Negara dan Partai telah mampu mengamankan bagian dari pajak bahan bakar untuk membiayai pembangunan jalan raya .


A. Konstitusi

Konstitusi pertama kali diciptakan pada tanggal 20 September 1954. Sebelum itu, sebuah konstitusi interim seperti dokumen yang dibuat oleh Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China yang berlaku.

Para promulgations 2 dan 3 UUD RRC terjadi terhadap latar belakang dari Revolusi Kebudayaan. Berlakunya 2 tahun 1975 disingkat Konstitusi hanya sekitar 30 artikel, dan berisi slogan-slogan komunis dan bahasa revolusioner di seluruh. Peran pengadilan digorok, dan Kepresidenan pergi. Diundangkan pada tahun 1978 diperluas 3 jumlah artikel, namun masih di bawah pengaruh hanya-pergi-oleh Revolusi Kebudayaan.


Pada tanggal 4 Desember 1982, itu diundangkan dan telah menjabat sebagai sebuah konstitusi yang stabil selama lebih dari 20 tahun. Peran Presidensi dan pengadilan normalisasi, dan di bawah Konstitusi, semua warga negara adalah sama. Perubahan dibuat pada tahun 1988,, 1993 1999, dan yang paling baru, pada tahun 2004, yang mengakui hak milik pribadi, hak asasi manusia dilindungi, dan selanjutnya dipromosikan sektor non-publik ekonomi. Rakyat Nasional Kongres adalah badan negara tertinggi dan rumah hanya legislatif di Republik Rakyat Cina.


B. Kongres Rakyat Nasional

Meskipun keanggotaan NPC adalah sebagian besar masih ditentukan oleh Partai Komunis Cina , sejak awal 1990-an telah pindah dari peran sebelumnya sebagai legislatif stempel simbolis namun tak berdaya, dan telah menjadi forum bagi perbedaan kebijakan mediasi antara berbagai bagian dari Partai dan pemerintah. Untuk NPC untuk mengalahkan proposal resmi menempatkan di hadapan mereka adalah jarang, tetapi bukan tidak ada acara, dan NPC telah cukup aktif dalam menjadi forum di mana undang-undang diperdebatkan sebelum dimasukkan ke voting.


C. Presiden

Para Presiden (sebelumnya, Ketua) dan Wakil Presiden dipilih oleh Kongres Nasional Rakyat untuk lima tahun. Secara formal, Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional sesuai dengan Pasal 62 dari Konstitusi. Dalam praktiknya, pemilihan ini jatuh ke dalam kategori pemilihan ‘calon tunggal’. Kandidat direkomendasikan oleh Presidium Kongres Rakyat Nasional. Saat ini Presiden Cina Hu Jintao dan Wakil Presiden Xi Jinping .


D. Dewan Negara dari Republik Rakyat Cina

Dewan Negara adalah otoritas kepala Republik Rakyat Cina. Hal ini ditunjuk oleh Kongres Rakyat Nasional dan diketuai oleh Perdana Menteri dan termasuk kepala masing-masing departemen dan instansi pemerintah. Dalam politik dari Republik Rakyat Cina, Pemerintah Pusat Rakyat bentuk salah satu dari tiga cabang saling kekuasaan, yang lain menjadi Partai Komunis Cina dan Tentara Pembebasan Rakyat. Dewan Negara secara langsung mengawasi Pemerintah Rakyat berbagai bawahan di provinsi, dan dalam praktek mempertahankan keanggotaan saling dengan tingkat atas Partai Komunis Cina menciptakan pusat menyatu kekuasaan.

Saat Perdana Menteri Dewan Negara Wen Jiabao dan Wakil Premiers adalah Li Keqiang, Hui Liangyu.


E. Komisi Militer Pusat (Republik Rakyat Cina)
Komisi Militer Pusat latihan komando dan kontrol dari Tentara Pembebasan Rakyat dan diawasi oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. CMC negara adalah nominal dianggap militer tertinggi pembuatan kebijakan tubuh dan ketuanya, dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional, adalah komandan-in-chief dari angkatan bersenjata. Pada kenyataannya, perintah dan kontrol dari PLA, bagaimanapun, masih tinggal dengan Komisi Militer Pusat Partai Komunis China Komite Sentral-yang ‘partai CMC’, juga disebut dandino. Saat ini Ketua Komisi Militer Pusat adalah Hu Jintao dan Wakil Ketua Xi Jinping , Guo Boxiong dan Xu Caihou .

F. Mahkamah Agung dan Mahkamah Rakyat Procuratorate

Mahkamah Agung Rakyat adalah pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Republik Rakyat Cina. Hong Kong dan Makau, sebagai wilayah administrasi khusus, memiliki sistem peradilan sendiri terpisah berdasarkan tradisi common law Inggris dan Portugis sipil-hukum tradisi masing-masing, dan keluar dari yurisdiksi Mahkamah Rakyat Agung. Para hakim Mahkamah Rakyat Agung diangkat oleh Kongres Rakyat Nasional. Saat Presiden Mahkamah Agung Rakyat dan Prokurator Jenderal Agung Rakyat Procuratorate adalah Wang Shengjun dan Cao Jianming secara terpisah.

G. Provinsi dan pemerintah daerah

Para gubernur dari Cina provinsi dan daerah otonom dan walikota yang dikendalikan pusat kota yang ditunjuk oleh pemerintah pusat di Beijing setelah menerima persetujuan nominal Kongres Rakyat Nasional (NPC). The Hong Kong dan Makau daerah administrasi khusus (SAR) memiliki beberapa otonomi daerah karena mereka memiliki pemerintahan yang terpisah, sistem hukum, dan hukum konstitusional dasar, tetapi mereka datang di bawah kendali Beijing dalam hal urusan luar negeri dan keamanan nasional, dan eksekutif kepala mereka dipilih sendiri oleh pemerintah pusat. 

Di bawah tingkat provinsi pada tahun 2004 ada 50 prefektur pedesaan, 283 kota tingkat prefektur, 374 tingkat kabupaten-kota, 852 kabupaten daerah tingkat bawah yurisdiksi kota terdekat, dan 1.636 kabupaten. Ada juga 662 kota-kota (termasuk yang dimasukkan ke dalam empat kotamadya terpusat dikontrol), 808 kabupaten kota, dan 43.258 kota-tingkat daerah. Kabupaten dibagi menjadi kota-kota dan desa-desa. Sementara sebagian besar pejabat yang ditunjuk menjalankan mereka, beberapa tingkat lebih rendah telah yurisdiksi pemilihan umum langsung. Organ pemerintahan sendiri daerah otonom etnis (daerah, prefektur, dan kabupaten)-rakyat kongres dan penduduk pemerintah-latihan kekuatan yang sama seperti provinsi-tingkat rekan-rekan tetapi dipandu tambahan oleh Undang-Undang tentang Otonomi Etnis Daerah dan memerlukan Komite NPC Standing persetujuan untuk memberlakukan aturan yang mereka “dalam pelaksanaan otonomi” dan “dalam terang karakteristik politik, ekonomi, dan budaya dari kelompok etnis atau kelompok etnis di daerah.”

Referensi:
http://kliktau.blogspot.com

Ancaman dan Gangguan terhadap NKRI

Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
  • a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
  • b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
  • c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
  • d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
  • e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
  • f. pemberontakan bersenjata;
  • g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Sedangkan Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
  • a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  • b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
  • c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  • d. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  • e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak,  penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  • f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  • g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  • h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  • i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  • j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

RPP Bab 5: Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian

https://pkn4all.blogspot.co.id/2014/11/rpp-bab-5-menyiram-indahnya-keadilan.html
Berikut ini adalah RPP PPKn Kelas XI semester satu SMA berdasarkan Kurikulum 2013 Bab 5 dengan judul Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian. 
Kompetensi dasar yang digunakan antara lain:

1.1. Menghayati perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip solidaritas yang dilandasi ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya. Lihat atau unduh selengkapnya klik disini.

2.2. Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.5. Menganalisis praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

4.5 Menyaji hasil análisis praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Paspor Bebas Visa ke Seluruh Dunia

Indroyono Soesilo memegang paspor Laissez Passer yang
memungkinkannya untuk ke seluruh negara tanpa visa.
Ada yang menarik perhatian yaitu buku paspor berwarna merah yang dibawa Indroyono di sela-sela wawancara dengan sejumlah wartawan. Tidak seperti buku paspor umumnya yang berwarna hijau, paspor diplomatik warna hitam, atau paspor dinas warna biru, paspor yang dibawanya bersampul merah darah.

Paspor yang dimilikinya memang istimewa. Dengan paspor tersebut, Indroyono bebas berkunjung ke seluruh dunia tanpa harus mengurus visa. Dari data yang tertulis, paspor diterbitkan pada 2 Januari 2013 dan akan berlaku selama 5 tahun. Indroyono bercerita, hanya dia satu-satunya orang Indonesia yang memegang paspor semacam itu.

Di sampulnya tertulis United Nations, Nation Unies, Laissez Passer. Ini adalah salah satu jenis paspor yang dikeluarkan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi pejabat organisasi yang bernaung di bawahnya.

Indroyono saat ini memang menjabat sebagai Direktur Sumberdaya Perikanan dan Agrokultur Organisasi Pangan Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) yang berkantor pusat di Roma, Italia, sejak awal 2013. Bahkan, ia adalah orang Indonesia pertama yang pernah duduk di badan PBB tersebut.

Presiden Joko Widodo menunjuk Indroyono sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman, salah satu kementerian baru yang dibentuk dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Kementeriannya membawahi empat kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan.

Referensi: 
http://nasional.kompas.com/read/2014/10/29/12094441/Menko.Kemaritiman.Pamer.Paspor.Bebas.Visa.ke.Seluruh.Dunia

Buku Pegangan Guru PPKn Kelas XI

Silahkan membaca ataupun mengunduh buku Pegangan Guru PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI dalam versi e-book pdf. Buku ini untuk bekal atau panduan guru dalam menerapkan kurikulum 2013. Apabila mau unduh klik disini.



Buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI Semester 2

https://pkn4all.blogspot.co.id/2014/10/buku-ppkn-sesuai-kurikulum-2013-untuk.html
Silahkan membaca ataupun mengunduh buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI Semester 2 dalam versi e-book pdf. Apabila mau unduh klik disini.



Watak Kewarganegaraan PPKn


Mata pelajaran PPKn merupakan mata pelajaran yang sangat dekat bahkan harus dijiwai oleh pendidikan karakter. Menurut Branson sebagaimana dikutip oleh Winanrno (2013: 107) komponen utama pendidikan kewarganegaraan yang perlu diajarkan kepada peserta didik mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan/kecakapan kewarganegaraan (civic skills) dan sikap/watak kewarganegaraan (civic disposition).


Dari ketiga komponen tersebut, civic disposition atau pengembangan sikap atau watak kewarganegaraan sesuai dengan pendidikan karakter yang akan mendasari komponen civic knowledge dan civic skills. Civic disposition sering dikenal sebagai nilai-nilai kewarganegaraan atau civic values. Materi-materi pembelajaran PPKN yang termasuk dalam komponen civic knowledge dan civic skills perlu sejalan atau seiring dengan pendidikan karakter sehingga tujuan pembelajaran PPKN dapat tercapai.

Setiap peserta didik dengan menerima pembelajaran PPKN diharapkan memiliki kompetensi kewarganegaraan karena pada dasarnya manusia merupakan pribadi yang cerdas. Menurut Gardner (1993) manusia memiliki multi kecerdasaan (multiple intelligences) antara lain (1) kecerdasan linguistik (kemampuan berbahasa yang fungsional); (2) kecerdasan logis-matematis (kemampuan berfikir runtut); (3) kecerdasan musikal (kemampuan menangkap dan menciptakan pola nada dan irama); (4) kecerdasan spasial (kemampuan membentuk imaji mental tentang realitas); (5) kecerdasan kinestetik-ragawi (kemampuan menghasilkan gerakan motorik yang halus); (6) kecerdasan intra-personal (kemampuan untuk mengenal diri sendiri dan mengembangkan rasa jati diri); dan (7), kecerdasan interpersonal (social). Kemampuan bekerja secara efektif dengan orang lain, berhubungan dengan orang lain dan memperlihatkan empati dan pengertian, memeperhatikan motivasi dan tujuan mereka.

Menurut Winarno (2013: 177) watak kewarganegaraan atau civic disposition menunjuk pada karakter publik dan karakter privat. Karakter privat seperti tanggung jawab moral, disiplin, dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu. Sedangkan karakter publik kepedulian warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi.

Sedangkan menurut Budimansyah (2008) karakter publik dan karakter privat dideskripsikan sebagai berikut:
  1. Menjadi anggota masyarakat yang independen.
  2. Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang sisial dan politik.
  3. Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.
  4. Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana.
  5. Mengembangkan berfungsinya demokrasi konstitusional secara sehat.

Berdasarkan Standar Isi dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 dapat diidentifikasi sejumlah nilai atau karakter warga negara yaitu:
  1. Memiliki semangat kebangsaan.
  2. Memiliki karakter demokratis.
  3. Memiliki kesadaran bela negara.
  4. Menghargai hak asasi manusia.
  5. Sikap menghargai kemajemukan bangsa.
  6. Kesadaran akan kelestarian lingkungan hidup.
  7. Memiliki tanggung jawab sosial.
  8. Ketaatan pada hukum.
  9. Ketaatan dalam membayar pajak.
  10. Sikap anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Semoga generasi emas Indonesia 2045 merupakan warga negara Indonesia yang berintegritas atau berkarakter kewarganegaraan Indonesia yang mampu membanggakan guru dan rakyat. Membanggakan karena berbudi dan berprestasi tinggi serta dapat mengharumkan nama Indonesia seharum bungan Melati yang tumbuh di taman-taman Indonesia. Amin.

MODEL PROMES DAN PEMETAAN MATERI KURIKULUM 2013

Sekedar share model promes kurikulum 2013, barangkali pembaca berminat bisa dilihat berikut ini:
Download RPE kelas 7 semester ganjil 2014/2015

Kondisi Politik Di Masa Transisi Presiden Indonesia Tahun 2014

Pada masa pemerintahan Orde Baru hingga awal reformasi, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh anggota legislatif yang duduk di parlemen. Namun, sejak beberapa periode reformasi berjalan, sistem baru diberlakukan dengan cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat.
 
Meskipun masing-masing sistem, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung maupun tidak langsung, mempunyai kelemahan dan kelebihan, namun prioritas pada saat ini bukan untuk memperdebatkan sistem, malainkan mengoptimalkan sistem dan meminimalisir resiko buruk yang akan ditempuh.
 
Pada tanggal 09 Juli 2014 bangsa Indonesia telah melaksanakan proses demokrasi dengan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden secara langsung. Pemilihan Presiden secara langsung tersebut diikuti oleh dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu:
  1. Prabowo Subiyanto dan Hatta Rajasa;
  2. Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Setelah dilakukan penghitungan suara, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperkuat oleh Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden 2014, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014 – 2019. Meski mengalami proses panjang dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden, namun hampir tidak ada bukti yang menyatakan Pemerintah yang berkuasa berupaya memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan Partai Politikya maupun calon Presiden yang didukung Parpolnya.
 
Setelah ditetapkan, pendukung sekaligus tim sukses pemenangan Jokowi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan beberapa partai lainnya membentuk Tim Transisi. Tim ini bertujuan untuk menghimpun informasi dan mempersiapkan Presiden serta kabinetnya agar bisa langsung bertugas saat menjabat.
 
Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden yang aktif menjabat memberikan respon baik dengan memberikan arahan kepada kabinetnya untuk menyampaikan informasi yang terkait dengan pemerintahan.
 
Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis dapat diterima juga oleh seluruh kalangan masyarakat. Bahkan, hal tersebut dipolitisasi oleh sebagian kalangan sehingga berimbas memanasnya suhu politik di Indonesia.
 
Menurut sebagian politisi, seharusnya Jokowi sebagai calon Presiden Terpilih periode 2014 – 2019 memberikan kesempatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan masa jabatannya. Berikut ini beberapa momen yang kemudian menjadi komoditi politik pada masa Transisi Presiden Indonesia 2014:
  • Pembentukan Tim Transisi Oleh Tim Sukses Calon Presiden Terpilih Presiden SBY mengkritik pembentukan Tim Transisi pada 4 Agustus 2014. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pemilihan presiden baru dibacakan pada 21 Agustus 2014.
  • Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Setelah dibentuk, Tim Transisi mulai bekerja. Salah satunya, mereka mendesak supaya Pemerintah SBY menaikkan harga BBM bersubsidi. Permintaan ini ditolak oleh Presiden. Kondisi ini terjadi karena pasokan atau kuota BBM bersubsidi diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir tahun 2014. Akibatnya dilakukan pengendalian terhadap distribusi BBM dengan cara mengurangi pasokan di beberapa daerah dan memberlakukan jam atau waktu pembelian. Di daerah Tegal sendiri (tempat tinggal penulis) sempat mengalami kelangkaan BBM dan berakibat pada kenaikan harga.
  • Tim Transisi Mendatangi Kementerian Beberapa menteri mengatakan didatangi orang-orang yang mengaku dari Tim Transisi. Selain datang sendiri-sendiri, perwakilan Tim Transisi itu tidak memegang surat mandat dari Jokowi.
Ditambahkan lagi oleh berita adanya upaya Tim Transisi memasukkan program yang harus diprioritaskan pada tahun 2015 kepada Pemerintah yang sedang menjabat. Padahal program untuk tahun 2015 sudah disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
Kesan yang didapatkan adalah adanya tindakan agresif atau terlalu bersemangat yang dilakukan oleh Tim Transisi terhadap Pemerintah yang masih menjabat. Jika upaya ini dikabulkan, maka akan terjadi ketidakefisienan anggaran maupun waktu, karena harus mengulang prosesnya dari awal.
 
Sisi positif dari adanya Tim Transisi adalah potensi kesiapan pemerintahan yang baru dalam merespon dan menangani masalah lebih baik. Hal ini bisa berjalan baik jika ruang gerak Tim Transisi berada pada koridor dan mengetahui wilayah kerjanya serta tidak mencampuri wewenang pemerintah yang sedang menjabat. Oleh karena itu, banyak pihak baik dari kalangan masyarakat maupun politisi memberikan rekomendasi kepada Presiden Terpilih (Jokowi) untuk menertibkan Tim Transisi hingga dirinya dilantik tanggal 20 Oktober 2014. Jika upaya penertiban Tim Transisi berhasil dan dapat berjalan sinkron dengan Pemerintah yang sedang menjabat, maka akan menjadi poin tambah bagi kesuksesan Presiden Terpilih serta dapat menjadi pionir (rujukan) bagi pemerintahan di periode berikutnya.

Buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI

Silahkan membaca ataupun mengunduh buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI Semester 1 dalam versi e-book pdf. Apabila mau unduh klik disini.



Manusia untuk Pendidikan, Pendidikan untuk Manusia

Waktu terus berputar, hari terus berganti
Siang dan malam akan terus berganti seiring dunia belum kiamat
Dunia akan terus berjalan mesti orang-orangnya kan berganti
Sekolah dan kampus tetap bergerak selama masih ada guru dan murid

Pendidikan adalah kepedulian
Peduli pada sesama manusia, lingkungan, dan bangsa
Peduli adalah pendidikan
Pendidikan bagi sesama manusia agar manusia menjadi beradab

Anda hidup di gunung atau pesisir pantai
Di rumah besar maupun sebuah gubuk kecil
Mau berseragam ataupun tidak, mau kaya ataupun miskin
Pendidikan adalah nomor SATU bagi insan yang berpikir

Sekolah, Kampus, dan berbagai gedung pendidikan itu akan hampa
Apabila guru berkualitas sudah menjadi barang langka
Siswa bersekolah akan hampa di tengah rutinitas apabila guru berkualitas itu pergi
Guru berkualitas itu sebenarnya tak ternilai, tidak cukup hanya dengan pahlawan tanpa tanda jasa


Guruku Tersayang oleh Siarcentre (dok: www.youtube.com)

Abad sabak berganti kertas, dan kertas berganti komputer
Dinding kayu berganti tembok dan tembok berubah fiber
Kapur berganti tinta dan tinta berganti komputer
Abad perubahan modern telah tiba

Kalau kita tidak berubah maka kita yang akan diubah
Perubahan adalah takdir
Tidak ada kata tetap lagi, kita harus berubah
Berubah menjadi lebih baik, lebih variatif, lebih kreatif dan lebih beradab

Kawan, mari songsong dan tatap perubahan dengan segenap jiwa raga
Pendidikan akan terus berubah, guru juga harus berubah
Menjadi guru berkualitas dan mendidik siswa Indonesia
Menjadi generasi emas 2045, generasi yang beradab dan membanggakan kita

MEMBANGKITKAN HASRAT BERTANYA PADA ANAK

Tahapan pendekatan ilmiah ada 5 (lima), antara lain mengamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasi/berdiskusi dan mengkomunikasikan (ditambah mencipta). Diantara tahapan-tahapan tersebut yang dirasa berat oleh teman-teman guru adalah menanya. Menanya dalam pengertian kurikulum 2013 adalah bagaimana anak memiliki hasrat bertanya setelah dihadapkan pada fakta-fakta dan objek-objek yang sifatnya aktual. Hal ini sesuai pendekatan ilmiah yang dikembangkan dalam kurikulum 2013 yang bersifat pragmatis-kentekstual.
Berbalik dari yang semula kita praktekkan dalam pembelajaran ketika kita akrab dengan KBK hingga KTSP 2006, berbagai diklat metodologis memberikan materi keterampilan bertanya yang akhirnya kita (guru) dituntut terampil bertanya pada anak, maka pada "menanya" pendekatan ilmiah yang dikembangkan kurikulum 2013 anaklah yang dituntut terampil bertanya. Namun terampilnya "menanya" pada anak bukan desakan apalagi paksaan yang secara metodologis membuat proses pembelajaran menjadi kaku dan monoton. Menanya yang dilakukan anak harus timbul dari diri anak karena sebuah hasrat. Hasrat yang timbul dari rasa ingin mencari tahu dari objek faktual yang dihadapi. Pada titik inilah guru dituntut terampil membangkitkan hasrat menanya, bukan guru terampil bertanya.
Perlu rasanya kita mencoba berbagai teknik membangkitkan anak agar gairah/hasrat bertanya itu muncul:
1. Kartu Bertanya
Pada teknik ini anak kita beri petunjuk melalui kartu. Langkah berikutnya, setelah anak mengamati objek faktual (baik langung maupun model) diberi kartu kosong, pada kartu itu tertulis tujuan pembelajaran yang secara acak kita cantumkan pada kartu-kartu tersebut. Langkah berikutnya anak kita beri petunjuk agar membuat pertanyaan sesuai dengan tujuan yang tertulis pada kartu tersebut.
Pada langkah terakhir, anak dikondisikan siap bertanya sesuai dengan pertanyaan yang dibuat pada kartu-kartu tersebut. Pertanyaan ditulis guru pada papan tulis beserta nama anak yang bertanya.
Kelebihan teknik ini adalah: 
a. Anak merasa dihargai karena diberi kartu-kartu tersebut
b. Anak merasa bangga karena namanya ditulis di papan tulis
2. Score Point
Score point merupakan istilah yang begitu saja muncul, munculnya dari diskusi kecil dengan rekan-rekan guru. Rupa score point adalah setiap satu pertanyaan dihargai 1 point nilai. Semakin banyak anak bertanya semakin banyak point nilai yang didapat. Dengan begitu ada dorongan dan motivasi anak untuk bertanya.
Agar pertanyaan yang dilontarkan anak terarah pada tema atau materi, maka seperti biasa pada awal membuka pelajaran kita sampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari agar pertanyaan tersebut tidak melebar.
Kelebihan teknik ini adalah:
Anak bebas bertanya dan mendapatkan point nilai. Eksplorasi anak lebih terbuka. Cuma pada teknik ini diperlukan pengantar yang persuasif. Berhasil tidaknya tergantung taktik masing-masing guru.
3. Ber-Andai-Andai
Berandai-andai biasa dilakukan oleh anak-anak. Pada masa-masa usia prapubertas jelas suatu hal yang sangat di-hoby-i oleh anak. Bila kondisi ini dialihkan pada situasi tertentu, kurang lebih membawa dampak yang menyenangkan pada anak. Dan berandai-andai merupakan hasrat yang timbul dengan sendirinya yang secara psikologis sesuai tahap-tahap perkembangan anak.
Bagaimana jika hal tersebut dialihkan pada keadaan di kelas?
Setelah kegiatan pendahuluan, langkah berikutnya adalah mengamati. Saat langkah mengamati, anak-anak benar-benar kita pahamkan pada objek faktual yang kita sajikan. Dan pemilihan media atau sumber belajar juga kita pikirkan baik-baik agar mudah dipahami anak dalam mengaitkan pemikirannya pada objek faktual tersebut.
Apa kata kuncinya?
Lontarkan pernyataan (ingat bukan "pertanyaan") berikut per-anak:
"Roni...andaikan kamu mau bertanya...apa yang kamu tanyakan nak...?"
"Nah...Zaenab...jika Zaenab akan bertanya....silakan...ayo.."
"Baiklah anak-anak...gambar yang kalian lihat cukup jelas, coba kamu berandai-andai pada situasi tersebut. Apa pertanyaan yang muncul pada situasi tersebut?"
....dan seterusnya.

Berbagai teknik tersebut perlu dicoba. Jika pembaca sekalian menemukan teknik tertentu, tidak ada salahnya ditularkan pada teman yang lain. Selamat mengajar.

PENILAIAN KURIKULUM 2013: SULITNYA MENGEMBANGKAN PENILAIAN SIKAP

Kurikulum 2013 atau KTSP 2013 walaupun hanya memfokuskan 4 standar sebagai objek perubahan, dirasakan oleh rata-rata guru sebagai hal yang memberatkan. Sebenarnya "lagu" ini terjadi pada setiap perubahan kurikulum di negeri kita. Namun untuk kali ini agak "sensasional", terutama pada komponen penilaian.
Terintegrasinya 3 (tiga) kompetensi menjadikan kurikulum 2013 agak istimewa. Terutama dalam mengembangkan penilaian terhadap 3 kompetensi tersebut. Dari 3 (tiga) kompetensi, diantaranya: Kompetensi Sikap, Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan yang paling "sulit" dipahami dan diterapkan menurut teman-teman guru adalah pengembangan nilai sikap dalam pembelajaran. Sudah kita ketahui bahwa penilaian sikap meliputi sikap spiritual dan sikap sosial. Karakteristik nilai spiritual yang general menyebabkan sulitnya pengembangan indikator kompetensi, dikarenakan nilai spiritual yang lebih bersifat umum tersebut ketika dihadapkan pada pola kehidupan relegi bangsa kita warnanya bermacam-macam. Satu warna, sebut saja jika kita beragama Islam maka pengembangan spiritualnya juga diarahkan pada nuansa islami. Walaupun pada dasarnya nilai spiritual yang dimaksud bukan "dijuruskan" pada warna tertentu, namun pemahaman teman-teman kita mengarah pada warna-warna tersebut. Nilai umum spiritual tersebut muaranya adalah manusia yang ber-imtaq (Iman dan Taqwa). Disamping itu ada nilai sosial yang sifatnya general-relatif. Bersifat umum namun terkait pada tema/topik tertentu. Hal ini juga membawa kesulitan tersendiri, karena teman-teman guru juga dituntut memilih beberapa kompetensi sikap sosial yang cocok dengan tema-tema tertentu. Nilai sikap sosial tersebut dikembangkan melalui sekurang-kurangnya 7 nilai kompetensi sikap sosial. Antara lain: Jujur, kerjasama, toleransi, gotong-royong, peduli, percaya diri dan santun.
Mengapa Teman-teman Guru menganggap hal ini sulit mengembangkan penilaian pada nilai-nilai kompetensi tersebut? Karena baik sikap spiritual maupun sosial dari sisi pembelajaran merupakan pembelajaran tidak langsung, sifatnya efek pengiring. Tegasnya nilai-nilai tersebut tidak diajarkan secara langsung seperti pembelajaran pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Jika kita mengajarkan pengetahuan atau keterampilan, maka materi pembelajarannya jelas. Tujuan pembelajaran yang terumus melalui indikator kompetensi sumbernya juga jelas dan spesifik. Pada kompetensi sikap tidak, materinya bersumber dari nilai-nilai yang sifatnya general-normatif (Norma-norma umum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat) walaupun tim pengembang kurikulum sudah memberikan acuan berupa beberap pengembangan komponen kompetensi sikap yang bisa "diambil" ketika kita membuat instrumen penilaian. Maka jelaslah, ketika sesuatu itu dianggap sulit akar masalahnya karena adanya tuntutan kreatifitas.
Kesimpulannya: Mengapa Penilaian Sikap dianggap sulit?
  1. Perubahan dari 3 (tiga) kompetensi yang semula (KTSP 2006) berdiri sendiri, sedangkan pada kurikulum 2013 kompetensi (sikap-pengetahuan-keterampilan) menjadi terintegrasi.
  2. "Materi" nilai sikap diambil dari hal-hal yang sifatnya umum dan normatif.
  3. Pembelajaran nilai sikap bersifat pembelajaran tidak langsung, menjadikan objek perumusan tujuan diambil dari indikator yang sumbernya luas.
  4. Objek penilaian yang semakin melebar/luas, dari hanya menilai pengetahuan menjadi penilaian yang komprehensip meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  5. Teman-teman guru malas mengembangkan kreatifitasnya.
Maka, dibutuhkan sosialisasi yang tidak singkat dan instan sifatnya. Tidak hanya teoritis, tapi pelatihan, diklat dan sejenisnya diarahkan pada kegiatan yang sifatnya praktis. Demikian kurang lebih jawaban atas pertanyaan "Mengapa teman-teman guru sulit mengembangkan penilaian sikap".

Wilayah Indonesia

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang". 
(Pasal 25A UUD 1945)

Peta Indonesia

Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya. 


Macam – macam Wilayah Negara
Wilayah negara mencakup:

a. Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:
  • 1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
  • 2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.

b. Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
  • 1). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
  • 2). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.

Dewasa ini, masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.

Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :

a. Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

b. Batas Zona Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.

d. Batas Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.


c. Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;

a. Lee
Lee berpendapat bahwa lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu, harus dinyatakan sebagai udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.

b. Van Holzen Dorf
Holzen menyatakan bahwa ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.

c. Henrich's
Menyatakan bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara sudah tidak lagi mempunyai kedaulatan. 

Di samping pendapat para ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori tentang konsepsi wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut;

a. Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.

1) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara,
2) Kebebasan udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).
  • a) Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan keselamatannya.
  • b) Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona teritorial.

b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)
Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara harus terbatas.
  • 1) Teori Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetapkan ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500 m.
  • 2) Teori Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah, 
  • 3) Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.

d. Daerah Ekstrateritorial
Daerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.

Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.

Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

Batas Wilayah Negara

Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang.

Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.

Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia).

Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI. 

Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:
  1. illegal logging, 
  2. illegal fishing, 
  3. illegal trading, 
  4. illegal traficking dan 
  5. trans-national crime

Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut.
Sedangkan permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga.

Perbatasan negara merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara, dan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Idealnya wilayah perbatasan juga sekaligus berfungsi sebagai “frontier” atau sebagai wilayah yang dapat untuk memperluas pengaruh (sphere of influence) dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan terhadap negara-negara disekitarnya, sehingga pembangunan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan.

Oleh karena itu wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi merupakan masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional untuk mengatasinya. 

Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak pemerintah bagi penyelesaian batas wilayah dengan negara-negara tetangga, bersama dengan kementerian-kementerian dan lembaga terkait lainnya turut serta merumuskan kebijakan dan hal-hal teknis yang diperlukan untuk menghadapi perundingan-perundingan dengan negara-negara tetangga. 

Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk menggunakan diplomasi dan perundingan yang lebih baik bagi penyelesaian batas wilayah yang belum tuntas dengan negara-negara tetangga, dan upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketegangan di batas wilayah negara. Untuk itu, masalah perbatasan hanya bisa diselesaikan oleh negara-negara tersebut yang terkait langsung dengan kepentingannya, sehingga permasalahan batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh salah satu negara saja tetapi melibatkan negara-negara lainnya. Dengan demikian setiap ada permasalahan terkait masalah batas wilayah negara diharapkan dapat diselesaikan dengan cara diplomasi atau perundingan-perundingan walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama.



Negara Kesatuan

Konsepsi negara kepulauan diterima oleh masyarakat internasional dan dimasukan kedalam UNCLOS III 1982, terutama pada pasal 46. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain”. Sedangkan pengertian kepulauan disebutkan sebagai, “ kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis diangap sebagai demikian.” Dan dalam sejarah hukum laut Indonesia sudah dijelaskan dalam deklarasi Juanda 1957, yaitu pernyataan Wilayah Perairan Indonesia:

“Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara RI dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan RI dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada negara RI”.

Sedangkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.” Sementara itu, dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 yang berisi 9 pasal, yang berisi antara lain: Ketentuan-ketentuan tentang negara-negara kepulauan, garis-garis pangkal lurus kepulauan, status hukum dari perairan kepulauan, penetapan perairan pedalaman, dalam perairan kepulauan, hak lintas damai melalui perairan kepulauan, hak lintas alur-alur laut kepulauan, hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam pelaksanan hak lintas alur-alur laut kepulauan.

Pengaturan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 dimulai dengan penggunaan istilah negara kepulauan (archipelagic state). Pada pasal 46 butir (a) disebutkan bahwa, “negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain (pasal 46 butir (a). Maksud dari pasal 46 butir (a) tersebut adalah, secara yuridis, pengertian negara kepulauan akan berbeda artinya dengan definisi negara yang secara geografis wilayahnya berbentuk kepulauan. Hal ini dikarenakan, dalam pasal 46 butir (b) disebutkan bahwa kepulauan adalah suatu gugusan pulau-pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatui kesatuan geografis, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. Dengan kata lain, pasal 46 ini membedakan pengertian yuridis antara negara kepulauan (archipelagic state) dengan kepulauan (archipelago) itu sendiri (Agoes 2004).

Indonesia menuangkan Konsepsi Negara Kepulauan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara. Pada pasal 25 A berbunyi ” Negara Kesatuan RI adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah-wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No 6 tahun 1996 tentang Perairan indonesia, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa negara RI adalah negara kepulauan.

Sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 46 Konvesni Hukum laut PBB 1982, tidak semua negara yang wilayahya terdiri dari kumpulan pulau-pulau dapat di anggap sebagai negara kepulauan. Dari peraturan peundang-undangan nasional yang dikumpulkan oleh UN-DOALOS ada 19 negara yang menetapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan negara kepulauan, yaitu; Antigua dan Barbuda, Bahama, Komoro, Cape Verde, Fiji, Filipina, Indonesia, Jamaika, Kiribati, Maldives, Kepulauan Marshall, PNG, Kepulauan Solomon, Saint Vincent dan Grenadines, Sao Tome dan Principe, Seychelles, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, dan Vanuatu (Agoes 2004).

Selanjutnya dalam peraturan pelaksanannya, pemerintah RI mengeluarkan PP No 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah menarik garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial. Sedangkan penarikan garis pangkal kepulauan dilakukan dengan menggunakan; garis pangkal lurus kepulauan, garis pangkal biasa garis pangkal lurus, garis penutup teluk, garis penutup muara sungai, terusan dan kuala, serta garis penutup pada pelabuhan.

Namun kepemilikan Indonesia terhadap pulau-pulau kecil, khususnya pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, masih menyisakan permasalahan. Kalahnya pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia telah mamberikan pelajaran kepada Indonesia dimuka Internasional. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah RI hanya sekedar memilki tanpa mempunyai kemampuan untuk menguasai dan memberdayakannya. Berkaca dari maraknya potensi konflik dipulau-pulau kecil terluar, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Perpres tersebut bertujuan untuk:
  1. Menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan.
  2. Memanfaatkan sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
  3. Memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.


Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar juga diharapkan dapat mengatasi ancaman keamanan yang meliputi kejahatan transnasional penangkapan ikan ilegal, penebangan kayu ilegal, perdagangan anak-anak dan perempuan (trafficking), imigran gelap, penyelundupan manusia, penyelendupan senjata dan bahan peledak, peredaran narkotika, pintu masuk terrorisme, serta potensi konflik sosial dan politik. Hal ini penting agar kesaradaran untuk menjaga pulau-pulau kecil diperbatasan tetap ada, dan pualu-pulau kecil diperbatasan tidak dianggap sekedar halaman belakang.

Referensi:
Modul PPKn SMA Negeri 5 Semarang Kelas XI Tahun 2014/2015
Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
http://www.negarahukum.com/hukum/konsepsi-negara-kepulauan.html

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    2014