Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Contoh Penerapan Demokrasi Di Lingkungan Keluarga

Demokrasi tidak datang dengan sendirinya dan budaya demokrasi tidak muncul begitu saja, melainkan harus diajarkan dan ditanamkan sejak dini, mulai dari lingkungan kecil, seperti keluarga sampai lingkungan besar, seperti negara bahkan dalam hubungan internasional.

Contoh penerapan demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut.
a) menghargai pendapat orang tua dan saudara,
b) bertanggung jawab atas perbuatannya,
c) musyawarah untuk pembagian kerja,
d) bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada,
e) bersedia untuk menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan
f) terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi.

Pengertian Budaya Politik Partisipatif

Partisipasi berarti ikut serta dalam suatu usaha bersama dengan orang lain untuk kepentingan bersama. Budaya politik partisipatif adalah salah satu jenis budaya politik bangsa. Budaya politik partisipatif sebangun atau selaras dengan sistem politik demokrasi. Ciri-ciri warga yang berbudaya politik partisipatif, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Warga memiliki kesadaran untuk taat pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan tanpa perasaan tertekan;
b. Warga menyadari adanya kewenangan atau kekuasaan pemerintah;
c. Warga memiliki kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya selaku warga negara;
d. Warga memiliki pengetahuan dan kepekaan yang cukup terhadap masalah atau isu-isu mengenai kehidupan politik negaranya; dan
e. Warga mampu dan berani memberi masukan, gagasan, tuntutan, kritik terhadap pemerintah.

Jenis-Jenis Desentralisasi

Ada beberapa Jenis Desentralisasi, yaitu :
  1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
  2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
  4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


Standar kompetensi
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1.  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
A.Tujuan Kegiatan Pembelajaran
1. Menguraikan pengertian bangsa
2. Mendeskripsikan unsur terbentuknya bangsa
3. Mendeskripsikan pengertian Negara
4. Mengidentifikasi unsur terbentuknya Negara
B.  Materi Pokok
     1. Pengertian bangsa
     2. Unsur terbentuknya  bangsa
     3. Pengertian Negara
     4. Unsur terbentuknya Negara
C.  Uraian Materi Pokok
v Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.



 
Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·        Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·        Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·        Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·        Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·        Res communisadalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·        Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·        Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·        Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·        Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
                       Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·        Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·        Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·        Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·        Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.      berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.     Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
 Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
              De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belandamengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesirmengakui Indonesia secara de juretanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetapadalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuhadalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
·        Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·        Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat. 
·        Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar. 
·        Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·        Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·        Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
·        Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
·        Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
·        Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.

Ciri-ciri Pemilu Demokratis

Dalam pemilu demokratis mutlak diperlukan prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi dapat terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan mengembangkan dan melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah, syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
2. Adanya pengakuan hak pilih yang universal,
3. Netralitas birokrasi,
4. Penghitungan suara yang jujur,
5. Rekrutmen yang terbuka bagi para calon,
6. Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon,
7. Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan
8. Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye.

Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.
1. Hak pilih umum.
Pemilu disebut demokratis apabila semua warga negara dewasa dapat menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undangundang.
2. Kesetaraan bobot suara.
Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Artinya, tidak boleh ada sekelompok warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum.
3. Tersedianya pemilihan yang signifikan.
Hakikat memilih diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan.
4. Kebebasan nominasi.
Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga menyiratkan pentingnya kebebasan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara implisit merupakan prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. Dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
5. Persamaan hak kampanye.
Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketahui oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu. Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu.
6. Kebebasan dalam memberikan suara.
Pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik dan mental dalam menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara.
Kecurangan dalam penghitungan suara dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu dapat menopang perwujudan prinsip kejujuran dalam penghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik.
Pemilu tidak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.

Fungsi Pemilu

Apa Fungsi Pemilihan Umum (Pemilu)?
Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau sistem pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tidak mungkin memerintah negara secara langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni sebagai berikut.
1. Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan
Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.

2. Legitimasi politik
Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.

3. Mekanisme pergantian elit politik
Dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para elit politik yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru.

4. Pendidikan politik
Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh sebab itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula.

Soal Ulangan Harian PKn SD Kelas VI

Berikut ini contoh  Soal Ulangan Harian PKn SD Kelas VI
I. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d untuk jawaban yang paling benar.
1. Kekuasaan pemerintah Belanda di Indonesia berlangsung kurang lebih tiga setengah abad. Bangsa kita ….
a. senang kepada Belanda
b. tersiksa dan menderita
c. maju dengan pesat
d. akrab dan bersahabat dengan Belanda

2. Para pencetus gagasan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilandasi sikap ….
a. musyawarah dan berjiwa besar
b. saling memaksakan kehendak
c. tanpa musyawarah dan mufakat
d. menolak setiap masukan dan saran

3. Piagam Jakarta disahkan dalam sidang ….
a. BPUPKI c. PPKI
b. Panitia Sembilan d. Panitia Perancang

4. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal ….
a. 10 Juli - 16 Juli 1944 c. 5 Mei - 15 Mei 1945
b. 29 April - 5 Mei 1945 d. 29 Mei - 1 Juni 1945

5. Di antara para tokoh yang mengusulkan konsep dasar negara Indonesia, yang ahli dalam bidang hukum dan tata negara adalah ….
a. Ir. Soekarno c. Prof. Dr. R. Supomo
b. Mr. Muhammad Yamin d. Dr. Mohammad Hatta

6. Sebagai pengganti BPUPKI, dibentuk Dokuritsu Zyunbi Iinkai, yaitu ….
a. Badan Penyelidik Kemerdekaan
b. Badan Perancang Undang-undang
c. Komite Nasional Indonesia Pusat
d. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

7. Ketua dan wakil ketua PPKI, masing-masing adalah ….
a. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
b. Ir. Soekarno dan Prof. Dr. R. Supomo
c. Dr. Rajiman Widyodiningrat dan Muh. Yamin
d. Mr. AA. Maramis dan Haji Agus Salim

8. Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dapat dilakukan apabila ….
a. jumlah peserta musyawarah sangat banyak
b. jumlah peserta musyawarah sangat sedikit
c. musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
d. terjadi perbedaan pendapat dari peserta

9. Perbuatan yang mencerminkan musyawarah untuk mufakat di lingkungan sekolah adalah ….
a. membersihkan kelas c. memilih ketua kelas
b. belajar kelompok d. mengadakan kerja bakti

10. Di dalam pembukaan UUD 1945, rumusan Pancasila terdapat pada ….
a. Alinea pertama c. Alinea ketiga
b. Alinea kedua d. Alinea keempat

11. Karena jasanya bagi bangsa dan negara Indonesia, maka Bung Karno dianugerahi sebagai ….
a. Pahlawan Nasional c. Pahlawan Revolusi
b. Pahlawan Proklamator d. Pahlawan Perintis Kemerdekaan

12. Secara moral, hasil musyawarah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada ….
a. Tuhan Yang Maha Esa c. Sesama teman dekat
b. Diri sendiri d. Pimpinan musyawarah

13. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan ….
a. Negara-negara sahabat c. Bangsa Indonesia
b. Bangsa Belanda d. Penjajah Jepang

14. Presiden dan wakil presiden yang pertama dipilih oleh ….
a. BPUPKI c. Panitia Sembilan
b. KNPI d. PPKI

15. Beberapa sikap tokoh bangsa dalam proses perumusan Pancasila yang dapat kita teladani adalah ….
a. Menghargai pendapat sendiri
b. Mengutamakan kepentingan golongan
c. Mendahulukan kepentingan umum
d. Memiliki semangat kedaerahan

II. Isilah dengan jelas dan tepat.
1. Karena jasanya terhadap bangsa Indonesia, Prof. Dr. R. Supomo ditetapkan sebagai pahlawan ....
2. Drs. Moh. Hatta dilahirkan di ....
3. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal ….
4. Setelah wafat, jenazah Bung Karno dimakamkan di ….
5. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diliputi oleh semangat ….
6. Setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, maka Indonesia menjadi negara ….
7. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan ….
8. Wujud kerja keras sebagai siswa dilakukan dalam bentuk ….
9. Nilai-nilai Pancasila telah ada dan tergali sejak ….
10. Sekelompok manusia yang mendiami satu wilayah tertentu disebut ….

III. Jawablah dengan singkat dan jelas.
1. Sebutkan nama tokoh bangsa yang mengusulkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara!
2. Peristiwa sejarah apa yang dilakukan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945?
3. Jelaskan makna yang terkandung dalam sila keempat dari Pancasila!
4. Berikan tiga contoh kegiatan musyawarah di sekolahmu!
5. Berikan tiga contoh tindakan yang nyata tentang sikap cinta terhadap tanah air!

Unsur dan Ciri-Ciri Hukum

a. Unsur Hukum
Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.
1) Peraturan yang dibuat tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2) Peraturan dibuat oleh penguasa negara atau penyelenggara negara.
3) Peraturan bersifat memaksa dan memi liki sanksi.

b. Ciri-Ciri Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum, antara lain sebagai berikut.
a. E. Utrecht dalam buku Pengantar dalam Hukum Indonesia menya takan bahwa hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.

b. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

c. S. M. Amin dalam buku Bertamasya ke Alam Hukum me nya takan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi.

d. M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga an menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.

Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melliputi tiga aspek, yaitu unsur, ciri, dan sifat hukum. Di dalamnya, hukum memuat adanya perintah dan larangan, serta adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati.

Pengertian Adat Istiadat

Di dalam masyarakat juga terdapat adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh, dalam masyarakat Jawa terdapat adat istiadat untuk melakukan upacara Selapanan ketika seorang bayi telah berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.

Pengertian Kebiasaan

Apa itu kebiasaan? Setiap individu tentu memiliki perilaku-perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari. Perilakuperilaku tersebut bisa sama atau bisa juga berbeda dengan orang lain.

Sebagai contoh, kita memiliki perilaku untuk mencuci tangan sebelum makan. Kegiatan mencuci tangan sebelum makan ini kita lakukan setiap hari sehingga menjadi pola hidup sehari-hari. Apabila kegiatan itu tidak dilakukan, kita merasa tidak nyaman atau bahkan merasa bersalah. Perbuatan atau perilaku yang kita lakukan secara berulang-ulang dan menjadi pola hidup seperti itulah yang disebut kebiasaan (habit).

Dalam masyarakat, juga terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu yang diikuti oleh warganya. Kebiasaan itu bisa berupa cara-cara melakukan atau memanfaatkan sesuatu ataupun perilaku-perilaku tertentu yang dianggap praktis dan benar. Berikut beberapa contohnya.
1. Dalam masyarakat Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menerima atau memberi sesuatu dengan tangan kanan.
2. DalammasyarakatFlores, terdapatkebiasaanparapetanimenggemburkan tanah dengan menggunakan sekop bukan dengan cangkul.
3. Dalam sebagian masyarakat Islam Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menggunakan sarung dan kopiah saat menjalankan ibadah.
4. Dalam sebagian besar kelompok masyarakat di Indonesia, terdapat kebiasaan untuk makan dengan sendok dan garpu.
5. Dalam kelompok masyarakat Jawa, terdapat kebiasaan menggunakan kemeja batik saat menghadiri acara pernikahan.
6. Dalam masyarakat Indonesia, terdapat kebiasaan untuk mengunjungi kerabat yang lebih tua di hari raya keagamaan.

Kebiasaan-kebiasaan ini, umumnya dianggap sebagai suatu cara yang lazim, wajar, atau benar. Oleh karena dianggap wajar dan benar, hal itu dilakukan berulang-ulang dan menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu pula, kebiasaan kelompok lain yang berbeda dari kebiasaan kelompoknya dilihat sebagai keganjilan atau keanehan. Masyarakat yang mempunyai kebiasaan makan tanpa menggunakan alat akan menganggap aneh masyarakat lain yang mempunyai kebiasaan makan dengan menggunakan sendok dan garpu. Demikian sebaliknya.

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa kebiasaan merupakan suatu cara yang lazim yang wajar dan diulang-ulang dalam melakukan sesuatu oleh sekelompok orang.

Umumnya, suatu kebiasaan yang menyangkut cara menggunakan atau memanfaatkan sesuatu dimulai dari usaha coba-coba (trial and error), situasi kebetulan, atau beberapa pengaruh yang tidak disadari. Dari usaha ini, sekelompok orang sampai pada salah satu kemungkinan, kemudian mengulangnya dan menerimanya sebagai cara yang wajar untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Dari kebiasaan sekelompok orang ini, cara atau tindakan tersebut diikuti oleh seluruh warga dan dianggap sebagai sesuatu yang praktis dan benar. Jadilah sebuah kebiasaan masyarakat. Kebiasaan yang diikuti oleh sebagian besar anggota masyarakat dan diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya disebut sebagai tradisi.

Norma Hukum

Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Aturan-aturan dalam norma hukum mengikat setiap orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu, semua orang harus menaati aturan hukum.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
1) Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
3) Aturan bersifat memaksa.
4) Sanksi bersifat tegas.
5) Aturan berisi perintah dan larangan.
6) Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusi yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Norma ini tercipta dari tata cara pergaulan dan kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara terus-menerus sehinggamelembagadalamsuatumasyarakat. Oleh karena itu, peraturan hidup ini menjadi kebiasaan dalam lingkungan masyarakat tertentu. Norma kesopanan merupakan salah satu kebiasaan yang ada dalam masyarakat kita. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Aturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam berperilaku. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, kita harus menaati norma kesusilaan.

Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada ma nusia agar menjadi manusia yang sempurna. Dalam norma ke susilaan, terdapat pula peraturan hidup seperti dalam norma agama. Norma kesusilaan juga menetapkan baik buruknya per buatan manusia dalam masyarakat karena sifatnya universal dan dapat diterima semua orang. Norma kesusilaan merupakan norma yang pelak sanaannya erat sekali dengan norma agama dan nilai-nilai lokal yang di anut suatu masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Peraturan hidup yang diciptakan ini harus diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut, seperti Alquran bagi agama Islam, Alkitab bagi agama Kristen/ Katolik, Tripitaka bagi agama Buddha, Weda bagi agama Hindu.

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Dengan demikian, kita harus menaati norma agama di mana saja, kapan saja. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

Dengan demikian, norma agama tidak lain merupakan aturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui hidup itu berasal dari Tuhan dan bersifat universal berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Norma agama merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.

Pengertian Negara

Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.

Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Ciri-ciri Masyarakat Madani

Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut.
a. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
c. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.

Pengertian Demokratisasi

Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan.

Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Proses perubahan yang bersifat damai
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.
2. Proses perubahan yang bersifat evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3. Proses perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.

Nilai Demokrasi Menurut Para Ahli

Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi.
1) Rusli Karim (1991)
Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.

2) Zamroni (2001)
Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaanpendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.

3) Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.

Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah.

Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.

Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.

Tipe-Tipe Sosialisasi Politik

Tipe sosialisasi yang dimaksud adalah bagaimana cara atau mekanisme sosialisasi politik berlangsung. Ada dua tipe sosialisasi politik, yakni sebagai berikut.

a. Sosialisasi Politik Tidak Langsung
Sosialisasi politik tidak langsung pada mulanya berorientasi pada hal-hal yang bukan politik, kemudian warga dipengaruhi untuk memiliki orientasi politik.
Sosialisasi politik tidak langsung dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.
1) Magang
Magang merupakan bentuk aktivitas sebagai sarana belajar. Magang di tempat-tempat tertentu atau organisasi nonpolitik dapat memengaruhi orang ketika berhubungan dengan politik.

2) Pengalihan hubungan antarindividu
Hubungan antarindividu yang pada mulanya tidak berkaitan dengan politik, akhirnya individu akan terpengaruh ketika berhubungan atau berorientasi dengan kehidupan politik. Contohnya, hubungan anak dengan orang tua nantinya akan membentuk orientasi anak ketika ia bertemu atau berhubungan dengan pihak luar.

3) Generalisasi
Menurut tipe generalisasi, kepercayaan dan nilai-nilai yang diyakini yang sebenarnya tidak berkaitan dengan politik dapat memengaruhi orang untuk berorientasi pada objek politik tertentu.

b. Sosialisasi Politik Langsung
Pada tipe ini, sosialisasi politik berlangsung dalam satu tahap saja, yaitu bahwa hal-hal yang diorientasikan dan ditransmisikan adalah hal-hal yang bersifat politik.
Sosialisasi politik langsung dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni sebagai berikut.
1) Pengalaman politik
Pengalaman politik adalah belajar langsung dalam kegiatan-kegiatan politik atau kegiatan yang sifatnya publik. Contohnya, adalah keterlibatan langsung seseorang dalam kegiatan partai politik.

2) Pendidikan politik
Sosialisasi politik melalui pendidikan politik adalah upaya yang secara sadar dan sengaja serta direncanakan untuk menyampaikan, menanamkan, dan membelajarkan anak untuk memiliki orientasi-orientasi politik tertentu.
Pendidikan politik dapat dilakukan melalui diskusi politik, kegiatan partai politik, dan pendidikan di sekolah.

3) Peniruan perilaku
Proses menyerap atau mendapatkan orientasi politik dengan cara meniru orang lain. Contohnya, seorang siswa akan mendukung calon presiden tertentu karena kakaknya juga mendukung calon presiden tersebut.

4) Sosialisasi antisipatori
Sosialisasi politik dengan cara belajar bersikap dan berperilaku seperti tokoh politik yang diidealkan. Misalnya, seorang anak belajar bersikap dan cara berbicara seperti presiden karena ia memang mengidealkan peran itu.

Pengertian Sosialisasi Politik

Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat dalam menjalani kehidupan politik. Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga dan tetangga maupun dalam kehidupan masyarakat.

Berbagai pengertian dan batasan mengenai sosialisasi politik telah dikemukakan oleh para sarjana terkemuka, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Gabriel Almond (2000)
Sosialisasi politik menunjuk pada proses tempat sikap-sikap dan pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk. Sosialisasi politik juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik pada generasi berikutnya.

b. Ramlan Surbakti (1992)
Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.

c. Kenneth P. Langton (1969)
Sosialisasi politik adalah cara masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.

d. Richard E. Dawson (1992)
Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai pewarisan pengetahuan, nilai-nilai, dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.

Pada hakikatnya, sosialisasi politik adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat. Beberapa aspek penting dari sosialisasi politik adalah sebagai berikut.
  1. Sosialisasi politik merupakan proses belajar dari pengalaman.
  2. Sosialisasi politik merupakan prakondisi bagi aktivitas sosial politik.
  3. Sosialisasi politik berlangsung tidak hanya pada usia dini dan remaja, tetapi tetap berlanjut sepanjang kehidupan.
  4. Sosialisasi politik memberikan hasil belajar yang berupa informasi, pengetahuan, sikap, motif, nilai-nilai yang tidak hanya berkaitan dengan individu tetapi juga dengan kelompok.

Tipe-Tipe Budaya Politik

Budaya politik menunjuk pada orientasi dari tingkah laku individu/ masyarakat terhadap sistem politik. Budaya politik dapat digolongkan ke dalam tiga tipe, yakni sebagai berikut.

1. Budaya Politik Parokial
Budaya politik ini terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil. Dalam budaya politik parokial, orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik dapat dikatakan rendah karena anggota masyarakat cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali dalam batas tertentu di tempat mereka tinggal.

Ciri-ciri budaya politik parokial adalah sebagai berikut.
a. Budaya politik ini berlangsung dalam masyarakat yang masih tradisional dan sederhana.
b. Belum terlihat peran-peran politik yang khusus; peran politik dilakukan serempak bersamaan dengan peran ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.
c. Kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan atau kekuasaan dalam masyarakatnya cenderung rendah.
d. Warga cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali yang ada di sekitarnya.
e. Warga tidak banyak berharap atau tidak memiliki harapan-harapan tertentu dari sistem politik tempat ia berada.

2. Budaya Politik Subjek
Menurut Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews (2000), budaya politik subjek menunjuk pada orang-orang yang secara pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan.

Ciri-ciri budaya politik subjek adalah sebagai berikut.
a. Warga menyadari sepenuhnya akan otoritasi pemerintah.
b. Tidak banyak warga yang memberi masukan dan tuntutan kepada pemerintah, tetapi mereka cukup puas untuk menerima apa yang berasal dari pemerintah.
c. Warga bersikap menerima saja putusan yang dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak boleh dikoreksi, apalagi ditentang.
d. Sikap warga sebagai aktor politik adalah pasif; artinya warga tidak mampu berbuat banyak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
e. Warga menaruh kesadaran, minat, dan perhatian terhadap sistem politik pada umumnya dan terutama terhadap objek politik output, sedangkan kesadarannya terhadap input dan kesadarannya sebagai aktor politik masih rendah.
 
3. Budaya Politik Partisipan
Menurut pendapat Almond dan Verba (1966), budaya politik partisipan adalah suatu bentuk budaya yang berprinsip bahwa anggota masyarakat diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif.

Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik, baik umum, input dan output, maupun pribadinya dapat dikatakan tinggi. Ciri-ciri dari budaya politik partisipan adalah sebagai berikut.
a. Warga menyadari akan hak dan tanggung jawabnya dan mampu mempergunakan hak itu serta menanggung kewajibannya.
b. Warga tidak menerima begitu saja keadaan, tunduk pada keadaan, berdisiplin tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik, baik keseluruhan, input, output maupun posisi dirinya sendiri.
c. Anggota masyarakat sangat partisipatif terhadap semua objek politik, baik menerima maupun menolak suatu objek politik.
d. Masyarakat menyadari bahwa ia adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis.
e. Kehidupan politik dianggap sebagai sarana transaksi, seperti halnya penjual dan pembeli. Warga dapat menerima berdasarkan kesadaran, tetapi juga mampu menolak berdasarkan penilaiannya sendiri.

Latihan soal PPKN Materi Budaya Politik

Latihan soal PPKN Materi Budaya Politik
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.
  1. Deskripsikan pendapatmu tentang pengertian budaya politik.
  2. Deskripsikan pengertian orientasi afektif.
  3. Deskripsikan orientasi warga negara terhadap objek politik umum.
  4. Deskripsikan orientasi afektif warga negara terhadap objek politik input.
  5. Deskripsikan pendapatmu tentang apakah orientasi kognitif, afektif, dan evaluatif dapat saling memengaruhi.

Pengertian Budaya Politik

Budaya politik dapat dipandang sebagai landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna pada sistem politik atau yang memberi arah pada peran-peran politik yang dilakukan oleh struktur politik. Banyak para sarjana politik yang telah berupaya merumuskan makna budaya politik. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Gabriel Almond dan Sidney Verba (1966)
Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.

2. Kay Lawson (1988)
Budaya politik adalah terdapatnya satu perangkat yang meliputi seluruh nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa.

3. Larry Diamond (2003)
Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran individu masingmasing dalam sistem itu.

4. Austin Ranney (1996)
Budaya politik adalah seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama, sebuah orientasi terhadap objek-objek politik.

5. Alan R. Ball (1963)
Budaya politik adalah susunan yang terdiri atas sikap, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.

6. Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews (2000)
Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintah negara dan politiknya.

Dari berbagai pendapat di atas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut.
  1. Budaya politik tidak menekankan persoalan pada perilaku aktual warga negara yang berupa tindakan, melainkan lebih menekankan persoalan pada perilaku nonaktual yang berupa orientasi, misalnya sikap, nilai, pengetahuan, kepercayaan, dan penilaian warga terhadap suatu objek politik.
  2. Budaya politik menggambarkan orientasi politik warga negara dengan jumlah besar bukan perseorangan.
  3. Hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik dan objek pembicaraan warga negara adalah kehidupan politik pada umumnya.

Budaya politik merupakan persepsi warga negara yang diaktualisasikan dalam pola sikap terhadap masalah politik yang terjadi sehingga berdampak terhadap pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun pemerintahan karena sistem politik merupakan hubungan antara manusia yang menyangkut soal kekuasaan, aturan, dan wewenang. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berdasarkan kerakyatan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Juli 2013