Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Demokrasi di Desa sebelum Masa Penjajahan

Akar Demokrasi di Desa sebelum Masa Penjajahan - Sebelum kedatangan bangsa Barat ke Nusantara,masyarakat desa sudah mempunyai sistem yang mengatur kehidupan mereka sendiri yang kemudian dipimpin oleh para orang tua atau sesepuh desa.Sesepuh desa tersebut merupakan cikal bakal dari komunitas desa.Cikal bakal desa itu membuka wilayah tertentu sebagai tempat tinggal.Setelah bertempat tinggal cukup lama di wilayah tersebut dalam keadaan aman dan sejahtera bersama keluarga dan keturuannya,maka mulailah orang-orang lain bergabung sebagai penduduk baru kemudian membentuk sebuah komunitas desa.

Lama kelamaan tumbuhlah suatu masyarakat desa yang mengatur tata hidupnya dengan adat yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman-pengalaman hidupnya sampai kemudian menjadi hukum adat dan pemerintah adat beserta semua kelengkapannya.


Menurut Moh. Hatta demokrasi di Indonesia sudah berumur tua.Di desa-desa yang sistem demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian dari adat istiadat.Demokrasi desa berlandaskan pada kepemilikan tanah yang komunal sehingga setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama.

Kata desa sendiri berasal dari bahasa Jawa yaitu swadesi yang berarti tempat asal,tempat tinggal,negeri asal,atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup,dengan satu kesatuan norma,serta memiliki batas yang jelas.

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat ke desa-desa di Nusantara telah memiliki tatacara pengorganisasian diri secara matang.Berbagai permasalah di desa diselesaikan dengan cara musyawarah desa atau rembuk desa.Masyarakat desa juga sudah mengenal hukum adat untuk menyelesaikan semua perkara yang terjadi pada masyarakat tersebut.Selanjtuna pemerintah kolonial menyusun peraturan tentang pemerintahan desa sesuai dengan kebiasaan dan hukum adat yang sudah ada pada masyarakat desa diantaranya pemilihan kepala desa secara langsung

Strategi Indonesia untuk Menghadapi Ancaman Militer

Strategi Indonesia untuk Menghadapi Ancaman Militer - Ancaman militer merupakan bentuk ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara yang disebabkan oleh aktivitas militer seperti invasi negara lain,terorisme,dan lain sebagainya yang memaksa negara Indonesia untuk mengambil langkah penyelesaian secara militer.

Pada dasarnya memang setiap permasalahan yang terjadi di dalam suatu negara maupun permasalahan antarnegara akan diselesaikan secara damai melalui suatu negosiasi.Upaya negosiasi lebih diutamakan dahulu sebelum diambil langkah militer.Namun ketika suatu kesepakatan atau negosiasi tidak menemukan titik terang maka kekuatan pertahanan dan keamanan akan siap dikerahkan untuk melakukan operasi militer dan perang sebagai upaya Indonesia menghadapi ancaman militer.Upaya Indonesia untuk menghadapi ancaman militer lainnya adalah dengan melakukan penertiban dan pencegahan masalah.


Untuk mewujudkan upaya menghadapi ancaman tersebut dibentuklah lembaga-lembaga hukum di militer seperti kepolisian,TNI dan lembaga lain yang menyangkut penegakan hukum.Namun ketika terjadi pecah perang,tidak hanya lembaga militer saja yang dijadikan upaya untuk menghadapi ancaman,namun segenap warga negara juga memiliki kewajiban yang sama dalam membela dan menghadapi ancaman militer yang datang.

Makna dan Karakteristik Hukum

pkn4all.blogspot.com_ Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.

Makna dan Karakteristik Hukum

Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakan ke arah mana seorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala merah apakah pengendara akan berhenti atau jalan? Dengan adanya peraturan lalu lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.

Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut.
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,kebahagian, dan kebenaran.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.

Rangkuman Materi PKN Kelas XI: Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian rangkuman materi dengan indikator pembelajaran "sistem dan dinamika demokrasi Pancasila". Semoga apa yang admin bagikan ini dapat membantu di dalam mencari rangkuman materi terkait. Selamat belajar dan jangan lupa berdoa dan selalu berusaha yah.

Rangkuman Materi PKN Kelas XI: Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
  1. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
  2. Pada umumnya menurut Henry B. Mayo demokrasi mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut, menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga; menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah; menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur; menghindari penggunaan kekerasan; mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman; dan menjamin tegaknya keadilan.
  3. Inti dari Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Jadi, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dikendalikan oleh dua nilai yaitu nilai hikmat dan nilai bijak.
  4. Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di muka hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak melalui distribusi pendapatan yang adil.

Contoh Soal Ulangan Tengah Semester (UTS) PKN Kelas VII Semester 2 Revisi 2016 (Bag. 2)

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada Bapak/Ibu guru dan peserta didik kelas VII soal ulangan tengah semester (UTS) semester 2. Semoga soal-soal yang admin bagikan ini dapat membantu di dalam mencari referensi soal-soal ujian terbaru di tahun pengajaran semester 2. Selamat belajar, semoga bermanfaat.

1. Setiap daerah mempunyai karakteristik berbeda dengan daerah lain. Karakteristik berbagai daerah akan memengaruhi pola aktivitas masyarakat setempat. Contohnya karakteristik alam di Papua. Karakter alam yang didominasi oleh pengunungan membuat transpostasi penerbangan perintis lebih cocok untuk daerah Papua. Begitu pula di Kalimantan yang mempunyai banyak sungai, menjadikan transportasi air menjadi salah satu andalan pulau ini. Wacana tersebut menunjukkan ....
A. manusia berupaya menyatukan alam dengan teknologi
B. keberagaman daerah tidak menyebabkan manusia pantang menyerah
C. karakteristik daerah dapat menyusaikan dengan pola hidup manusia
D. keadaan alam mendorong manusia berupaya menyusaikan diri dengan alam

Contoh Soal Ulangan Tengah Semester (UTS) PKN Kelas VII Semester 2 Revisi 2016 (Bag. 2)

2. Pernyataan yang menunjukkan Indonesia merupakan negara kepulauan adalah ....
A. Pulau Kalimantan merupakan pulau terbesar di Indonesia
B. terdapat enam provinsi di Pulau Sulawesi
C. ibu kota negara berada di Pulau Jawa
D. Indonesia terdiri atas 13.466 pulau

3. Bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk. Kemajemukan tersebut terjaga dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai ciri ....
A. munculnya pengakuan terhadap sistem pemerintah yang baik
B. sikap nasionalisme tumbuh dalam setiap diri warga negara
C. pembudayaan sikap diskriminasi mulai meningkat
D. masyarakat mempunyai satu kebudayaan daerah

4. Keberhasilan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa tidak terlepas dari adanya semboyan negara Indonesia. Semboyan negara Indonesia ialah ....
A. Bhinneka Tunggal Ika
B. Garuda Pancasila
C. Sumpah Pemuda
D. Indonesia Raya

5. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan adanya upaya negara untuk melindungi hak beragama warga negara. Bentuk upaya pemerintah melindungi hak beragama warga negara yaitu ....
A. mewajibkan semua penganut agama untuk melaksanakan ajaran agama secara benar.
B. memberikan kebebasan kepada semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.
C. melegalkan semua agama dan aliran kepercayaan yang ada di dunia untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.
D. mengakomodasikan berbagai kepentingan yang menyangkut hak beragama warga negara asing yang tinggal di Indonesia

6. Bacalah wacana berikut!
Keberagaman suku, agama, dan kebudayaan yang dimiliki masyarakat Indonesia telah mengobarkan semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Bagi bangsa Indonesia, keberagaman bukan menjadi penghalang persatuan dan kesatuan bangsa. Justru keberagaman menjadikan bangsa Indonesia kukuh menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan tersebut menunjukkan fakta bahwa ....
A. kebudayaan dalam masyarakat dapat disatukan menjadi satu kebudayaan
B. bangsa Indonesia memiliki hati yang bersih untuk membentuk bangsa bermartabat
C. keberagaman di Indonesia membawa dampak positif bagi persatuan dan kesatuan 
D. bangsa Indonesia ingin menyatukan suku, agama, dan kebudayaan.

7. Perhatikan sikap toleransi berikut!
1) Mendengarkan nasihat orang tua
2) Merasa senasib sepenanggungan
3) Mematuhi peraturan perundang-undangan
4) Membiasakan tegur sapa dengan tetangga
5) Menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal
6) Menjaga sopan santun sesama anggota karang taruna
Penerapan sikap toleransi di lingkungan masyarakat ditunjukkan oleh nomor ....
A. 1), 2), dan 3)
B. 2), 3), dan 4)
C. 2), 5), dan 6)
D. 4), 5), dan 6)

8. Bacalah wacana berikut!
Sikap toleransi harus senantiasa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengaplikasikan sikap toleransi akan tercipta kedamaia dalam masyarakat. Walaupun masyarakat Indonesia beraneka ragam namun  dengan membiasakan sikap toleransi akan membawa kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan beraneka ragam.
Berdasarkan wacana dapat diketahui arti penting sikap toleransi yaitu ....
A. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
B. menciptakan tata pemerintah yang baik
C. memperbanyak keanekaragaman dalam masyarakat
D. menumbuhkan semangat kerja keras di setiap golongan

9. Indonesia terkenal sebagai bangsa multienik. Jawa, Sunda, Batak, dan Bali merupakan contoh etnik yang ada di Indonesia. Pengelompokkan etnik didasarkan atas ....
A. garis keturunan yang dianggap sama
B. adanya kesepakatan untuk bersatu
C. adanya kebudayaan serupa
D. keinginan kelompok

10. Indonesia merupakan negara majemuk. Agar kemajemukan tidak menjadi pemicu terjadinya disintegrasi dalam masyarakat, setiap orang hendaknya ....
A. memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan
B. berusaha menghilangkan semua perbedaan yang ada
C. mematuhi aturan yang berlaku dalam masyarakat
D. saling menghormati dan menghargai

11. Perhatikan unsur-unsur kerja sama berikut!
1) Aktivitas bersama
2) Dilakukan secara terpadu
3) Mencapai tujuan tertentu
Unsur-unsur pada soal merupakan bagian dari pengertian kerja sama yang dikemukakan oleh ....
A. zainudin
B. M. Kusnadi
C. Moh. Jafar Hafsah
D. Thomson dan Perry

12. Negara Indonesia berhak membentuk pemerintahan sendiri pascakemerdekaan. Untuk mewujudkan pemerintahan, pemerintah harus menetapkan tujuan negara. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam alinea ... Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A. pertama
B. kedua
C. ketiga
D. keempat

13. Negara mempunyai kewajiban melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pelaksanaan kewajiban perlindungan negara dilakukan dengan cara ....
A. mempersiapkan alutsista TNI
B. memberikan kesejahteraan yang baik
C. meningkatkan kualitas sumber daya manusia
D. memperlakukan wajib militer kepada bangsa Indonesia

14. Negara bertujuan memajukan ketertiban umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ....
A. bangsa-bangsa di dunia harus tunduk dan patuh terhadap hukum nasional Indonesia
B. tujuan negara Indonesia tidak hanya ke dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri
C. Indonesia mempunyai kepentingan di setiap negara di dunia
D. Indonesia bertujuan memperluas wilayah negara

15. Tujuan negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan tercapai apabila ....
A. setiap warga negara bekerja sama dalam bebagai bidang kehidupan
B. negara mewajibkan semua warga negara ikut bela negara
C. negara mempunyai kekuatan militer yang besar dan kuat
D. warga negara diikutsertakan dalam pembelaan negara

Perjanjian Internasional : Pengertian, Fungsi, Tahapan, Asas

A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Para ahli memberikan uraian yang beragam tentang definisi perjanjian internasional, berikut penjabarannya.
1. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menghasilkan hukum tertentu atas dasar perjanjian yang disepakati pihak-pihak terlibat. Dalam definisi tersebut, subjek-subjek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk pula lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

2. Menurut G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional merupakan persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini berupa lembaga-lembaga internasional dan juga negara-negara.

3. Menurut Oppenheim
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

4. Michel Virally
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional  dan diatur oleh hukum internasional.

5. Menurut B. Sen
Unsur-unsur pokok dari perjanjian internasional adalah: (a) perjanjian adalah sebuah kesepakatan; (b) kesepakatan tersebut terjadi antarnegara termasuk organisasi internasional; dan (c) setiap kesepakatan memiliki tujuan menciptakan hak dan kewajiban di antara para pihak yang berlaku di dalam suasana hukum nasional.

Dari beberapa pengertian yang disampaikan oleh para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Nasionalmerupakan kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional (lembaga internasional, negara), yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi Perjanjian Internasional, Tahapan Perjanjian Internasional, Asas Internasional
PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional sering pula disebutkan dengan istilah-istilah tertentu. Istilah-istilah yang umum digunakan adalah sebagai berikut.
1. Traktat (treaty)
Traktat merupakan suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai kepentingan hukum yang sama. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi (disahkan). Istilah traktat umumnya digunakan pada perjanjian internasional yang bersifat politis. Contohnya adalah Treaty Contract mengenai penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955 antara Indonesia dengan RRC.

2. Agreement
Agreement merupakan suatu perjanjian antara dua negara atau lebih, yang mempunyai dampak hukum seperti pada traktat. Agreementlebih bersifat eksekutif, non politis, dan tidak secara mutlak harus diratifikasi sehingga tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh kepala negara. Walaupun terdapat juga agreement yang dilakukan oleh kepala negara, tetapi penandatanganan dilakukan oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Contohnya adalah aggrement tentang ekspor impor komoditas tertentu.

3. Konvensi
Konvensi merupakan suatu perjanjian persetujuan yang umum digunakan pada perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku untuk masyarakat internasional secara keseluruhan. Contohnya adalah Hukum laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.

4. Protokol
Protokol merupakan suatu perjanjian persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi. Protokol hanya mengatur tentang masalah-masalah tambahan, seperti persyaratan perjanjian tertentu. Umumnya protokol tidak dilaksanakan oleh kepala negara. Contohnya adalah Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas mengenai wilayah perwalian, dan lain-lain.

5. Piagam (statuta)
Piagam (statuta) merupakan himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai pesetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional ataupun tentang anggaran dasar suatu lembaga. Contoh piagam adalah Statuta of The International Court of Justice tahun 1945. Piagam terkadang juga digunakan sebagai alat tambahan/lampiran pada konvensi. Contoh piagam untuk konvensi adalah Piagam Kebebasan Transit yang dilengkapi untuk Convention of Barcelona tahun 1921.

6. Charter
Charter merupakan piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Contohnya adalah The Charter of The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.

7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi merupakan suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.  Contohnya adalah Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.

8. Covenant
Covenant merupakan istilah yang digunakan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerjasama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.

9. Ketentuan penutup (final act)
Ketentuan penutup merupakan suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Pada ketentuan penutup ini disebutkan negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang turut berunding tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi.

10. Modus vivendi
Modus vivendi merupakan suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan ketentuan yang pasti. Modus vivendi juga tidak mensyaratkan ratifikasi. Umumnya modus vivendi digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.

B. FUNGSI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional memiliki sejumlah fungsi. Diantara sejumlah fungsi-fungsi tersebut adalah berikut.
  • Perjanjian internasional digunakan untuk mendapatkan pengakuan secara umum dari anggota masyarakat.
  • Dapat menjadi sumber hukum intenasional.
  • Dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengembangan kerjasama internasional secara damai.
  • Mempermudah peluang transaksi dan komunikasi antaranegara.

C. TAHAP ATAU PROSES TERBENTUKNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Setipa negara mempunyai kemampuan untuk membentuk penjanjian internasional karena negara merupakan subjek hukum internasional. Para ahli telah menguraikan tahap-tahap tersebut. Tahapan ini juga terdapat dalam hukum positif di Indonesia.

1. Menurut Pendapat Para Ahli
Terdapat variasi pendapat oleh para ahli tentang tahap-tahap terbentuknya perjanjian internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), berdasarkan praktik di beberapa negara, pembentukan penjanjian internasional dibagi kepada dua cara, yaitu sebagai berikut.
  • Perjanjian internasional dibentuk dari tiga tahap: perundingan, penandatanganan, ratifikasi.
  • Ada pula yang hanya melalui dua tahap: perundingan dan penandatanganan.

Cara pertama umumnya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga perlu adanya persetujuan dari DPR. Cara kedua dipakai untuk perjanjian yang tidak terlalu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat, contohnya perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.
Pendapat lainnya adalah dari Pierre Fraymond (1984) yang mana menurutnya ada dua prosedur pembuatan penjanjian internasional, yaitu sebagai berikut.

a. Prosedur normal (klasik)
Prosedur ini mengharuskan persetujuan dari parlemen. tahapannya melalui perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan ratifikasi (ratification).

b. Prosedur yang disederhanakan (simplified)
Prosedur yang dimaksudkan tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan rafitikasi. Prosedur tersebut biasanya timbul karena pengaturan hubungan internasional memerlukan penyelesaian yang cepat.

2. Menurut Hukum Positif Indonesia
Dalam UUD 1945 Pasal 11 ayat (1) tertulis bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Karena perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, pembuatan perjanjian internasional harus disertai persetujuan DPR.

Aturan lainnya mengenai pembuatan perjanjian internasional terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2000. Di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pembuatan perjanjian internasional antara Pemerintah RI dengan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan tujuan yang baik. Pemerintah RI juga berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan pula bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Penjajakan
Tahap penjajakan ini merupakan awal dari sebuah perjanjian internasional . Pada tahap penjajakan ini, sejumlah pihak berunding mengenai kemungkinan akan dibuatkan suatu perjanjian internasional.

b. Perundingan (negotiation)
Pada tahap perundingan, dilakukan pembahasan mengenai isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang kelak disepakati. Perundingan bertujuan untuk bertukar pandang mengenai masalah-masalah politik, penyelesaian pertikaian, dan hal-hal lain yang menjadi keprihatinan bersama.

Dalam perjanjian bilateral, perundingan dilaksanakan oleh kedua negara. Sementara itu, dalam perjanjian multirateral, perundingan dilaksanakan melalui sebuah konferensi khusus atau melalui sidang organisasi internasional.

Dalam melaksanakan perundingan, masing-masing negara mengutus wakil-wakil resmi yang kompeten dari negaranya. Pemilihan wakil ditentukan oleh negara yang bersangkutan. Hukum internasional membuat ketentuan mengenai surat kuasa penuh (full powers) yang harus dimiliki oleh perwakilan negara dalam menghadiri perundingan perjanjian internasional. Perwakilan negara dipandang sah untuk bergabung apabila menunjukkan surat kuasa penuh ini. Namun, keharusan ini tidak berlaku bagi presiden atau menteri luar negeri. Mereka sudah dipandang sah mewakili negaranya karena jabatan yang disandang.

c. Perumusan naskah perjanjian
Pada tahap ini, rancangan perjanjian internasional dirumuskan.

d. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text)
Penerimaan naskah perjanjian dilakukan untuk menyetujui garis-garis besar dari isi perjanjian, misalnya persetujuan tentang topik-topik atau bab-bab yang akan diatur dalam perjanjian. Penerimaan perjanjian menghasilkan kerangka perjanjian, akan tetapi belum menghasilkan isi yang rinci. Para peserta perundingan sudah saling ada keterikatan dan diperkenankan mengubah perjanjian yang telah ditetapkan. Penerimaan naskah perjanjian dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing negara.

e. Penandatanganan (signature)
Sesudah naskah perjanjian diterima, naskah tersebut ditandatangani. Penandatanganan menandakan legalisasi naskah perjanjian internasional yang telah disepakati. Namun, sifat perjanjian tersebut belum mengikat. Pengikatan diri negara peserta pada perjanjian baru terjadi sesudah dilakukan tahap pengesahan.

f. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)
Pengesahan merupakan perbuatan hukum yang bertujuan mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), dan persetujuan (approval).
  • Ratifikasi merupakan pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian tersebut menurut konstitusi negara masing-masing. Melalui ratifikasi, suatu negara setuju untuk mengikatkan diri atau tunduk kepada isi perjanjian. Bagi suatu negara, ratifikasi diperlukan untuk mempertimbangkan lebih jauh apakah perjanjian internasional itu benar-benar diperlukan oleh negara, sebelum negara tersebut kelak terikat pada perjanjian yang telah dibuat.
  • Bentuk pengesahan lainnya adalah aksesi. Aksesi tersebut berupa negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
  • Bentuk pengesahan ketiga adalah penerimaan dan persetujuan, yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta perjanjian terhadap perjanjian internasional. Namun, ada pula perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan secara otomatis berlaku setelah tahap penandatanganan.

Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional oleh dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden. Pengesahan akan dilakukan melalui undang-undang jika perjanjian internasional tersebut berhubungan dengan hal-hal berikut:
  • masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
  • kedaulatan negarakedaulatan negara
  • hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  • pembentukan kaidah hukum baru
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri
Di luar hal-hal tersebut, pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui keputusan presiden.

D. ASAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Terdapat beberapa asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh subjek hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut.
  • Pacta Sunt Servanda; bermakna setiap perjanjian yang sudah dibuat harus ditaati.
  • Egality Rights; bermakna pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama.
  • Reciprositas; bermakna tindakan suatu negara terhadap negara lain bisa dibalas setimpal.
  • Bonafides; bermakna perjanjian yang dilakukan harus berlandaskan iktikad baik.
  • Courtesy; bermakna asas saling menghormati dan juga saling menjaga kehormatan negara.
  • Rebus sic Stantibus; bermakna dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.

E. PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pada Konvensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional akan dinyatakan batal ketika:
  • Adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu negara peserta.
  • Terdapat unsur kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
  • Terdapat unsur penipuan dari suatu negara peserta terhadap negara peserta yang lain pada saat pembentukan perjanjian.
  • Adanya penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
  • Terdapat unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut bisa dengan ancaman ataupun dengan penggunaan kekuatan.
  • Bertentangan dengan aturan dasar hukum internasional.

Mochtar Kusumatmadja menyebutkan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut:
Sudah tercapai tujuan perjanjian internasional.
  • Masa berlaku perjanjian internasional telah habis.
  • Salah satu dari pihak peserta perjanjian menghilang atau objek perjanjian punah.
  • Terdapat persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.
  • Terdapat perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
  • Syarat-syarat mengenai pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.
  • Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran tersebut diterima oleh pihak lain.

Contoh Soal Ulangan Tengah Semester (UTS) Semester 2 PKN Kelas VII Revisi Terbaru 2016

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan 'Contoh Soal Ulangan Tengah Semester (UTS) Semester 2 PKN Kelas VII Revisi Terbaru 2016'. Semoga soal-soal yang admin bagikan ini dapat membantu di dalam mencari referensi soal-soal ujian terbaru khususnya soal ulangan tengah semester (UTS) PKN kelas VII. Selamat belajar, semoga bermanfaat. Terima kasih.

1. Masyarakat Indonesia beraneka ragam. Salah satu faktor yang memengaruhi keanekaragaman masyarakat Indonesia yaitu perbedaan kondisi alam. Perbedaan kondisi alam akan memengaruhi ....
A. mata pencaharian
B. kemajuan teknologi
C. pola komunikasi antarmasyarakat
D. iklim yang ada di tempat tersebut

Contoh Soal Ulangan Tengah Semester (UTS) Semester 2 PKN Kelas VII Revisi Terbaru 2016

2.Indonesia merupakan negara kepulauan. Sebanyak 13.466 pulau tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa wilayah daratan Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain seperti ....
A. Papua berbatasan dengan Papua Nugini
B. Papua Barat berbatasan dengan Timor Leste
C. Kepulauan Riau berbatasan dengan Singapura
D. Kalimantan Selatan berbatasan dengan Malaysia

3. Keanekaragaman budaya Indonesia menjadikan negara Indonesia kaya akan kebudayaan. Berbagai kebudayaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Salah satu kebudayaan yang ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia adalah ....
A. reog ponorogo dan lagu "Indonesia Raya"
B. alat musik angklung dan tari Saman
C. bahasa Indonesia dan tari Tor-Tor
D. tari Kecak dan alat musik saron

4. Bacalah wacana berikut!
Wilayah Indonesia terdiri atas pengunungan  sehingga transportasi yang paling cocok yaitu transportasi udara. Pulau Jawa merupakan daerah daratan rendah sehingga transportasi yang cocok yaitu transportasi darat. Pulau Kalimantan merupakan daerah daratan rendah yang mempunyai sungai-sungai penjang dan lebar sehingga transportasi yang cocok yaitu transportasi air.
Wanaca tersebut menunjukkan ....
A. mobilitas penduduk di setiap wilayah dipengaruhi oleh kondisi alam
B. alat transportasi darat paling banyak digunakan di Pulau Papua
C. wilayah Indonesia terpecah-pecah menjadi beberapa pulau
D. Indonesia mempunyai tiga jenis alat transportasi

5. Indonesia terdiri atas banyak suku bangsa. Hampir setiap provinsi didiami lebih dari satu suku bangsa. Suku bangsa yang mendiami wilayah Provinsi Jambi yaitu ....
A. Batin, Bajau, dan Ulu
B. Melayu, Ogan, dan Koto
C. Anak Dalam, Batin, dan Kubu
D. Kerinci, Mentawai, dan Piliang

6. Berikut merupakan suku bangsa di Indonesia.
1) Atam                               6) Buol
2) Arfak                              7) Furu-furu
3) Bantik                             8) Mandar) Tidung  
5) Suwawa                          9) Malio
                                           10) Dayak iban
Suku bangsa yang tersebar di Pulau Sulawesi ditunjukkan oleh nomor ....
A. 1), 2), 3), 4), dan 5)
B. 2), 4), 5), 6), dan 10)
C. 3), 5), 6), 8), dan 9)
D. 4), 5), 7), 8), dan 9)

7. Pemerintah memberikan jaminan keamanan melaksanakan ajaran agama bagi setiap pemeluk agama. Bahkan, pemerintah mewajibkan semua warga negara Indonesia menganut salah satu agama yang diakui negara. Tujuan pemberian jaminan keamanan melaksanakan ajaran agama adalah ....
A. memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum beragama untuk menganut agama.
B. menjaga harmonisasi hubungan antarpemeluk agama dan masyarakat
C. meningkatkan kualitas menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
D. menjaga hubungan baik antara pemerintah dan para penganut agama

8. Perhatikan ciri-ciri ras berikut!
1) Badan tegap
2) Warna kulit hitam
3) Tinggi badan rata-rata 160-170 cm
4) Hidung cenderung pesek dan lebar
5) Bibir agak tebal
Berdasarkan ciri-ciri tersebut ras yang di maksud yaitu ....
A. Negroid
B. Veddoid
C. Kaukasoid
D. Melanesoid

9. Kebudayaan daerah berkaitan dengan kebudayaan nasional. Pernyataan yang benar terkait kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional yaitu ....
A. kebudayaan nasional merupakan akar kebudayaan daerah
B. budaya daerah dan budaya nasional Indonesia menjadi warisan dunia
C. budaya daerah yang kuat akan memperkukuh budaya nasional
D. budaya daerah dan budaya nasional berdiri sendiri

10. Pada zaman dahulu perempuan tidak memiliki hak memeroleh pendidikan di bangku sekolah. Tugas perempuan hanya mengurus rumah tangga atau melakukan pekerjaan domestik. Seiring perkembangan zaman, hak-hak perempuan mulai diakui. Pada saat ini banyak perempuan menempuh pendidikan tinggi. Adanya pergeseran sistem budaya Indonesia menunjukkan bahwa ....
A. wilayah domestik hanya dikuasai oleh kaum perempuan.
B. bangsa Indonesia telah mengakui adanya kesetaraan gender
C. laki-laki mempunyai lebih banyak kemampuan daripada perempuan
D. perempuan mempunyai peran lebih besar dibandingkan laki-laki

Sistem Pemerintahan Indonesia Dari Masa Ke Masa

Indonesia sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Sebelum membahas tentang perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, terlebih dulu kami sajikan pengertian sistem pemerintahan.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Terdapat berbagai pengertian sistem pemerintahan, menururt bahasa maupaun menurut pendapat para ahli. Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah adalah sebagai berikut:

Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.

•    Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.

•    Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

•    Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sedangkan pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:


•    Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).  Dua puluh delapan tahun kemudian, beliau mengatakan lagi bahwa  sistem pemerintahan adalah
suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

•    Bagir Manan mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.


Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia


Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945

Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.   

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950   
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)   
Konstitusi : Konstitusi RIS
   
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer   
Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :   
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950   
2. Pembubaran Konstituante   
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
   
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)   
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial


Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.    Sistem Konstitusional.
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.    Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.

sistem pemerintahan indonesia uud 1945

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.


1.    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.    Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
3.    Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.    Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.    Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Beberapa contoh variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;

1.    Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.    Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan negara.

Sejarah singkat Partai Nasional Indonesia (PNI)

Sejarah singkat Partai Nasional Indonesia (PNI) - Partai Nasional Indonesia pada mulanya didirikan oleh Soekarno dan para anggota Algemene Studieclub pada tanggal 4 Juli 1927 dengan nama Perserikatan Nasional Indonesia.Banyak juga tokoh-tokoh PNI adalah mantan anggota Perhimpunan Indonesia yang pulang ke tanah air.Baru pada bulan Mei 1928,nama organisasi ini berubah menjadi Partai Nasional Indonesia.

Tujuan PNI adalah "Indonesia Merdeka".Tujuan itu akan dicapai dengan azas "percaya pada diri sendiri",artinya memperbaiki keadaan politik,ekonomi dan sosial budaya yang rusak karena penjajahan dengan kekuatan sendiri.Untuk itu PNI berupaya mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dari berbagai kelompok agama,etnis,dan kelas,walaupun pendukung terbesarnya adalah kelas menengah dan petani abangan.

Hal ini juga sesuai dengan ideologi PNI yaitu Marhaenisme yang dicetuskan oleh Ir.Soekarno dengan tujuan untuk menggalang persatuan dan aliran-aliran politik yang ada di Indonesia,yaitu Nasionalis,Islam,dan Marxis.


Perjuangan PNI bersifat non-kooperatif,sehingga PNI menolak menjadi anggota Volskraad (Dewan Rakyat).Sebaliknya PNI berupaya membangun pengikut massa dan mengklaim memiliki 10.000 anggota pada 1929.Pemimpin-pemimpin PNI seperti,Mr. Suyudi,Mr. Sartono,Mr. Iskaq Cokrohadisuryo,dr. Syamsi,Mr. Budyarto,Mr.Ali Sastroamijoyo,dan khususnya Ir.Soekarno berhasil menggerakkan rakyat Indonesia sehingga pengaruh PNI semakin meluas.

Selain itu PNI juga berusaha menggalang persatuan diantara organisasi-organisasi pergerakan nasional yang ada dengan membentuk Permufakatan Perimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) pada tanggal 18 Desember 1927 di Bandung.PPPKI beranggotakan PNI,SI,Budi Utomo,Pasundan,Sumatranen Bond,Kaum Betawi,Indonesische Studie Club dan Algemene Studie Club.

Walaupun lebih kecil dari Sarekat Islam,PNI membuat telah membuat khawatir pemerintah kolonial.Adanya isu bahwa PNI akan mengadakan pemberontakan dijadikan alasan oleh pemerintah kolonial untuk mengadakan penggeledahan dan penangkapan.Sehingga pada bulan Desember 1929,empat toko PNI ditangkap.Mereka adalah Ir. Soekarno,Maskun Sumadireja,Gatot Mangkupraja, dan Supridinata.Dalam pengadilan mereka di Sukamiskir,Bandung Ir. Soekarno membacakan pidato pembelaanya berjudul "Indonesia Menggugat".Tokoh-tokoh PNI tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Contoh Soal Ulangan Harian PKN Kelas VII Semester 2 Materi Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan (Bagian 2)

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian bagian kedua dari contoh soal ulangan harian (UH) PKN kelas VII semester 2. Semoga soal-soal yang admin bagikan ini dapat membantu kalian dalam mencari referensi soal-soal ulangan harian terbaru 2018. Selamat belajar dan jangan lupa untuk selalu berdoa agar apa yang kalian cita-citakan dapat terwujud dengan baik.

1. Perhatikan tata cara berikut!
1) Menyela pembicaraan orang lain
2) Menghargai pendapat orang lain
3) Memaksakan kehendak kepada orang lain
4) Melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab
Tata cara dalam musyawarah ditunjukkan oleh nomor ....
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 2) dan 4)
D. 3) dan 4)

Contoh Soal Ulangan Harian PKN Kelas VII Semester 2 Materi Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan (Bagian 2)

2. Kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara sesuai UUD 1945 pasal ....
A. - 27 ayat (3)
     - 29 ayat (1)
B. - 27 ayat (3)
     - 30 ayat (1)
C. - 29 ayat (2)
     - 30 ayat (1)
D. - 30 ayat (1)
     - 31 ayat (2)

3. Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. Pernyataan tersebut menunjukan salah satu manfaat kerja sama yaitu manfaat ....
A. efisiensi
B. produktivitas
C. dalam risiko
D. jaminan kualitas

4. Pernyataan yang bukan termasuk cara menciptakan kerukunan umat beragama adalah ....
A. mematuhi peraturan keagamaan
B. melaksanakan ibdah sesuai agama yang dianut
C. saling tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antarumat beragama
D. memaksakan kehendak pada orang lain untuk memeluk agama tertentu

5. Perhatikan upaya-upaya berkut!
1) Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antarumat beragama 
2) Menghilangkan perbedaan
3) Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional
4) Mengedepankan rasa saling curiga
Upaya-upaya yang mendorong terciptanya kerukunan ditunjukkan oleh nomor ....
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 2) dan 3)
D. 3) dan 4)

6. Pernyataan berikut ini yang bukan merupakan arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara adalah ....
A. mempererat persaudaraan dan kebersamaan
B. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
C. mendorong timbulnya semangat chauvinisme
D. menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan

7. Keluarga yang menjunjung persatuan dan kesatuan akan menciptakan ....
A. rasa aman, tenteram, dan damai
B. perselisihan antarwarga
C. kesenjangan sosial
D. konflik politik

8. Manfaat dan efektivitas pergaulan dapat ditingkatkan melalui cara ....
A. melakukan perbuatan yang menimbulkan pertentangan
B. membina sikap saling menghargai dan bekerja sama
C. memilih teman berdasarkan asal daerahnya
D. memilih pergaulan yang menyimpang

9. Bentuk-bentuk hubungan kerja sama dalam lingkungan masyarakat seperti berikut, kecuali ....
A. kerja bakti bersama warga
B. memperingati hari besar nasional
C. menjaga kebersihan lingkungan masyarakat
D. melaksanakan tugas piket kelas bersama teman

10. Contoh bentuk kerja sama antara sekolah dan masyarakat adalah ....
A. mengadakan bakti sosial
B. menjaga nama baik keluarga
C. membayar pajak bumi dan bangunan
D. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kerjakan soal-soal berikut!
  1. Jelaskan dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD 1945!
  2. Apa yang dimaksud permusyawaratan dan perwakilan?
  3. Jelaskan arti manfaat efisien menurut Moh. Jafar Hafsah!
  4. Sebutkan tiga arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara!
  5. Berikan tiga contoh kerja sama dalam lingkungan keluarga!

Sejarah singkat Indische Partij (IP)

 Sejarah singkat Indische Partij (IP) - Indische Partij didirikan pada 25 Desember 1912 di Bandung oleh tiga orang tokoh yang dikenal sebagai Tiga Serangkai,yaitu Dr.Cipto Mangunkusumo,Douwes Dekker (Danudirjo Setyobudi),dan Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara).Tujuan didirikannya Indische Partij ini adalah untuk mempersatukan semua Indiers sebagai persiapan menuju kehidupan bangsa yang merdeka.Indiers yaitu semua orang yang lahir di Indonesia dan mengaku bertanah air Indonesia,baik orang Indo-Belanda,Cina,Arab maupun pribumi asli.Cita-cita Indische Partij ini disebarluaskan melalui surat kabar De Express.

Karena sikap dan programnya yang tegas dan becita-cita "Hindia Merdeka" untuk pertama kalinya,maka surat permohonan untuk mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum ditolak pemerintah Hindia Belanda pada bulan Maret 1913.Akan tetapi,Indische Partij berkembang pesat.Dalam waktu singkat partai politik pertama ini telah mempunyai 30 cabang dengan lebih dari 7000 orang anggota.

Sikap kritis Indische Partij ini juga tampak dalam artikel yang ditulis oleh Ki Hajar Dewantara dalam surat kabar De Express yang berjudul Als ik en Nederlanders Was (Seandainya Aku Seorang Belanda).Artikel itu berisi sindiran terhadap pemerintah Hindia Belanda yang mengajak bangsa Indonesia untuk memperingati hari kemerdekaan Belanda yang ke-seratus.


Karena kegiatan-kegiatan Indische Partij merugikan pemerintah,pada bulan Agustus 1913,pemerintah Belanda menangkap ketiga pemimpin IP tersebut.Mereka kemudian mendapatkan hukuman buang,dan mereka sendiri memilih Belanda sebagai tempat pembuangannya.Selama dalam pengasingan mereka tetap berusaha untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan menggerakkan orang Indonesia di negeri Belanda untuk menuntut Indonesia merdeka.

Dengan dibuangnya ketiga tokoh IP tersebut,maka kegaitan IP semakin menurun.Oleh karena itulah IP kemudian berganti nama menjadi partai Insulinde.Pada tahun 1919,Insulinde berganti nama lagi menjadi Nasional Indische Partij (NIP).

Contoh Soal Ulangan Harian PKN Kelas VII Semester 2 Materi Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian beberapa contoh soal ulangan harian (UH) bentuk pilihan ganda dan esai. Semoga soal-soal yang admin bagikan ini dapat membantu di dalam mencari referensi soal-soal ulangan harian terbaru. Selamat belajar.

1. Kerja sama diartikan sebagai segala aktivitas yang bertujuan mendapatkan keuntungan bersama. Pernyataan tersebut menunjukkan arti kerja sama berdasarkan ilmu ....
A. politik
B. ekologi
C. ekonomi
D. sosioligi

Contoh Soal Ulangan Harian PKN Kelas VII Semester 2 Materi Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan

2. Perhatikan indikator berikut!
1) Suatu strategi bisnis
2) Untuk meraih keuntungan bersama
3) Prinsipnya saling membutuhkan
Indikator-indikator di atas menunjukkan pengertian kerja sama menurut pendapat ....
A. Zainudin
B. Pamudji
C. M. Kusnadi
D. Moh. Jafar Hafsah

3. Latar belakang terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ....
A. timbulnya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami bangsa Indonesia.
B. adanya kesadaran terhadap persatuan dan kesatuan bangsa
C. adanya penjajahan yang berlangsung sangat lama
D. munculnya berbagai ideologi dari negara lain

4. Pernyataan berikut yang bukan termasuk tujuan nasional bangsa Indonesia adalah ....
A. meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
B. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
C. mencerdaskan kehidupan bangsa
D. memajukan kesejahteraan umum

5. Dalam merumuskan atau menyelesaikan suatu permasalahan bangsa Indonesia menggunakan cara yaitu ....
A. pawai
B. kampanye
C. demonstrasi
D. musyawarah mufakat

6. Pengaturan kerja sama dalam sharing sumber daya menunjukkan salah bentuk pengaturan kerja sama yaitu ....
A. consortia
B. join purchasing
C. equipment sharing
D. cooperative construction

7. Dalam mewujudkan semangat kerja sama antarumat beragama diperlukan sikap ....
A. menghormati hak dan kewajiban
B. memaksakan kehendak terhadap orang lain
C. memisahkan diri dari kehidupan sosial
D. mendahulukan kepentingan sendiri

8. Selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial dalam masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa disebut sikap ....
A. individualis
B. fanatik sempit
C. eksklusivisme
D. primordialisme

9. Prinsip kerja sama dalam kegiatan ekonomi diatur dalam UUD 1945 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas ....
A. manfaat
B. kekeluargaan
C. usaha bersama
D. efektif dan efisien

10. Imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa tiap-tiap anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh menunjukkan keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya dalam arti ....
A. persatuan
B. pendidikan
C. demokrasi ekonomi
D. demokrasi kooperatif

Kerjakan Soal-Soal Berikut!
  1. Bedakan pengertian kerja sama menurut pendapat M. Kusnadi dengan Thomson dan Perry!
  2. Apakah yang dimaksud sikap gotong royong?
  3. Jelaskan pengertian equipment sharing, cooperative construction, dan join services!
  4. Sebutkan tiga motivasi manusia melakukan kerja sama!
  5. Apakah saja yang menandai adanya sikap kerja sama antarumat beragama?

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Februari 2018