Prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan. Prinsip pokok itu antara lain:
a. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu kepada peraturan perundangundangan yang telah ada. Setiap menyusun peraturan perundang-undangan harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya agar para penyusun peraturan perundang-undangan tidak membuat peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sekaligus untuk memperkuat landasan hukum. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa berlandaskan hukum tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan disebut ilegal (tidak sah)
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis. Meski pembuatan perundang-undangan berlandaskan kepada undang-undang sebelumnya, bukan berarti semua undang-undang yang ada bisa dijadikan landasan. Biasanya peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat, serta terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, bisa dijadikan landasan dimaksud. Contoh, ketika akan dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka musti dilihat pasal 31 UUD 1945. Pasal itu bisa dijadikan dasar hukum karena isinya antara lain mengatur pendidikan nasional. Atau bisa juga memperhatikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1989. Dalam contoh ini, UUD 1945 merupakan dasar hukum yang berkedudukan lebih tinggi, sementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 merupakan dasar hukum yang sederajat
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Setiap peraturan perundangundangan akan berlaku secara hukum / yuridis sebelum dicabut oleh peraturan perundangundangan yang baru. Peraturan perundang-undangan yang baru dapat membatalkan peraturanperundang-undangan yang lama apabila kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.
d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama Peraturan perundang-undangan yang baru membatalkan peraturan perundang-undangan yang lama kecuali di dalam peraturan perundang-undangan yang baru disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Contoh, setelah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidian Nasional, kecuali pasal-pasal yang masih relevan dengan undangundang yang baru. Pasal ini masih tetap berlaku.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat tata urutan (hirarki), mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang sejenis maka yang kedudukannya lebih tinggi yang dipakai, sedangkan yang lebih rendah jika bertentangan dengan yang lebih tinggi tidak dipakai.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan bersifat umum. Ada kalanya beberapa peraturan perundang-undangan saling bertentangan. Apabila demikian yang dipakai adalah yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan berkepentingan. Contoh, ada pertentangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Korupsi, maka untuk menangani korupsi menggunakan Undang- Undang Korupsi.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Konflik merupakan bagian dari proses interaksi sosial manusia dalam rangka mencapai tujuan dan cita-citanya. Oleh sebab itu, konflik dilatar...
-
1. Segala Sesuatu yang melekat pada diri mausia yang di bawa sejak lahir dan tidak bisa di ganggu gugat oleh orang lain di sebut …… a...
-
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai golongan, suku, ras, dan agama yang tersebar di seluruh wilayah tanah air dengan letak geografis dan...
-
Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia antara lain : a. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan ...
-
Mengapa Ada Kerja sama Antarnegara Asia Tenggara? Hubungan suatu negara dengan negara lain tidak lepas dari kepentingan nasional negara masi...
-
Arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa Indonesia. Perubahan UUD 1945 memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. ...
-
pkn4all.blogspot.com _ Berikut ini kalian dapat mengkaji bagaimana keras dan sulitnya perjuangan pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno dan Moha...
-
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya...
-
1. JIG SAW (Team Ahli) Materi : BAB I Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kelas / Semes...
-
Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update) 1. Pengertian Norma Terdapat beberapa pendap...
0 comments:
Posting Komentar