Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Jenis Kebutuhan Manusia Menuru Para Ahli

Manusia sebagai makhluk sebagai makhluk individu dan sosial memiliki bermacam kebutuhan, berikut jenis kebutuhan manusia menurut para ahli.
Menurut Soerjono Soekamto, kebutuhan dasar manusia terdiri atas:
1. Sandang, papan, dan pangan
2. perlindungan akan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
3. harga diri
4. kesempatan untuk mengembangkan potensi
5. kasih sayang .

Abraham Maslow membagi kebutuhan manusia menjadi lima macam, yaitu:
1. Kelangsungan hidup (survival).
2. Keamanan (safety).
3. Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (loving and love)
4. Diakui lingkunan (status)
5. Perwujudan cita-cita (self actuakization).

KURKULUM 2013: SILABUS KURIKULUM 2013 TERBARU

Salam...!!!
Setelah melalui berbagai refisi, akhirnya ditandatangani oleh para pemangku kepentingan utama implementasi Kurikulum 2013, silabus sudah bisa di unduh di: silabus final, kurikulum 2013.
1. Silabus semua mapel
2. Silabus PPKn SMP
Silakan....

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan;
g. keterbukaan.

UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Bentuk dan Sistem Pemerintahan:
AJARAN KLASIK
Tokoh: Plato, Aristoteles, Polybios.

Ukuran membedakan bentuk pemerintahan:
1. Jumlah orang yang memegang pemerintahan.
2. Pemerintahan untuk kepentingan umum adalah baik; pemerintahan untuk kep. Pribadi atau kelompok adalah buruk.


Bentuk Pem. Menurut aristoteles: Monarki, Tirani, Aristokrasi, Oligarkhi, Anarki, Demokrasi.

AJARAN MODERN

Tokoh: G. Jellinek & Leon Duguit.

Ukuran membedakan bentuk pemerintahan:
1. Cara terbentuknya kemauan negara (G. Jellinek)
2. Cara penunjukkan atau pengangkatan kepala negara (Leon Duguit).

Bentuk pemerintahannya: Monarki dan Republik.

Kriteria Pemerintahan Demokrasi:
1. Pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Terjadi pemilu untuk merotasi kekuasaan.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
4. Adanya jaminan dan perlindungan HAM, dll



Berikut ini media pembelajarannya:

A. VideoPembelajaran: Masa RIS, Demokrasi Liberal, dan Orde Lama


B. Media Pembelajaran: Masa Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Media Menganalisis Budaya Demokrasi menuju Masyarakat Madani

Bentuk dan Sistem Pemerintahan:
AJARAN KLASIK
Tokoh: Plato, Aristoteles, Polybios.

Ukuran membedakan bentuk pemerintahan:
1. Jumlah orang yang memegang pemerintahan.
2. Pemerintahan untuk kepentingan umum adalah baik; pemerintahan untuk kep. Pribadi atau kelompok adalah buruk.


Bentuk Pem. Menurut aristoteles: Monarki, Tirani, Aristokrasi, Oligarkhi, Anarki, Demokrasi.

AJARAN MODERN

Tokoh: G. Jellinek & Leon Duguit.

Ukuran membedakan bentuk pemerintahan:
1. Cara terbentuknya kemauan negara (G. Jellinek)
2. Cara penunjukkan atau pengangkatan kepala negara (Leon Duguit).

Bentuk pemerintahannya: Monarki dan Republik.

Kriteria Pemerintahan Demokrasi:
1. Pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Terjadi pemilu untuk merotasi kekuasaan.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
4. Adanya jaminan dan perlindungan HAM, dll



Berikut ini media pembelajarannya:

Media Masyarakat Madani

Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pengertian menurut para tokoh:
1. Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.

2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.

Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
  • 1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  • 2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  • 3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  • 4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  • 5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
  • 6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

Berikut media pembelajaran tentang masyarakat madani:



Agustus 2013, Utang Luar Negeri RI US$ 257,3 miliar atau sekitar Rp 2.850 triliun

(dok: cepyhr.com)
Sebenarnya berapakah total jumlah utang luar negeri Indonesia? Bagaimana cara melunasinya? Apakah negara dalam keadaan bangkrut atau gagal terutama dalam mengelola perekonomian? Mari kita simak jawabannya berikut ini.

Inilah berita yang dimuat bisnis.news.viva.co.id Senin, 21 Oktober 2013, Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia pada Agustus 2013 mencapai US$257,3 miliar atau sekitar Rp 2.850 triliun. Jumlah tersebut turun 0,9 persen dibandingkan posisi Juli 2013 sebesar US$ 259,61 miliar.


Sejalan dengan itu, pertumbuhan tahunan utang luar negeri pada Agustus 2013 tercatat 6,6 persen (yoy), atau melambat dibandingkan Juli 2013 sebesar 7,4 persen (yoy).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi A Johansyah, menilai, tren menurunnya pertumbuhan utang luar negeri Indonesia tersebut sejalan dengan tren melambatnya perekonomian domestik.

Ilustrasi utang tahun 2010 (dok: poskota.co.id)
Sebelumnya, poskota.co.id pada 6 Desember 2011 memberitakan bahwa Aktivis Koalisi Anti-Utang, Dani Setiawan, utang negara di era Presiden SBY terus meninggi. Tetapi manfaatnya tidak terukur dan terdeteksi. Padahal sepuluh tahun lalu masih Rp1.273 triliun. Kini Rp1.768 triliun atau naik rata-rata Rp50 triliun per tahun.

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 2010 jumlah utang Rp1.676 triliun. Artinya, dalam setahun terakhir utang bertambah Rp91,19 triliun. Bila beban utang dibagi rata kepada 237 juta penduduk Indonesia, termasuk bayi sudah harus memikul utang Rp7,4 juta. Lebih berat lagi, utang itu 45 persen berbentuk mata uang dolar AS.

Pertanyaan berapa jumlah utang luar negeri sudah terjawab. Kemudian bagaimana cara melunasi, tentu saja dengan membayarnya. Bayar dengan uang dari mana?

Ada beberapa cara agar utang luar negeri segera lunas, antara lain:
1. Efesiensi anggaran pemerintah
  • Anggaran pemerintah diharapkan efektif atau tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan (standar). Apabila ini dapat dikendalikan maka diperoleh dana sisa untuk simpanan.
2. Menekan atau menghilangkan Korupsi
  • Salah satu cara mengatasi korupsi yaitu secara preventif atau pencegahan dan represif atau penindakan. Upaya preventif seperti aturan hukum yang jelas dan bersanksi tegas dan keras, pendidikan anti korupsi, kampanye anti korupsi, pengawasan melekat, dan sebagainya. Sedangkan upaya represif yaitu dengan penindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum dengan sanksi yang luar biasa. Korupsi membuat keuangan negara tergerus dan imbasnya masyarakat miskin bertambah.
3. Memaksimalkan penerimaan negara dari pajak
  • Dalam satu tahun penerimaan dari pajak dapat mencapai 800 triliun bahkan bisa lebih. Belum lagi ditambah laba atau setoran BUMN ke kas negara. Apabila tidak ada korupsi maka sangat jelas pemasukan ini, masuk ke kas negara tanpa ada pungutan di tengah jalan.  

(dok: forumkeadilan.com)
Oleh karena itu, dengan kekompakan para pemimpin negeri ini dari segenap lapisan juga rakyat Indonesia untuk komitmen segera melunasi, maka utang itu dapat lunas dalam waktu yang tidak lama. Kita ini bangsa besar, coba lihat ketika negara kita saat kemerdekaan belum punya pesawat terbang. Masyarakat Aceh iuran atau urunan untuk membeli pesawat terbang yang selanjutnya menjadi pesawat terbang pertama cikal bakal Garuda Indonesia Airways. Maka, kembali kepada para pemimpin kita untuk menjadi teladan, terutama moral dan gaya hidupnya. Apabila dapat menjadi teladan semua maka rakyat Indonesia dapat digerakan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Nasionalisme bangsa masih sangat kuat didada rakyat negeri ini, tinggal bagaimana menggerakannya.

Referensi:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/452858-bi--utang-luar-negeri-indonesia-rp2-850-triliun
http://poskota.co.id/berita-terkini/2011/12/06/rakyat-disodok-utang-rp1-768-triliun

Timor Leste akan menjadi Anggota ASEAN

Peta Timor Leste (dok: welt-atlas.de)
Keinginan Timor Leste untuk menjadi bagian dari ASEAN tinggal menunggu masalah waktu. Keyakinan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Timor Leste, Jose Luis Gutierrez saat berkunjung ke Jakarta. "Dalam pertemuan yang dihadiri oleh (Menteri Luar Negeri) Marty Natalegawa di Brunei, kemungkinan Timor Leste menjadi bagian dari ASEAN sudah sangat dekat. Apalagi dengan adanya dukungan dari Indonesia," ujar Gutierrez, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/9/2013) sebagaimana dikutip okezone.com.
 
Keinginan Timor Leste menjadi anggota ASEAN diharapkan menguatkan ASEAN dan berpandangan jauh ke depan. Secara geografis memang lebih dekat ke Asia Tenggara dan akan mempunyai banyak kawan daripada bergabung dengan Australia atau Oceania. Apabila bergabung, Timor Leste perlu lebih arif dan bijaksana terutama yang berkaitan dengan sejarah Timor Leste itu sendiri, karena hal ini dapat memantik hubungan diplomasi yang fluktuatif dengan Indonesia.

Timor Leste perlu belajar dari Singapura. Singapura merupakan negara yang memisahkan diri dari Malaysia, namun hubungan baik dengan Malaysia tetap terjaga dan sangat jarang ada permasalahan diplomatik. Singapura juga bijaksana dalam mengelola sejarah terutama yang berkaitan dengan kemerdekaan negaranya.

Itulah sebabnya dengan masuknya Timor Leste seharusnya menguatkan ASEAN. ASEAN sekarang sudah jauh mengalami perkembangan dan metamorfosisnya seiring dengan kemajuan jaman dan perkembangan IPTEK. ASEAN Economic Community 2015 yang salah satunya berisi kebebasan berkunjung ke negara sesama ASEAN bagi warga negaranya membutuhkan iklim keamanan yang stabil dan kondusif. Maka keamanan terhadap tamu atau orang dari luar negerinya perlu ditingkatkan, tidak hanya di Indonesia namun seluruh negara ASEAN termasuk calon anggota yaitu Timor Leste.

ASEAN SPIRIT

Menhan RI, Purnomo Y menjelaskan bahwa ASEAN memiliki piagam yang menyebutkan bila salah satu negara anggota memiliki masalah dengan negara anggota lain, maka diupayakan ASEAN Spirit. ASEAN Spirit adalah duduk, berbicara dan memecahkan permasalahan. Hal tersebut dapat dicontohkan dalam masalah perbatasan antara Kamboja dan Thailand.
 
Semangat ini perlu dipahami, seluruh anggota ASEAN sehingga setiap negara menghormati kedaulatan masing-masing anggota. Kedaulatan Indonesia sebagai NKRI mesti tidak usah diperbincangkan lagi terutama oleh Timor Leste. Publik mengetahui hubungan antara Timor Leste dengan pemerintah Australia. Apabila Timor Leste masih terpengaruh oleh kurang stabilnya pengakuan NKRI oleh pemerintah Australia, maka akan menjadi masalah tersendiri dan mencuat dalam forum ASEAN. Oleh karena itu, Timor Leste perlu memiliki sikap permanen, terlepas siapa yang berkuasa atau memerintah di sana, yaitu pengakuan secara penuh NKRI.

Demikian spirit ASEAN yang harus diikuti dan ditaati oleh seluruh anggota. Kemajuan ASEAN akan menjadi kemajuan negara-negara anggotanya apabila dapat memanfaatkan potensi dan menjadi pemain di kawasan ASEAN.

Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru oleh Kemlu

Secara umum paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdiri atas:
1. Paspor
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain: foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi pemiliknya.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara dan Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Jenis-Jenis Paspor

1. Paspor Biasa
Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. Paspor biasa sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
2.  Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Paspor diplomatik ini diterbitkan oleh menteri luar negeri RI.

3. Paspor Dinas
Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor dinas ini diterbitkan oleh menteri luar negeri RI.
Paspor Diplomatik yang baru (dok: kemlu)
Berdasarkan berita yang dimuat okezone.com tanggal 18 Oktober 2013, Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri pada tanggal 1 Oktober 2013 telah menerbitkan Paspor Diplomatik dan Dinas dengan Desain Baru sebagai pengganti dari buku Paspor Diplomatik dan Dinas yang lama berlaku.

Penerbitan Paspor Diplomatik dan Dinas Desain baru tersebut, secara simbolis dilakukan dengan penyerahan Paspor Diplomatik kepada Menteri Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler yang di dampingi oleh Direktur Konsuler bertempat di ruang kerja Menteri Luar Negeri.

"Penerbitan paspor Diplomatik dan Dinas dengan desain baru tersebut merupakan upaya Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan pelayanan terhadap mutu dan kualitas paspor yang memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan memperhatikan faktor keamanan dan kredibilitas dokumen perjalanan," pernyatan pihak Kemlu dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (18/10/2013).

"Desain paspor baru memiliki perbedaan menonjol dari sisi kualitas cetakan dan fitur keamanan. Fitur pengamanan dirancang sesuai dengan standar ICAO yang melingkupi desain, bahan dan proses pencetakan antara lain terdapat delapan aspek pengamanan," lanjut pihak Kemlu.


Surat Perjalanan Laksana Paspor
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. 

Ketentuan mengenai Surat Perjalanan Laksana Paspor antara lain:

1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
  • a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
  • b. dikenai Deportasi; atau
  • c. repatriasi.
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Visa


Sedangkan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Visa terdiri atas:
  • a. Visa diplomatik. Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
  • b. Visa dinas. Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. 
  • c. Visa kunjungan. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  • d. Visa tinggal terbatas. Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
  • 1. Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  • 2. Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Kuiz Pelaksanaan Demokrasi Indonesia

Kerjakan dengan baik soal-soal latihan atau quiz berikut ini untuk menguji coba kemampuan anda dalam menguasai materi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Selamat mencoba.


Soal UTS PKn SMA Kelas XI Semester 1

Berikut Contoh Soal UTS PKn SMA Kelas XI Semester 1
  1. Deskripsikan pengertian budaya politik menurut Larry Diamond.
  2. Deskripsikan apa itu budaya politik subjek.
  3. Deskripsikan pengertian sosialisasi politik menurut Richard E. Dawson.
  4. Deskripsikan pentingnya sosialisasi politik dalam pengembangan budaya politik.
  5. Deskripsikan ciri-ciri dari sebuah partisipasi yang baik.
  6. Deskripsikan pentingnya civil society dalam negara demokrasi.
  7. Deskripsikan bagaimana pemilu dapat berfungsi sebagai sarana pengembangan budaya demokrasi.
  8. Deskripsikan bahwa apa yang dimaksud dengan demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat.
  9. Deskripsikan arti demokratisasi.
  10. Deskripsikan ciri-ciri dari pemilu yang demokratis

Bagaimanakah Sebenarnya Perlindungan Diplomat?

Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: AFP)
Diplomatnya dipukul, Putin tuntut Belanda minta maaf
Baca dengan seksama berita berikut:

Presiden Rusia Vladimir Putin berang setelah mendengar diplomatnya dipukuli di Belanda. Putin meminta Belanda segera meminta maaf.


Diplomat Rusia, Dmitry Borodin, dipukuli saat berada di Kota Den Haag pekan lalu. Borodin mengaku dipukul oleh pria yang memakai seragam kepolisian.

“Kami sedang menunggu penjelasan, permintaan maaf, dan hukuman keras bagi pelaku. Insiden ini adalah pelanggaran berat atas prinsip kekebalan diplomatik,” ujar Putin, seperti dikutip Reuters, Selasa (8/10/2013).

“Kami tidak akan membiarkannya begitu saja. Semuanya bergantung respons Pemerintah Belanda,” lanjut Putin.

Kepolisian Belanda sendiri membantah telah melakukan kekerasan. Mereka menyebut kondisi Borodin baik-baik saja.

“Dia baik-baik saja. Dia tidak perlu sampai ke rumah sakit,” ujar Juru Bicara Kepolisian Belanda Ellen Van Zijl.

Insiden ini membuat hubungan Rusia-Belanda semakin memanas. Sebelumnya, Pemerintah Belanda mengecam aksi penangkapan aktivis Greenpeace oleh Rusia.

Itulah berita yang berkaitan dengan hubungan internasional yang saya kutip dari okezone.com tanggal 8 Oktober 2013. Mari kita pelajari, sebenarnya seorang diplomat asing apakah memiliki hak keistimewaan sehingga Presiden Rusia menuntut pemerintah Belanda untuk minta maaf.

Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Kedutaan atau Konsuler).
Para anggota diplomatik memperoleh perlakuan yang istimewa dari pemerintah di negara yang ia ditempatkan. Perlakuan istimewa itu ketentuan yang dalam pergaulan internasional diterapkan oleh protokol. Orang yang menetapkan semua aturan yang berhubungan dengan tugas, hak serta kewajiban anggota diplomatik disebut Kepala Protokol atau Direktur Protokol. Ia berasal dari pegawai Kementerian Luar Negeri. Selain diperlakukan istimewa, seorang anggota diplomatik mendapat hak kekebalan (hak imunitas) dan hak ekstrateritorial. 

Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan dengan maksud: 
1. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial).

  • Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri. 
3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, mencakup: Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.

Meskipun telah memiliki hak dan keistimewaan, seorang diplomat tidak boleh berbuat semaunya. Ia harus memahami hukum dan budaya di negara dimana ia ditempatkan. Apabila dirasa menggangu atau tidak bisa menjalin hubungan diplomasi yang baik maka dapat di persona non grata atau ditolak / diminta pulang oleh pemerintah negara yang ia tempati.

Referensi berita:

Soal UTS PKN SD Kelas 6

 Contoh Soal UTS PKN SD Kelas 6
I. Isilah dengan jelas dan tepat.
  1. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan ….
  2. Salah satu syarat calon gubernur adalah telah melaksanakan kewajiban pajak dibuktikan dengan nomor pokok ….
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua dilaksanakan pada tanggal ….
  4. Supaya pemilu berjalan lancar, bebas, jujur, dan adil maka dibentuklah ....
  5. Pemerintahan yang berwenang melaksanakan otonomi, daerahnya disebut ….
  6. Demokrasi yang kita laksanakan di Indonesia sesuai falsafah bangsa adalah ….
  7. Yang membedakan antara DPD dan DPRD adalah ....
  8. Untuk melaksanakan otonomi, pemerintah daerah berhak menetapkan ….
  9. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, …. Setiap lima tahun sekali.
  10. Syarat calon pemilih untuk menggunakan suaranya sekurang-kurangnya berusia ... tahun atau telah menikah.

II. Jawablah dengan singkat dan jelas.
1. Sebutkan nama tokoh bangsa yang mengusulkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara!
2. Peristiwa sejarah apa yang dilakukan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945?
3. Berikan tiga contoh kegiatan musyawarah di sekolahmu!
4. Sebutkan syarat-syarat calon anggota DPR empat saja!
5. UU nomor berapa yang mengatur tentang pemerintahan daerah?

Bangun Pemuda Pemudi

Alfred Simanjuntak (dok: tempo.co)
Bangun Pemuda Pemudi merupakan lagu nasional yang diciptakan oleh A. Simanjuntak dan masih sering dinyanyikan terutama pada hari-hari besar nasional. Lagu heroik nan penuh semangat ini terus sesuai dengan perkembangan jaman. Berikut lirik lagunya:

Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa

Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri


Berikut ini merupakan video klip lagunya:

 
Bangun Pemuda Pemudi (Miss L Joy di www.youtube.com)

Media Pembelajaran Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.


Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita mengembangkan sikap dan perilaku demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila tiap warga negara berperilaku demokratis sesuai hukum yang berlaku maka negara kita akan menjadi negara demokrasi. Mari kita renungkan dan ambil hikmah dari lagu dalam video klip berikut ini:


Bagimu Negeri oleh Madiasyah Madee (dok: www.youtube.com)

Berikut merupakan bahan ajar Budaya Demokrasi dalam bentuk powerpoint:


Unsur-unsur budaya demokrasi antara lain:
  • Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
  • Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
  • Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
  • Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
  • Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
  • Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Berikut ini adalah tugas diskusi dalam pembelajaran Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani dengan kompetensi dasar Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi: (Silahkan unduh disini)

    Gambia Keluar dari Persemakmuran Inggris

    Lambang Persemakmuran Inggris
    (dok:
    britishmonarchistsociety.org.uk)
    Pemerintah Gambia memutuskan mundur dari Negara-Negara Persemakmuran. Keputusan Gambia menimbulkan pertanyaan akan masa depan dari organisasi negara-negara bekas jajahan Inggris tersebut.
    “Kami memutuskan mundur dari Persemakmuran Inggris. Kami tidak ingin terus berada dalam organisasi neo-kolonial,” sebut penyataan yang dikeluarkan Pemerintah Gambia, seperti dikutip BBC, Kamis (4/10/2013).


    Pemerintah Inggris menyesalkan keputusan Gambia namun mereka mengaku tidak bisa mencegahnya. Inggris menyebut keputusan tersebut merupakan hak Gambia.

    Presiden Gambia Yahya Jammeh
    (dok:
    BBC)
    “Keputusan untuk mundur adalah hak setiap negara. Kami menyesalkan mundurnya Gambia ataupun negara-negara yang lainnya,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris.

    Organisasi Negara-Negara Persemakmuran memang sedang mengalami krisis identitas. Organisasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

    “Pengunduran diri Gambia bisa saja menjadi awal dari bubarnya Persemakmuran,” ujar pengamat dari surat kabar Guardian, Dhananjayan Sriskandarajah.
    Itulah berita yang saya kutip dari Okezone.com pada hari Jum'at, 4 Oktober 2013. Setelah Anda membaca, coba cermati baik-baik. Sebenarnya apakah arti dari Negara-Negara Persemakmuran. Mari kita bahas disini:
    Negara-Negara Persemakmuran
    Negara-Negara Persemakmuran atau Commonwealth of Nations adalah suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (Inggris). Setelah negara-negara yang dijajah oleh Kerajaan Inggris mencapai kemerdekaan, kemudian didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan negara-negara bekas jajahan Kerajaan Inggris. Meskipun tidak semua anggota negara persemakmuran mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II sebagai kepala negara, namun semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.
    Berikut ini daftar negara-negara yang tergabung dalam negara persemakmuran beserta tanggal bergabungnya:

    EROPA
    1. Inggris Raya - 11 Desember 1931
    2. Siprus - 13 Maret 1931
    3. Malta - 21 September 1964

    AMERIKA
    4. Kanada - 11 Desember 1931
    5. Jamaika - 6 Agustus 1962
    6. Trinidad &Tobago - 31 Agustus 1962
    7. Barbados - 30 November 1966
    8. Bahama - 10 Juli 1973
    9. Grenada - 7 Februari 1974
    10. Dominika - 3 November 1973
    11. Saint Lucia - 22 September 1979
    12. Saint Vincent & Grenadines - 27 Oktober 1979
    13. Antigua & Barbuda - 1 November 1981
    14. Belize - 21 September 1981
    15. Saint Kitts & Nevis - 19 September 1983
    16. Guyana - 26 Mei 1966

    AFRIKA
    17. Afrika Selatan - 11 Desember 1931, pernah keluar pada 31 Mei 1961, masuk lagi pada 1 Junì 1994.
    18. Ghana - 6 Maret 1957
    19. Nigeria - 1 Oktober 1960, dibekukan tahun 1995, dimasukkan lagi pada tahun 1999.
    20. Sierra Leone - 27 April 1961
    21. Tanzania - 26 April 1964
    22. Uganda - 9 Oktober 1962
    23. Kenya - 12 Desember 1963
    24. Malawi - 6 Juli 1964
    25. Zambia - 24 Oktober 1964
    26. Gambia - 18 Februari 1965
    27. Botswana - 30 September 1966
    28. Lesotho - 4 Oktober 1966
    29. Mauritius - 12 Maret 1968
    30. Swaziland - 6 September 1968
    31. Seychelles - 29 Juni 1976
    32. Namibia - 21 Maret 1990
    33. Kamerun - 13 November 1995
    34. Mozambik - 13 November 1995. Mozambik merupakan negara pertama non jajahan Inggris yang bergabung dalam persemakmuran.
    35. Rwanda - 28 November 2009 dan menjadi negara kedua non jajahan Inggris yang bergabung dalam persemakmuran.

    ASIA
    36. India - 15 Agustus 1947
    37. Pakistan - 14 Agustus 1947, pernah keluar tahun 1972 dan masuk lagi tahun 1989. Kemudìan sempat dibekukan pada tahun 1999 dan dimasukkan kembali tahun 2004. Dibekukan lagi tahun 2007 lalu dimasukkan lagi tahun 2008.
    38. Sri Lanka - 4 Februari 1948
    39. Malaysia - 16 September 1963
    40. Singapura - 15 Oktober 1965
    41. Bangladesh - 18 April 1972
    42. Maladewa - 9 Juli 1982
    43. Brunei Darussalam - 1 Januari 1984.

    AUSTRALIA dan OCEANIA
    44. Australia - 11 Desember 1931
    45. Selandia Baru - 11 Desember 1931
    46. Samoa - 28 Oktober 1970
    47. Tonga - 4 Juni 1970
    48. Papua Nugini - 16 September 1975
    49. Kepulauan Solomon - 7 Juli 1978
    50. Vanuatu - 30 Juli 1980
    51. Tuvalu - 1 Oktober 1978
    52. Kiribati 12 Juli 1979
    53. Nauru - 1 November 1999.

    Fiji adalah negara anggota persemakmuran yang sedang dibekukan. Sementara itu Republik Irlandia meninggalkan Persemakmuran pada tahun 1949 dan Zimbabwe meninggalkan Persemakmuran pada tahun 2003. Negara yang baru saja keluar dari persemakmuran yaitu Gambia. Gambia keluar pada tanggal 4 Oktober 2013.
    Ada beberapa negara yang pernah dijajah Inggris tapi tidak menjadi anggota negara persemakmuran, negara-negara itu adalah Amerika Serikat, Indonesia (Kerajaan Inggris menguasai wilayah Hindia-Belanda pada tahun 1811-1816), Irak, Israel, Mesir, Palestina dan Yordania.
    Referensi:
    http://international.okezone.com/read/2013/10/04/414/876394/persemakmuran-inggris-terancam-bubar
    http://id.wikipedia.org/wiki/Negara-Negara_Persemakmuran
    http://informasi-daftar.blogspot.com/2013/06/negara-negara-persemakmuran.html

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      Oktober 2013