Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.
Mahkamah Internasional adalah badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional ini terdiri dari 15 (limabelas) hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan/kecakapan mereka, bukan atas dasar kewarganegaraan mereka.
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice).
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, ICI) adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court Internasional Justice).
Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara (Only States may be parties in cases before the Court). Dalam hal ini, ada tiga kategori negara, yaitu: negara anggota PBB; negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta Mahkamah Internasional; dan negara bukan Statuta Mahkamah Internasional. (Baca Juga: Sejarah Hukum Internasional)
Contoh Kasus/Sengketa yang Diselesaikan Mahkamah Internasional
1. Indonesia dengan Malaysia
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda.
Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda.
Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah Internasional, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an.
2. Irak dengan Kuwait
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas ladang minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis.
Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Turki Usmani.
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer negara-negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan presiden Bush menyatakan perang selesai.
3. Indonesia dan Timor Leste
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari negara kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara pemerintah RI dengan pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara pemerintah RI dengan pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan.
Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara:
- Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.
- Warga negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara.
4. Jepang dan Korea
Perebutan kepemilikan pulau Daioyu/Senkakuantara China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ecafe menyatakan bahwa diperairan sekitar pulau Daioyu/Senkakuterkandung hidrokarbon dalam jumlah besar.
Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah miliknya. Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi China memprotes tindakan Jepang atas pulau tersebut.
Sampai saat ini permasalahan ini belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China.
Hal inilah yang belum terjawab oleh hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line.
Alternatif lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur politis.
Hal ini akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik.
Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang melihat sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus ditempuh adalah melalui mahkamah internasional. Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing.
5. Kamboja dengan Thailand
Sengketa perbatasan sekitar Candi Preah Vihear antara Kamboja dan Thailand jadi pusat perhatian media internasional pada saat KTT ASEAN, Mei, di Jakarta.
Diharapkan mediasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua ASEAN merukunkan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen dan Perdana Menteri Thailand (waktu itu) Abhisit Vejjajiva dalam masalah Candi Preah Vihear membuahkan hasil.
Itu karena konsep Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN yang dicanangkan para kepala negara dan pemerintahan ASEAN menggambarkan mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara ASEAN. Di samping itu, Dewan Keamanan PBB telah memberikan amanah kepada ASEAN untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
6. ASEAN dan Laut China Selatan
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, minggu lalu, berakhir dengan menyisakan satu persoalan rumit. Negara-negara ASEAN belum berhasil menyatukan sikap mengenai bagaimana mengelola sengketa di Laut China Selatan yang belakangan ini kian panas.
Proses pengelolaan sengketa yang melibatkan China dan empat negara ASEAN (Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei) itu kini memasuki tahapan penting dengan adanya rencana menyusun Code of Conduct (CoC) yang nantinya akan disepakati oleh semua negara anggota ASEAN dan China.
7. Jepang dengan China
Memperebutkan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku. Sengketa kedua negara besar tersebut telah berlangsung lama yaitu sejak tahun 1969. Awal mula sengketa ini adalah dari pernyataan ECAFE tentang hidrokarbon dalam jumlah besar yang menurutnya terkandung di sekitar Pulau Daioyu/Senkaku.
Kemudian pada tahun 1970, Amerika Serikat dan Jepang sepakat untuk menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Dengan perjanjian tersebut, kemudian China memprotesnya, karena menurut China keberadaan pulau tersebut adalah hak miliknya.
Sengketa tersebut semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut. Dan ketegangan tersebut semakin memuncak pada saat Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu.
Walaupun China dan Taiwan terus melakukan protes, tetapi pada tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Penyelesaian sengketa internasional Penyelesaian dari kasus tersebut sangatlah rumit, karena dari masing-masing negara bersikukuh dengan hak mereka masing-masing.
Ada beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut misalnya dengan jalan pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Namun cara penyelesaian tersebut masih tetap susah untuk dilakukan karena kasus tersebut lama-kelamaan menjadi bermuatan politik.
Dengan semakin sulitnya dicapai antara kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus dilakukan adalah melalui Mahkamah Internasional. Walaupun penyelesaian tersebut cukup beresiko, namun jalan itulah yang paling efektif untuk dilakukan.
8. Indonesia dengan Filipina
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil.
Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928.
Di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, Pulau Miangas merupakan titik terluar yang paling jauh dan berbatasan dengan Filipina. Dalam adat Nanusa, Miangas disebut Tinonda. Konon, pulau ini sering menjadi sasaran bajak laut.
Selain merebut harta benda, perompak ini membawa warga Miangas untuk dijadikan budak di Filipina. Di masa Filipina dikuasai penjajah Spanyol, Miangas dikenal dengan sebutan Poilaten yang memiliki arti: Lihat pulau di sana. Karena di Miangas banyak ditumbuhi palm mulailah disebut Las Palmas.
Lambat laun pulau ini disebut Miangas. Miangas bukan hanya menjadi sasaran perompakan. Pulau ini memiliki sejarah panjang karena menjadi rebutan antara Belanda dan Amerika.
Amerika mengklaim Miangas sebagai jajahannya setelah Spanyol yang menduduki Filipina digeser Amerika. Tapi, Belanda keberatan. Sengketa berkepanjangan terjadi, kasus klaim Pulau Miangas ini diusung ke Mahkamah Internasional.
9. Abkhazia dan Ossetia Selatan
Abkhazia dan Ossetia Selatan adalah dua negara republik pecahan Georgia di Kaukasus. Keduanya telah berupaya melepaskan diri dari Georgia sejak tahun 1920-an.
Setelah Revolusi Rusia tahun 1917, Abkhazia dan Ossetia Selatan ditetapkan sebagai dua republik otonom yang merupakan bagian dari Georgia dan termasuk di dalam wilayah Uni Soviet. Namun setelah perang tahun 1920-an, Abkhazia dan Ossetia Selatan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1923 dan 1922.
Masalah kedaulatan keduanya semakin kompleks di masa keruntuhan Uni Soviet dan Georgia mendeklarasikan independensinya yang akhirnya berujung pada perang di tahun 1992 dan 2008. Rusia pada akhirnya mengakui kedua republik tersebut sebagai negara yang terpisah dan berdiri sendiri. Namun PBB, Uni Eropa dan NATO menolak mengakui kedaulatan Abkhazia dan Ossetia Selatan.
10. Inggris dan Argentina
Kepulauan Falkland pada awalnya diperebutkan Inggris dan Spanyol selama bertahun-tahun. Sampai pada 1816, terjadi perkembangan baru di Amerika Selatan.
Argentina menyatakan merdeka dari jajahan Spanyol, dan membuat batas wilayah negaranya sampai ke Kepulauan Falkland. Jadilah kini, Inggris yang berseteru dengan Argentina memperebutkan kepulauan di Amerika Selatan itu.
Perebutan itu terus berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan Argentina berhasil memasukkan masalah klaim kepulauan itu ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Pada 1965, PBB mengeluarkan Resolusi 2065 yang menyebutkan perlunya penyelesaian masalah itu, dengan memperhatikan kepentingan penduduk yang ada di kawasan tersebut. Negosiasi antara Inggris dan Argentina secara baik baik.
Menurut survey masyarakat kedua belah negara menginginkan adanya kompromi mengenai masalah Malvinas. Momen ini dapat dimanfaatkan sehingga terjadi kesepakatan mengenai pulau tersebut.Penyelidikan.
Dalam hal ini harus ada penyelidik independen untuk mencari fakta-fakta dalam sengketa yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan untuk keputusan dalam penyelesaian sengketa. Menteri Luar Negeri Hillary Clinton menyatakan Amerika Serikat siap membantu Argentina dan Inggris untuk menyelesaikan sengketa Kepulauan Falkland.
”Posisi kami adalah bahwa ini merupakan masalah yang harus diselesaikan antara Inggris dan Argentina. Apabila kami bisa membantu memfasilitasi upaya semacam itu, kami siap melakukan itu,” ujar Hillary di Montevideo, ibu kota Uruguay.
Sedangkan esensi terbesar jika dimasukkan ke Mahkamah Internasional adalah mengenai efektifitas putusan mahkamah itu sendiri. Hingga sekarang belum terdengar jika pihak atau salah satu pihak sampai menggugat putusan Mahkamah atau secara terbuka memprotes keras putusan Mahkamah.
Hal ini menunjukkan bahwa putusan dan wibawa Mahkamah masih dihormati dengan baik. Sehingga diharapkan sengketa Malvinas akan selesai dan tidak berlarut larut.
Perebutan kepemilikan pulau Daioyu/Senkakuantara China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ecafe menyatakan bahwa diperairan sekitar pulau Daioyu/Senkakuterkandung hidrokarbon dalam jumlah besar.
Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah miliknya. Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi China memprotes tindakan Jepang atas pulau tersebut.
Sampai saat ini permasalahan ini belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China.
Hal inilah yang belum terjawab oleh hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line.
Alternatif lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur politis.
Hal ini akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik.
Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang melihat sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus ditempuh adalah melalui mahkamah internasional. Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing.
5. Kamboja dengan Thailand
Sengketa perbatasan sekitar Candi Preah Vihear antara Kamboja dan Thailand jadi pusat perhatian media internasional pada saat KTT ASEAN, Mei, di Jakarta.
Diharapkan mediasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua ASEAN merukunkan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen dan Perdana Menteri Thailand (waktu itu) Abhisit Vejjajiva dalam masalah Candi Preah Vihear membuahkan hasil.
Itu karena konsep Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN yang dicanangkan para kepala negara dan pemerintahan ASEAN menggambarkan mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara ASEAN. Di samping itu, Dewan Keamanan PBB telah memberikan amanah kepada ASEAN untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
6. ASEAN dan Laut China Selatan
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, minggu lalu, berakhir dengan menyisakan satu persoalan rumit. Negara-negara ASEAN belum berhasil menyatukan sikap mengenai bagaimana mengelola sengketa di Laut China Selatan yang belakangan ini kian panas.
Proses pengelolaan sengketa yang melibatkan China dan empat negara ASEAN (Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei) itu kini memasuki tahapan penting dengan adanya rencana menyusun Code of Conduct (CoC) yang nantinya akan disepakati oleh semua negara anggota ASEAN dan China.
7. Jepang dengan China
Memperebutkan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku. Sengketa kedua negara besar tersebut telah berlangsung lama yaitu sejak tahun 1969. Awal mula sengketa ini adalah dari pernyataan ECAFE tentang hidrokarbon dalam jumlah besar yang menurutnya terkandung di sekitar Pulau Daioyu/Senkaku.
Kemudian pada tahun 1970, Amerika Serikat dan Jepang sepakat untuk menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Dengan perjanjian tersebut, kemudian China memprotesnya, karena menurut China keberadaan pulau tersebut adalah hak miliknya.
Sengketa tersebut semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut. Dan ketegangan tersebut semakin memuncak pada saat Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu.
Walaupun China dan Taiwan terus melakukan protes, tetapi pada tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Penyelesaian sengketa internasional Penyelesaian dari kasus tersebut sangatlah rumit, karena dari masing-masing negara bersikukuh dengan hak mereka masing-masing.
Ada beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut misalnya dengan jalan pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Namun cara penyelesaian tersebut masih tetap susah untuk dilakukan karena kasus tersebut lama-kelamaan menjadi bermuatan politik.
Dengan semakin sulitnya dicapai antara kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus dilakukan adalah melalui Mahkamah Internasional. Walaupun penyelesaian tersebut cukup beresiko, namun jalan itulah yang paling efektif untuk dilakukan.
8. Indonesia dengan Filipina
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil.
Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928.
Di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, Pulau Miangas merupakan titik terluar yang paling jauh dan berbatasan dengan Filipina. Dalam adat Nanusa, Miangas disebut Tinonda. Konon, pulau ini sering menjadi sasaran bajak laut.
Selain merebut harta benda, perompak ini membawa warga Miangas untuk dijadikan budak di Filipina. Di masa Filipina dikuasai penjajah Spanyol, Miangas dikenal dengan sebutan Poilaten yang memiliki arti: Lihat pulau di sana. Karena di Miangas banyak ditumbuhi palm mulailah disebut Las Palmas.
Lambat laun pulau ini disebut Miangas. Miangas bukan hanya menjadi sasaran perompakan. Pulau ini memiliki sejarah panjang karena menjadi rebutan antara Belanda dan Amerika.
Amerika mengklaim Miangas sebagai jajahannya setelah Spanyol yang menduduki Filipina digeser Amerika. Tapi, Belanda keberatan. Sengketa berkepanjangan terjadi, kasus klaim Pulau Miangas ini diusung ke Mahkamah Internasional.
9. Abkhazia dan Ossetia Selatan
Abkhazia dan Ossetia Selatan adalah dua negara republik pecahan Georgia di Kaukasus. Keduanya telah berupaya melepaskan diri dari Georgia sejak tahun 1920-an.
Setelah Revolusi Rusia tahun 1917, Abkhazia dan Ossetia Selatan ditetapkan sebagai dua republik otonom yang merupakan bagian dari Georgia dan termasuk di dalam wilayah Uni Soviet. Namun setelah perang tahun 1920-an, Abkhazia dan Ossetia Selatan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1923 dan 1922.
Masalah kedaulatan keduanya semakin kompleks di masa keruntuhan Uni Soviet dan Georgia mendeklarasikan independensinya yang akhirnya berujung pada perang di tahun 1992 dan 2008. Rusia pada akhirnya mengakui kedua republik tersebut sebagai negara yang terpisah dan berdiri sendiri. Namun PBB, Uni Eropa dan NATO menolak mengakui kedaulatan Abkhazia dan Ossetia Selatan.
10. Inggris dan Argentina
Kepulauan Falkland pada awalnya diperebutkan Inggris dan Spanyol selama bertahun-tahun. Sampai pada 1816, terjadi perkembangan baru di Amerika Selatan.
Argentina menyatakan merdeka dari jajahan Spanyol, dan membuat batas wilayah negaranya sampai ke Kepulauan Falkland. Jadilah kini, Inggris yang berseteru dengan Argentina memperebutkan kepulauan di Amerika Selatan itu.
Perebutan itu terus berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan Argentina berhasil memasukkan masalah klaim kepulauan itu ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Pada 1965, PBB mengeluarkan Resolusi 2065 yang menyebutkan perlunya penyelesaian masalah itu, dengan memperhatikan kepentingan penduduk yang ada di kawasan tersebut. Negosiasi antara Inggris dan Argentina secara baik baik.
Menurut survey masyarakat kedua belah negara menginginkan adanya kompromi mengenai masalah Malvinas. Momen ini dapat dimanfaatkan sehingga terjadi kesepakatan mengenai pulau tersebut.Penyelidikan.
Dalam hal ini harus ada penyelidik independen untuk mencari fakta-fakta dalam sengketa yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan untuk keputusan dalam penyelesaian sengketa. Menteri Luar Negeri Hillary Clinton menyatakan Amerika Serikat siap membantu Argentina dan Inggris untuk menyelesaikan sengketa Kepulauan Falkland.
”Posisi kami adalah bahwa ini merupakan masalah yang harus diselesaikan antara Inggris dan Argentina. Apabila kami bisa membantu memfasilitasi upaya semacam itu, kami siap melakukan itu,” ujar Hillary di Montevideo, ibu kota Uruguay.
Sedangkan esensi terbesar jika dimasukkan ke Mahkamah Internasional adalah mengenai efektifitas putusan mahkamah itu sendiri. Hingga sekarang belum terdengar jika pihak atau salah satu pihak sampai menggugat putusan Mahkamah atau secara terbuka memprotes keras putusan Mahkamah.
Hal ini menunjukkan bahwa putusan dan wibawa Mahkamah masih dihormati dengan baik. Sehingga diharapkan sengketa Malvinas akan selesai dan tidak berlarut larut.
0 comments:
Posting Komentar