IMG-20151119-WA0015Guru adalah tokoh sentral pendidikan. Mereka yang belum disertifikasi akan masuk program sertifikasi secara bertahap hingga tahun 2019.
 
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya adalah guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat 31 Desember 2005-31 Desember 2015. Sertifikasi dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Harapannya, semua guru sudah tersertifikasi pada tahun 2019.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Lewat sertifikasi, para guru diharapkan mempunyai sejumlah kompetensi. Mulai dari pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

Dalam proses pendidikan, guru adalah tokoh sentral. Selain guru juga ada siswa, gedung, bahan ajar, laboratorium, perpustakaan, dan sistem keadministrasian sekolah. Dari berbagai komponen tersebut guru adalah satu-satunya orang yang yang berdiri di depan kelas dan secara langsung berhadapan dengan siswa. Lewat pengetahuan dan interaksi dengan anak didik, guru mentranfer pengetahuan pada anak didik.

Dalam bahasa Jawa, guru kerap diartikan digugu lan ditiru (dipercaya dan diteladani). Itu artinya, guru bukan hanya dipandang sebagai pendidik yang memberikan ilmu. Namun juga sosok yang tindak tanduknya  perlu diteladani oleh peserta didik.

Dalam kata sambutannya pada Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015, Presiden Jokowi mengapresiasi tema HGN “Guru Mulia Karena Karya”.  “Saya hargai tema tahun ini, guru mulia karena karya. Kemuliaan guru memang dari karya-karyanya. Saya adalah karya dari guru-guru saya,” kata Jokowi.

Untuk mensertifikasi ratusan ribu guru tentu butuh waktu, namun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pensertifikasian selesai tahun 2019.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Jadi di masa pemerintahan Jokowi sertifikasi guru selesai,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Sertifikasi guru adalah salah satu jalan mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bila kita cermati, sertifikasi guru bisa menjadi jalan terwujudnya butir Nawacita 8, yakni merevolusi karakter bangsa  melalui peserta didik dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, pendidikan, pengajaran sejarah, nilai-nilai patriotisme dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

Sumber : http://www.presidenri.go.id/pendidikan/sertifikasi-untuk-para-guru-mulia.html