Menurut Bachsan Mustofa, tiga fungsi utama hukum yakni:
a) Menjamin kepastian hukum.
Hukum dalam konsep dan dalam praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenangwenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi peraturan tersebut. Dengan adanya hukum manusia memiliki pedoman dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan panduan, tuntunan atau pedoman bagi warga negara sesuai dengan profesinya serta pedoman bagi para penyelenggara negara.
Dengan adanya hukum dapat diketahui perbuatan yang benar yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan-perbuatan yang salah atau tidak sesuai dengan hukum akan diambil tindakan tegas oleh alat negara sebagai penegak hukum.
b) Menjamin keadilan sosial
Dibentuknya sebuah aturan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan dan perlakuanyang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Hukum menempatkan manusia dalam kedudukan yang sederajat tidak membedakan-bedakan golongan, ras, agama maupun suku bangsa sehingga mampu menciptakan keadilan di dalam kehidupan masyarakat
c) Fungsi pengayoman
Memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya. Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi hukum adalah mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, antar orang, antar orang dengan negara, antar lembaga negara. Hukum mengatur dengan tegas dan adil hak dan kewajiban warga negara. Dengan pengaturan yang jelas dan adil antara hak dan kewajiban warga negara ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran hak dan kewajiban oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu hukum melindungi hak-hak warga negara dan melindungi pihak yang lemah dari penindasan pihak-pihak yang kuat. Dengan perlindungan hak-hak warga negara ini akan mampu menciptakan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang. Hukum berfungsi integratif sebagai instrumen pengendalian sosial dalam hubungan antar manusia,mengurangi konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan masyarakat
Materi Lama
Postingan Populer
-
pkn4all.blogspot.com _ Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek wilayah, ...
-
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa (kumpulan kata) ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahk...
-
Pengertian pertahanan nonmiliter adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indon...
-
Aturan Main: Berdoa menurut keyakinan Anda dengan khidmat; Selesaikan soal yang mudah terlebih dahulu; Sabar dan hindari klik kata "men...
-
Garuda Pancasila adalah Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegaskan oleh Peratura...
-
Budaya politik dapat dipandang sebagai landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna pada sistem politik atau yang memberi arah pada ...
-
Jika ada saudara, anak, keluarga, teman, atau bahkan anda sendiri terdaftar sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi, maka perlu kirany...
-
Berupaya menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan bagi peserta didik, admin K-Warganegaraan membuat soal berbentuk Teka-Tek...
-
Pernahkah kalian bepergian ke pulau-pulau atau daerah-daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia? Coba ceritakan pengalaman k...
-
Mencermati kecenderungan kemungkinan dan bekerjanya ancaman pada pertahanan negara, sesungguhnya kosepsi pertahanan nonmiliter sudah memberi...







0 comments:
Posting Komentar