Menurut Bachsan Mustofa, tiga fungsi utama hukum yakni:
a) Menjamin kepastian hukum.
Hukum dalam konsep dan dalam praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenangwenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi peraturan tersebut. Dengan adanya hukum manusia memiliki pedoman dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan panduan, tuntunan atau pedoman bagi warga negara sesuai dengan profesinya serta pedoman bagi para penyelenggara negara.
Dengan adanya hukum dapat diketahui perbuatan yang benar yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak sesuai dengan hukum akan diambil tindakan tegas oleh alat negara sebagai penegak hukum.
b) Menjamin keadilan sosial
Dibentuknya sebuah aturan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan dan perlakuanyang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Hukum menempatkan manusia dalam kedudukan yang sederajat tidak membedakan-bedakan golongan, ras, agama maupun suku bangsa sehingga mampu menciptakan keadilan di dalam kehidupan masyarakat
c) Fungsi pengayoman
Memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya. Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi hukum adalah mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, antar orang, antar orang dengan negara, antar lembaga negara. Hukum mengatur dengan tegas dan adil hak dan kewajiban warga negara. Dengan pengaturan yang jelas dan adil antara hak dan kewajiban warga negara ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran hak dan kewajiban oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu hukum melindungi hak-hak warga negara dan melindungi pihak yang lemah dari penindasan pihak-pihak yang kuat. Dengan perlindungan hak-hak warga negara ini akan mampu menciptakan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang. Hukum berfungsi integratif sebagai instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar manusia,mengurangi konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan masyarakat
Materi Lama
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...







0 comments:
Posting Komentar