Amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan sebagai berikut.
1. Perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengubah peraturan yang lebih rendah.
2. Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah, atau ditambah oleh atau dengan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya mempunyai kekuataan hukum dan mengikat perundang-undangan yang lebih rendah.
4. Materi yang diatur perundang-undangan yang lebih tinggi tidak dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan yang rendah. Hal sebaliknya dapat dilakukan, namun tidak baik untuk dilakukankarena akan mengaburkan pembagian wewenang.
Berdasarkan hal di atas maka materi muatan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No. 10 Tahun
2004 adalah:
1. pengayoman;
2. kekeluargaan;
3. kenusantaraan;
4. bhinneka tunggal ika;
5. kemanusiaan;
6. kebangsaan;
7. keadilan;
8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
9. ketertiban dan kepastian hukum;
10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Dengan dasar materi muatan tersebut maka lembaga yang berwenang harus membuat peraturan perundang-undangan sesuai materi muatan masing-masing peraturan yang telah diatur oleh undang-undang. Untuk mengetahui materi muatan dari peraturan perundang-undangan maka terlebih dahulu harus memahami proses pembuatan perundang-undangan.
Home »
PPKn 2
» Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?
Proses pembuatan peraturan perundang-undangan amiroeddin Sjarif (menurut Teori Hans Kelsen) menyatakan?
Materi Lama
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...







0 comments:
Posting Komentar