Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?

Kata Indonesia dalam bunyi Proklamasi dimaksudkan bagi bangsa Indonesia dan sekaligus menyangkut wilayah Indonesia. Karena yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia, tidak dapat lain bahwa yang dinyatakan kemerdekaannya adalah bangsa Indonesia sendiri termasuk wilayah Indonesia. Mengenai wilayah ini timbul dari dasar pemikiran bahwa tempat terjadinya dan yang terkena penjajahan adalah bangsa Indonesia dalam wilayahnya sehingga yang dinyatakan kemerdekaannya adalah bangsa Indonesia yang mempunyai hak atas atau pemilik sah dari wilayah Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, secara objektif berdirilah negara Republik Indonesia dan bersama dengan itu lenyaplah ikatan penjajahan dalam segala rupa bentuknya. Secara hukum, hal ini berarti berakhirnya tertib hukum kolonial dan bersamaan itu lahirlah pula tertib hukum nasional.

Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian sebagai berikut.
  1.  Sebagai hukum, UUD bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
  2. Selaku hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut. 
  3. Selaku hukum dasar, UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD

Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.

Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian?