Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsipsebagai berikut.
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segalaancaman.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsaIndonesia tentang perang dan damai.
d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayahnegara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia jelas tidak ingin kehilangan kedaulatannya, baik akibat ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Untuk itulah, disusun suatu sistem pertahanan negara yang memungkinkan peran aktif segenap warga negara. Oleh karena upaya untuk membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, maka tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Selain itu, sistem pertahanan negara kita tidak disusun untuk suatu serangan aktif kepada negara lain dalam bentuk invasi atau pendudukan. Bangsa kita adalah bangsa yang cinta damai apalagi kita sendiri pernah merasakan pahitnya dijajah.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Ada seorang anak yang kurus tinggal tulang berbalut kulit, yang rambutnya sendiri pun sudah menguning mungkin akibat terpaan sinar matahari ...
-
Sejarah Perkembangan IPTEK dimulai sejak manusia ada dan terus berkembang mengikuti perkembangan peradaban.Apabila dirunut,perkembangan IPT...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian beberapa contoh soal pilihan ganda dilengkapi dengan kunci jawabannya. Sem...
-
Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan ling kungan nya berdasarkan ideologi nasional yang ...
-
Sejarah singkat Indische Partij (IP) - Indische Partij didirikan pada 25 Desember 1912 di Bandung oleh tiga orang tokoh yang dikenal sebaga...
-
Latihan Soal USBN PPKN SMP Tahun 2018 (Kurikulum 2006 / KTSP) Berikut Contoh Soal Latihan USBN PKn (PPKn) SMP tahun 2018 kuriku...
-
Mengapa Indonesia memerlukan kemerdekaan? Apakah kemerdekaan yang saat ini kita nikmati merupakan pemberian dari penjajah? Marilah kita ...
-
Kerja sama internasional merupakan perwujudan dari hubungan antarbangsa yang berpijak pada kepentingan nasional. Kepentingan nasional berka...
-
KUNCI SOAL TELAAH IV, 2020 1. B 2. C 3. D 4. C 5. D 6. A 7. D 8. ...
-
Pada dasarnya ruang lingkup menurut istilah dapat diartikan sebagai suatu batasan yang memudahkan dilaksanakannya penelitian agar lebih efek...







0 comments:
Posting Komentar