Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Komisi yang ada di DPR terdiri apa saja?

Anggota-anggota DPR yang terpilih kemudian membentuk kelompok kerja yang disebut komisi sebagai mitra pemerintah. Komisi yang ada di DPR terdiri sebagai berikut
  1.  Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
  2. Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria
  3.  Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  4. Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan
  5.  Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal
  6.  Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
  7.  Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
  8.  Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
  9. Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
  10.  Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, kebudayaan.
Selain komisi-komisi, anggota DPR juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dan membahas suatu masalah. Setelah suatu masalah tersebut selesai, Pansus tersebut dibubarkan, seperti Pansus Bulog-gate.


Anggota DPR selain memiliki hak sebagai lembaga ataupun individu, juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anggota DPR, antara lain:
  1.  mengamalkan Pancasila;
  2.  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Presiden Republi Indoensia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;
  3.  melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah;
  4.  mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5.  memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golonga
  8.  memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
  9. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
  10.  menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Komisi yang ada di DPR terdiri apa saja?