Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Ideologi dan perumusan pancasila kelas XII



Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

  1. Kesepakatan Bangsa Indonesia
Bukti-bukti bahwa Pancasila mrp hasil kesepakatan
Bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, dapat
ditinjau dari :
  • Justifikasi yuridis (UUD 1945 dan Ketetapan MPR),
  • Justifikasi Teoritis - Filsafati (Alinea Kedua, Keempat dan Pasal 29 UUD 1945),
  • Justifikasi Sosiologis – historis (nilai-nilai kedaerahan).
Pengertian Pancasila
Beberapa pengertian Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli :
  1. Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  2. Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
  3. Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
  4. Berdasarkan Terminologi, Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu :
  • Sidang Pertama, tgl 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 (dikemukakan usul dan pendapat oleh anggota BPUPKI mengenai Dasar Negara dan Rancangan UUD).
  • Sidang Kedua, tgl 10 s.d. 17 Juli 1945.
Mr. Muhammad Yamin, pada tgl. 29 Mei 1945
menyampaikan sebagai berikut:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Mr  Soepomo, pada tgl. 31 Mei 1945 menyampaikan usulan sbb :
  1. Paham Negara Kesatuan
  2. Perhubungan Negara  dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, tgl. 1 Juni 1945 mengusulkan sbb :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI,  tgl. 22 Juni 1945, sbb :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  6. Paniti kecil bertugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang.
  7. Ketua      :  Ir. Soekarno
Anggota  :  1) Drs. Mohammad Hatta, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. Subardjo, 4) Mr. A.A. Maramis 5) K.H. A. Kahar Moezakkir, 6) K.H.A Wachid Hasjim, 7) Abikusno Tjokrosujoso, 8) H. Agus Salim Panitia Kecil atau panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila, ditetapkan tgl 18 Agustus 1945, sbb :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No.XVIII/MPR/1988 dan Tap MPR No.III/MPR/2000).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia :
  • Sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
  • Bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.
  • Merupakan kaidah negara yang fundamental, yaitu bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan berisifat imperatif (mengikat) bagi :
          Penyelenggara negara
          Lembaga kenegaraan
          Lembaga kemasyarakatan
          Warga negara Indonesia di mana pun berada, dan
          Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
Merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan
bangsa dan negara agar dapat :
v  Mampu berdiri kokoh,
v  Dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) yang dihadapi oleh bangsa, dan
v  Tidak terombang ambing oleh keadaan apapun, termasuk dalam era global dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup, nilai-nilainya telah terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia, antara lain :
  • Kedamaian,
  • Keimanan,
  • Ketaqwaan,
  • Keadilan,
  • Kesetaraan,
  • Keselarasan,
  • Keberadaban,
  • Persatuan dan Kesatuan,
  • Mufakat,
  • Kebijaksanaan,
  • Kesejahteraan.
Pancasila sebagai ligatur bangsa
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond.
Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan yang dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.

Pancasila sebagai jati diri bangsa
Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi (living reality), sehingga sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dlm menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Jatidiri bangsa Indonesia bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945.
Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet). 
Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang  kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan
gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka :
  1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
  2. Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
  3. Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
  4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Perwujudan pancasila sebagai idiologi terbuka
Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai :
  1. Nilai Dasar, merupakan nilai-nilai  dasar yang  relatif tetap yang  terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Nilai Instrumental, merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang  dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Nilai Praxis, merupakan nilai-nilai yang  sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dsb).

Pentingnya Hubungan Internasional dan Sarana Hubungan Internasional

A. Pentingnya Hubungan Internasional

Pentingnya Hubungan Internasional dan Sarana Hubungan Internasional

Pada dasarnya, kerja sama internasional dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
  1. Adanya dua negara atau lebih yang menghadapi hal tertentu dan merupakan kepentingan bersama. Contohnya: Indonesia dengan Malaysia melakukan kerja sama bidang pendidikan dalam bentuk pertukaran pelajar.
  2. Adanya usaha kerja sama yang dijalani dalam berbagai organisasi dan lembaga internasional. Contoh organisasi atau lembaga internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Association of South East Asian Nations (ASEAN), Organizing of Petroleum Exporting Countries (OPEC), dan Asia Pasi fi c Economic Cooperation (APEC).
  3. Munculnya isu-isu yang berkaitan dengan ekspansi teknologi dan perdagangan, sehingga memerlukan ketentuan dan peraturan baru yang membantu menangani masalah melalui konferensi dan pertemuan-pertemuan ad hoc (sementara). Contohnya antara lain konferensi hukum laut internasional, dan penentuan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
  4. Dua negara atau lebih yang mempunyai banyak transaksi terus-menerus tetapi tidak perlu organisasi resmi untuk kerja sama. Dasarnya adalah semua hubungan di antara unit-unit dapat diramalkan berjalan damai, dan apabila muncul konfl ik biasanya akan diselesaikan dengan kompromi. 
Mengingat bahwa tidak ada satu negarapun yang dapat memenuhi mencukupi kebutuhan warga negaranya, maka setiap negara perlu membina hubungan dengan negara lain. Bagi setiap bangsa, pelaksanaan kerja sama internasional diperlukan untuk:
  • mewujudkan kepentingan nasional, terutama di bidang politik dan hubungan luar negeri di dalam pergaulan internasional
  • menjalin persahabatan yang lebih erat antara Indonesia dengan negara lain demi terwujudnya ketertiban, keamanan, kesejahteraan, kebahagiaan dan perdamaian abadi
  • menempatkan perwakilan di luar negeri
  • mewujudkan kerja sama aktif dan tukar-menukar bantuan untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

B. Sarana Hubungan Internasional

Interaksi antarnegara dapat terjalin melalui hubungan internasional. Interaksi tersebut dapat terjadi secara formal maupun informal. Untuk mendukung proses hubungan internasional, diperlukan sarana.

Sarana hubungan internasional dibedakan menjadi 2, yaitu sarana formal dan sarana informal.

a. Sarana formal
Sarana informal berkaitan dengan berbagai lembaga negara yang dibentuk secara resmi oleh pemerintah. Lembaga ini bertanggung jawab atas proses hubugan internasional. Aktivitas yang dilakukan lembaga formal diatur berdasarkan aturan perundang-undangan.

Sarana formal dalam hubungan internasional yaitu:

1) Departemen luar negeri
Departemen Luar Negeri merupakan lembaga kementerian yang dipimpin seorang menteri luar negeri. Lembaga ini bertanggung jawab kepada pemimpin lembaga eksekutif, seperti presiden atau perdana menteri. Departemen Luar Negeri bertanggung jawab menyelenggarakan urusan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Dalam menjalankan perannya, Departemen Luar Negeri memiliki lembaga sebagai pelaksana kebijakan, seperti perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.

2) Perwakilan diplomatik
Korps diplomatik dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala misi diplomatilk terdiri dari duta besar, duta, dan kuasa usaha.

3) Perwakilan konsuler
Perwakilan konsuler merupakan perwakilan suatu negara di luar negeri dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a) memelihara kepentingan negara melalui hubungan tingkat daerah,
b) bersifat nonpolitik,
c) tidak mempunyai hak ekstrateritorial.

b. Sarana informal
Sarana informal dalam hubungan internasional memiliki aturan dan prosedur yang sangat luas secara nasional maupun internasional. Sarana informal tidak hanya dilakukan oleh negara. Sarana ini memberi ruang gerak yang sangat luas pada para pelakunya.

Sarana informal dalam hubungan internasional antara lain:

1) Alat komunikasi yang canggih 
Kemajuan sarana komunikasi seolah-olah mampu menghilangkan batas geografis antarnegara. Komunikasi dapat dilakukan antarnegara dengan mudah. Sarana yang digunakan pun beragam, seperti internet dan telepon.

2) Even olahraga
Olahraga menjadi salah satu sarana hubungan internasional, baik di tingkat regional maupun internasional. Even olahraga ini diselenggarakan secara rutin. Beberapa even olahraga sebagai sarana hubungan internasional antara lain Sea Games, Asian Games, dan Olimpiade.

3) Sarana informal lain
Sarana informal lain dalam hubungan internasional seperti pertukaran pelajar lembaga pendidikan dan pertukaran tenaga ahli antarinstansi.

Faktor-faktor Kerjasama Internasional

Faktor-faktor Kerjasama Internasional
Kerja sama internasional merupakan perwujudan dari hubungan antarbangsa yang berpijak pada kepentingan nasional. Kepentingan nasional berkaitan dengan tujuan nasional dalam kurun waktu tertentu yang berisi sasaran-sasaran nyata yang harus diwujudkan. Keberhasilan mewujudkan tujuan nasional dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.

Kerja sama internasional harus memperhatikan fakor-faktor sebagai berikut:

a. Posisi geografis
Secara geografis, Indonesia berada pada posisi silang dunia. Letak geografi s tersebut membawa pengaruh terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Untuk menghindari dampak negatif yang dapat terjadi, diperlukan kerja sama dengan negara-negara yang berbatasan maupun negara dalam satu kawasan.

b. Sejarah perjuangan
Bangsa Indonesia telah merasakan penderitaan panjang selama masa penjajahan. Melalui kerja sama internasional, bangsa Indonesia dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

c. Jumlah penduduk
Jumlah penduduk yang besar dapat menjadi modal kekuatan bangsa Indonesia. Namun sebaliknya, besarnya jumlah penduduk juga dapat mendatangkan kelemahan-kelemahan dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain. Melalui kerja sama internasional, dapat diupayakan berbagai usaha untuk menanggulangi permasalahan kependudukan yang dihadapi bangsa Indonesia.




d. Kekayaan alam
Bangsa Indonesia terkenal dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun tidak semua kekayaan alam dapat diolah sendiri. Keterbatasan teknologi merupakan salah satu kendala yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan bangsa lain untuk mempercepat alih teknologi.

e. Militer
Wilayah Indonesia yang berupa kepulauan, membutuhkan penanganan yang lebih rumitdalam hal keamanan. Banyak terjadi pelanggaran perbatasan yang dilakukan bangsa lain. Untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia, diperlukan kekuatan militer, baik personil maupun peralatan. Keterbatasan peralatan perang dapat terpenuhi dengan kerja sama internasional

f. Situasi internasional

Indonesia hidup bertetangga dengan negara lain, baik dengan negara yang berbatasan langsung maupun negara dalam satu kawasan. Situasi yang terjadi di negara tetangga maupun negara dalam satu kawasan, dapat membawa dampak bagi Indonesia. Kerja sama internasional diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif yang terjadi.

g. Kualitas diplomasi
Upaya menjaga keutuhan bangsa dan negara tidak hanya ditentukan dengan kekuatan militer. Kepiawaian para diplomat untuk berdiplomasi dalam forum internasional juga dapat mempengaruhi. Para diplomat yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif, dapat menghasilkan diplomasi yang menyasar dan berkualitas.

h. Pemerintahan yang bersih
Untuk mendapatkan kepercayaan dan penghargaan, baik dari rakyat maupun negara lain sangat diperlukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Makin baik pemerintahan, makin baik penyelenggaraan negara yang dilakukan. Penyelenggaraan negara tersebut juga berkaitan dengan upaya menjalin hubungan dengan bangsa lain.

i. Kepentingan nasional
Kepentingan nasional Indonesia lebih berorientasi pada pembangunan di segala bidang. Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pun harus mengabdi pada kepentingan nasional yang selaras dengan kiprah perjuangan bangsa. Untuk itu, kerja sama internasional yang dilakukan harus mampu mendukung terwujudnya kepentingan nasional.

Macam-macam Norma

Macam-macam Norma
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas berbagai macam. Dalam pergaulan hidup manusia dikenal adanya berbagai penggolongan norma yang dapat dibedakan atas 4 (empat) macam norma, yaitu norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. (Baca juga: Pengertian Norma)

Macam-macam Norma

a. Norma Kesusilaan

Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah.

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

b. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalammasyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk

aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. 

Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. 

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat tentang perkawinan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan.

c. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. 

Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu
juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut
Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.


Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga harus memelihara serta melestarikannya. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.


d. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. (Baca juga: Negara-negara yang Benderanya Mirip Indonesia)

Pada hakikatnya, suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu sebagai berikut:
  1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat ijin mengemudi). Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
  2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraaan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).


Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum mutlak diperlukan di suatu negara. Hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Agustus 2017