Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

KETIKA PKn BERUBAH PPKn

data:image/jpeg;base64,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Jika politik itu Panglima, maka ideology adalah Raja. Gerak bangsa ini melaju dengan cepat jika tataran politik mencapai kematangan. Elemen penting dari politik adalah sebuah tindakan kenegaraan. Implikasinya pada setiap “action” para tokoh dan cendekia. Sedangkan satu sisi, ideology merupakan pijakan tindakan politis yang dilakukan oleh mereka itu.

Di setiap Negara di belahan dunia ini tidak ada satupun para penggagas Negara mengesampingkan ideology, karena itu benar bahwa ideology adalah Raja. Negara yang kuat dilandasi oleh dasar ideology yang mantap. Komitmen memegang teguh keutuhan bangsa akan terjadi jika ideology Negara dikedepankan. Kita ambil contoh Amerika Serikat, bagaimana para punggawa Negara mengedepankan ideology. Mulai dari wamil yang tidak pandang bulu hingga cara warganegaranya bersikap. Karena itu kita jumpai bendera US dimana-mana. Di sepatu anak-anak kita, di “udeng” anak-anak, di kaos anak-anak. Tapi adakah merah putih dipakai oleh anak-anak kita?
Mengapa Paman Sam bisa seperti itu? Karena secara politis, strategi yang dirancang benar-benar mencerminkan adab bangsanya yang serba eksploratif-liberal. Didukung oleh gerakan politik yang benar-benar menjadi panglima. Paman Sam berhasil menyandingkan dengan “apik” antara Politik dan Ideologi.

Ideologi dan Politik Kita?
Sebagai sebuah bangsa, kita sudah berdaulat penuh dalam tataran konsep. Tapi belum secara sosio-realitas. Mengapa? Secara daulat, jelas. Konsep yang ditawarkan oleh UUD Negera Republik Indonesia 1945 begitu nyata tersurat dalam Pembukaannya. Secara sosio-realitas, kita masih perlu banyak menggaulkan kedaulatan dalam setiap aksi politik trans internasional. Untuk itu perlu didukung oleh kekuatan ideology yang dapat menjadi power setiap aksi bangsa-negara kita. Apa belum kuat? Ya. Sebagai bukti adalah tindakan politis yang dilakukan oleh para elemen bangsa masih masiv. Tidak menjalur dan cenderung bercermin terhadap apa yang diluar pernah lihat, bukan didalam yang pernah dilihat. Kondisi internal carut-marut, tidak menjadi tauladan sikap politik yang baik. Sehingga mudah dibaca dan dinilai bahwa bangsa kita masih rapuh dan mudah disintegrasi. Sikap individualistis dikedepankan sementara secara komunal dikesampingkan. “eker-ekeran” masalah kursi, kesempatan memenangkan tender, rebutan jabatan dan se-abrek kepentingan kelompok begitu nyata.

Dari ilustrasi tersebut tidak memberikan contoh edukatif sama sekali. Yang ada adalah sikap menjalur sesuai selera, semestinya tidak demikian. Sikap politik para elemen bangsa harus memberikan kedewasaan berfikir, dapat ditiru dan sangat nasionalis.

Apa Kaitanya Dengan PKn dan PPKn?
Tidak hanya sebagai ajang pendidikan bela Negara, seharusnya PKn memberikan gambaran macro sekenario pembangunan ideology bangsa, tataran kurikuler yang dirumuskan yang implementasinya dalam materi ajar juga harus semi-praktis. Ternyata kita masih malu-malu. Sehingga “ending Purposes”nya tidak jelas. Tidak usah diuraikan panjang lebar hal ini, salah satu buktinya adalah kini para pemikir bangsa kembali pada PPKn. Itu jawabanya.

Apak karena saya guru PPKn bicara seperti ini? Tidak juga. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, yaitu pendidikan tentang Pancasila sebagai dasar ideology bangsa, sementara kewarganegaraan adalah Civic Citizhenship, yang biasanya pada setiap Negara menjadi pondamen arena pendidikan ideology dan sikap kenegaraan, di Negara kita tidak menjadi titik penting. Seharusnya ada sedikit dogma pada pendidikan Pancasilanya. Karena tataran ranah sikap, sikap ideology bangsa. Yang terjadi, politik telah menghancurkan semuanya. Bayang-bayang masa lalu menjadi alasan para elemen bangsa. Seolah sikap masa lalu menjadi pobhi, dihindari dan tidak demokratis. Tidak mengedepankan esensi, tapi nilai praktisnya. Sehingga terjadi missing velue ketika kita mengingat P4 tempo dulu.

Berubahnya PKn menjadi PPKn sebagai upaya sadar, bahwa para pemikir bangsa ini terbangun dari kelelapan sebuah sikap politik yang keliru. Mendominankan Pancasila sebagai salah satu mata ajar di lembaga pendidikan tidak keliru, tapi harus. Prakteknya jangan hanya menjadi syarat, yang seolah-olah tidak penting. Karena pemetaan pendidikan, PPKn jadi dikesampingkan. Boleh siswa kita “pinter” Matematika, Fisika, Bahasa Inggris. Tapi kalau dasar negaranya tidak dipahami bisakah merehabilitasi bangsanya? Mari kita tidak terjebak pada dikotomi nilai yang ambigu dari penerapan dan pengamalan Pancasila, tapi kita mencoba mencermati tiap tindakan kita dengan pandangan hidup bangsa, Pancasila. Mudah-mudahan perubahan kurikulum ini dan bertambahnya jam PPKN menjadi 3 Jam akan kita jadikan momentum untuk menanamkan sikap ideology yang efektif. Sehingga melahirkan generasi yang memiliki sikap politik adaftif. Selamat menyongsong kurikulum baru, khususnya Guru PPKn.

HUKUM KITA: ANTARA BAJU DAN ISINYA

Ketika aturan diundangkan ke publik ibaratnya mempromosikan sepotong baju. Baju itu untuk dikenakan pada badan kita. Ketika baju itu pas dibadan, berarti ketika membuat sudah diukur sesuai prototipe badan si pemakai. Harapan pembuat baju tentu agar yang mengenakan benar-benar cocok dengan kemauannya. Karena itu sebelum dipotong dan dijahit pada waktu merancang dikonsultasikan pada sang calon pemakai.

Ilustrasi di atas persis pada pembuatan produk hukum, ketika hukum akan diciptakan maka harus ada studi lapangan terlebih dahulu, mendengar keinginan masyarakat. Karena pada hakekatnya yang akan memakai hukum itu adalah masyarakat. Jadi antara keinginan masyarakat dengan pembuat hukum harus sesuai. Harapannya tentu bila diundangkan akan bisa dilaksanakan dengan penuh kepercayaan dan berwibawa. Akan terbentuk supremasi hukum tentunya. Bagaiamana jika tidak sesuai?

Seperti pada ilustrasi di atas, jika baju yang dikenakan ternyata tidak cocok, maka tidak akan dipakai baju itu, atau terpaksa dipakai oleh sang empunya karena tidak ada baju lagi yang dikenakan. Demikian juga hukum kita, bila tidak sesuai dengan keinginan publik, maka aturan itu tidak diindahkan, atau dilaksanakan dengan keterpaksaan. Bisa jadi akan "dimodifikasi" oleh masyarakat, dilaksanakan tapi sesuai dengan selera publik, padahal aturan bakunya tetap. Keadaan demikian membuat aturan tersebut tidak ada 'ruh'nya. Supremasi yang diharapkan muncul dari aturan tersebut tidak ada, karena telah terjadi multitafsir sesuai dengan keinginan masyarakat yang majemuk.

Pada kasus-kasus besar luar biasa dampaknya, akan membuat perdebatan panjang karena dinilai telah cacat produk dan cacat proses. Jika dibiarkan, akan merambah pada sub-sub aturan baik yang formal maupun informal. Kondisi formal akan terjadi gejala perampingan-perampingan atau penyempitan proses pelaksanaan suatu aturan, sedangkan secara informal akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pola kehidupan yang sering menggejala menampakkan akibat dari cacat proses di atas, sebuat contoh akan membuktikan hal tersebut. 

Jika Anda seorang pendidik (baca: guru) mendapat tugas pelatihan? Jika pernah, apakah Anda menyadari bahwa Anda diajak pada suatu proses yang menyempitkan/mengubah aturan hukum oleh panitia? Sebelumnya panitia membuat undangan yang berisi global acara. Setelah chek-in ditempat tujuan, mengisi administrasi dan diberikan pedoman pelaksanaan kegiatan pelatihan. Disitu tertulis detil rancangan kegiatan lengkap dengan waktu dan nara sumbernya. Maka kita ikut alur dalam pemikiran yang trap dan sistematis jalanya acara. Setelah pelaksanaan, cocokkah dengan apa yang tertulis di pedoman? Rata-rata tidak, atau hampir semua tidak cocok. Mulai dari proses yang dipermudah dengan menyempitkan materi, padahal seharusnya tidak. Meloncati beberapa materi yang mestinya runtut dan mendalam, mengurangi jadual harian, sampai mengurangi waktu/hari pelaksanaan. Mestinya berjalan 7 hari menjadi 5 hari. 

Sadarkah bahwa Anda telah menyepakati sebuah kesalahan melaksanakan aturan? Tentu sadar, karena anda cerdas. Tapi mengapa juga terlarut? Karena pada dasarnya Anda sendiri juga berkeinginan untuk mengubah. Itu artinya sebuah produk aturan telah ditafsirkan dengan berbagai kepentingan. Dalam hal ini kepentingan lokal, kesepakatan antara panitia dengan peserta. Substansi kegiatan memang terlaksana, tapi esensinya berkurang jauh. Jika sebuah aturan telah 'dimodifikasi' sesungguhnya 'ruh' dari aturan itu telah berkurang maknanya.

Keadaan di atas menggejala diberbagai lini kegiatan. Sub-sub aturan juga mengalami perubahan. Sehingga dari hulu hingga hilir turut mengalami penyempitan. Akhirnya pada sasaranpun tidak bermakna lagi. Ini yang penulis rasakan terhadap produk kurikulum yang baru di sosialisasikan dan diimplementasikan. 

Kebetulan penulis sebagai fasilitator nasional, ketika proses kegiatan begitu 'apik' tertata dalam kungkungan penyempitan panitia, setelah on service di lapangan yang terjadi adalah melenceng dari makna. Esensi kurikulum sebagai sebuah produk di'modifikasi' sesuai dengan penafsiran instan yang diperoleh sang peserta (guru) dengan 'bumbu' tambahan rasa malas mengadakan perubahan. Sehingga strategi pembelajaran yang mestinya 'apik' dilaksanakan dan penuh makna, menjadi tidak 'apik' dan tidak bermakna. Adakah signifikansi perubahan pada anak-anak bangsa yang belajar?

Di instansi induk yang penulis tempati juga tidak jauh beda. Mulai dari proses pembelajaran hingga evaluasi dan pelaporan. Diantara yang tahu, masih ada yang pura-pura tidak tahu, di antara yang tidak pura-pura/benar-benar tahu masih juga merubah proses agar mudah dilaksanakan menurut kehendaknya. Ketika pada proses evaluasi belajar, penulis mendapati ketidakcocokan proses penilaian dengan pedoman sesuai permen (dalam hal ini Permendikbud No. 66/2013 yang diperbaharui dengan Permendikbud No. 81A/2013). Penulis mendapati kesalahan proses dalam penilaian baik penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Proses penilaian yang mestinya dilaksanakan sesuai yang tertera pada aturan (pedoman, permendikbud) masih dilaksanakan sesuai kehendak dan pemahaman kurikulum sebelumnya. Hasilnya? Tentu maksud dan tujuan penilaian terabaikan. Anehnya, karena alasan terburu waktu dan kurang pahamnya para guru keadaan tersebut dibiarkan dan menjadi legal. Seolah-olah yang benar-benar salah menjadi benar-benar benar.

Pada kasus di atas, intinya adalah kita selalu 'memodifikasi' sebuah aturan menurut kehendak dan penafsiran kita. Ini artinya apakah kurikulum perubahan ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat? Realitasnya memang kehadiran kurikulum 2013 terkesan mendadak, walaupun sesungguhnya harus dipahami bahwa perubahan itu mutlak harus dilakukan. Jika aturannya telah diundangkan, bahkan sampai tahap implementasi, berarti telah cocok dengan keinginan. Tapi mengapa terjadi cacat proses pada implementasi? Maka satu simpulan yang harus kita buat, perlu pemahaman kembali lebih mendalam melalui proses monitoring dan evaluasi. Asalkan proses monitoring dan evaluasi tidak dibuat 'instant', maka makna yang sesungguhnya dari perubahan kurikulum tersebut lambat laun akan mencapai sasaran.

Akhirnya, kita dapati bahwa baju hukum memang diketahui oleh masyarakat, tapi isinya masih tidak signifikan karena proses negoisasi antarai pembuat dan pemakai tidak dilaksanakan dengan benar. Mari kita kembali pada makna keberadaan sebuah aturan hukum. Bahwa hukum itu diciptakan untuk melindungi masyarakat, meminimalkan ketidakadilan dan membuat tatanan yang tertib dan penuh disiplin. Perlu otoritas penegakan kejujuran dan kedisiplinan diantara pembuat dan pemakai. Sehingga antara baju dan badan terasa pas.

ESTETIKA DALAM KURIKULUM 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah merencanakan adanya penekanan estetika mencakup seni dan budaya dalam kurikulum pendidikan baru yang direncanakan diterapkan mulai 2013.

Kalau di perhatikan kurikulum yang baru, selalu ada pelajaran seni dan budaya, karena ingin membangun masa depan anak didik yang berbudaya dan memiliki jiwa seni, sehingga apa yang disampaikan kepada anak didik bukanlah hal-hal yang tidak memperhatikan nilai-nilai keindahan, dalam kurikulum baru yang sedang memasuki uji publik itu, ditekankan urusan logika etika, dan estetika yang diterjemahkan dalam bentuk kompetensi fiskal, kompetensi ketrampilan dan kompetensi pengetahuan.

Mencerdaskan seseorang prinsipnya bukan hanya untuk pandai saja, tetapi juga peningkatan logika agar nyaman dalam berkomunikasi dan santun dalam berekspresi.

Oleh karena itu lanjut harus makin fokus menggarap tiga wilayah berpikir dan bertindak di kalangan pelajar, yakni logika, etika dan estetika. Logika mengandalkan penguatan rasionalitas, etika untuk menumbuhkan kesantunan dalam berperilaku dan berinteraksi, dan estetika untuk tampakan atau ekspresikan keindahan. Ketiga hal itu menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan 2013, yang disiapkan untuk menggantikan kurikulum pendidikan 2006.

Rencananya terdapat empat tahapan uji publik kurikulum baru 2013 yang sedang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yaitu penyusunan kurikulum secara internal di Kemdikbud, pemaparan desain kurikulum di hadapan Wakil Presiden, pelaksanaan uji publik, dan penyempurnaan.

Sebagian kalangan pendidik merasa skeptis menanggapi hal ini, tapi pada akhirnya sebagai pelaksana tingkat bawah harus makmum. Semua demi kemajuan bangsa yang saat ini sedang terpuruk baik mental maupun estetikanya. Lantas bagaimana dengan Pendidikan Karakter? Akankah ditinggalkan demi estetika? Jawabnya perlu didiskusikan lebih lanjut oleh para praktisi. Jangan sampai estetika terlalu permisif, sehingga keluruhan budaya bangsa akan tertimbun demi sebuah estetika kurikulum.

BAB 3 PERANAN PERS

Standar Kompetensi

3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi.

Kompetensi Dasar

3.1. Medeskripsikan pengertian, fungsi dan peran srta perkembangan pers di Indonesia.

3.2. Menganalisis  pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.

3.3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia.

I. PENGERTIAN PERS

A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.

B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

C. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

II. FUNGSI PERS

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :

A. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi  kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.

B. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.

C. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.

D. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.

2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.

3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.

4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.

E. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

III. PERANAN PERS

Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :

1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.

3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

4. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA

A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang

Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.  Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda mengeluarkan  atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.

Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan, politik.  Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan.

Walaupun pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa keuntungan antara lain :

1. Pengalaman yang diperoleh  para karyawan pers indonesia bertambah.  Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.

2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.

3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.

B. Di Masa Orde Lama

Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950.  Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.

Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.  Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin  dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan …..Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.

C. PERS DI MASA ORDE BARU

Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.  Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.

Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama.  Dengan peristiwa malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas.  Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau negara.  Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.  Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.

D. PERS DI ERA REFORMASI

Kalngan pers kembali bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.

V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK

A. Landasan Hukum Pers Indonesia

1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :

-Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.

-Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 :

-Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.

-Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :

-Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

-pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.

B. DEWAN PERS

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.  Fungsi-fungsi dewan pers adalah :

1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

2. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan pers.

3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

7. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan  di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

8. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).

C.  ANGGOTA DEWAN PERS

Keangotaan dewan pers terdiri dari :

1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan

2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.

3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi  dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi perusahaan  pers;

4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggoata.

5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.

6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.

D. LANDASAN PERS NASIONAL :

1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).

2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945

3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.

4. Landasan Profesional adalah Kode Etik Jurnalistik

6. Landasan Etis adalah tata nilai yang berlaku di masyarakat.

VI. KEBEBASAN PERS

Kebebasan pers di Indonesia merupakan hal yang baru  sehingga rawan gangguan.  Secara umum ada  dua macam gangguan :

1. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.

2. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya.  Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.

Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :

a. Distorsi peraturan perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).  Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers.  Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah breidel.

b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.

c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.

d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.

Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.

VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS

1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari pada kelompok manusia, yang   mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan hidupnya.  Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.

Prinsip-prinsipnya :

a. Media selamanya tunduk pada penguasa

b. Sensor dibenarkan         tak dapat diterima.

c. Kecaman terhadap penguasa dan penympangannya kebijakannya                    d. Wartawan tidak memiliki kebebasannya

2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana   penyalur hati nurani rakyat untuk  mengawasi dan menetukan sikap terhadap kebijakan pemerintah.  Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.

Tugas-tugasnya :

a. Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)

b. Melayani kehidupan politik

c. Mencari keuntungan (kelangsungan hidupnya)

d. Menjaga hak warga Negara (control social)

e. Memberi hiburan.

Ciri-cirinya :

a. Publikasi bebas dari penyensoran

b.Tidak memerlukan ijin penerbitan, pendistribusian

c. Kecaman terhadap pejabat, partai politik tidak dipidana

d.Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan segala hal           .                                                e. Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan publikasi kebenaran sepanjang     menyangkut opini dan keyakinan.

f.  Tidak ada batas hukum dalam mencari berita

g.  Wartawan mempunyai otonomi professional.

3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.

4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada negara.  Ciri-ciri pers Komunis adalah :

a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena pers melayani kelas tersebut.

b. Media tidak dimiliki secara pribadi.

c. Masyarakat berhak melakukan sensor.

VIII. KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran :

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:

a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b.     menghormati hak privasi;

c.      tidak menyuap;

  1. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

  2. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

  3. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

  4. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

  4. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    2012