Home »
PPKn 2
» Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah?
By pkn4all 20:36
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS)
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS)
- Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
- Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
- Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
- Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS
Adanya pertanggungjawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya sistem parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab, maka parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet sehingga kabinet mengundurkan diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950-1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.
Pada masa sistem pemerintahan ini terdapat Dewan Konstituante yang bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pangganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini. Dewan Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun dalam kurun waktu 2 tahun, Dewan Konstituante tidak menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Oleh karean itu, pemerintah melalui Perdana Menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Postingan Populer
-
S etiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Hak yang dimaksudkan adalah hak yang tidak perlu dicari, tetapi sudah mel...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
JAKARTA,(PR).- Mulai tahun ajaran baru tahun ini yang akan berlangsung bulan Juli 2016, Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara nasional s...
-
Budaya politik menunjuk pada orientasi dari tingkah laku individu/ masyarakat terhadap sistem politik. Budaya politik dapat digolongkan ke d...
-
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menji...
-
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan : Pasal 7: (1) Jenis dan hirarki Peratu...
-
Garuda Pancasila adalah Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegaskan oleh Peratura...
-
Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsa...
-
Ndraweb.com - Selain memiliki kementerian negara Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu na...
-
Deklarasi Universal HAM pasal 1 menyebutkan bahwa Semua Manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Manusia dika...
0 comments:
Posting Komentar