Home »
PPKn 2
» Komisi yang ada di DPR terdiri apa saja?
By pkn4all 09:54
Anggota-anggota DPR yang terpilih kemudian membentuk kelompok kerja yang disebut komisi sebagai mitra pemerintah. Komisi yang ada di DPR terdiri sebagai berikut
- Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
- Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria
- Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
- Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan
- Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal
- Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
- Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
- Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
- Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
- Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, kebudayaan.
Selain komisi-komisi, anggota DPR juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dan membahas suatu masalah. Setelah suatu masalah tersebut selesai, Pansus tersebut dibubarkan, seperti Pansus Bulog-gate.
Anggota DPR selain memiliki hak sebagai lembaga ataupun individu, juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anggota DPR, antara lain:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Presiden Republi Indoensia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golonga
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
- menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...
0 comments:
Posting Komentar