Di tengah keterpurukan bangsa Indonesia di segala dimensi ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab tega memakai kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melakukan korupsi. Dan sungguh menjadi ironi, kasus-kasus korupsi yang ada, baik yang sudah di tangani di persidangan atau yang diduga kuat terjadi korupsi, tidak jelas proses hukumnya. Hanya kasus-kasus gurem saja yang digembar-gemborkan aparat penegak hukum yang telah disidangkan dan diputuskan. Tampaknya penanganan korupsi harus lebih ditingkatkan lagi, terutama kasus-kasus besar yang sampai sekarang masih belum jelas penanganannya. Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi yang terjadi dalam masa reformasi ini
Kasus impor sapi fiktif dibulog
Pada tahun 2001 Badan Urusan Logistik (Bulog) mengadakan rekanan untuk pengelolaan impor sapi potong dengan PT Lintas Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Seiring berjalannya waktu diketahui bahwa impor sapi potong dari Australia ini hanya rekayasa saja (fiktif). Menurut mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji (sekarang sebagai Jaksa Agung) pengadaan sapi potong fiktif ini diindikasikan kuat melibatkan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo. Karena kasus impor sapi potong fiktif ini negara dirugikan 11 miliar rupiah.
Lebih lanjut, untuk keperluan pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang akan bertugas menginvetaris aset-aset yang telah dimiliki oleh keluarga Wijanarko Puspoyo untuk keperluan penyelidikan. Beberapa aset telah ditemukan di kampung halaman Wijanarko Puspoyo di Solo Jawa Tengah, antara lain terdapat sejumlah bangunan dan tanah atas nama Wijanarko dan keluarganya seluas 11.762 meter persegi. Tanah itu terletak di dua lokasi, yaitu empat dengan sertifikat tanah di Kampung Baluwarti, Kalurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon; dan dua sertifikat lainnya berada di Kampung Kalitan, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan
Empat sertifikat di Gajahan, tiga atas nama Wijanarko Puspoyo, dan satu atas nama istrinya, Endang Ernawati. Sementara dua sertifikat lainnya di Kampung Kalitan Solo, masing-masing atas nama anaknya, Winda Nindyati, dan saudaranya, Wisasongko Puspoyo. Untuk di Gajahan, luas tanah dan bangunan 11.118 meter persegi dan di Kalitan 644 meter persegi
Materi Lama
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...







0 comments:
Posting Komentar