Menurut Bachsan Mustofa, tiga fungsi utama hukum yakni:
a) Menjamin kepastian hukum.
Hukum dalam konsep dan dalam praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenangwenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi peraturan tersebut. Dengan adanya hukum manusia memiliki pedoman dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan panduan, tuntunan atau pedoman bagi warga negara sesuai dengan profesinya serta pedoman bagi para penyelenggara negara.
Dengan adanya hukum dapat diketahui perbuatan yang benar yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak sesuai dengan hukum akan diambil tindakan tegas oleh alat negara sebagai penegak hukum.
b) Menjamin keadilan sosial
Dibentuknya sebuah aturan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan dan perlakuanyang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Hukum menempatkan manusia dalam kedudukan yang sederajat tidak membedakan-bedakan golongan, ras, agama maupun suku bangsa sehingga mampu menciptakan keadilan di dalam kehidupan masyarakat
c) Fungsi pengayoman
Memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya. Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi hukum adalah mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, antar orang, antar orang dengan negara, antar lembaga negara. Hukum mengatur dengan tegas dan adil hak dan kewajiban warga negara. Dengan pengaturan yang jelas dan adil antara hak dan kewajiban warga negara ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran hak dan kewajiban oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu hukum melindungi hak-hak warga negara dan melindungi pihak yang lemah dari penindasan pihak-pihak yang kuat. Dengan perlindungan hak-hak warga negara ini akan mampu menciptakan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang. Hukum berfungsi integratif sebagai instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar manusia,mengurangi konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan masyarakat
Materi Lama
Postingan Populer
-
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Men...
-
Masa sekarang sering disebut sebagai era globalisasi . Banyak hal yang terjadi atau berlaku di suatu tempat dapat dengan begitu cepat mendun...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
Materi PKN Kelas 4 SD Hak Dan Kewajiban - Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak memandang jabatan, keadaan sosial, stat...
-
Pengertian Demokrasi dan Jenis-Jenis Demokrasi Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem yang telah dij...
-
Hubungan Bilateral Indonesia dengan Afrika Persahabatan Indonesia dengan negara-negara kawasan Afrika selain diikat oleh faktor sejarah dan ...
-
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara R epublik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman...
-
Bentuk-bentuk Kerja Sama ASEAN dan Kerja Sama Antarnegaranegara di Asia Tenggara a. Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Nega...
-
pkn4all.blogspot.com_ Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjun...







0 comments:
Posting Komentar