Home »
PPKn 2
» Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?
By pkn4all 20:36
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS)
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS)
- Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
- Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
- Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
- Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS
Adanya pertanggungjawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya sistem parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab, maka parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet mengundurkan diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950-1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.
Pada masa sistem pemerintahan ini terdapat Dewan Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pangganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini. Dewan Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun dalam kurun waktu 2 tahun, Dewan Konstituante tidak menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Oleh karean itu, pemerintah melalui Perdana Menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Postingan Populer
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
B erdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otono...
-
Batasan-batasan Mengemukakan Pendapat. Kemerdekaan menyatakan pendapat ternyata ada batasnya. Pembatasan ini dimaksudkan agar terwujud kebeb...
-
N egara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan k...
-
Pemulangan tahap ketiga TKI overstay di Arab Saudi. Lampiran: D Bacalah berita ini dengan baik, kemudian berikan komentar, apakah benar term...
-
S ejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi ata...
-
"Bila saatnya telah tiba, ku ingin kau menjadi temanku "...... Salah satu sarana yang digunakan oleh Mas Danar dalam memberikan so...
-
A. PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG (MA) Mahkamah Agung tersusun dari dua kata, yaitu mahkamah dan agung. Mahkamah dapat diartikan sebagai badan at...
-
Momen Proklamasi kali ini sangat bersejarah karena ada dua mantan Presiden yaitu Pak SBY Presiden ke-6 dan Bu Mega Presiden ke-5 yang tidak ...
-
P erjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan ...
0 comments:
Posting Komentar