Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsipsebagai berikut.
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segalaancaman.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsaIndonesia tentang perang dan damai.
d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayahnegara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia jelas tidak ingin kehilangan kedaulatannya, baik akibat ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Untuk itulah, disusun suatu sistem pertahanan negara yang memungkinkan peran aktif segenap warga negara. Oleh karena upaya untuk membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, maka tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Selain itu, sistem pertahanan negara kita tidak disusun untuk suatu serangan aktif kepada negara lain dalam bentuk invasi atau pendudukan. Bangsa kita adalah bangsa yang cinta damai apalagi kita sendiri pernah merasakan pahitnya dijajah.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
pkn4all.blogspot.com _ Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun d...
-
pkn4all.blogspot.com _ Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan bangsa yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang. Aki...
-
Ternyata, istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Pr...
-
BUDAYA DEMOKRASI Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “demos” dan “kratos” demos...
-
Berikut ini merupakan upaya penegakan Hak Asasi Manusia 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Semua negara di dunia sepakat menyatakan pe...
-
A. Lagu Wajib Nasional 1. Indonesia raya ciptaan W.R. Supratman, birama 4/4 2. Garuda pancasila ciptaan Prohor Sudh...
-
Proses Masuknya Hindu ke Indonesia Ada beberapa hipotesis yang dikemukakan para ahli tentang proses masuknya budaya Hindu-Buddha ke Indonesi...
-
M engingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maka pemerintah berusaha mengupayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia...







0 comments:
Posting Komentar