Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?

1) Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai berikut
  1.  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2.  Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11)
  3.  Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  4.  Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).
  6.  Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
  7.  Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F).
  8. Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komisi Yudisial (Pasal 24A).
2) Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut\
  1.  Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (Pasal 4).
  2.  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  3.  Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17).


3) Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif
Kekuasaan presiden di bidang legislatif, antara lain sebagai berikut
  1.  Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 20), termasuk rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23).
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.
  3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22).

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Apa saja Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?