Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini berarti ada lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat dan merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yaitu :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang (Pasal 74 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2009). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR (Pasal 227 ayat (1)(2) UU No. 7 Tahun 2009).
Putusan MPR sah apabila disetujui :
1) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden;
2) sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa aplikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak termasuk bagian dari hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945, yaitu :
1) mengubah dan menetapkan UUD;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 7 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang (Pasal 74 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2009). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR (Pasal 227 ayat (1)(2) UU No. 7 Tahun 2009).
Putusan MPR sah apabila disetujui :
1) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden;
2) sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa aplikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak termasuk bagian dari hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945, yaitu :
1) mengubah dan menetapkan UUD;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 7 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
b . Presiden
UUD 1945 mengharuskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai berikut.
1) Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (pasal 6 (1).
2) Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1).
3) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.
4) Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A (1).
5) Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu (pasal 6A (2).
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 23 Tahun 2003. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945).
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. (pasal 4 UUD 1945).
Kekuasaan presiden yang diatur dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut.
1) Membuat UU bersama DPR (pasal 5 (1) dan pasal 20).
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 (2)).
3) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) (pasal 10).
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11).
5) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12).
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13). Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya serta membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu. Adapun konsul adalah orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warga negaranya di negara lain.
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (pasal 14 (1).
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 (2). Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Adapun abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15).
10) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
12) Mengajukan rancangan UU APBN (pasal 23 (2)).
1) Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (pasal 6 (1).
2) Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1).
3) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.
4) Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A (1).
5) Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu (pasal 6A (2).
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 23 Tahun 2003. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945).
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. (pasal 4 UUD 1945).
Kekuasaan presiden yang diatur dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut.
1) Membuat UU bersama DPR (pasal 5 (1) dan pasal 20).
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 (2)).
3) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) (pasal 10).
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11).
5) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12).
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13). Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya serta membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu. Adapun konsul adalah orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warga negaranya di negara lain.
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (pasal 14 (1).
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 (2). Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Adapun abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15).
10) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
12) Mengajukan rancangan UU APBN (pasal 23 (2)).
c . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu (pasal 19), sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU. Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945 bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1) Fungsi legislasi antara lain diwujudkan dalam pembentukan UU bersama presiden.
2) Fungsi anggaran berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan presiden.
3) Fungsi pengawasan dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR dilengkapi dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A (2), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A (3).
Alat kelengkapan DPR terdiri atas :
Anggota DPR dipilih melalui pemilu (pasal 19), sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU. Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945 bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1) Fungsi legislasi antara lain diwujudkan dalam pembentukan UU bersama presiden.
2) Fungsi anggaran berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan presiden.
3) Fungsi pengawasan dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR dilengkapi dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A (2), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A (3).
Alat kelengkapan DPR terdiri atas :
1) Pimpinan DPR
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri atas satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri atas satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
2) Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotaan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotaan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing.
3) Badan Musyawarah
Badan Musyawarah (Bamus) merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU. Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
Badan Musyawarah (Bamus) merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU. Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
4) Panitia Anggaran
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memerhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memerhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.
5) Badan Kehormatan DPR
Dewan Kehormatan DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. Dewan Kehormatan merupakan respon, atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK-DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Dewan Kehormatan DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. Dewan Kehormatan merupakan respon, atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK-DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
6) Badan Legislasi DPR
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg, antara lain merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat Paripurna, dan susunan keanggotaannnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Keanggotaan Badan legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP).
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg, antara lain merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat Paripurna, dan susunan keanggotaannnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Keanggotaan Badan legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP).
7) Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggora dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggora dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
8) Badan Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerja sama dengan parlemen negara lain.
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerja sama dengan parlemen negara lain.
9) Alat Kelengkapan Lainnya
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara seperti Panitia Khusus, dan Panitia Kerja.
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara seperti Panitia Khusus, dan Panitia Kerja.
d . Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, dengan tugas khusus untuk menerima pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 29E (1)
Bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Jika BPK tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU, BPK mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E (2)). BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Jika BPK tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU, BPK mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E (2)). BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
e . Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan PTUN (pasal 24 (2). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 (1).
Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan.
1) memutuskan permohonan kasasi;
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan.
1) memutuskan permohonan kasasi;
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
f. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk
1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C (2) UUD 1945).
5) wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 hakim konstitusi, yang ditetapkan Presiden. Hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang tersebut, 3 anggota diajukan oleh MA, 3 anggota diajukan oleh DPR, 3 anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (pasal 24 (5) UUD 1945).
Syarat lain diatur dalam pasal 16 UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk sekali masa jabatan berikutnya.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada tanggal 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945, dalam rangka menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003.
1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C (2) UUD 1945).
5) wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 hakim konstitusi, yang ditetapkan Presiden. Hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang tersebut, 3 anggota diajukan oleh MA, 3 anggota diajukan oleh DPR, 3 anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (pasal 24 (5) UUD 1945).
Syarat lain diatur dalam pasal 16 UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk sekali masa jabatan berikutnya.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada tanggal 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan ketiga UUD 1945, dalam rangka menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003.
g . Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (pasal 2 (1), 22C (1) UUD 1945). ). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR (Pasal 227 ayat (1)(2) UU No. 7 Tahun 2009). DPD merupakan wakil-wakil propinsi. Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 antara lain:
1) Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
1) Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
h . Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip negara kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
i. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
1) fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintahdaerah;
2) fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah;
3) fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah.
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
1) fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintahdaerah;
2) fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah;
3) fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah.
j. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap, dan mendiri (pasal 22E (5) UUD 1945). Tugas dan wewenang KPU menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah :
1) merencanakan penyelenggaraan pemilu;
2) menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan dan pelaksanaan pemilu;
3) menetapkan peserta pemilu;
4) menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
5) menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
6) menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden.
1) merencanakan penyelenggaraan pemilu;
2) menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan dan pelaksanaan pemilu;
3) menetapkan peserta pemilu;
4) menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
5) menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
6) menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden.
k. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B (2) UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B (17) UUD 1945).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
0 comments:
Posting Komentar