Di tengah keterpurukan bangsa Indonesia di segala dimensi ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab tega memakai kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melakukan korupsi. Dan sungguh menjadi ironi, kasus-kasus korupsi yang ada, baik yang sudah di tangani di persidangan atau yang diduga kuat terjadi korupsi, tidak jelas proses hukumnya. Hanya kasus-kasus gurem saja yang digembar-gemborkan aparat penegak hukum yang telah disidangkan dan diputuskan. Tampaknya penanganan korupsi harus lebih ditingkatkan lagi, terutama kasus-kasus besar yang sampai sekarang masih belum jelas penanganannya. Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi yang terjadi dalam masa reformasi ini
Kasus impor sapi fiktif dibulog
Pada tahun 2001 Badan Urusan Logistik (Bulog) mengadakan rekanan untuk pengelolaan impor sapi potong dengan PT Lintas Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Seiring berjalannya waktu diketahui bahwa impor sapi potong dari Australia ini hanya rekayasa saja (fiktif). Menurut mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji (sekarang sebagai Jaksa Agung) pengadaan sapi potong fiktif ini diindikasikan kuat melibatkan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo. Karena kasus impor sapi potong fiktif ini negara dirugikan 11 miliar rupiah.
Lebih lanjut, untuk keperluan pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang akan bertugas menginvetaris aset-aset yang telah dimiliki oleh keluarga Wijanarko Puspoyo untuk keperluan penyelidikan. Beberapa aset telah ditemukan di kampung halaman Wijanarko Puspoyo di Solo Jawa Tengah, antara lain terdapat sejumlah bangunan dan tanah atas nama Wijanarko dan keluarganya seluas 11.762 meter persegi. Tanah itu terletak di dua lokasi, yaitu empat dengan sertifikat tanah di Kampung Baluwarti, Kalurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon; dan dua sertifikat lainnya berada di Kampung Kalitan, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan
Empat sertifikat di Gajahan, tiga atas nama Wijanarko Puspoyo, dan satu atas nama istrinya, Endang Ernawati. Sementara dua sertifikat lainnya di Kampung Kalitan Solo, masing-masing atas nama anaknya, Winda Nindyati, dan saudaranya, Wisasongko Puspoyo. Untuk di Gajahan, luas tanah dan bangunan 11.118 meter persegi dan di Kalitan 644 meter persegi
Materi Lama
Postingan Populer
-
pkn4all.blogspot.com _ Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek wilayah, ...
-
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa (kumpulan kata) ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahk...
-
Pengertian pertahanan nonmiliter adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indon...
-
Aturan Main: Berdoa menurut keyakinan Anda dengan khidmat; Selesaikan soal yang mudah terlebih dahulu; Sabar dan hindari klik kata "men...
-
Garuda Pancasila adalah Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegaskan oleh Peratura...
-
Budaya politik dapat dipandang sebagai landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna pada sistem politik atau yang memberi arah pada ...
-
Jika ada saudara, anak, keluarga, teman, atau bahkan anda sendiri terdaftar sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi, maka perlu kirany...
-
Berupaya menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan bagi peserta didik, admin K-Warganegaraan membuat soal berbentuk Teka-Tek...
-
Pernahkah kalian bepergian ke pulau-pulau atau daerah-daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia? Coba ceritakan pengalaman k...
-
Mencermati kecenderungan kemungkinan dan bekerjanya ancaman pada pertahanan negara, sesungguhnya kosepsi pertahanan nonmiliter sudah memberi...







0 comments:
Posting Komentar