Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

6 Bentuk Konflik Yang Terjadi Pada Masyarakat Indonesia


Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majemuk terutama dalam konteks etnik (suku bangsa), ras, agama, budaya, golongan, tingkat ekonomi dan sebagainya. Jumlah etnik di Indonesia yang beragam, diperkirakan sekitar 400 suku, menyebar di berbagai wilayah dengan karakteristik tersendiri. Keragaman ini menjadikan Indonesia sebagai negara bermasyarakat plural multikultural sekaligus paling heterogen di dunia.

Lalu, apa akibat dari sifat keberagaman...?
Menurut istilah, keberagaman dapat didefinisikan sebagai kondisi masyarakat yang di dalamnya terdapat perbedaan di berbagai aspek. Bisa dibayangkan, jika dalam suatu kelompok terdapat perbedaan, apa yang akan terjadi...? Masing-masing individu atau kelompok mempunyai kepentingan dan akan berjuang dengan keras guna mencapai tujuannya. Jika masing-masing individu atau kelompok mempertahankan kepentingannya, maka akan terjadi gesekan dan pertentangan. Pada akhirnya, kondisi seperti ini akan menimbulkan conflic of interest. Jadi, wajar jika di Indonesia, yang terdapat banyak perbedaan, selalu terjadi konflik seperti yang terjadi saat ini.

Sumber Foto: Wikimedia.org
Sekarang mari kita lihat dan pelajari beberapa bentuk konflik yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Berikut ini beberapa permasalahan  atau konflik keberagaman masyarakat Indonesia. Kita bisa melihat, mendengar, mengamati, merasakan, dan menganalisis apa penyebabnya dan bagaimana solusinya.

1. Konflik Pribadi

Konflik pribadi adalah pertentangan yang terjadi antara orang per orang. Masalah yang menjadi dasar perlawanan atau konflik pribadi biasanya juga masalah pribadi. Konflik pribadi tidak jarang terjadi antara dua orang sejak mulai berkenalan. Biasanya hal itu terjadi jika sejak awal di antara mereka sudah tidak ada rasa simpati dan tidak saling menyukai. Akan tetapi, tidak jarang pula terjadi konflik di antara dua orang yang sudah lama saling kenal dan menjalin hubungan baik. Dalam perjalanan hubungan persahabatan itu terjadi konflik yang tidak bisa disatukan. Dalam konflik pribadi masing-masing pihak berusaha memusnahkan lawannya. Di antara orang yang bertikai saling memaki dan menghina bahkan bisa terjadi perkelahian fisik.

2. Konflik Rasial

Konflik rasial adalah pertentangan kelompok ras yang berbeda karena kepentingan dan kebudayaan yang saling bertabrakan. Konflik rasial sudah berlangsung lama dalam sejarah kehidupan manusia. Konflik rasial umumnya terjadi karena salah satu ras merasa sebagai golongan yang paling unggul dan paling sempurna di antara ras lainnya.

3. Konflik Politik

Masalah politik merupakan aspek yang paling mudah untuk menyulut ketidaknyamanan atau ketidaktenangan dalam masyarakat. Masalah politik sering mengakibatkan konflik antarmasyarakat. Konflik politik merupakan konflik yang menyangkut golongan-golongan dalam masyarakat bahkan di antara negara-negara yang berdaulat.

4. Konflik Antarkelas Sosial

Konflik antarkelas sosial merupakan pertentangan antara dua kelas sosial. Konflik itu terjadi umumnya dipicu oleh perbedaan kepentingan antara kedua golongan tersebut. Misalnya, antara karyawan pabrik dengan pemiliknya karena tuntutan kenaikan gaji dari karyawan.

5. Konflik Internasional

Konflik internasional, yaitu pertentangan yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena perbedaan kepentingan. Banyak kasus terjadinya konflik internasional sebenarnya bermula dari konflik antara dua negara karena masalah politik atau ekonomi.

6. Konflik Antarkelompok

Konflik antarkelompok terjadi karena persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup yang sama atau karena pemaksaan unsur-unsur budaya asing. Selain itu, karena ada pemaksaan agama, dominasi politik, atau adanya konflik tradisional yang terpendam.

Lalu bagaimana cara mengatasinya...?
Kita tidak mungkin bisa menghindari perbedaan dan tak akan bisa menyelesaikan konflik tanpa kedewasaan. Kita perlu saling mengerti, tidak bersikap egosentris, menahan temperamen dan kembali pada Pancasila dengan slogan "Bihineka Tungal Ika". Adapun identitas yang ditunjukkan orang atau sekelompok orang, baik itu dari etnik, agama, ras status sosial, profesi dan lain-lain yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk, harus diterima dan disyukuri sebagai aset atau kekayaan bangsa.

Bentuk, Jenis, dan Klasifikasi Konflik dalam Masyarakat

Konflik merupakan salah satu bagian dalam interaksi sosial yang berbentuk disosiatif. Konflik ini jika dibiarkan berlarut-larut dan berkepanjangan serta tidak segera ditangani akan menimbulkanterjadinya disintegrasi sosial suatu bangsa. Menurut Soerjono Soekanto, konflik merupakan suatu proses sosial di mana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai ancaman atau kekerasan.

Konflik atau pertentangan sebenarnya terdiri dari dua fase, yaitu fase disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya perbedaan pandangan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase di mana sudah tidak dapat lagi disatukannya pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang menyebabkan pertentangan antarkelompok.

Konflik dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk yang secara garis besar diklasifikasikan sebagai berikut:

A. Konflik Berdasarkan Sifatnya

  1. Konflik destruktif merupakan konflik yang muncul karena adanya perasaan tidak senang, rasa benci dan dendam dari seseorang ataupun kelompok terhadap pihak lain. Pada konflik ini terjadi bentrokan-bentrokan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda.
  2. Konflik konstruktif merupakan konflik yang bersifat fungsional, konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan. Konflik ini akan menghasilkan suatu konsensus dari perbedaan pendapat tersebut menghasilkan suatu perbaikan. Misalnya, perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi.

B. Konflik Berdasarkan Posisi Pelaku

  1. Konflik vertikal merupakan konflik antarkomponen masyarakat di dalam satu struktur yang memiliki hierarki. Contohnya konflik yang terjadi antara atasan dengan bawahan dalam sebuah kantor.
  2. Konflik horizontal merupakan konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang memiliki kedudukan yang relatif sama. Contohnya konfllik yang terjadi antarorganisasi massa.
  3. Konflik dialog merupakan konflik yang terjadi karena adanya ketidakadilan alokasi sumber daya ke seluruh organisasi sehingga menimbulkan pertentangan yang ekstrem.

C. Berdasarkan Sifat Pelaku

  1. Konflik terbuka, merupakan konflik yang diketahui oleh semua pihak.
  2. Konflik tertutup merupakan konflik yang hanya diketahui orang-orang atau kelompok yang terlibat konflik.

D. Konflik Berdasarkan Konsentrasi Aktivitas Manusia Di Dalam Masyarakat

  1. Konflik sosial merupakan konflik yang terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan sosial dari pihak yang berkonflik. Konflik sosial ini dapat dibedakan menjadi konflik sosial vertikal dan konflik sosial horizontal. Konflik ini sering terjadi karena adanya provokasi dari orang- orang yang tidak bertanggung jawab.
  2. Konflik politik merupakan konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan yang berkaitan dengan kekuasaan. Contohnya konflik yang terjadi antara pengikut suatu partai politik.
  3. Konflik ekonomi merupakan konflik akibat adanya perebutan sumber daya ekonomi dari pihak yang berkonflik. Contoh konflik antarpengusaha ketika melakukan tender.
  4. Konflik budaya merupakan konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan budaya dari pihak yang berkonflik.
  5. Konflik ideologi merupakan konflik adanya perbedaan paham yang diyakini oleh seseorangatau sekelompok orang.

E. Konflik Berdasarkan Cara Pengelolaannya

  1. Konflik interindividu merupakan tipe yang paling erat kaitannya dengan emosi individu hingga tingkat keresahan (perasaan/batin) yang paling tinggi (konflik dengan dirinya sendiri).
  2. Konflik antarindividu merupakan konflik yang terjadi antara seseorang dengan satu orangatau lebih, sifatnya kadang-kadang subtantif, menyangkut perbedaan gagasan, pendapat,kepentingan atau bersifat emosional, menyangkut perbedaan selera, dan lain-lain.
  3. Konflik antarkelompok merupakan konflik yang banyak dijumpai dalam kenyataan hidupdalam kelompok-kelompok. Contoh konflik antarkampung.

F. Konflik Berdasarkan Terbentuknya

  1. Konflik realistis, yaitu konflik yang bersal dari kekecewaan individu atau kelompok terhadap sistem yang terdapat dalam hubungan sosial.
  2. Konflik nonrealistis, yaitu konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan persaingan yang antagonis (berlawanan), melainkan dari kebutuhan pihak-pihak tertentu untuk meredakan ketegangan.

Pembiasaan Perilaku Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tersebut sangat penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Pembiasaan tersebut dapat dilakukan di beberapa lingkungan berikut ini.

1. Lingkungan Sekolah

Salah satu contoh menerapkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di sekolah. yaitu dengan membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan bersama di sekolah. Hal ini penting karena teman kita berbeda-beda. Berbagai perbedaan pendapat akan lebih mudah disatukan melalui musyawarah. Keputusan yang diambil juga menjadi keputusan bersama. Sehingga dapat mempererat semangat kebersamaan di sekolah. Tanpa musyawarah, perbedaan yang ada bukannya saling melengkapi, tetapi justru akan saling bertentangan. Oleh karena itu, kita harus membiasakan dan membudayakan bermusyawarah di sekolah sehingga kerukunan hidup di lingkungan sekolah akan dapat terjaga.

Di samping itu, lingkungan sekolah juga merupakan tempat yang sangat strategis untuk membina dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam perilaku keseharian siswa. Beberapa contoh perilaku dan sikap lainnya yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di antaranya sebagai berikut.
  • Menaati tata tertib sekolah.
  • Mengerjakan tugas sekolah dari guru dengan baik.
  • Tidak menyontek ketika ulangan.
  • Berteman dengan semua teman di sekolah tanpa membedakan suku bangsa dan agamanya.

2. Lingkungan Pergaulan

Setiap hari kita hidup bersama dan bergaul dengan orang lain, baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Di dalam pergaulan dan interaksi sosial dengan orang lain kita harus dapat berperilaku yang baik. Berperilaku yang baik maksudnya setiap tutur kata, sikap dan tindakan kita di dalam pergaulan dengan orang lain tersebut harus mencerminkan atau menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Berikut ini beberapa contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
  • Menghargai pendapat teman.
  • Tidak menyakiti hati teman.
  • Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah dengan teman.
  • Bekerja sama dan gotong royong dengan teman dalam hal kebaikan.

3. Lingkungan Masyarakat

Di dalam lingkungan masyarakat pelaksanaan nilai-nilai luhur Pancasila dalam sikap, perilaku dan cara bertutur kata sangat penting karena di dalam masyarakat kita bergaul, berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain yang memiliki karakter, sifat, watak, dan kepribadian yang berbeda-beda. Sehingga kita perlu pedoman dalam bersikap, perilaku dan cara bertutur kata dalam berinteraksi dan berhubungan dengan orang lain di masyarakat agar tidak terjadi perselisihan dan pertentangan serta untuk menjaga kerukunan dan ketenteraman dalam masyarakat.

Berikut ini beberapa contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila yang dapat kita lakukan dalam masyarakat.
  • Di dalam kehidupan bersama di masyarakat saling toleransi antarumat beragama.
  • Menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat sekitar dengan musyawarah misalnya melalui rapat RT atau rapat di balai desa.
  • Untuk menjaga keamanan bersama, setiap warga ikut serta dalam kegiatan pos ronda.
  • Mengikuti kegiatan kerja bakti dan gotong royong dengan baik yang diadakan di lingkungan masyarakat sekitar kita.

4. Lingkungan Bangsa dan Negara

Masyarakat Indonesia yang multi kultur memiliki beraneka ragam suku, agama, ras, dan antar golongan yang berbeda-beda. Sehingga lingkungan masyarakat merupakan aspek penting dalam pelaksanaan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Selain untuk menjaga kerukunan, ketenteraman serta persatuan dan kesatuan bangsa juga untuk menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap lestari dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, bangsa, dan negara kita.

Hakekat Ruang Lingkup Hak Azazi Manusia (HAM)

Pada dasarnya ruang lingkup menurut istilah dapat diartikan sebagai suatu batasan yang memudahkan dilaksanakannya penelitian agar lebih efektif dan efisien untuk mengkategorikan aspek tertentu sebuah objek. Dalam konteks pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup meliputi hal-hal berikut:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
  2. Hak milik pribadi clan kelompok sosial tempat seseorang berada.
  3. Kebebasan sipil clan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi clan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut:
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia memiliki karakterstik yang tidak dimiliki oleh hak-hak manusia lainnya yaitu sebagai berikut:
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, clan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama clan sederajat. Manusia dilahirkan bebas clan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya, berdasarkan atas ras, agama, suku clan bangsa (etnis).

Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) dimulai sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan hak-hak dasar yang dimiliki manusiai sejak lahir. HAM juga sering disebut sebagai negative rights atau hak-hak yang pada dasarnya tidak membutuhkan pengakuan hukum tentang keberadaannya. Tanpa diatur dalam sebuah perundang-undangan atau perjanjian internasional-pun, HAM memang sudah ada. Jenis hak ini pada awalnya muncul karena maraknya berbagai tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Berbagai tindakan tidak berperikemanusiaan seperti pembunuhan, genoside, perbudakan, penjajahan, dan lain-lain telah mewarnai sejarah manusia. Maka, kemunculan HAM pada dasarnya sangat terkait dengan semangat pembelaan terhadap harkat dan martabat manusia. HAM muncul untuk mengembalikan hak-hak dasar manusia yang saat itu telah banyak tercerabut.

Secara umum, HAM dapat didefinisikan sebagai hak-hak yang diklaim dimiliki oleh semua orang tanpa memerhatikan negara, ras, suku, budaya, umur, jenis kelamin, dan lain-lain. Hak-hak ini bersifat universal dan dapat diterapkan pada siapa pun dan dimana pun. Namun, tidak semua klaim tentang hak, terutama dari kelompok atau orang tertentu dapat disebut HAM. Sebagai contoh, tuntutan seorang dosen atas tambahan gaji atau perbaikan fasilitas kantornya tidak dapat disebut HAM jika tuntutan tersebut mereduksi tingkat kualitas pendidikan mahasiswa. Dalam kasus ini, pendidikan yang diklaim sebagai HAM, yaitu hak mahasiswa atas pendidikan memiliki prioritas yang lebih tinggi ketimbang tuntutan dosen tersebut. Dengan demikian, jika terjadi konflik yang diakibatkan oleh adanya klaim hak dari orang atau kelompok tertentu maka HAM diprioritaskan dan mengatasi setiap klaim yang ada. Sebuah klaim hak untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu tidak boleh bertentangan dengan hak-hak fundamental yang dimiliki oleh setiap orang.

Adapun, ciri-ciri HAM, sebagaimana diungkapkan oleh Mansour Fakih, dkk, adalah; Pertama, HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. Hak asasi patut dimiliki karena kemanusiaan. Kedua, HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal usul sosial bangsa. Ketiga, HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar atau membatasi hak asasi orang lain. Orang tetap memiliki HAM meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.

Dalam sejarah negara-negara barat, HAM berupa pengakuan terhadap hak-hak moral dasar tentang harkat dan martabat manusia telah berkembang sejak zaman Yunani Kuno (khususnya Stoa), Romawi Kuno, abad pertengahan Kristen, sampai zaman modern. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya di Inggris pada abad 17, HAM telah dikodifikasi dalam berbagai dokumen, seperti Magna Charta Libertatum (1215), Habeas Corpus (1679), Bill of Right (1689), yang kemudian sangat berpengaruh bagi munculnya United State Constitution di Amerika (1789). Sementara di Prancis, muncul Declaration of the Rights of Man and Citizen. Contoh-contoh yang diberikan Inggris, Amerika, dan Prancis ini kemudian banyak memengaruhi konstitusi tertulis berbagai negara di Benua Eropa seperti Belanda (1798), Swedia (1809), Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belgia (1831), Liberia {1 847), Sardinia (1848), Denmark (1848), dan Prusia (1850).

Pada perkembangan berikutnya, sejarah modern HAM muncul dalam berbagai upaya politik dan hukum dalam skala yang lebih besar, universal ataupun internasional. Pada abad 19, lahir upaya-upaya untuk menghapus perbudakan dan melindungi hak kaum buruh. Upaya ini terus berlanjut sampai pada akhirnya Liga Bangsa-Bangsa tahun 1926 mengkodifikasikan The League of Nations Conventions to Suppress the Slave Trade and Slavery (Konvensi Liga Bangsa-Bangsa untuk Menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak). Keprihatinan terhadap HAM juga muncul dengan dibentuknya International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional) pada 1919 serta International Committee of the Red Cross (Komite Palang Merah Internasional) pada saat Konferensi Internasional di Jenewa tahun 1863.

Hakikat Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Deklarasi Universal HAM pasal 1  menyebutkan bahwa Semua Manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Manusia dikaruniai akal budi dan hati nurani oleh tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, hendaknya setiap manusia bergaul dengan manusia lainnya dalam semangat persaudaraan agar kita mampu memahami hak asasi dan mampu menghargai hak orang lain.

HAM pada hakikatnya merupakan hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling mendasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Landasan hukum HAM terdapat dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomoro 39 tahun 1999 tentang HAM. Disebutkan pengertian bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dam martabat manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak-hak asasi manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan "Droit de home" (Prancis) yang berarti hak manusia, "human right' (Inggris) atau "mensen rechten" (Belanda), yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusiaan atau hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, secara istilah HAM juga dapat diartikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM yang masing-masing menekankan pada aspek-aspek tertentu dari HAM, diantaranya sebagai berikut:
  1. John Locke membarikan pengertian hak asasi sebagai hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  2. David Beetham dan Kevin Boyle menyebutkan bahwa HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  3. C. de Rover menyatakan bahwa HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  4. Austin-Ranney mendefinisikan HAM sebagai ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  5. A.J.M. Milne berpendapat bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  6. Franz Magnis - Suseno mengungkapkan bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku,.melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  7. Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh clan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam masyarakat.
  8. Oemar Seno Adji Hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Makna Berperilaku Sesuai dengan Nilai Pancasila

Perjuangan para pendahulu kita yang keras terhadap ideologi tegaknya Pancasila merupakan upaya yang tidak boleh kita sisihkan. Pengorbanan untuk mengesampingkan ego dari kepentingan daerah, suku, agama, dan klasifikasi lain telah menghasilkan suatu bentuk citra pandangan dan tuntunan bagi bangsa yang merdeka, berdaulat,  dan berwibawa. Oleh karena itu, Pancasila harus kita laksanakan secara murni dan konsekuen. Murni artinya asli, bukan impor dari negara lain, tidak tercampur dengan unsur-unsur asing. Konsekuen maksudnya bertanggung jawab, yaitu Pancasila diamalkan dengan penuh kesadaran, dan siap sedia menjadi benteng sewaktu-waktu Pancasila mendapatkan rongrongan dari luar yang merusak, atau mengganti atau mengubah Pancasila dengan dasar atau ideologi lain.

Nilai-nilai Pancasila harus dijadikan sebagai nilai tertinggi di dalam peri kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila dijadikan sumber bagi segala sumber hukum di Indonesia. Segala aturan hukum dan perundang-undangan Indonesia harus berjiwa Pancasila.

Sebagai idelogi pemersatu, Pancasila harus menjadi dasar jiwa persatuan dan kesatuan bangsa. Kelima sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, maka bangsa Indonesia juga merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dengan dasar Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai pandangan hidup bangsa, setiap pejabat di lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan dan seluruh rakyat Indonesia harus mengamalkan di dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung nilai-nilai luhur sebagai berikut:

1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa , terwujud dalam sikap:
  • takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • asih kepada sesama;
  • hidup rukun dan menjaga hubungan baik dengan sesama;
  • tidak membedakan agama, suku, dan ras;
  • saling menghormati;
  • tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada.orang lain;
2. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, terwujud dalam sikap:
  • mengakui kesamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia;
  • saling mencintai sesama manusia;
  • mengembangkan sikap tenggang rasa;
  • tidak semena-mena terhadap orang lain;
  • menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
  • gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;
  • berani membela kebenaran dan keadilan;
  • bangsa Indonesia merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia di dunia;
  • saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
c. Nilai persatuan Indonesia, terwujud dalam sikap:
  • mengutamakan persatuan, kesatuan, keselamatan, dan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  • rela berkorban untuk kepentingan bangsa, dan negara;
  • cinta tanah air dan bangsa;
  • memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, terwujud dalam sikap:
  • mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
  • tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
  • mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
  • musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh dasar kekeluargaan;
  • melaksanakan hasil keputusan yang berdasarkan musyawarah;
  • musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan budi nurani yang luhur;
  • keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terwujud dalam sikap:
  • perilaku secara kekeluargaan dan dengan semangat kegotong royongan;
  • bersikap adil;
  • menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  • menghormati hak-hak orang lain;
  • suka memberi pertolongan kepada orang lain;
  • menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain;
  • tidak bersifat boros;
  • Tidak bergaya hidup mewah;
  • tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum;
  • suka bekerja keras;
  • menghargai karya orang lain;
  • bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Nilai-nilai Pancasila tersebut wajib diamalkan dalam segenap kehidupan, baik secara pribadi, maupun dalam kelompok, sebagai warga masyarakat, maupun warga bangsa dan negara.

Pengertian dan Jenis Norma

Pernah dengar istilah norma...? Yup, biasanya dikaitkan dengan perangkat aturan dan tata tertib. Namun, kadang juga ada orang yang bernama Norma, ups... Jadi ngelantur. Yuk kita simak materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Materi Norma.
  • Pengertian Norma

Norma merupakan kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Norma juga dapat diartikan sebagai tata peraturan yang berisi perintah atau larangan. Oleh karena itu, norma dapat dijadikan sebagai patokan untuk bertindak atau bertingkah laku dalam kehidupan.
Keberadaan norma dapat menjadi media untuk mengurangi resiko gesekan atau pertentangan dalam berinteraksi di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, norma juga berfungsi sebagai panduan dalam membangun relasi di berbagai bidang serta konteks kehidupan seperti bisnis, pendidikan, kebudayaan, politik, dan lain-lain.

Bagi  insan, individu,  atau sesorang yang mentaati norma dan menjalaninya dengan baik, maka akan mendapat simpatik dari komunitasnya. Sedangkan bagi pihak yang melanggar norma akan mendapat sanksi.
  • Jenis atau Macam Norma

Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terbagi dua, yaitu aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah:
  1. Norma Agama;
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan;
  4. Norma Hukum.
Namun demikian, dapat ditambahkan pula jenis norma yang berlaku dalam masyarakat yang berupa Kebiasaan dan Adat Istiadat.

Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila

Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila merupakan sikap yang dalam pelaksanaan maupun hasil-hasilnya berdasarkan serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah menunjukkan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita perlu bersikap positif terhadap Pancasila yang dapat ditunjukkan dengan berperilaku seperti berikut:
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan

Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, setiap warga negara lndonesia diberikan kebebasan memilih dan memeluk agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
  3. Mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. dan lain-lain.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Kemanusiaan

Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai sifat ideologi Pancasila yang terbuka, sikap dan perilaku kita harus senantiasa menempatkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan dan pemerasan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan sebagai berikut:
  1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
  2. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, kedudukan sosial, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling cinta sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semenamena kepada orang lain.
  4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain, menolong korban banjir, dan lain sebagainya.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan lndonesia

Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka bahwasanya mengharuskan setiap warga negara agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan lindonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan sebagai berikut:
  1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
  2. Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia.
  3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan dan kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan sebagai berikut:
  1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak, melakukan intimidasi dan berbuat anarkis kepada orang/barang milik orang lain jika tidak sependapat.
  3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Keadilan Sosial

Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali bisa terwujud. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan sebagai berikut:
  1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
  2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/ umum.
  3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
  4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata

*KISAH NYATA MENGGUGAH JIWA*

Diceritakan oleh seorang Khatib ketika Khutbah Jum'at:
Seorang anak berumur 10 th namanya Umar. Dia anak pengusaha sukses yg kaya raya. Oleh ayahnya si Umar di sekolahkan di SD Internasional paling bergengsi di Jakarta. Tentu bisa ditebak, bayarannya sangat mahal. Tapi bagi si pengusaha, tentu bukan masalah, karena uangnya berlimpah.

Si ayah berfikir kalau anaknya harus mendapat bekal pendidikan terbaik di semua jenjang, agar anaknya kelak menjadi orang yg sukses mengikuti jejaknya.
Suatu hari isterinya kasih tau kalau Sabtu depan si ayah diundang menghadiri acara “Father’s Day” di sekolah Umar.
“Waduuuh saya sibuk mah, kamu aja deh yg datang.” begitu ucap si ayah kepada isterinya.
Bagi dia acara beginian sangat nggak penting, dibanding urusan bisnis besarnya. Tapi kali ini isterinya marah dan mengancam, sebab sudah kesekian kalinya si ayah nggak pernah mau datang ke acara anaknya. Dia malu karena anaknya selalu didampingi ibunya, sedang anak2 yg lain selalu didampingi ayahnya.
Nah karena diancam isterinya, akhirnya si ayah mau hadir meski agak ogah2an. Father’s day adalah acara yg dikemas khusus dimana anak2 saling unjuk kemampuan di depan ayah2nya.
Karena ayah si Umar ogah2an maka dia memilih duduk di paling belakang, sementara para ayah yg lain (terutama yg muda2) berebut duduk di depan agar bisa menyemangati anak2nya yang akan tampil di panggung.
Satu persatu anak2 menampilkan bakat dan kebolehannya masing2. Ada yg menyanyi, menari, membaca puisi, pantomim. Ada pula yang pamerkan lukisannya, dll. Semua mendapat applause yang gegap gempita dari ayah2 mereka.
Tibalah giliran si Umar dipanggil gurunya untuk menampilkan kebolehannya...
“Miss, bolehkah saya panggil pak Arief.” tanya si Umar kpd gurunya. Pak Arief adalah guru mengaji untuk kegiatan ekstra kurikuler di sekolah itu.
”Oh boleh..” begitu jawab gurunya.
Dan pak Arief pun dipanggil ke panggung.“Pak Arief, bolehkah bapak membuka Kitab Suci Al Qur’an Surat 78 (An-Naba’)” begitu Umar minta kepada guru ngajinya.
”Tentu saja boleh nak..” jawab pak Arief.
“Tolong bapak perhatikan apakah bacaan saya ada yang salah.”
Lalu si Umar mulai melantunkan QS An-Naba’ tanpa membaca mushafnya (hapalan) dengan lantunan irama yg persis seperti bacaan “Syaikh Sudais” (Imam Besar Masjidil Haram).
Semua hadirin diam terpaku mendengarkan bacaan si Umar yg mendayu-dayu, termasuk ayah si Umar yang duduk dibelakang.
”Stop, kamu telah selesai membaca ayat 1 s/d 5 dengan sempurna. Sekarang coba kamu baca ayat 9..” begitu kata pak Arief yg tiba2 memotong bacaan Umar.
Lalu Umar pun membaca ayat 9.
”Stop, coba sekarang baca ayat 21..lalu ayat 33..” setelah usai Umar membacanya…lalu kata pak Arief, "Sekarang kamu baca ayat 40 (ayat terakhir)”.
Si Umar pun membaca ayat ke 40 tsb sampai selesai."
“Subhanallah…kamu hafal Surat An-Naba’ dengan sempurna nak,” begitu teriak pak Arief sambil mengucurkan air matanya.
Para hadirin yang muslim pun tak kuasa menahan airmatanya. Lalu pak Arief bertanya kepada Umar, ”Kenapa kamu memilih menghafal Al-Qur’an dan membacakannya di acara ini nak, sementara teman2mu unjuk kebolehan yg lain?” begitu tanya pak Arief penasaran.
Begini pak guru, waktu saya malas mengaji dalam mengikuti pelajaran bapak, Bapak menegur saya sambil menyampaikan sabda Rasulullah SAW, ”Siapa yang membaca Al Qur’an, mempelajarinya, dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari kiamat. Cahayanya seperti cahaya matahari dan kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan) yang tidak pernah didapatkan di dunia. Keduanya bertanya, “Mengapa kami dipakaikan jubah ini?” Dijawab, "Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Qur’an.” (H.R. Al-Hakim).
“Pak guru, saya ingin mempersembahkan “Jubah Kemuliaan” kepada ibu dan ayah saya di hadapan Allah di akherat kelak, sebagai seorang anak yang berbakti kepada kedua orangnya..”
Semua orang terkesiap dan tidak bisa membendung air matanya mendengar ucapan anak berumur 10 tahun tsb…
Ditengah suasana hening tsb..tiba2 terdengar teriakan “Allahu Akbar!” dari seseorang yang lari dari belakang menuju ke panggung.
Ternyata dia ayah si Umar, yang dengan ter-gopoh2 langsung menubruk sang anak, bersimpuh sambil memeluk kaki anaknya.
”Ampuun nak.. maafkan ayah yang selama ini tidak pernah memperhatikanmu, tidak pernah mendidikmu dengan ilmu agama, apalagi mengajarimu membaca Al Quran.” ucap sang ayah sambil menangis di kaki anaknya.
”Ayah menginginkan agar kamu sukses di dunia nak, ternyata kamu malah memikirkan “kemuliaan ayah” di akherat kelak. Ayah maluuu nak" ujar sang ayah sambil nangis ter-sedu2.
Semua jama’ah pun terpana, dan juga mulai meneteskan airmatanya, termasuk saya.
Diantara jama’ah pun bahkan ada yang tidak bisa menyembunyikan suara isak tangisnya, luar biasa haru. Entah apa yang ada dibenak jama’ah yang menangis itu. Mungkin ada yang merasa berdosa karena menelantarkan anaknya, mungkin merasa bersalah karena lalai mengajarkan agama kepada anaknya, mungkin menyesal krn tdk mengajari anaknya membaca Al Quran, atau merasa berdosa karena malas membaca Al-Qur’an yg hanya tergeletak di rak bukunya.
Wallahu ‘alam bish shawab.
Subhanallah...... Allahu Akbar.

Smg Kita semua bisa memiliki Anak yg semulia kisah Umar Ini , sbgi Anak yg sholeh pd kedua ortunya.....Amin yarroball alamin.

Sumber : https://www.facebook.com/yuni.rusmini/posts/1735719079777138

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Juni 2017