Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 itu tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah jiwa pancasila.

Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena:
  1. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila;
  2. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945:
1. Pada alinea pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, menjelaskan bahwa
pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
2. Pada alinea kedua
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
Seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, merupakan amanat tindakan yang
segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.”

Proklamasi Kemerdekaan, dan UUD 1945 adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.

Apa saja jenis-jenis atau pergolongan demokrasi diseluruh dunia?

Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan landasan.
- Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan. Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis (negara kota) yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakilwakil rakyat.


Demokrasi tidak langsung/perwakilan
Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat (pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya terpencar. Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu terdapat lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa Menurut sistem politik/ideologi yang dijadikan landasan.

Demokrasi liberal
Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal di antaranya negara memberikan kebebasan individu secara utuh. Selain itu, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masingmasing individu. Kebebasan mendirikan partai politik dijamin sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan bangsa. Demokrasi liberal banyak digunakan oleh negara barat di Eropa Barat dan Amerika Serikat

Demokrasi ala komunis.
Demokrasi ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi komunis. Lembaga perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh partai komunis. Kekuasaan ini mencengkeram seluruh segi kehidupan. Demokrasi model ini dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet.Pada saat ini masih diterapkan di Cina, Korea Utara, dan Kuba.

Demokrasi tersendiri/dunia ketiga.
Negara-negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak menganut paham liberal dan komunis tetapi tetap berpijak kepada falsafah hidup dan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi pada umumnya, tetapi tetap bersendi kepada Pancasila. Partai politik di Indonesia diberi keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi kegiatan partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Indonesia tetap menolak paham liberal dengan kapitalismenya yang berakibat mendesak dan menyengsarakan golongan lemah. Indonesia juga menolak paham komunis yang menjurus kepada atheis yang kurang mengakui hak asasi manusia.

Jelaskan apa makna kedaulatan dan sifat kedaulatan?

Secara harfiah kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata daulat (daulah) artinya kekuasaan (dinasti), pemerintahan. Dalam bahasa Inggris kedaulatan disamakan dengan kata “sovereignty”, yang berasal dari kata Latin supranitas. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi, atau kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain. Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara lain. Sedangkan kedaulatan keluar adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain demi kepentingan bangsa dan negara.

Sifat Kedaulatan:
Menurut Jean Bodin (1530 - 1596) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:
1). Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri.
2). Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3). Bulat/tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan tertinggi.
4). Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas, maka sifat tertinggi akan lenyap.

Pengertian kedaulatan tidak terpisahkan dari negara. Kenapa demikian? Sebab negara merupakan organisasi kekuasaan. Kedaulatan dan kekuasaan saling menentukan. Siapa yang dianggap memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara itulah yang mempunyai kedaulatan. Lalu muncul pertanyaan, siapakah yang dianggap memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di negara? Jawaban atas pertanyaan ini memunculkan berbagai ajaran atau teori mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum

Ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi. Secara umum ciri-ciri itu adalah?

Ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi. Secara umum ciri-ciri itu adalah:
a. Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Pemerintahan demokrasi disusun berdasarkan kehendak rakyat dan menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat. Penyusunan pemerintahan demokrasi biasanya dilakukan dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum yang melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam masyarakat. Lewat pemilihan umum itulah rakyat dapat menyalurkan aspirasi mereka untuk memilih calon-calon pemimpin bangsa yang akan duduk di dalam pemerintahan. Pejabat negara yang memegang kendali pemerintahan menjalankan tugas berdasarkan hukum atau undangundang yang telah disusun rakyat melalui wakil-wakilnya.

b. Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Dalam pemerintahan demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Bentuk pemisahan kekuasaan itu dapat bersifat mutlak (penuh) terpisah, dapat pula berupa pembagian kekuasaan yang tidak mutlak yang berarti lembaga tertentu menjalankan fungsi ganda dalam berbagai bidang. Pembagian kekuasaan yang dipakai secara umum di negara-negara pada umumnya mencakup pemegang kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (mengawasi undang-undang

c. Terdapat tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Pemerintahan demokrasi dituntut tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Demokrasi merupakan pemerintahan rakyat maka menuntut tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan kepada rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya

Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu?

Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia.Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) diwujudkan dengan tindakan dari negara atau pemerintah untuk melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan HAM itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan HAM di dalam UUD negara tersebut, penyusunan peraturan perundangundangan wajib menjunjung tinggi HAM, negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM.


b. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Apabila pemerintahan yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat.

 Jadi tanpa ada pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain. Sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan?

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan :
Pasal 7:
(1) Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)

(2) Perda provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama dengan gubernur.
Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya

Pasal 46:
1). Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi
a. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Presiden mengenai :
1). Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badaninternasional; dan
2). Pernyataan keadaan bahaya.

d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

2). Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 51:
Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 52:
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah

Adapun usaha yang dapat dilakukan oleh warga negara dan negara dalam meningkatkan sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional yaitu?

Usaha negara dalam meningkatkan sikap patuh terhadap peraturan
Upaya mewujudkan warga yang taat perundang-undangan tak bisa sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Negara juga masih punya peran untuk ikut menciptakan warga yang taat perundang-undangan. Cara yang paling sederhana adalah bagaimana para aparat negara mau melaksanakan tugas-tugas mereka berdasarkan hukum yang berlaku, mengingat Indonesia sebagai negara hukum. Perundang-undangan nasional merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam suatu negara maka wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara.


Adapun usaha yang dapat dilakukan oleh negara dalam meningkatkan sikap patuh terhadap perundang-undangan nasional yaitu
  1. Mengadakan penyuluhan hukum terhadap warga negara atau warga masyarakat.
  2. Memberikan dorongan kepada warga negara atau warga masyarakat untuk lebihmemahami perundang-undangan.
  3.  Memberi sanksi yang tegas kepada pelanggar hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menciptakan berbagai produk hukum atau peraturan yang sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
  5.  Menciptakan sistem peradilan yang adil, bebas, dan proporsional
b. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh warga negara atau warga masyarakat dalam mengembangkan sikap patuh terhadap peraturan:
  1. Berusaha memahami peraturan yang berlaku.
  2.  Selalu berhati-hati dalam bertindak untuk diselaraskan dengan yang berlaku.
  3.  Para tokoh-tokoh masyarakat harus dapat menjadikan dirinya sebagai teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4.  Setiap warga negara atau warga masyarakat wajib memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
  5. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menyelesaikan permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jelaskan Tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000?

Tata urutan peraturan perundang-undangan.
Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangundangan,
yang dinamakan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun
peraturan perundang-undangan.

Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi, sebagai berikut : UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden
(Kepres), Peraturan Daerah (Perda)
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
pada pasal 7 disebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2). Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3). Peraturan Pemerintah.
4). Peraturan Presiden.
5). Peraturan Daerah (Perda).
\
Setelah lahir Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan maka Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perundang-Undangan tidak berlaku lagi. Ketentuan tentang Peraturan Perundang-Undangan
menggunakan ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

Perbedaan pokok keduanya, bahwa;
  • Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tidak ada lagi peraturan perundangan-undangan baru yang berbentuk Ketetapan MPR, tetapi ketetapan-ketetapan MPR yang ada tetap berlaku sepanjang belum dicabut.
  • Menurut ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang kedudukannya setingkat dengan Undang-Undang sedangkan menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 berada di bawah Undang-Undang
  •  Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tidak mengenal Peraturan Perundang-Undangan yang berbentuk Keputusan Presiden tetapi diganti dengan Peraturan Presiden.

Apa saja prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan?

Prinsip pokok sebagai landasan saat membuat peraturan perundang-undangan. Prinsip pokok itu antara lain:
a. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu kepada peraturan perundangundangan yang telah ada. Setiap menyusun peraturan perundang-undangan harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya agar para penyusun peraturan perundang-undangan tidak membuat peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sekaligus untuk memperkuat landasan hukum. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa berlandaskan hukum tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan disebut ilegal (tidak sah)

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis. Meski pembuatan perundang-undangan berlandaskan kepada undang-undang sebelumnya, bukan berarti semua undang-undang yang ada bisa dijadikan landasan. Biasanya peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat, serta terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, bisa dijadikan landasan dimaksud. Contoh, ketika akan dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka musti dilihat pasal 31 UUD 1945. Pasal itu bisa dijadikan dasar hukum karena isinya antara lain mengatur pendidikan nasional. Atau bisa juga memperhatikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1989. Dalam contoh ini, UUD 1945 merupakan dasar hukum yang berkedudukan lebih tinggi, sementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 merupakan dasar hukum yang  sederajat

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Setiap peraturan perundangundangan akan berlaku secara hukum / yuridis sebelum dicabut oleh peraturan perundangundangan yang baru. Peraturan perundang-undangan yang baru dapat membatalkan peraturanperundang-undangan yang lama apabila kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.

d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama Peraturan perundang-undangan yang baru membatalkan peraturan perundang-undangan yang lama kecuali di dalam peraturan perundang-undangan yang baru disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Contoh, setelah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidian Nasional, kecuali pasal-pasal yang masih relevan dengan undangundang yang baru. Pasal ini masih tetap berlaku.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat tata urutan (hirarki), mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang sejenis maka yang kedudukannya lebih tinggi yang dipakai, sedangkan yang lebih rendah jika bertentangan dengan yang lebih tinggi tidak dipakai.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan bersifat umum. Ada kalanya beberapa peraturan perundang-undangan saling bertentangan. Apabila demikian yang dipakai adalah yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan berkepentingan. Contoh, ada pertentangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang Korupsi, maka untuk menangani korupsi menggunakan Undang- Undang Korupsi.


Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR yang dilaksanakan empat kali yaitu?

Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR yang dilaksanakan empat kali yaitu:
- Perubahan pertama yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999 mencakup sembilan pasal. Dalam sidang yang ditutup pada 19 Oktober 1999 MPR menetapkan sebagai berikut: Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan pasal 21.

- Perubahan kedua dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 menyangkut tujuh bab mendasar. Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan sebagai berikut: Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A,Pasal 18B. Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab. IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28 A, Pasal 28B, Pasal 28 C, Pasal 28D, Pasal 28 E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28 H,Pasal 28 I, Pasal 28 J, Bab XII, === == Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C

- Perubahan ketiga dalam Sidang Tahunan 2001 yang mencakup 11 pasal dan dua bab menyangkut hal-hal yang sangat strategis, seperti pemilihan presiden, pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Umum. Dalam sidangnya yang ditutup pada tanggal 9 November 2001 MPR menetapkan sebagai berikut:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara , serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3), Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4), Pasal 6 Ayat (1) dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); pasal 7A;Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, pasal 8 Ayat (1) dan (2) ; Pasal 11 Ayat (2) dan (3);Pasal 17 Ayat (4); bab. VIIA, Pasal 22C ayat 1,(2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab. VIIIB, Pasal 22E Ayat (1),(2),(3),(4). (5) dan (6); pasal 23 Ayat (1), (2), dan (3); pasal 23A; Pasal 23C, Bab.VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23 G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C Ayat (1), (2),(3), (4), (5), dan (6)

- Perubahan keempat dalam Sidang Tahunan MPR 2002 yang menyangkut 12 pasal, tiga pasal Aturan Peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan serta dihapuskannya lembaga DPA. Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 10 Agustus 2002 MPR menyatakan sebagai berikut:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara , serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan secara aklamasi dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 8 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan Ayat (3); Pasal 25 E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A;

(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab. XIII; Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I,II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.a

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Menurut Ian Brownlie, subjek hukum internasional merupakan entitas yang mengundang hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan mempunyai kemampuan untuk mempertahankan hak-haknya dengan mengajukan klaim-klaim internasional.

Subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional adalah negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya, wilayah-wilayah perwalian, kaum beligerensi, dan individu-individu yang memiliki kriteria-kriteria tertentu.

a. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949 kuali fi kasi atau syarat-syarat suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional antara lain adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah tertentu, adanya pemerintahan dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Di antara subjek-subjek hukum internasional lainnya, negara merupakan subjek hukum internasional yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan negara yang tidak dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya adalah:
1) Negara mempunyai kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam batas-batas wilayahnya.
2) Negara menentukan keberadaan subjek hukum internasional lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan perkataan lain negara merupakan entitas dasar dan awal bagi terbentuknya masyarakat internasional Oleh karena dua keistimewaan di atas itulah negara dapat menentukan sendiri tindakantindakan yang hendak diambil.

Negara adalah subjek hukum internasional yang utama. Alasan yang mendasarinya adalah:
1) Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional terutama adalah negara.
2) Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama di mana negara yang paling berperan menciptakannya sehingga secara tidak langsung negara adalah subjek hukum internasional yang utama.

b. Organisasi internasional
Munculnya organisasi internasional pada hakikatnya didorong oleh keinginan untuk meningkatkan dan melembagakan kerja sama internasional secara tetap. Klasi fi kasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe yaitu:
1) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa.
2) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesi fi k, seperti World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, dan International Labour Organization.
3) Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, seperti Association of South East Asian Nation (ASEAN), dan Uni Eropa (Europe Union).

c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional didirikan oleh 5 orang berkebangsaan Swiss. Organisasi ini dipimpin oleh Henry Dunnat. Palang Merah Internasional bergerak dalam bidang kemanusiaan secara universal. Keanggotaan Palang Merah Internasional bukan negara, tetapi Palang Merah Nasional dari setiap negara. Jadi Palang Merah Internasional tergolong sebagai organisasi Internasional pemerintah (NGO).

d. Takhta Suci
Takhta Suci berkedudukan di Vatikan, Roma. Takhta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929. Perjanjian yang disepakati antara pemerintah Italia dan Takhta Suci Vatikan tersebut mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Takhta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri. Karena wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Takhta Suci dan umat Katolik sedunia, maka banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Takhta Suci dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan. Demikian juga sebaliknya Takhta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.

Takhta Suci memiliki tugas dan kewenangan dalam bidang kerohanian atau keagamaan. Keseluruhan negara-negara di dunia yang menganut agama Katolik memberikan tempat kepada Takhta Suci sebagai pemimpin bidang keagamaan.

e. Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya 
Organisasi pembebasan adalah organisasi atau bangsa-bangsa yang sedang berjuang untuk membangkitkan semangat rakyat mereka agar terbebas dari negara penjajah dan sederajat dengan bangsa lain. Contoh organisasi pembebasan adalah:
1) Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) yang sejak tahun 1948 memperjuangkan hak-haknya untuk mendirikan sebuah negara Palestina merdeka di wilayah yang sekarang dikuasai Israel.
2) Organisasi Rakyat Afrika Darat Baya (South West Africa People,s Organization/SWARO) yang memperjuangkan hak-haknya untuk mendirikan negara Afrika Barat Daya dari belenggu penjajahan Afrika Selatan.

f. Kaum beligerensi
Kaum Beligerensi atau kaum pemberontak adalah organisasi atau sekelompok orang yang melakukan penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Adapun ciri-ciri kaum beligerensi adalah:
1) pemberontak yang terorganisasikan secara rapi dan teratur di bawah pemimpinnya yang jelas,
2) pemberontak biasanya menggunakan tanda pengenal yang jelas,
3) kaum pemberontak sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga wilayahwilayah itu benar-benar di bawah kekuasaannya,
4) kaum pemberontak mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya tersebut.

g. Wilayah-wilayah perwalian
Keberadaaan wilayah perwalian bermula dari sistem wilayah mandat pada masa Liga Bangsa-Bangsa. Maksud dari wilayah perwalian adalah wilayah-wilayah jajahan dari negaranegara yang karena kalah dalam Perang Dunia I lalu ditempatkan di bawah mandat dari negara lain dalam rangka membimbing wilayah itu untuk menjadi negara merdeka. Seperti misalnya wilayah Afrika Barat Daya atau Namibia yang ditempatkan di bawah mandat Afrika Selatan. Individu Individu yang bisa menjadi subjek hukum internasional adalah individu-individu yang memiliki kriteria-kriteria khusus, seperti mereka yang telah dituduh melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

i. Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Keberadaan perusahaan multinasional menjadi fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan tersebut melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

Ketua MPR nilai banyak kepala daerah lupakan pendidikan karakter bangsa

Ketua MPR nilai banyak kepala daerah lupakan pendidikan karakter bangsa 
Ketua MPR, Zulkifli Hasan. MPR tengah giat menyosialisasikan dan mengampanyekan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara ke semua lapisan masyarakat. (MPR)
" ... kemudian muncul penghinaan terhadap simbol-simbol negara oleh anak bangsa Indonesia sendiri, itu menjadi bukti Pancasila memang perlu disosialisasikan..."
 
Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menilai saat ini banyak kepala daerah yang melupakan pendidikan karakter bangsa, hingga bahkan tidak berkontribusi mempertahankan keutuhan karakter bangsa. 

Mereka, lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu, masih menganggap Pancasila milik orang-orang tua saja. Sosialisasinya pun, dibebankan pada MPR saja. 

"Karena itulah kemudian muncul penghinaan terhadap simbol-simbol negara oleh anak bangsa Indonesia sendiri, itu menjadi bukti Pancasila memang perlu disosialisasikan," kata Zulkifli saat memberikan materi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Bogor, seperti dalam keterangan tertulis MPR, Senin.

Dia berharap, masalah Pancasila, masalah pendidikan karakter bangsa menjadi perhatian semua kalangan, termasuk para kepala daerah, baik bupati, walikota, maupun gubernur.

Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi perjuangan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dalam memperhatikan masalah karekter bangsa, melalui pembentukan kelas karakter dan sekolah karakter. 

Di kelas itulah, siswa-siswinya dibekali masalah nilai-nilai Pancasila yang diajarkan para pendiri bangsa serta diberikan pengenalan terhadap nilai-nilai dan budaya bangsa.

Pada masa Orde Lama berkuasa, ada pelajaran Civics alias Kewarganegaraan, yang salah satu tujuannya menanamkan paham kebangsaan, karakter bangsa, dan persatuan di antara semua warga negara selain sistem bernegara. 

Pelajaran ini diubah Orde Baru menjadi Pendidikan Moral Pancasila alias PMP, dan termasuk mata pelajaran wajib untuk dikuasai setiap peserta ajar. Selepas reformasi, pelajaran ini tidak ada lagi. 

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/552134/ketua-mpr-nilai-banyak-kepala-daerah-lupakan-pendidikan-karakter-bangsa

Jelaskan kegiatan meraih prestasi dapat mulai dari diri sendiri, di keluarga, di sekolah, di masyarakat, dan di negara?

Menorehkan prestasi bukanlah sebuah pekerjaan yang tidak mungkin kita lakukan karena meraih prestasi dapat mulai dari diri sendiri, di keluarga, di sekolah, di masyarakat, dan di negara.
1. Prestasi Diri
a. Mampu memahami potensi jasmani dan rohani.
b. Memiliki badan yang sehat.
c. Memiliki ilmu pengetahuan sesuai dengan
tingkat usia dan kedudukannya

3. Sekolah
a. Mematuhi tata tertib sekolah.
b. Aktif dalam kegiatan belajar.
c. Aktif dalam kegiatan OSIS.
d. Menguasai pelajaran sesuai dengan kompetensinya.
e. Aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
f. Aktif dalam kegiatan kompetisi akademik dan nonakademik, baik di sekolah maupun antarsekolah.

4. Masyarakat
a. Berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.
b. Mematuhi tata nilai dalam masyarakat.
c. Mampu bertenggang rasa dan menanamkan sikap kesetia kawanan sosial.
d. Ikut serta dalam kegiatan olahraga, kesenian, sosial, dan sebagainya.
e. Ikut serta dalam berbagai kompetisi

5. Bangsa dan Negara
a. Berpartisipasi dalam pembangunan.
b. Mematuhi hukum yang berlaku.
c. Mendukung setiap program pembangunan nasional.
d. Siap sedia membela negara untuk kemajuan bangsa dan negara.
e. Menunjukkan prestasi secara nasional dan internasional di bidang iptek, seni, dan olahraga.

Apa hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam otonomi?

Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi
daerah, antara lain: a. mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan per undang-undangan.


Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Incoming Search:
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
isi pokok uu no 32 tahun 2004
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
latar belakang otonomi daerah brainly
makalah latar belakang otonomi daerah
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
arti penting dan tujuan otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah pdf
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
tokoh otonomi daerah adalah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah
pengertian dan latar belakang good governance
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
latar belakang sejarah otonomi daerah
penyebab timbulnya otonomi daerah
tujuan latar belakang
latar belakang terbentuknya desentralisasi
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
pendahuluan tentang otonomi daerah
download makalah otonomi daerah pdf
pengertian otonomi daerah

Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung banyak sekali pengertian ?

Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandungbanyak sekali pengertian yang sangat penting untuk diketahui, di antaranya sebagai berikut
  1.  Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegangkekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD1945.
  2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dantugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
  3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah.
  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  9. Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melak sanakan tugas tertentu
  10.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Incoming Search:
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
isi pokok uu no 32 tahun 2004
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
latar belakang otonomi daerah brainly
makalah latar belakang otonomi daerah
sebutkan tujuan kebijakan otonomi daerah
arti penting dan tujuan otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah pdf
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
hakikat otonomi daerah mengandung unsur unsur
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
latar belakang makalah otonomi daerah
faktor eksternal otonomi daerah
tujuan dan prinsip otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah menurut uud 1945
jelaskan minimal tiga fungsi otonomi daerah
latar belakang otonomi daerah brainly
tokoh otonomi daerah adalah
jelaskan pengaruh adanya otonomi daerah
dasar hukum otonomi daerah
pengertian dan latar belakang good governance
bagaimana sejarah munculnya otonomi daerah
latar belakang sejarah otonomi daerah
penyebab timbulnya otonomi daerah
tujuan latar belakang
latar belakang terbentuknya desentralisasi
latar belakang lahirnya uu no 23 tahun 2014
pendahuluan tentang otonomi daerah
download makalah otonomi daerah pdf
pengertian otonomi daerah

Sebutkan apa saja bentuk wujud Keikutsertaan membela negara ?

Keikutsertaan membela negara diwujudkan dalam bentuk,

a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarga negaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesi nambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pen didikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship).
 
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib 
Pelatihan dasar kemiliteran bertujuan membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa), Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan organisasi siswa atau masyarakat lainnya.

c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau Wajib
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semata oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Maksudnya bahwa usaha pertahanan negara tidak hanya kewajiban TNI dan Polri melainkan kewajiban seluruh komponen bangsa.

Keren, Microsoft Perkenalkan Komunikasi 3D via HoloLens

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang pernah menonton film Star Wars mungkin sudah tak asing dengan pesan 3D hologram yang dikirimkan melalui droid R2-D2 atau BB-8. Di sisi lain, mungkin tak sedikit pula yang merasa teknologi komunikasi tersebut hanya ada di film tersebut.


Kendati demikian, saat ini nyatanya salah satu perusahaan teknologi kenamaan, Microsoft, berhasil mengembangkan teknologi serupa. Mengutip informasi dari laman Tech Radar, Senin (28/3/2016), Microsoft baru saja memperkenalkan teknologi komunikasi baru yang diberi nama 'Holoportation'.

Kendati tak utuh sama seperti di film Star Wars, teknologi ini memungkinkan penggunanya untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui teknologi 3D hologram. Jadi, 2 orang dari tempat berbeda dapat berkomunikasi secara langsung dan seolah-olah berada di tempat yang sama.

Untuk melakukannya, proyek yang dibesut oleh Microsoft Research Interactive 3D ini, pengguna harus menggunakan perangkat augmented reality HoloLens. Jadi, pengguna akan melihat lawan bicara dalam bentuk 3D hologram dari tampilan di HoloLens.

Selain itu, untuk memberikan pengalaman yang lebih baik, Microsoft juga menyiapkan kelengkapan kamera yang memungkinkan pengguna melihat, mendengar, dan berinteraksi dengan hologram orang lain secara real-time.
Tak sekadar berkomunikasi langsung, Holoportation juga memungkinkan penggunanya untuk merekam percakapan via hologram tadi untuk disaksikan di lain waktu. Bahkan, pengguna juga dapat mengubah ukuran hologram yang ditampilkan dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Sayangnya, Microsoft belum membeberkan informasi lebih lanjut mengenai kelengkapan kamera yang digunakan. Namun, beberapa pihak menganggap teknologi besutan Microsoft ini cukup menjanjikan, sebab mampu menghadirkan cara berkomunikasi baru yang tak sekadar mengandalkan video saja.

Selain itu, meski masih dalam tahap pengembangan Kepala Proyek HoloLens Alex Kipman sudah menggunakan Holoportation untuk keperluan praktis. Pada sebuah kesempatan, Kipman mengundang seorang ilmuwan NASA Jeff Norris untuk berbicara tentang HoloLens dari tempat yang terpisah melalui teknologi Holoportation.

Sekadar informasi, HoloLens adalah perangkat augmented reality besutan Microsoft yang sudah dijual bebas sejak 20 Maret lalu. Namun, untuk saat ini Microsoft baru memperkenalkan HoloLens yang ditujukan untuk kebutuhan developer aplikasi. Pada perangkat perdana itu, Microsoft membekali HoloLens dengan beberapa program, seperti Holo Studio, Skype, dan Holo Tour. 

Sumber : http://tekno.liputan6.com/read/2468687/keren-microsoft-perkenalkan-komunikasi-3d-via-hololens

Tahun Ini, Kurikulum 2013 Diterapkan Secara Nasional

JAKARTA,(PR).- Mulai tahun ajaran baru tahun ini yang akan berlangsung bulan Juli 2016, Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara nasional secara bertahap di sekolah-sekolah. Penerapan Kurikulum 2013 yang lebih dikenal sebagai Kurtilas atau K-13 itu setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selesai merevisi kurikulum tersebut, Desember 2015 lalu dan juga mengevaluasi dan merevisi buku kurikulum pada Februari 2016.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari revisi yang telah dilakukan adalah terutama dalam hal penyerderhanaan penilaian siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, menurut Totok, antara lain tidak diberlakukan lagi penilaian ganda. “ Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ujarnya di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Totok menegaskan, perubahan dalam penilaian ganda ini, bakal mengurangi beban guru. Pasalnya, soal penilaian ganda ini yang sebelumnya banyak dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya adalah dalam penerapan tiga kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, SMP menganalisis dan siswa SMP harus sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di semua jenjang. Jadi anak SD pun boleh menciptakan sesuatu karena mereka akan terbiasa berpikir ilmiah," ujarnya.***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/03/21/364624/tahun-ini-kurikulum-2013-diterapkan-secara-nasional

Ini Dia, iPhone Termurah Sepanjang Sejarah

iPhone SE menjadi ponsel pintar termurah yang dijual oleh Apple sepanjnag sejarah perusahaan. Ponsel tersebut mengalahkan generasi sebelumnya, iPhone 5C. Meski begitu, spesifikasinya sebanding dengan model teratas. 
Dengan banderol harga mulai 399 dollar AS atau sekitar Rp 5,2 juta, iPhone SE adalah perangkat yang menggiurkan untuk dipinang para penggemar gadget Apple.

Bagaimana tidak, meski layarnya berukuran 4 inci seperti iPhone 5S, jeroan iPhone SE sebanding dengan model unggulannya, yaitu iPhone 6S.

Selain itu, harga 399 dollar AS yang dipatok Apple untuk iPhone SE merupakan banderol terendah untuk sebuah iPhone saat pertama diluncurkan.
Harga iPhone SE bahkan lebih rendah dibanding model “murah” sebelumnya, iPhone 5C, yang saat peluncurannya dibanderol mulai 550 dollar AS (untuk versi unlocked, tanpa kontrak) di AS.

Memang, harga iPhone 5C kemudian diturunkan menjadi 349 dollar AS, namun itu hanya berlaku untuk model dengan kapasitas memori terbatas sebesar 8 GB, yang muncul beberapa lama setelah model awal dirilis.

Adapun iPhone generasi pertama (2007) sempat juga dibanderol 399 dollar AS. Tapi, apabila disesuaikan dengan inflasi, harga itu sebenarnya setara dengan 456 dollar AS, menurut nilai mata uang tersebut hari ini.

Karena itu, seperti dirangkum Nextren dari The Independent, bisa dibilang bahwa iPhone SE merupakan iPhone paling terjangkau yang pernah diumumkan oleh Apple di hari peluncurannya.

Harga “low-end” spek “high-end”

Ada perbedaan penting di antara kedua model smartphone “murah” dari Apple, iPhone 5C dan iPhone SE.

Ketika diluncurkan pada 2013, iPhone 5C sebenarnya hanya merupakan versi “permak” dari model sebelumnya, iPhone 5 (2012). Jeroan kedua ponsel itu serupa, hanya cangkangnya saja yang berganti dari bahan logam ke plastik.

Spesifikasi iPhone 5C pun tidak mampu menandingi iPhone 5S yang merupakan model flagship Apple kala itu.

Beda halnya dengan iPhone SE. Seperti disebutkan di atas, iPhone SE memiliki spesifikasi sebanding dengan model flagship Apple saat ini, iPhone 6S.

Jeroan iPhone SE mencakup prosesor A9 dan co-processor M9, RAM 2 GB, serta kamera 12 megapixel terkini. Ada pula fitur-fitur lain seperti pemindai sidik jari.

iPhone SE tak ubahnya iPhone 6S yang dipindahkan ke cangkang iPhone 5S dengan bentang layar 4 inci. Harganya “low-end” (untuk ukuran iPhone), sementara spesifikasinya tergolong “high-end”.

Memancing minat konsumen

Tapi mengapa pula Apple merilis model iPhone 4 inci setelah beralih ke ukuran layar lebih besar dengan iPhone 6 dan iPhone 6 Plus?

Pabrikan gadget berlambang buah apel tergigit itu rupanya merasa konsumen masih meminati ponsel dengan layar kecil.

Ketika berbicara dalam acara peluncuran iPhone SE, Vice President Product Marketing Apple Greg Joswiak mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menjual iPhone dengan layar 4 inci (iPhone 5S ke bawah) sebanyak 30 juta unit sepanjang tahun 2015.

iPhone SE bakal menjadi andalan baru Apple untuk menangkap permintaan di segmen tersebut, menggantikan iPhone 5S. Akankah ia berhasil menarik minat konsumen?

Sumber : http://www.nextren.com/read/2016/03/28/151600631/Ini.Dia.iPhone.Termurah.Sepanjang.Sejarah.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 12 tahun 2006

(1) Melalui kelahiran
Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah:
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia; 
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing; 
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia; 
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; 
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia; 
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;  
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; 
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; 
  • anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. 
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; 
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; 
  • anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
(2) Melalui pengangkatan
Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan syarat:
  • anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia;  
  • pada waktu diangkat anak tersebut masih di bawah umur, yaitu belum berumur 5 tahun;   
  • mendapatkan penetapan pengadilan.
(3) Melalui permohonan
Seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada kertas bermeterai. Permohonan tersebut diajukan kepada presiden melalui menteri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ditetapkan melalui keputusan presiden dan selanjutnya pemohon harus mengucapkan sumpah di depan pejabat yang berwenang. Adapun syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan adalah:
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; 
  • sehat jasmani dan rohani; 
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 
  • jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 
  • mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap; 
  • membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
(4) Karena pemberian kewarganegaraan
Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pemberian oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini adalah kewenangan presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Alasan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah berjasa, yaitu ikut serta dalam memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, seperti kemajuan dalam bidang teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap kemajuan negara Indonesia, ada juga orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara. Pada umumnya, orang tersebut telah ikut memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kedaulatan negara dan kemajuan di bidang perekonomian. Pemberian kewarganegaraan ini tidak berlaku jika dengan pemberian ini menyebabkan orang asing tersebut memiliki dua kewarganegaraan.

(5) Karena perkawinan
Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan adalah:
  • warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, dan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang. Pernyataan ini dilakukan oleh orang yang bersangkutan bila sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Pernyataan ini tidak berlaku jika dengan itu orang tersebut menjadi bipatride (memiliki dua kewarganegaraan).
(6) Karena turut ayah dan ibu
Seorang anak akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila:
  • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; 
  • anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat warga negara Indonesia.

Apa saja Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara?

Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara  adalah sebagai berikut.
  1. Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode  perang kemerdekaan ke-1.
  2. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
  3.  Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR)  yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
  4. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
  5. Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.
  6. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat.

Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.

Jelaskan teori fungsi negara Individualisme,Teori Sosialisme dan Teori Komunisme?

a.Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan (individu) untuk melakukan aktivitas di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Teori ini merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai bidang kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori individualisme, negara hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan fungsi atau bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.


b. Teori Sosialisme
Teori sosialisme merupakan teori yang menghendaki adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik maupun ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber produksi (faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, teori sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas menyangkut seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama bagi seluruh warga negaranya.

c. Teori Komunisme
Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh Karl Marx yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh Lenin. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari ajaran sosialisme. Menurut ajaran komunisme, dalam masyarakat suatu negara biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh karena itu, fungsi negara dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi untuk mempertahankan alat produksi (faktor-faktor produksi) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak diakui oleh negara. Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor produksi) dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelassosial, semuanya sama rata.

Jelaskan tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang ?

Tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat aturan upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang- Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara

Tahun 2002 pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat aturan upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang- Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya bela negara merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara

Bagaimana bunyi dan makna Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan Keamanan?

Pertahanan dan Keamanan Pasal 30 ayat 1, "Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara". Pasal 30 ayat 2, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu sebagai berikut.
a. Keikutsertaan warga negara dalam upaya per tahanan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem per tahanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalahTNI, sedang kan dalam keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai ke kuatan pendukung.
Upaya bela negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara

yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa kesediaan rakyat untuk membela negara maka kelang sungan hidup bangsa dan negara RI bisa terancam.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1), upaya bela negara selain sebagai kewaji ban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan ?

Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.
  2. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  3. Negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat)
  4.  Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
  5. Sebagai kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet.
  6. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
  7. Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun
  8. Kekuasaan membentuk undangundang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
  9. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
  10. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Mahkamah Konstitusi
  11.  Sistem kepartaian adalah multi parta
  12. Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
  13. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  14. Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab

Apa arti wawasan nusantara dan tujuan wawasan nusantara?

Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan ling kungan nya berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Hal ini merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijak sanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara mem punyai ciri manunggal dan utuh menye luruh.

Tujuan Wawasan Nusantara ada dua, yaitu tujuan ke dalam yang berarti mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Aspek alamiah mencakup tiga hal (trigatra), yaitu:
1. letak geografi s pada posisi silang;
2. keadaan dan kekayaan alam;
3. keadaan dan kemampuan penduduk.
Selain itu, aspek sosial mencakup lima hal (panca gatra),
yaitu:
1. ideologi,
2. politik,
3. ekonomi,
4. sosial budaya, serta
5. pertahanan dan keamanan.

Adapun tujuan wawasan nusantara yang diarahkan ke luar adalah untuk ikut serta mewujudkan ke baha giaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia. Dalam upaya pembelaan negara maka keluarlah Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, tentang Keten tuan- Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI, kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.

nilai-nilai dasar sebagai pencerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsa-bangsa di dunia antara lain?

Adapun nilai-nilai dasar sebagai pencerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsa-bangsa
di dunia antara lain:
- Toleransi/saling menghargai.
Demokrasi memberikan tuntunan agar kita menghormati pihak lain, golongan lain yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

- Bebas berpendapat dan menghormati kebebasan.
Demokrasi memang identik dengan kebebasan termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi menghargai kemerdekaan berpendapat dari semua unsur, kelompok, atau  golongan yang ada di dalam masyarakat.

- Memahami keanekaragaman.
Demokrasi menghargai berbagai perbedaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu kelompok atau golongan wajib menghargai kelompok atau golongan lain. Antara kelompok satu dengan kelompok lainnya harus merasa sederajat, memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak dibenarkan ada golongan atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok lain

- Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan.
Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu, menghargai adanya potensi yangdimiliki oleh manusia yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan.

- Percaya diri dan mengekang diri.
Demokrasi memberi tuntunan kepada manusia untuk mengekang diri terhadap kepentingan diri sendiri demi terpenuhi  kepentingan orang lain dan kesejahteraanumum.

- Kebersamaan.
Demokrasi menuntut manusia untuk mengembangkan kedudukannya sebagai makhluk sosial (bermasyarakat), seperti memecahkan masalah secara bersama demi kesejahteraan bersama.

- Keseimbangan
Demokrasi menjaga prinsip keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, keseimbangan di berbagai bidang kehidupan.

- Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela.
Setiap perselisihan dan perbedaan yang ada diselesaikan melalui musyawarah berdasar hukum yang berlaku.

- Menjamin terjadinya perubahan secara damai.
Demokrasi menuntut perubahan melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, tetapi tidak menghendaki perubahan melalui cara-cara kekerasan dan paksaan.

- Pergantian penguasa dengan teratur.
Demokrasi menghendaki apabila terjadi pergantian penguasa harus melalui cara-cara yang konstitusional (berdasar Undang-Undang Dasar), tidak melalui kekerasan atau perebutan kekuasaan.

- Penggunaan paksaan sesedikit mungkin.
Demokrasi menghindari pemaksaan kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada masyarakat. Segala permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran hati nurani.

- Menegakkan keadilan.
Demokrasi tidak membeda-bedakan golongan, paham atau kelompok-kelompok tertentu
sehigga tercermin keadilan di dalam kehidupan manusia.

- Komitmen dan tanggung jawab.
Demokrasi mendidik manusia untuk memiliki komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Tanggung jawab berarti bersedia menanggung apa yang menjadi tugas dan kewajibannya serta konsisten terhadap komitmennya.

- Kerja sama keterhubungan.
Demokrasi mendidik manusia agar bersedia melibatkan orang lain/pihak lain di dalam menyelesaikan masalah atau melakukan suatu kegiatan. Demokrasi mendidik kerja sama antar manusia.

Apa saja Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia?

Lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia antara lain :
a. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen).

b. Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor. Polisi merupakan alat negara yang mempunyai tanggung jawab pokok untuk menegakkan hukum, termasuk menindak para koruptor. Sebagai penegak hukum mereka wajib mengusut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan korupsi. Apabila ternyata cukup bukti maka pelaku korupsi akan diajukan ke kejaksaan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan merupakan alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukuman yang sebanding dengan kasalahan yang dilakukan oleh terdakwa pelaku korupsi. Mereka harus bertindak adil tidak membedabedakan terdakwa.

Jika memang cukup bukti maka segera diajukan ke pengadilan. Jangan sampai gara-gara pejabat tinggi lalu kasus korupsinya disembunyikan, misalnya tidak diadili semestinya. KPKPN juga memiliki tugas mengawasi kekayaan para pejabat negara apakah ini diperoleh dengan wajar atau tidak. Apabila ada indikasi kekayaan itu diperoleh dengan tidak wajar maka dapat memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang.

Bagaimana cara Cara memberantas korupsi elalui pembangunan akhlak dan kesejahteraan?

Cara memberantas korupsi juga bukan melulu pakai sanksi hukum, tetapi bisa melalui pembangunan akhlak dan kesejahteraan. Jika dirinci meliputi:
a. Upaya meningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama/ kepercayaan. Cara yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan mutu pengajaran agama dalam pendidikan formal, serta mendorong masyarakat untuk aktif beribadah maupun kegiatankeagamaan lainnya.

b. Upaya meningkatkan kualitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti dan penanaman nilai-nilai Pancasila. Usaha ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang terkait, serta melalui penyuluhan dan pembinaan di berbagai lingkungan kehidupan tentang bahaya korupsi.

c. Peningkatan kesejahteraan pegawai maupun pejabat negara Diharapkan jika gaji para pegawai dan pejabat (terutama pihak yang menangani keuangan dan proyek-proyek pembangunan) dinaikkan akan mengurangi korupsi. Alasan tindakan ini karena korupsi disebabkan kehidupan pejabat yang belum layak dan gaji yang tidak memadai.

d. Meningkatkan kinerja para penegak hukum di lingkungan peradilan. Penegak hukum sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menangani kasus-kasus korupsi hendaknya bekerja dengan sungguhsungguh sehingga berbagai kasus korupsi dapat ditangani tuntas. Jika hukum ditegakkan orang akan merasa takut untuk korupsi.

e. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan di berbagai departemen. Pengawasan ketat dari pihak berwenang membuat pemegang keuangan atau pelaksana anggaran akan lebih hati-hati dan menggunakan keuangan negara sesuai dengan ketentuan berlaku.

f. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengusut korupsi. Kelembagaan khusus yang menangani korupsi diharapkan lebih efektif memberantas korupsi.

g. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya. Sebagai upaya mencegah korupsi sebenarnya sudah ada badan-badan resmi yang bertugas mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara. Badan itu antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan di daerah-daerah. Tinggal bagaimana mengoptimalkan agar badan-badan itu melaksanakan tugas dengan sungguhsungguh agar kebocoran pembangunan dapat ditanggulangi.

h. Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada penyelewengan dana pembangunan.

Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku?

 Pengertian antikorupsi
Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang, berusaha mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan dengan perilaku:
  1.  Mengawasi kegiatan pemerintahan atau pejabat negara agar tidak melakukan korupsi.
  2. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi.
  3. Membantu pemerintah atau pejabat yang berwenang di dalam memberantas, mengusut korupsi. Misalnya bersedia menjadi saksi, memberi informasi/keterangan, menunjukkan identitas pelaku korupsi.
  4. Dalam pemilihan pejabat akan memilih calon yang bersih dari korupsi.
  5. Mengawasi proyek-proyek (pembangunan) dan jika diduga ada penyimpangan segera melaporkan kepada yang berwajib.
  6. Menolak jika diberi uang oleh orang yang melakukan korupsi.
  7.  Memberi nasihat kepada orang lain agar tidak melakukan korupsi.
  8.  Menjelaskan kepada generasi muda dan anak-anak tentang dampak negatif dari perilaku korupsi
 Hukum yang dijadikan dasar pemberantasan dan pencegahan korupsi
Usaha memberantas korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Ketersediaan perangkat hukum yang jelas membuat para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga bisa menindak pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi. Adapun peraturan perundang-undangan atau hukum yang dijadikan landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:
  1. Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
  2. . Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Undang-Undang Hukum Pidana.
  6. Selain undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undanganlain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi

Apa saja Arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa Indonesia?

Arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Perubahan UUD 1945 memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Adapun arti penting itu, di antaranya:

Menghilangkan pandangan ada keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sakral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenarannya seperti doktrin yang diterapkan pada masa Orde Baru. Perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun diri serta melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasimasyarakat.

Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demokrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga negara, badan-badanlainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi. Perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi. Perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.

 Perubahan UUD 1945 mendorong para dekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebik proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang baik politik, ekonomi, sosial budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju

Beberapa bagian dalam UUD 1945 hasil amandemen yang membatasi kekuasaan pemerintah adalah?

Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen dinilai memberi kekuasaan kepada presiden secara berlebihan. Pembagian kekuasaan pada lembaga negara kurang proporsional. Presiden menjadi pusat kekuasaan sehingga memungkinkan presiden menguasai segala bidang kelembagaan. Kondisi ini memberikan peluang kepada presiden untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Beberapa bagian dalam UUD 1945 hasil amandemen yang membatasi kekuasaan pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
  2. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4.  Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
  5.  Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  6.  Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  7.  Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  8. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lai
  9.  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur
hal-hal sebagai berikut :
Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.

Apa saja Sikap setia terhadap ideologi negara?

Sikap setia terhadap ideologi negara
Ada tiga jenjang atau tahapan kesadaran masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
(1) Pancasila sebagai ideologi persatuan
(2) Pancasila sebagai ideologi pembangunan, dan
(3) Pancasila sebagai ideologi terbuka

1). Pancasila sebagai ideologi persatuan
Pancasila sebagai ideologi persatuan berfungsi mempersatukan rakyat majemuk menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri.

2). Pancasila sebagai ideologi pembangunan.
Mengisi kemerdekaan berarti membangun bangsa. Salah satu wujud nyata adalah memerangi kemiskinan yang menjadi beban penderitaan rakyat sejak lama. Oleh karena itu, upaya membangun bangsa musti diimbangi nilai-nilai Pancasila agar segala lapisan masyarakat tersentuh pembangunan dimaksud. Jika hal ini yang dilakukan, maka kemiskinan pun akan berkurang. Sebaliknya, pembangunan tanpa memperhatikan nilai-nilai Pancasila maka pertumbuhan ekonomi yang dicapai hanya bisa dinikmati segelintir orang. Inilah yang kerap dikeluhkan banyak orang, yaitu pembangunan tanpa berkeadilan.

3). Pancasila sebagai ideologi terbuka
Suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka apabila:

a). Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat sendiri.
Nilai-nilai dan cita-cita sebuah ideologi terbuka bukan paksaan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Keyakinan ideologi bukan berasal dari negara, sekelompok orang atau golongan melainkan berdasarkan konsensus masyarakat. Ideologi terbuka adalah milik seluruh masyarakat.

b). Isinya tidak langsung operasional
Nilai-nilai ideologi terbuka tidak dapat langsung dioperasionalkan dalam masyarakat untuk setiap saat dan kurun waktu. Setiap generasi atau masyarakat dalam kurun waktu tertentu menggali kembali nilai falsafah ideologi tersebut dan mencari implikasinya untuk situasi sendiri. Jadi bisa dimaknai bahwa nilai-nilai ideologi itu terbuka terhadap pemikiran dan perkembangan baru di masyarakat.

Namun mesti terbuka, tetap saja ada batas-batasnya. Adapun batas-batas keterbukaan ideologi Pancasila: stabilitas nasional yang dinamis. larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme. mencegah berkembangnya paham liberal. larangan terhadap paham ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat. penciptaan norma yang harus melalui konsensus

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Maret 2016