Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

pancasila sebagai idelogi terbuka

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

BAB I
Pendahuluan
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
b. Ideologi terbuka
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
1. Pancasila sebagai ideologi
2. Pancasila sebagai ideologi Negara
3. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
BAB II
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. Makna Pengertian Ideologi
1. Pengertian Ideologi Negara
Ideologi berasal dari bahasa Yunani , yaitu idein yang berarti melihat , dan kata logia yang berarti ajaran atau ilmu . Jadi , ideologi adalah ajaran tentang gagasan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
2. Jenis – Jenis Ideologi
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi , melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.
Ciri – ciri dari Ideologi tertutup adalah sebagai berikut .
1. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai – nilai atau prinsip – prinsip moral yang lain.
2. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing – masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
4. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa keengganan.
5. Tidak bersumber dari masyarakat , melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
6. Bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Contoh Ideologi tertutup adalah sebagai berikut.
1. Ideologi Pasis
Ideologi Pasis merupakan pengorganisasian pemerintah/penguasa dan masyarakatsecara totaliter oleh kediktatoran suatu partai nasionalis , rasialis , militeris , dan imperialis.
2. Ideologi Komunis
Ideologi Komunis merupakan penerapan ajaran sosialis radikal marxisme – leninisme. Pokok – pokok ajaran ideologi ini adalah sebagai berikut :
a) Tidak mempercayai adanya Tuhan(atheisme)
b) Menyanggah persamaan manusia dan tidak terdapat pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c) Legalitas tindakan kekerasan.
d) Sistem perekonomian yang sentralistik (diatur oleh pusat).
e) Kekuasaan dipegang oleh satu golongan.
3. Ideologi Agama
Ideologi Agama adalah ideology yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri – cirri ideology ini , antara lain :
a) Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum agama.
b) Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
c) Negara berlandaskan agama.
b. Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar , sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan – tujuan dan norma – norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dimasyarakat.
Ciri – cirri Ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1. Operasional cita –cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori , melainkan harus disepakati secara demokratis.
2. Ideologi terbuka bersifat inklusif , tidak totaliter , dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
3. Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam system yang demokratis.
4. Nilai dan cita – citanya berasal dari moral budaya masyarakat itu sendiri.
1. Ideologi Liberal
Ideologi Liberal adalah aliran pikiran perseorangan atau individualistic. Ideologi ini tidak dibatasi oleh ajaran – ajaran filsafah.Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa , kecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Ciri – cirri Ideologi Liberal , antara lain :
a) Mempercayai adanya Tuhan
b) Mengakui persamaan dasar manusia dan menghargai pemikiran manusia.
c) LEbih mengutamakan kepentingan individu.
2. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah Ideologi yang bersumber dari seluruh nilai – nilai Pancasila yang terdapat pada sila yang satu dengan sila yang lainnya. Ciri – cirri Ideologi ini antara lain :
a)Percaya kepada Tuhan yang maha esa
b)Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
c)Negara berdasarkan atas hukum.
Negara yang menganut Ideologi Pancasila hanyalah Indonesia.
B. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Desember 1942 meletus perang Pasifik , yaitu dengan di bom nya Perl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu singkat , Jepang dapat menduduki daerah – daerah jajahan sekutu (Amerika , Inggris dan Belanda) di Daerah Pasifik.
Pada tanggal 9 Maret 1945 , Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu Jepang mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri , dan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia dalam menghadapai perang Pasifik , Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indinesia ini adalah untuk Memerdekakan Indonesia. Hal itu dilakukan dengan memperbolehkan nya Rakyat Indonesia Mengubarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun pada kenyataan nya Jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI.
Akhirnya , BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr.Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden PAnji Suroso
Ketua Muda : Ichibangase Yshioo(Jepang)
Anggota : 60 Orang
Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 , membahas tentang asas dasar Negara Indonesia .
Selama masa siding yang pertama , tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
a. Ir.Soekarno
b. Drs.Moh Hatta
c. K.H Wachid Hasim
d. Mr.A.A Maramis
e. Abdul Kahar Muzakar
f. Abikoesno Tjokrosoejoso
g. H. Agus Salim
h. Mr.Achmad Soebardjo
i. Mr.Muh Yamin
Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 0 sampai dengan 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Sidang ini mempunyai tujuan untuk mendengarkan hasil kerja panitia Sembilan dan perumusan undang – undang Dasar (UUD) . Pada persidangan kedua tersebut , BPUPKI menghasilkan tiga keputusan sebagai berikut :
a. Pernyataan Indonesia merdeka.Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun mengambil tiga alenia Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali , terutama pada alenia pertama dan kedua.
b. Pembukaan UUD .Konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alenia keempat piagam Jakarta.
c. Undang – undang (terutama batang tubuh UUD).
Setelah BPUPKI resmi dibubarkan , tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) . Pnitia tersebut beranggotakan 21 orang.termasuk ketua dan wakil ketua.
Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir.Soekarno
Wakil ketua : Drs.Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
1. Dr.Radjiman Wedyodiningrat
2. Ki bagus radjiman Hadi Kusumo
3. Oto iskandardinata
4. Pangeran Purubajo
5. Pangeran surjohamodjojo
6. Soeharjo kartohamidjojo
7. Prof.Mr.Soepono
8. Abdul kadir
9. Drs.Yap Tjwan Bing
10. Dr.Moh Amir
11. Mr.Abdul Abbas
12. Dr.Samratulangi
13. Andi Pangerang
14. Mr. Latuharhary
15. Mr.pudja
16. A.H. Hamidan
17. R.P. Soeroso
18. Abdul Wachid Hasim
19. Mr.Muhammad Hasan
Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila adalah suatu bentuk ideologi yang diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , kebudayaan, dan religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai – nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
4. Pancasila sebagai ideologi
5. Pancasila sebagai ideologi Negara
6. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai – nilai dasar serta cita –cita bangsa. Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan dalam hal – hal sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Negara
2. Kesepakatan tentang bentuk institusi – institusi
3. Prosedur – prosedur ketatanegaraan
b. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.
Pancasila sebagai dasar Negara juga tercantum dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966(ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978).Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia yang tercantum dalam Tap.No.XVIII/MPR/1998.
c. Pancasila sebagai ideologi Negara dan bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi – ideologi lain di dunia. Namun , Pancasila diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , nilai – nilai kebudayaan , serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Dengan demikian , Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa , dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa
Dalam Negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dari dalam kehidupan Negara, yaitu pemerintahan yang terkait oleh kewajiban konstitusional. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa, dan akhirnya menjadi pandangan hidup Pancasila.
e. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Sikap mental , tingkah laku , dan segala perbuatan bangsa Indonesia menpunyai cirri yang khas yang membedakan dengan Negara yang lain. Ciri – cirri khas ini terdapat dalam setiap sila pancasila sehingga menjelma sebagai karakteristik kepribadian bangsa Indonesia.
f. Pancasila Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, hal ini tercermin dalam proses penyusunannya yang mengalami beberapa perubahan , dan akhirnya disepakati oleh 21 panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Perumusan pancasila merupakan kesepakatan luhur dari rakyat Indonesia yang oleh karenanya harus dijunjung tinggi keberadaannya.
BAB III
Kesimpulan :
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai – nilai dasar serta cita –cita bangsa. Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.

hakikat bangsa dan negara


Standar kompetensi
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1.  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
A.Tujuan Kegiatan Pembelajaran
1. Menguraikan pengertian bangsa
2. Mendeskripsikan unsur terbentuknya bangsa
3. Mendeskripsikan pengertian Negara
4. Mengidentifikasi unsur terbentuknya Negara
B.  Materi Pokok
     1. Pengertian bangsa
     2. Unsur terbentuknya  bangsa
     3. Pengertian Negara
     4. Unsur terbentuknya Negara
C.  Uraian Materi Pokok
v Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

v Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

v Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.



 
Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·        Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·        Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·        Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·        Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·        Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·        Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·        Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·        Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·        Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.

Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.

Pemerintahan yang berdaulat :
                       Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·        Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·        Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·        Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·        Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.      berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.     Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pengakuan dari Negara lain :
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
 Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
              De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.

D. Rangkuman
·        Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·        Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat. 
·        Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar. 
·        Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·        Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·        Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
·        Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
·        Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
·        Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Agustus 2012