Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Hidayat: Guru yang Menegakkan Disiplin Tidak Bisa Dipidanakan

Hidayat: Guru yang Menegakkan Disiplin Tidak Bisa Dipidanakan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, tindakan guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin selama masih dalam koridor pendidikan tidak bisa dipidanakan. Aparat penegak hukum hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkait dengan relasi guru dan murid.

Menurut Hidayat, kalau tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya sampai menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas, baru bisa diadukan ke pihak yang berwajib.

“Tapi kalau sekadar dicubit atau dihukum hanya karena ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita,” ujar Hidayat.

Hidayat menyebutkan, terkait dengan relasi guru dan murid ini Mahkamah Agung (MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak bisa dipidanakan saat menjalankan profesinya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Keputusan MA tersebut dikeluarkan saat mengadili seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Kasusnya bermula ketika pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop. Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.

Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.

Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin. (Antara)

Kisah Inspiratif : "ANAKKU YANG RANGKING KE-23"


Diambil dari tulisan Sdr. Muhammad Yassin Soepardi
*ANAKKU YANG RANGKING KE-23*
Di kelasnya ada 25 orang murid, setiap kenaikan kelas, anak perempuanku selalu mendapat ranking ke-23.
Lambat laun ia dijuluki dengan panggilan nomor ini. Sebagai orangtua, kami merasa panggilan ini kurang enak didengar, namun anehnya anak kami tidak merasa keberatan dengan panggilan ini.

Pada sebuah acara keluarga besar, kami berkumpul bersama di sebuah restoran. Topik pembicaraan semua orang adalah tentang jagoan mereka masing-masing.
Anak-anak ditanya apa cita-cita mereka kalau sudah besar? Ada yang menjawab jadi dokter, pilot, arsitek bahkan presiden. Semua orangpun bertepuk tangan.
Anak perempuan kami terlihat sangat sibuk membantu anak kecil lainnya makan. Semua orang mendadak teringat kalau hanya dia yang belum mengutarakan cita-citanya.
Didesak orang banyak, akhirnya dia menjawab:
"Saat aku dewasa, cita-citaku yang pertama adalah menjadi seorang guru TK, memandu anak-anak menyanyi, menari lalu bermain-main".
Demi menunjukkan kesopanan, semua orang tetap memberikan pujian, kemudian menanyakan apa cita-citanya yang kedua. Diapun menjawab :
“Saya ingin menjadi seorang ibu, mengenakan kain celemek bergambar Doraemon dan memasak di dapur, kemudian membacakan cerita untuk anak-anakku dan membawa mereka ke teras rumah untuk melihat bintang”.
Semua sanak keluarga saling pandang tanpa tahu harus berkata apa. Raut muka suamiku menjadi canggung sekali.
Sepulangnya kami kembali ke rumah, suamiku mengeluhkan ke padaku, apakah aku akan membiarkan anak perempuan kami kelak hanya menjadi seorang guru TK?
Anak kami sangat penurut, dia tidak lagi membaca komik, tidak lagi membuat origami, tidak lagi banyak bermain.
Bagai seekor burung kecil yang kelelahan, dia ikut les belajar sambung menyambung, buku pelajaran dan buku latihan dikerjakan terus tanpa henti.
Sampai akhirnya tubuh kecilnya tidak bisa bertahan lagi terserang flu berat dan radang paru-paru. Akan tetapi hasil ujian semesternya membuat kami tidak tahu mau tertawa atau menangis, tetap saja rangking 23.
Kami memang sangat sayang pada anak kami ini, namun kami sungguh tidak memahami akan nilai sekolahnya.
Pada suatu minggu, teman-teman sekantor mengajak pergi rekreasi bersama. Semua orang membawa serta keluarga mereka.
Sepanjang perjalanan penuh dengan tawa, ada anak yang bernyanyi, ada juga yang memperagakan kebolehannya.
Anak kami tidak punya keahlian khusus, hanya terus bertepuk tangan dengan sangat gembira.
Dia sering kali lari ke belakang untuk mengawasi bahan makanan.
Merapikan kembali kotak makanan yang terlihat sedikit miring, mengetatkan tutup botol yang longgar atau mengelap wadah sayuran yang meluap ke luar. Dia sibuk sekali bagaikan seorang pengurus rumah tangga cilik.
Ketika makan, ada satu kejadian tak terduga. Dua orang anak lelaki teman kami, satunya si jenius matematika, satunya lagi ahli bahasa Inggris berebut sebuah kue.
Tiada seorang pun yang mau melepaskannya, juga tidak mau saling membaginya. Para orang tua membujuk mereka, namun tak berhasil.
Terakhir anak kamilah yang berhasil melerainya dengan merayu mereka untuk berdamai.
Ketika pulang, jalanan macet. Anak-anak mulai terlihat gelisah. Anakku membuat guyonan dan terus membuat orang-orang semobil tertawa tanpa henti.
Tangannya juga tidak pernah berhenti, dia mengguntingkan berbagai bentuk binatang kecil dari kotak bekas tempat makanan.
Sampai ketika turun dari mobil bus, setiap orang mendapatkan guntingan kertas hewan shio-nya masing-masing. Mereka terlihat begitu gembira.
Selepas ujian semester, aku menerima telpon dari wali kelas anakku. Pertama-tama mendapatkan kabar kalau rangking sekolah anakku tetap 23.
Namun dia mengatakan ada satu hal aneh yang terjadi. Hal yang pertama kali ditemukannya selama lebih dari 30 tahun mengajar. Dalam ujian bahasa ada sebuah soal tambahan, yaitu SIAPA TEMAN SEKELAS YANG PALING KAMU KAGUMI & APA ALASANNYA.
Semua teman sekelasnya menuliskan nama : ANAKKU!
Mereka bilang karena anakku sangat senang membantu orang, selalu memberi semangat, selalu menghibur, selalu enak diajak berteman, dan banyak lagi.
Si wali kelas memberi pujian: “Anak ibu ini kalau bertingkah laku terhadap orang, benar-benar nomor satu”.
Saya bercanda pada anakku, “Suatu saat kamu akan jadi pahlawan”.
Anakku yang sedang merajut selendang leher tiba-tiba menjawab :
“Bu guru pernah mengatakan sebuah pepatah, ketika pahlawan lewat, harus ada orang yang bertepuk tangan di tepi jalan.”
.
*“IBU... AKU TIDAK MAU JADI PAHLAWAN... AKU MAU JADI ORANG YANG BERTEPUK TANGAN DI TEPI JALAN”*
Aku terkejut mendengarnya. Dalam hatiku pun terasa hangat seketika. Seketika hatiku tergugah oleh anak perempuanku.
Di dunia ini banyak orang yang bercita-cita ingin menjadi seorang pahlawan. Namun Anakku memilih untuk menjadi orang yang tidak terlihat. Seperti akar sebuah tanaman, tidak terlihat, tapi ialah yang mengokohkan.
Jika ia bisa sehat, jika ia bisa hidup dengan bahagia, jika tidak ada rasa bersalah dalam hatinya, MENGAPA ANAK-ANAK KITA TIDAK BOLEH MENJADI SEORANG BIASA YANG BERHATI BAIK & JUJUR…
Yukk...sayangi anak kita.

Masalah Dwikewarganegaraan

Arcandra Tahar
Sepekan terakhir sebelum HUT RI ke 71 pada tanggal 17 Agustus 2016, permasalahan kewarganegaraan mengemuka karena adanya dua pemberitaan yaitu Arcandra Tahar (Menteri ESDM) dan Gloria Natapraja Hamel (Paskibraka). Paling tidak kita dapat belajar dan mengambil hikmah. Permasalahan tersebut spesifiknya menyangkut apatride dan bipatride.

Pak Arcandra mungkin belum mengetahui akibatnya menerima paspor Amerika Serikat dari kewarganegaraan Indonesia yaitu hilangnya status WNI. Apabila akan kembali memperoleh status WNI maka ada prosedur hukum yang harus ditaati berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Nah, hal inilah yang barang kali menyebabkan beliau diberhentikan oleh Presiden. Tentunya hal tersebut berimbas pada kredibilitas dan moral yang bersangkutan. 

Gloria Natapraja Hamel 
Pada pemberitaan Gloria Natapraja Hamel (16 tahun) yang menjadi anggota Paskibraka. Anak dari Ibu yang berstatus WNI dan ayah yang berstatus Warga Negara Perancis ini memiliki paspor Perancis. Sebenarnya Gloria memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Perancis namun status kewarganegaraan Indonesia secara prosedur atau teknis barangkali yang kurang diperhatikan oleh orang tuanya. Status WNI dapat dibuktikan dengan akte kelahiran dan paspor.

Paspor adalah bukti terkini sebab dapat diketahui periode berlakunya. Disini Gloria atau keluarganya tidak dapat menunjukan paspor Indonesia. Sehingga kemungkinan besar statusnya sebagai WNI belum diurus secara teknis sampai penerbitan paspor Indonesia. Memang Gloria termasuk dwikewarganegaraan namun statusnya perlu diurus dan diresmikan sebagai WNI. Disini orang tua Gloria seharusnya proaktif untuk mendaftarkan kewarganegaraan (stelsel aktif).

Cinta Laura
Sebagai contoh Cinta Laura (artis) yang kini sedang studi di Amerika Serikat memegang paspor Indonesia dan Jerman. Bagi anak-anak setelah usia 18 tahun harus menentukan salah satu status kewarganegaraannya. 

Bagaimana sebenarnya asas-asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik indonesia:

A. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina.

B. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang di berlakukan secara terbatas pada anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur undang-undang. Contoh negara yang menganut asas ius soli adalah Amerik Serikat.

C. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

D. Asas kewarganaan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur undang-undang.

Selain asas tersebut di atas, terdapat macam-macam Asas Khusus sebagai beriku:.

A. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional indonesia.

B. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan.bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun luar negeri.

C. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

D. Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga di sertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang di pertanggung jawabkan kebenarannya.

E. Asas Nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin, dan gender.

F. Asas pengakuan dan pengamanan terhadap Hak Asasi Manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

G. Asas keterbukaan adalah asas yang menemukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus di lakukan secara terbuka.

H. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia di umumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Link berikut ini merupakan contoh bagi orang asing yang berkehendak menjadi warga negara Indonesia.

Buku Paket PPKn Kelas X dari Revisi K 2013

Berikut merupakan buku paket PPKn untuk Kelas X SMA. Buku ini kami dapatkan dari teman yang ikut pelatihan di Kudus Jawa Tengah. Semoga dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam mendidik siswanya mencapai tujuan yang diharapkan. Silahkan unduh disini.

Ya Allah, Selamatkan Negeri Kami

Profesor pendidikan dari Cortland University, Thomas Lickona  (1992) mengungkapkan bahwa ada sepuluh tanda jaman yang kini terjadi dan dapat membawa bangsa menuju kehancuran yaitu:


1. Meningkatnya kekerasan di kalangan remaja atau masyarakat
2. Penggunaan bahasa dan kata-kata yang memburuk atau tidak baku
3. Pengaruh peer-group (geng) dalam tindak kekerasan mulai bermunculan dan menguat
4. Meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas
5. Semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk
6. Menurunnya etos kerja
7. Semakin rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru
8. Rendahnya rasa tanggung jawab individu dan kelompok
9. Membudayanya kebohongan atau ketidakjujuran, dan
10. Adanya rasa saling curiga dan kebencian antar sesama.


Apakah kita sudah mulai kehilangan karakter (nilai dan moral)? Perkembangan Iptek dan globalisasi membawa dua dampak yaitu kemajuan dan kemunduran. Kemajuan karena kita begitu cepat dalam komunikasi dan bertukar data dan pemenuhan kebutuhan semakin mudah. Kemunduran apabila nilai-nilai sosial dan budaya mulai memudar.

Tanda jaman yang diungkapkan oleh Thomas Lickona bagi negara kita perlu disikapi oleh semua pihak. Keteladanan, kedisiplinan dan dunia pendidikan mempunyai tugas untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita. Kesadaran luas akan hal ini perlu dipahamkan dan lembaga pendidikan perlu membuat langkah-langkah penyelamatan.


Universitas Terbuka sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menyiapkan guru dan tenaga profesional lainnya perlu merenungkan atau instropeksi mengenai diri pada khususnya dan lingkungan masyarakat dan bangsa pada umumnya. Kampus adalah bagian dari masyarakat yang hidup dan berkembang di tengah bangsa. Tentunya melalui tri dharma perguruan tinggi harus ada partisipasi dari UT untuk kebaikan negeri ini. Oleh karena itu marilah kita berdoa dan berupaya menurut bidang kita masing-masing.


Umur manusia terbatas atau ada batasnya, namun umur institusi kampus dan bangsa negara kita tidak terbatas. Peran Universitas Terbuka dinanti langkah kegiatannya untuk kebaikan bangsa. Sehingga menjadi kewajiban kita dan setiap lembaga untuk melangkah menyelamatkan negeri dari kehancuran atau menjauh dari prediksi Lickona. Demi Tuhan, Masyarakat, dan Almamater, Selamat berkarya di usia 32 tahun.

“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti lomba blog dari Universitas Terbuka dalam rangka memperingati HUT Universitas Terbuka ke-32. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Agustus 2016