Di tengah keterpurukan bangsa Indonesia di segala dimensi ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab tega memakai kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melakukan korupsi. Dan sungguh menjadi ironi, kasus-kasus korupsi yang ada, baik yang sudah di tangani di persidangan atau yang diduga kuat terjadi korupsi, tidak jelas proses hukumnya. Hanya kasus-kasus gurem saja yang digembar-gemborkan aparat penegak hukum yang telah disidangkan dan diputuskan. Tampaknya penanganan korupsi harus lebih ditingkatkan lagi, terutama kasus-kasus besar yang sampai sekarang masih belum jelas penanganannya. Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi yang terjadi dalam masa reformasi ini
Kasus impor sapi fiktif dibulog
Pada tahun 2001 Badan Urusan Logistik (Bulog) mengadakan rekanan untuk pengelolaan impor sapi potong dengan PT Lintas Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Seiring berjalannya waktu diketahui bahwa impor sapi potong dari Australia ini hanya rekayasa saja (fiktif). Menurut mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji (sekarang sebagai Jaksa Agung) pengadaan sapi potong fiktif ini diindikasikan kuat melibatkan Kepala Bulog Wijanarko Puspoyo. Karena kasus impor sapi potong fiktif ini negara dirugikan 11 miliar rupiah.
Lebih lanjut, untuk keperluan pemeriksaan pihak Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang akan bertugas menginvetaris aset-aset yang telah dimiliki oleh keluarga Wijanarko Puspoyo untuk keperluan penyelidikan. Beberapa aset telah ditemukan di kampung halaman Wijanarko Puspoyo di Solo Jawa Tengah, antara lain terdapat sejumlah bangunan dan tanah atas nama Wijanarko dan keluarganya seluas 11.762 meter persegi. Tanah itu terletak di dua lokasi, yaitu empat dengan sertifikat tanah di Kampung Baluwarti, Kalurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon; dan dua sertifikat lainnya berada di Kampung Kalitan, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan
Empat sertifikat di Gajahan, tiga atas nama Wijanarko Puspoyo, dan satu atas nama istrinya, Endang Ernawati. Sementara dua sertifikat lainnya di Kampung Kalitan Solo, masing-masing atas nama anaknya, Winda Nindyati, dan saudaranya, Wisasongko Puspoyo. Untuk di Gajahan, luas tanah dan bangunan 11.118 meter persegi dan di Kalitan 644 meter persegi
Materi Lama
Postingan Populer
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
N egara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan k...
-
Pemulangan tahap ketiga TKI overstay di Arab Saudi. Lampiran: D Bacalah berita ini dengan baik, kemudian berikan komentar, apakah benar term...
-
S ejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi ata...
-
"Bila saatnya telah tiba, ku ingin kau menjadi temanku "...... Salah satu sarana yang digunakan oleh Mas Danar dalam memberikan so...
-
Asas ius sanguinis atau yang disebut juga asas keturunan adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang b...
-
Momen Proklamasi kali ini sangat bersejarah karena ada dua mantan Presiden yaitu Pak SBY Presiden ke-6 dan Bu Mega Presiden ke-5 yang tidak ...
-
P erjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan ...
-
PERISTIWA SUMPAH PEMUDA DENGAN TUJUAN PERGERAKAN NASIONAL Sumpah pemuda adalah sebuah ikrar dari para pemuda yang dijadikan bukti otentik ba...
-
Ada 4 orang mahasiswa yang telat ikut ujian semester karena bangun kesiangan. Mereka lantas menyusun strategi yang sama agar kompak saat mem...
0 comments:
Posting Komentar