Akibat Penyampaian Pendapat yang tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan hal-hal berikut :
a. Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak memberi rasa aman.
b. Merusak rasa kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa.
c. Memunculkan rasa per musuhan, penghinaan, dendam dan kebencian antar warga.
d. Memunculkan hasutan, provokasi dan saling menfitnah warga.
e. Menimbulkan ancaman bahaya bagi keselamatan umum.
f. Menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum.
g. Melanggar hak dan kebebasan orang lain Aksi-aksi penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab dapat melahirkan perilaku anarkis seperti merusak, membakar dan tindak kriminal lainnya.
Jadi penyampaian pendapat di muka umum seperti demonstrasi atau unjuk rasa yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab dapat mengakibatkan hal-hal yang merugikan semua pihak. Bukankah kita merasa rugi jika unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan dan pembakaran? Setelah memperhatikan pentingnya menghargai kemerdekaan berpendapat maka kita selayaknya menghargai orang lain yang menyampaikan pendapatnya. Kita patut mendengarkannya guna mengetahui apa yang ingin disampaikan lewat pendapat-pendapat, gagasan, usul dan pernyataan-pernyataan.
Misalnya, bila karyawan perusahaan berunjuk rasa kepada pemimpin mereka pastilah ingin menyampaikan ganjalan mereka. Bisa saja upah lembur masih kurang sehingga menuntut dinaikkan. Dalam contoh ini, agar pendapat itu didengar oleh pimpinan maka mereka seharusnya menyampaikan pendapat tersebut melalui aksi rapat umum. Akhirnya, mau tak mau, pimpinan mendengarkannya dan bersedia merundingkan kebijakan tersebut
Materi Lama
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...







0 comments:
Posting Komentar