Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Sistem, Unsur, dan Tata Hukum Nasional

Sistem, Unsur, dan Tata Hukum NasionalHukum-hukum yang berlaku membentuk sistem hukum. Sistem menunjuk pada kesatuan dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dalam mencapai tujuan dari kesatuan tersebut. Dengan demikian, sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum sebagai komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan hukum itu. Sistem hukum tersusun secara hierarkhis. Artinya, peraturan-peraturan
yang membentuk sistem hukum itu berjenjang dari aturan hukum yang tertinggi sampai aturan hukum yang terendah. Aturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih rendah. Hukum yang rendah isinya menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum yang rendah isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagai sebuah sistem, setiap hukum yang ada di dalamnya isinya tidak boleh bertentangan. Isi hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan itu akan merusak sistem. Sistem hukum membentuk suatu tata urutan perundangan di mana peraturan di atas adalah hukum yang tertinggi, diikuti peraturan-peraturan di bawahnya yang lebih rendah. Misalnya, tata urutan perundangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Unsur-unsur hukum merupakan peraturan-peraturan hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut.

  • a. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
  • b. Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara.
  • c. Peraturan yang bersifat memaksa.
  • d. Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

Tata hukum sama dengan sistem hukum, yaitu suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakuan suatu hukum di suatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum atau hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar, maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Tata Hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, dan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Apa saja ciri-ciri konsititusi (UUD) pada negara komunis ?

Komunisme merupakan paham politik yang menekankan pada kepemilikan dan menentang kebebasan individu. Pemerintahan negar komunis mengendalikan seluruh aspek kehidupan masyarakat, contohnyaadanya pelarangan terhadap kepemilikan individu. Negara-negara komunis yang sekarang masih ada, contohnya Cina, Cuba, Korea Utara, dan Vietnam.

Komunisme bertujuan mewujudkan masyarakat komunis dengan negara sebagai alatnya. Masyarakat komunis adalah masyarakat yang sama, tidak ada perbedaan kelas atau lapisan sosial, bebas dari keterikatannya pada kepemilikan individu, tidak ada eksploitasi, penindasan dan penyiksaan. Dalam masyarakat komunis inilah, negara dipakai sebagai alat atau sarana. Untuk itu, negara memiliki kekuasaan besar untuk menguasai segala aspek kehidupan

Ciri-ciri konsititusi (UUD) pada negara komunis adalah sebagai berikut
  1. Undang-undang dasar memberi kekuasaan yang besar kepada penguasa (negara) untuk menyelenggarakan segenap aspek kehidupan bernegara.
  2. Undang-undang dasar membatasi dan menekan hak-hak warga negara.Konstitusi (undang-undang dasar) negara komunis mempunyai fungsi, yaitu
  •  mencerminkan kemenangan-kemenangan yang berhasil dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis;
  •  merupakan catatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai;
  • memberi dasar hukum bagi untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap-tahap perkembangan menuju masyarakat komunis.

Jenis konstitusi menurut Elazar sebagai beriku
  1.  Konstitusi merupakan kerangka yang longgar dari pemerintahan yang didasarkan pada kebiasaan dan adaptasi.
  2.  Konstitusi dianggap sebagai kode negara yang menempatkan adanya kekuasaan dan saling hubungan dengan institusi politik.
  3.  Konstitusi merupakan manifestasi revolusi yang ditata untuk meraih program transformasi sosial.
  4. Konstitusi di banyak negara Dunia Ketiga berperan menata politik yang ideal.

Jelaskan nilai subjektif dan nilai objektif pancasila?

Nilai subjektif 
Setiap manusia dalam kehidupan sering menghadapi permasalahan, baik permasalahan yang datang dari kelompok maupun dirinya sendiri. Hal itu disebabkan adanya perbedaan kepentingan antarmanusia. Demikian pula dengan warga negara Indonesia juga sering menghadapi masalah dalam hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, bangsa Indonesia membutuhkan cara yang tepat untuk memecahkan permasalahan tersebut. Cara penyelesaian masalah harus sesuai dengan jiwa, dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Apa pun bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara harus berpedoman Pancasila. Oleh karena itu, perlu adanya kebulatan tekad untuk mempertahankan Pancasila. Untuk mempertahankan ideologi Pancasila, bangsa Indonesia perlu melakukan usaha terpadu dan terencana, antara lain sebagai beriku
  1.  Meresapi kembali cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
  2. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang selaras, serasi, dan seimbang, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3.  Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agamanya
  4. Melaksanaan trikerukunan umat beragama, yaitu kerukunan internumat beragama, kerukunan antara umat beragama dengan umat beragama yang lain, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
  5.  Mematuhi norma hukum, norma sosial, norma agama, dan peraturanperaturan perundangan yang berlaku.

Apa saja nilai objektif pancasila
Pancasila memiliki nilai yang universal. Artinya, Pancasila mengandung nilai-nilai kebenaran dan kebaikan yang layaknya dimiliki semua bangsa beradab di dunia. Hal tersebut didasarkan pada pemikiranpemikiran berikut ini.
a. Semua bangsa meyakini dan mengakui adanya Tuhan atau adanya kekuatan lain yang berada di atas kekuasaan manusia.
b. Semua manusia mempunyai rasa kemanusiaan. Pada hakikatnya,
semua orang mempunyai hasrat ingin menolong sesama manusia, terutama pihak yang lemah. Selain itu, semua manusia memiliki  hasrat untuk menghormati manusia lain, bahkan berwatak ingin hidup berdampingan, dengan bangsa lain.
c. Dalam kemajuan peradaban dan ketatanegaraan, semua bangsa pada prinsipnya menjunjung tinggi hak-hak dan wewenang rakyatnya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, suara-suara dan kehendak rakyat harus diperhatikan.
d. Semua bangsa dan negara menginginkan rakyatnya mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Tidak ada bangsa dan negara yang menginginkan rakyatnya hidup sengsara atau melarat

Sumber Hukum Internasional

Mochtar Kusumaatmaja ahli hukum internasional dari RI
Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. 
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.

Macam-macam sumber hukum internasional berdasarkan penggolongannya:

A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
  • 1. Kebiasaan internasional
  • 2. Traktat / perjanjian internasional
  • 3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
  • 4. Karya-karya hukum
  • 5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga Internasional



No.
Sumber Hukum Internasional
Penjelasan
Contoh
1.
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
2.
Kebiasaan-kebiasaan Internasional
Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam
3.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
4.
Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional)
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
5.
Ajaran-ajaran para ahli/sarjana (doktrin)
Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947
 

2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

B. Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
  • 1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
  • 2. Kebiasaan International (International Custom)
  • 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer, maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.

Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.

Subjek Hukum Internasional

Palestinian‑Liberation‑Organization
Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dan kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).

Ciri Subjek Hukum Internasional
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri dari:
    Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
    • · Penduduk yang tetap
    • · Wilayah tertentu
    • · Pemerintahan
    • · Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
    Beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional. Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:
    1. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah negara.
    2. Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya. 

    • Organisasi Internasional
    Loggo Bank Dunia
    (dok:
    wikipedia.org)
    Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James Wolfe:
    1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
    2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labour Organization, dan lain-lain;
    3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
    Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional adalah pasal 104 piagam PBB.

    • Palang Merah Internasional
    Lambang palang merah dan bulan sabit merah
    (dok:
    wikipedia.org)
    Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
    Dasar hukumya:
    · Internasionai committee of red cross (ICRC)
    · Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang

    Bendera negara Vatikan
    (dok:
    wikipedia.org)
    Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katolik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
    Dasar hukumnya:
    · Lateran Tretay (11 february 1929)

    • Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
    Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
    Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
    Dasar hukumnya:
    • · Hak untuk menentukan nasib sendiri
    • · Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri
    • · Hak untuk menguasai sumber daya alam 

    • Individu
    Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.
    Dasar hukumnya:
    • · Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
    • · Perjanjian Upersilesia 1922
    • · Keputusan Permanent court of justice 1928
    • · Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
    • · Konvensi Genocide 1948
     
    Referensi:
    http://myhepio.blogspot.com/2012/07
    Tim Penyusun. 2013. LKS PKN Kelas XI Semester 2. MGMP PKN Kota Semarang

    Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik

    Paspor diplomatik Amerika Serikat
    (dok:
    wisegeek.com)
    Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”.
    Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Kedutaan atau Konsuler).

    Para anggota diplomatik memperoleh perlakuan yang istimewa dari pemerintah di negara yang ia ditempatkan. Perlakuan istimewa itu ketentuan yang dalam pergaulan internasional diterapkan oleh protokol. Orang yang menetapkan semua aturan yang berhubungan dengan tugas, hak serta kewajiban anggota diplomatik disebut Kepala Protokol atau Direktur Protokol. Ia berasal dari pegawai Kementerian Luar Negeri. Selain diperlakukan istimewa, seorang anggota diplomatik mendapat hak kekebalan (hak imunitas) dan hak ekstrateritorial.
    Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
    1. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
    2. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

    supported:
    Manfaat Office 365

    Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
    1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
    2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). 
    • Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
    3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

    Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
    • Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
       
    • Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya. 
    Contoh keistimewaaan diplomatik:
    Mobil Korps Diplomatik
    Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.

    Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
    Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
    Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

    Referensi:
    • Tim Penyusun. 2012. LKS PKN Kelas XI Semester 2. Semarang: MGMP PKn Kota Semarang.
    • www.wikipedia.org 
    • http://www.wisegeek.com

      Tahapan-Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

      Sidang ASEAN
      (dok: http://hadisupriyono.blogspot.com)
      Jelaskan 3 tahap proses pembuatan perjanjian internasional?
      Jawab:

      Menurut Pasal 2 (1a) Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Perjanjian internasional adalah persetujuan yang dilakukan oleh negara-negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah terdiri dari satu atau lebih instrumen dan apa pun namanya.
      Maksud pembentuk treaty mensyaratkan pesertanya harus negara dan bentuknya tertulis semata-mata untuk memperkecil ruang lingkupnya. Sedangkan untuk sengketa yang pihaknya bukan negara misalnya organisasi internasional pengaturannya ditemukan dalam Konvensi Wina 1986 tentang perjanjian internasional untuk sesama organisasi internasional atau organisasi dengan negara. Suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian tersebut tunduk pada rezim hukum internasional. Jadi, walaupun para pihaknya adalah negara bila ada klausul bahwa para pihak tunduk pada hukum nasional salah satu peserta maka perjanjian itu tidak dapat digolongkan sebagai perjanjian internasional tetapi dapat disebut kontrak.


      manfaat office 365

      Berdasarkan pendapat para ahli hukum internasional

      Ada beragam pendapat diantara ahli tentang masalah ini. Mochtar Kusumaatmaja (1982) menegaskan bahwa berdasarkan praktik di beberapa negara, dikenal 2 cara pembentukan perjanjian internasional:

      • A. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahapan yaitu: 

      1) Tahap Perundingan (negotiation)
      Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan.

      2) Tahap Penandatangan (signature
      Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text). Apabila koferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penendatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.

      3) Tahap Ratifikasi (ratification)
      Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.

      • B. Melalui dua tahapan yaitu perundingan dan penandatanganan.
      Cara  yang pertama diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting, sehingga perlu persetujuan dari DPR. Sedangkan cara kedua untuk perjanjian internasional yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat seperti misalnya perdagangan yang berjangka waktu pendek.

      Hampir senada dengan Mochtar Kusumaatmaja, Pierre Fraymond (1984) mengemukakan 2 prosedur pembuatan perjanjian internasional yaitu:

      1. Prosedur normal atau klasik.
      Prosedur ini mengharuskan adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.

      2. Prosedur yang disederhanakan (simplified).
      Prosedur ini tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini timbul untuk penyelesaian secara cepat.

      Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan ke dua prosedur terletak pada perlu atau tidaknya persetujuan parlemen dalam pembuatan perjanjian internasional.

      Berdasarkan hukum posisitf Indonesia

      Dalam Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, maka pembuatan perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.

      Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian internasional diatur dengan UU Nomor 24 tahun 2000. Dalam UU ini ditegaskan pula bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap:
      • 1. Penjajakan
      • 2. Perundingan
      • 3. Perumusan naskah
      • 4. Penerimaan naskah perjanjian
      • 5. Penandatanganan
      • 6. Pengesahan naskah perjanjian

      Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text) adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), dan persetujuan (approval).

      Makna Ketertiban

      Makna KetertibanKetertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan, karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.




      a. Ketertiban dalam hidup 


      Gambar ketertiban saat menyeberang di jalanDi setiap aspek kehidupan pasti terdapat sebuah aturan yang mengatur. Baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, ataupun di bidang sosial, politik, maupun agama. Adanya aturan akan menciptakan ketertiban dan membuat keadaan menjadi lebih tenang, damai, aman, dan sentoasa. Bahkan, dengan adanya ketertiban itu terselenggaralah kehidupan di dunia dan alam semesta ini.




      b. Ketertiban dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan 


      Gambar budaya antri untuk menciptakan ketertiban
      Sebelum Anda masuk kepada bagaimana konsep ketertiban yang membawa kedamaian dan kebahagiaan sekaligus, Anda lihat dahulu tujuan akhir dari konsep yang hendak dicapai yakni kebahagiaan. Menurut Hans Kelsen, kebahagiaan sosial merupakan keadilan. Kelsen juga menjelaskan bahwa konsep keadilan merupakan sebuah konsep pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Jadi, tidak mungkin pula ada suatu tatanan yang adil meskipun atas dasar anggapan bahwa tatanan ini berusaha menciptakan kebahagiaan bukan atas kepada setiap orang perorangan.


      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

      Klasifikasi Hukum

      Klasifikasi Hukum
      Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum yang berbeda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Mengingat begitu kompleksnya masyarakat yang diatur, maka klasifikasi hukum dapat dilihat pada penjelasan berikut.





      1) Hukum menurut bentuknya 

      Hukum menurut wujud/bentuknya adalah hukum tertulis dan tidak tertulis.


      2) Hukum menurut ruang 

      Hukum menurut ruang/wilayah berlakunya adalah hukum lokal, nasional, dan internasional.


      3) Hukum menurut waktu berlakunya 

      Hukum menurut waktu berlakunya adalah ius constitutum, ius constitutendum, dan hukum antarwaktu.


      4) Hukum berdasarkan pribadi yang diatur 

      Hukum berdasarkan pribadi yang diatur adalah hukum satu golongan, semua golongan, dan antargolongan.


      5) Hukum menurut isinya 

      Hukum menurut isinya adalah hukum publik dan privat.


      6) Hukum menurut tugas dan fungsinya 

      Hukum menurut tugas dan fungsinya (cara mempertahankannya) adalah hukum material dan hukum formal.


      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

      kisi kisi

      1. Istilah pers berarti….. 
      2.             a.    Mencetak
        b.    Memberitakan
        c.    Menekan
        d.    Menyiarkan
        e.    Menayangkan
        2.    Istilah pers pada mulanya menunjuk pada……
        a.    Surat kabar
        b.    Media cetak
        c.    Majalah
        d.    Media massa
        e.    Media komunikasi
        3.    Ideologi adalah kesadaran palsu. Pendapat ini dikemukakan oleh…….
        a.    Karl Marx
        b.    Jorge Larrin
        c.    Nicollo Machiavelli
        d.    Louis Alhusser
        e.    Antonie Destut de Tracy
        4.    Pokok persoalan yang dibahas dalam masa sidang I BPUPKI adalah…..
        a.    Dasar Negara
        b.    Bentuk Negara
        c.    Rancangan hukum dasar
        d.    Wilayah negara
        e.    Hubungan Negara dan agama
        5.    Yang bukan prinsip prinsip dasar Negara yang diusulkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 adalah…….
        a.    Nasionalisme
        b.    Kekeluargaan
        c.    Demokrasi
        d.    Internasionalisme
        e.    Kesejahteraan social
        6.    Piagam Jakarta disusun oleh wakil golongan kebangsaan dan islam yang tergabung dalam……….
        a.    Panitia Delapan
        b.    Panitia dasar Negara
        c.    Panitia Sembilan
        d.    Panitia sebelas
        e.    Panitia perancang UUD
        7.    Pokok persoalan utama yang dibahas dalam siding II BPUPKI adalah……..
        a.    Dasar Negara
        b.    Bentuk Pemerintahan
        c.    Rancangan Hukum dasar
        d.    Kepala Negara
        e.    System pemerintahan
        8.    Secara yuridis konstitusional dasar Negara pancasila lahir pada tanggal……
        a.    1 Juni 1945
        b.    22 Juni 1945
        c.    29 Mei 1945
        d.    17 Agustus 1945
        e.    18 Agustus 1945
        9.    Lembaga yang secara resmi menetapkan pancasila sebagai dasar Negara adalah……
        a.    BPUPKI
        b.    PPKI
        c.    KNIP
        d.    MPR
        e.    MA
        10.Kemampuan ideology untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat merupakann salah satu dimensi ideology ………….
        a.    Realita
        b.    Idealisme
        c.     Normativasi
        d.    Fleksibilitas
        e.    Realtivitas
        11.Agar pembangunan dapat terarah dan bermanfaat bagi manusia, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut kecuali…….
        a.    Menghormati hak asasi manusia
        b.    Harus demokrasi
        c.    Meningkatkan kebutuhan manusia
        d.    Arahnya ditentukan oleh seluruh masyarakat
        e.    Menciptakan taraf minimum keadilan social
        12.Anggapan anggapan dasar yang membentuk kerangka keyakinan adalah………
        a.    Nilai dasar
        b.    Nilai instrumental
        c.    Paradigma
        d.     Nilai praktis
        e.    Nilai operasional
        13.Pancasila yang merupakan ideology Negara, artinya…….
        a.    Ideology yang dikembangkan oleh Negara
        b.    Ideology milik Negara
        c.    Ideology mengenai bagai mana bernegara
        d.    Ideology yang disusun oleh Negara
        e.    Hanya untuk para pegawai negeri
        14.Sebagai ideology terbuka, pancasila sebaiknya…….
        a.    Disesuaikan dengan ideology yang lain
        b.    Di padukan dengan ideology yang lain
        c.    Dibuatkan penafsiran resmi
        d.    Ditafsirkan ulang
        e.    Dikontraskan dengan ideology lain
        15.Ideology berisi pandangan hidup. Ini merupakam inti pandangan dari…….
        a.    Karl Marx
        b.    Jorge Larrin
        c.    Nicollo Machiavelli
        d.    Louis Alhusser
        e.    Antonie Destut de Tracy
        16.Kesatuan politik di suatu wilayah territorial yang menjadi tempat tinggal dan hidup suatu bangsa, mempunyai identitas sendiri serta di pimpin oleh pemerintahan yang berdailat disebut………..
        a.    Bangsa
        b.    Wilayah territorial
        c.    Negara
        d.    Kelompok minoritas
        e.    Tanah air
        17.Sekelompok manusia yang menjadi penghuni Negara dan taat pada peraturan yang berlaku di Negara disebut……
        a.    Bangsa
        b.    Rakyat
        c.    Penduduk
        d.    Warga Negara
        e.    Suku bangsa
        18.Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang orang asli Indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan oleh undang undang sebagai warga Negara. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945 pasal……..
        a.    26 ayat 1
        b.    27 ayat 1
        c.    27 ayat 2
        d.    28
        e.    29 ayat 1
        19.Norma yang bersumber dari hati sanubari manusia disebut ………………….
        a.    Norma agama
        b.    Norma kesusilaan
        c.    Norma kesopanan
        d.    Norma hukum
        e.    Norma adat
        20.UUD dalam Negara mempunyai fungsi sebagai…….
        a.    Landasan penyelenggara Negara
        b.    Pedoman hidup bagi masyarakat
        c.    Pedoman hidup bagi alat alat Negara
        d.    Dasar hukum Negara
        e.    Dasar Negara
        21.Kemerdekaan memeluk agama dan  kebebasan menyatakan pendapat merupakan bentuk hak asasi…….
        a.    Politik
        b.    Pribadi
        c.    Social dan budaya
        d.    Persamaan hukum
        e.    Perlindungan hukum
        22.Salah satu prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah menjujung tinggi hak asasi manusia, prinsip ini mempunyai arti bahwa Negara……….
        a.    Mengakui, mempelajarai hak asasi manusia
        b.    Mengakui,  mengamati hak asasi manusia
        c.    Menjamin, melindungi hak asasi manusia
        d.    Menjamin dan melindungi hak asasi manusia
        23.Hak warga Negara yang dijamin dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah……
        a.    Memperoleh pekerjaan
        b.    Sama dalam hukum dan pemerintahan
        c.    Hak asasi manusia
        d.    Mendapat kesempatan untuk menduduki pemerintahan
        e.    Bebas mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
        24.Istilah penegakan hukum yang digunakan aparat adalah………
        a.    The rule of law
        b.    Supremacy of low
        c.    Enforcement the low
        d.    Law enforcement
        e.    Low forefer
        25.Fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah………
        a.    Untuk melindungi Negara dari segala gangunan
        b.    Untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan
        c.    Agar dapat menindak dan menghukum pelaku kejahatan
        d.    Agar rakyat disiplin terhadap segala ketentuan Negara
        e.    Untuk menjaga warga Negara dari ancaman
        26.Cara pengambilan keputusan sesuai dengan tata cara pelaksanaan demokrasi pancasila dapat ditempuh dengan jalan……..
        a.    Pemungutan suara
        b.    Pendekatan
        c.    Mentaati peraturan pimpinan
        d.    Musyawarah untuk mufakat
        e.    Berdasarkan persetujuan fraksi-fraksi
        27.Arti pemerintahan anarki sebagai suatu contoh bentuk pemerintahan klasik adalah pemerintahan yang…….
        a.    Dipegang oleh seorang dictator
        b.    Tidak memperhatikan kepentingan umum
        c.    Tidakn menjalankan keadilan
        d.    Diwarnai oleh tindakan seorang pemimpin yang sewenang wenang
        e.    Diwarnai kekacauan, kolusi, dan korupsi
        28.Sarana untuk menyalurkan aspirasi politik dan pendapat masyarakat merupakan ……
        a.    Tujuan partai politik
        b.    Fungsi partai politik
        c.    Peranan partai politik
        d.    Tugas organisasi masyarakat
        e.    Tugas partai politik
        29.Jika seseorang mencari keadilan mengajukan banding, menunjukkan orang tersebut ………
        a.    Menerima keputusan pengadilan negeri
        b.    Meminta MA mengadili keputusan hakim
        c.    Merasa tidak puas dengan keputusan hakim
        d.    Meninjau ulang perkara di pengadilan negeri
        e.    Memperkarakan kembali di tingkat pengadilan tinggi
        30.Bersikap adil terhadap sesame adalah…..
        a.    Semua orang akan melakukan kejujuran
        b.    Menciptakan kerukunan hidup antar sesame
        c.    Setiap orang yang melakukan kesalahan harus ditindak
        d.    Menciptakan suasana tenang dan bahagia
        e.    Orang akan takut berbuat salah  dan keliru
        31.Upaya untuk mewujudkan keadilan social dalam kehidupan masyarakat adalah………..
        a.    Memberi makanan bergizi pada anak balita
        b.    Memperbaiki gedung yang rusak
        c.    Mrningkatkan kesehatan dan keamanan
        d.    Meningkatkan produktivitas dan kualitas
        e.    Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
        32.Upaya untuk mengendalikan agar tidak terjadi bentrokan antar pelajar adalah…..
        a.    Memperbanyak aturan di sekolah
        b.    Meningkatkan semangat nasionalisme siswa
        c.    Menghilangkan kebudayaan daerah asal
        d.    Memilih teman yang rajin belajar
        e.    Mengupayakan kemampuan guru di sekolah.
        33.Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) didirikan dengan tujuan……
        a.    Mengakui kesamaan hak dan kedaulatan dari semua Negara
        b.    Untuk menghindari ancaman peperangan
        c.    Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
        d.    Menjauhi ancaman penggunaan atau kekerasan pada Negara lain
        e.    Untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
        34.Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri Indonesia adalah…..
        a.    Undang-undang Dasar 1945
        b.    Menjalankan politik damai
        c.    Menguntungkan  pada bangsa sendiri
        d.    Tidak campurtangan urusan Negara lain
        e.    Tidak memihak kepada Negara manapun
        35.Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif antara lain……
        a.    Bersah abat dengan segala bangsa manapun
        b.    Membentuk organisasi di kawasan asia tenggara
        c.    Ikut serta masalah suku moro di Filipina selatan
        d.     Membuka diri untuk mengadakan hubungan dengan semua pihak
        e.    Tidak mau ambil pusing
        36.Dalam istilah ‘sistem pemerintahan’ kata system berarti……
        a.    Seperangkat unsure yang saling berkaitan membentuk totalitas
        b.    Susunan teratur dari pandangan, teori, asas dan sebagainya
        c.    Proses melaksanakan suatu  kegiatan
        d.    Cara atau metode
        e.    Semua jawaban diatas benar
        37.Pemerintah dalam arti luas adalah………
        a.    Pelaksana kekuasaan legislative dalam suatu  Negara
        b.    Pelaksanaan kekuasaan eksekutif dalam suatu Negara
        c.    Pelaksana kekuasaan yudukatif dalam suatu Negara
        d.    Pelaksana kekuasaan legislative dan eksekutif dalam suatu Negara
        e.    Pelaksana kekuasaan eksekutif dan yudikatif dalam suatu Negara
        38.Menurut Polybius, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang akan lahir sebagai reaksi terhadap…..
        a.    Pemerintahan monarki
        b.    Pemerintahan tirani
        c.    Pemerintahan aristokrasi
        d.    Pemerintahan oligarki
        e.    Pemerintahan oklorasi
        39.Berikut adalah cirri-ciri system pemerintahan parlementer, kecuali……..
        a.    Pemusatan kekuasaan ke tangan parlemen
        b.    Semua anggota cabinet merupakan anggota parlemen
        c.    Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan
        d.    Cabinet bertanggung jawab kepada parlemen
        e.    Parlemen dapat membubarkan cabinet
        40.Kepatuhan warga Negara terhadap system pemerintahan dan kebijakan pemerintahan yang berlaku harus disertai dengan sikap……
        a.    Kritis
        b.    Kritis dan proaktif
        c.    Proaktif
        d.    Pasif  
        e.    Pasrah
        41.Menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen, system pemerintahan yang harus dijalankan di Indonesia adalah……..
        a.    Presidensial
        b.    Parlementer
        c.    Quasi-presidensial
        d.    Quasi-parlementer
        e.    Campuran
        42.Sarana komunikasi yang murah dan efektif untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat adalah…..
        a.    Surat kabar
        b.    Televise
        c.    Film
        d.    Radio
        e.    Internet
        43.Fungsi media massa dinegara Negara pemerintahan otoriter adalah…..
        a.    Alat propaganda untuk melawan kekuasaan pemerintah
        b.    Penyedia informasi alternative untuk mengimbangi informasi pemerintah
        c.    Menjadi saluran bagi tekanan masyarakat atas pemerintah
        d.    Alat untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah
        e.    Mengawasi berbagai kegiatan  pemerintah
        44.Undang undang yang menjamin kebebasan pers diindonesia adalah UU No …….
        a.    Nomor 40 tahun 1997
        b.    Nomor 30 tahun 1998
        c.    Nomor 40 tahun 1999
        d.    Nomor 30 tahun 2000
        e.    Nomor 40 tahun 2001
        45. Sistem pers yang berlaku diIndonesia menganut paham pers yang …
        a.    berupa kebebasan yang seluas-luasnya
        b.    kebebasan yang dibatasi oleh pemerintah
        c.    kebebasan yang bertanggung jawab social
        d.    mendukung kepentingan pelaku ekonomi
        e.     berpihak pada kepentingan rakyat banyak
        46. Salah satu misi pers yang harus ditegakkan di Indonesia adalah
        a.    Melaksanakan liputan dengan baik.
        b.    ikut mencerdaskan masyarakat.
        c.    mendorong tumbuhnya clean government.
        d.    selalu berdiri diatas kebenaran
        e.    memperjuangkan sendi – sendi keadilan
        47. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, salah satu peranan pers nasional
        adalah …
        a.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
        b.    Selalu berupaya menggerakkan prakarsa masyarakat
        c.    Mendorong terwujudnya Negara hukum Indonesia
        d.    Menyebarkan informasi yang terbaru
        e.    Selalu menjadi penengah dalam mengatasi konflik
        48. Pers Indonesia menganut paham kebebasan dengan ciri utama …
        a.    menghargai HAM
        b.    membela golongan lemah
        c.    memajukan kebudayaan
        d.    mengabdi pada kepentingan pemerintah
        e.    disertai dengan rasa tanggung jawab social
        49. Media massa yang mengutamakan keuntungan ekonomi hanya akan menulis berita …
        a.    membela kepentingan tertentu
        b.    bersifat komersial dan laku dipasaran
        c.    berat sebelah dan tidak berimbang
        d.    tidak memperhatikan situasi dan kondisi
        50. sesuai dengan selera pribadi sang wartawan
        Salah satu faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan kebebasan berpendapat melalui media masa adalah campur tangan pihak ketiga dalam bentuk …
        a.    menekan pers untuk menulis suatu berita
        b.    mengirimkan artikel untuk dimuat surat kabar
        c.    kontribusi pers menjaga kepentingan umum
        d.    boikot dan tidak membeli koran tertentu
        e.    penulisan berita tidak berdasarkan fakta
        51. Jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan Undang – Undang Dasar 1945 pada pasal …
        a.    Pasal 27
        b.    Pasal 28
        c.    Pasal 29
        d.    Pasal 30
        e.    Pasal 31
        52. Lembaga yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistik adalah …
        a.    Mahkamah Agung ( MA )
        b.    Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo )
        c.    Departemen Hukum dan HAM
        d.    Badan Administrasi Negara
        e.    Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI )
        53. Kode etik jurnalistik ditetapkan agar para wartawan dapat …
        a.    menjalankan peranan secara strategis
        b.    memiliki status ekonomi yang stabil
        c.    bebas campur tangan dari pihak lain
        d.    mengganti berita dari berbagai sumber
        e.    memiliki berita secara bebas
        54. Dampak penyimpangan kode etik jurnalistik dapat memberikan pengaruh positif pada individu apabila …
        a.    isi berita tidak merugikan
        b.    menumbuhkan persahabatan
        c.    melahirkan ide kreatif dan obyektif
        d.    meningkatkan keuntungan ekonomi
        e.    berita ditulis atas persetujuan seseorang
        55. Tujuan penyelenggaraan penyiaran nasional adalah …
        a.    memperkokoh integrasi Nasional
        b.    mengembangkan pendapat umum
        c.    memenuhi hak masyarakat
        d.    menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi
        e.    memperjuangkan keadilan dan kebenaran
        56. Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teoritis yang dapat dilihat, yaitu ….
        a.    Para globalis, para tradisionalis, dan para budayawan
        b.    Para globalis, para tradisionalis, dan para transformasionalis
        c.    Para tradisionalis, para globalis, dan para budayawan
        d.    Para globalis, para culturalis, dan para transformasionalis
        e.    Para globalis, para tradisionalis, dan para transformasionalis
        57. Globalisasi seharusnya dipahami sebagai "seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat ….
        a.    Para Globalis
        b.    Para Culturalis
        c.    Para tramsformasionalis
        d.    Para budayawan
        e.    Para tradisionalis
        58. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi adalah teori ….
        a.    Teori kelemahan komparatif
        b.    Teori keunggulan kompetitif
        c.    Teori keunggulan kompetensi
        d.    Teori keunggulan komparatif
        e.    Teori kelemahan kompetitif
        59.Globalisasi ditandai oleh hal berikut, kecuali…………
        a.    Menguatnya ruang pribadi
        b.    Merupakan era kompetisi
        c.    Naiknya itensitas hubungan antarbangsa
        d.    Deteritorialisasi dan transnasionalisme
        e.    Mengembalikan aspek kelokalan
        60.  Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep ….
        a.    Dunia Tanpa Batas
        b.    Dunia Tanpa Tapal Batas
        c.    Dunia Tanpa Batas Waktu
        d.    Dunia Global
        e.    Mendunia
        61. Mobilitas teknologi, munculnya organisasi multinasional dan organisasi transnasional, merupakan salah satu wujud dari arus globalisasi yaitu ….
        a.    Arus pendapat
        b.    Arus keuangan
        c.    Arus teknologi
        d.    Arus pendidikan
        e.    Arus etnis
        62. Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia, merupakan pengertian dari ….
        a.    Internasionalisasi
        b.    Liberalisasi
        c.    Universalisasi
        d.    Neo-liberalisasi
        e.    Westernisasi
        63. Yang merupakan pengaruh globalisasi dibidang hukum dan pertahanan adalah …
        a.    Persaingan harga dan kualitas semakin tinggi sejalan dengan kebutuhan  masyarakat
        b.    Masuknya nuilai barat yang ditiru bangsa mmelalui internet, parabola, dll.
        c.    Hubungan Internasional lancar, multi senrtris dan saling ketergantungan
        d.    Menguatnya supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.
        e.    Kebebasan gerak para pekerja.
        64.Makna positif globalisasi bagi kemajuan kehidupan manusia adalah sebagai berikut, kecuali ……
        a.    Memberi kemudahan dan kecepatan berkomunikasi
        b.    Member peluang konsumen untuk menggunakan produk global
        c.    Meningkatkan kesadaran perlunya iptek
        d.    Meningkatkan daya saing dalam mencari konsumen
        e.    Meningkatkan kebutuhan masyarakat
        65. Wujud dari arus globalisasi adalah sebagai berikut, kecuali ….
        a.    Arus pendapat
        b.    Arus keuangan
        c.    Arus teknologi
        d.    Arus pendidikan
        e.    Arus etnis
        66. Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi, yaitu sebagai berikut kecuali ….
        a.    Internasionalisasi
        b.    Liberalisasi
        c.    Universalisasi
        d.    Neo-liberalisasi
        e.    Westernisasi
        67. Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi, merupakan pengertian dari ….
        a.    Internasionalisasi
        b.    Liberalisasi
        c.    Universalisasi
        d.    Neo-liberalisasi
        e.    Westernisasi
        68. Salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal, merupakan pengertian dari ….
        a.    Internasionalisasi
        b.    Liberalisasi
        c.    Universalisasi
        d.    Neo-liberalisasi
        e.    Westernisasi
        69. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
        1.    Meningkatkan pendapatan perkapita penduduk
        2.    Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik
        3.    Meningkatkan hubungan dan kerja sama internasional
        4.    Berpartisipasi dalam kegiatan sosial internasional
        5.    Ikut serta meratifikasi perjanjian hukum internasional
        Dari pernyataan di atas pernyataan manakah yang menunjukkan posisi bangsa Indonesia di bidang politik ….
                    a. 1 dan 2
                    b. 2 dan 3
                    c. 3 dan 5
                    d. 2 saja
                    e. 3 saja
        70. Posisi Indonesia di era globalisasi terdapat di bidang, kecuali ….
                    a.     Ekonomi
                    b.     Politik
                    c.     Budaya
                    d.     Pendidikan
                    e.     Budaya
        71. Yang merupakan pengaruh globalisasi dibidang sosial budaya adalah …
        a.    Persaingan harga dan kualitas semakin tinggi sejalan dengan kebutuhan masyarakat
        b.    Masuknya nilai barat yang ditiru bangsa mmelalui internet, parabola, dll.
        c.    Hubungan Internasional lancar, multi senrtris dan saling ketergantungan
        d.    Menguatnya supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.
        e.    Kebebasan gerak para pekerja
        72.Actor utama dalam era globalisasi adaalh sebagai berikut, kecuali …….
        a.    Negara
        b.    Perusahaan transnasional
        c.    Bank-bank transnasional
        d.    Lembaga keuangan multilateral
        e.    Birokrasi perdagangan global
        73. Mobilitas penanaman modal asing, investasi, ekspor, dan impor, merupakan salah satu wujud dari arus globalisasi yaitu ….
        a.    Arus pendapat
        b.    Arus keuangan
        c.    Arus teknologi
        d.    Arus pendidikan
        e.    Arus etnis
        74. Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi, merupakan pengertian dari ….
        a.    Internasionalisasi
        b.    Liberalisasi
        c.    Universalisasi
        d.    Neo-liberalisasi
        e.    Westernisasi
        75. Sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu Unilever yang merupakan perusahaan milik ….
        a.    Amerika Serikat
        b.    Portugis
        c.    Spanyol
        d.    Belanda
        e.    Inggris
        76. Globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat(terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat ...
        a.    Para Globalis Pesimis
        b.    Para Culturalis
        c.    Para tramsformasionalis
        d.    Para budayawan
        e.    Para tradisionalis
        77. Globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab. Pernyataan tersebut merupakan pendapat …
        a.    Para Globalis Pesimis
        b.    Para Globalis Positif
        c.    Para tramsformasionalis
        d.    Para budayawan
        e.    Para tradisionalis
        78. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antarnegeri sekitar ….
        a.    1000 dan 1100 M
        b.    1000 dan 1300 M
        c.    1000 dan 1500 M
        d.    1000 dan 1600 M
        e.    1000 dan 1700 M
        79. Yang merupakan pengaruh globalisasi dibidang ekonomi adalah …
        a.    Semakin banyaknya produk hukum yang memihak kepada kepentingan rakyat
        b.    Masuknya nilai barat yang ditiru bangsa mmelalui internet, parabola, dll.
        c.    Hubungan Internasional lancar, multi senrtris dan saling ketergantungan
        d.    Menguatnya supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.
        e.    Kebebasan gerak para pekerja
        80.Globalisasi merupakan system perhubungan internasional yang mestinya relevan untuk …..
        a.    Negara maju
        b.    Negara sedang berkembang
        c.    Negara selatan
        d.    Negara anggota PBB
        e.    Semua Negara
        81. Berkat globalisasi seseorang dapat berbelanja barang-barang kebutuhan sehari-hari langsung dari rumahnya melalui internet. Keadaan ini merupakan pengaruh globalisasi dalam bidang…..
        a.    Teknologi informasi dan komunikasi
        b.    Ekonomi
        c.    Politik
        d.    Perdagangan
        e.    Social-budaya
        82. Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain, merupakan pengertian dari ….
                         a.    Internasionalisasi
                         b.    Liberalisasi
                          c.    Universalisasi
                         d.    Neo-liberalisasi
                         e.    Westernisasi
        83. Yang merupakan pengaruh globalisasi dibidang politik adalah ...
        a.    Persaingan harga dan kualitas semakin tinggi sejalan dengan kebutuhan masyarakat
        b.    Masuknya nuilai barat yang ditiru bangsa mmelalui internet, parabola, dll.
        c.    Hubungan Internasional lancar, multi senrtris dan saling ketergantungan
        d.    Menguatnya supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.
        e.    Kebebasan gerak para pekerja
        84. Perhatikan pernyataan berikut
        1.    Menguatnya supremasi hukum dan HAM.
        2.    Semakin vbanyaknya produk hukum yang memihak kepada kepentingan  rakyat.
        3.    Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas, kinerja penegak hukum seperti  jaksa, hakim dan polisi.
        4.    Menguatnya supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.
                      Pernyataan di atas adalah pengaruh 
                      globalisasi dibidang ….
                         a.    Politik
                         b.    Sosial
                          c.    Hukum dan Pertahanan
                         d.    Ekonomi
        b.    Budaya
        37. 3 blok perdagangan dunia yang dimaksud oleh kaum skeptis adalah ….
        a.    Uni Eropa, Amerika Utara dan Asia Pasifik
        b.    Uni Eropa, Amerika Utara dan Asia tenggara
        c.    Belanda, Uni Eropa dan Asia pasifik
        d.    Kutub Utara, Afrika dan Australia
        e.    Afrika, Australia dan Uni Eropa
        85. Globalisasi adalah  mengaburkan batas-batas kenegaraan dibidang hukum sehingga tidakada lagi negara yang dapat mengklaim bahwa ia menganut sistem hukumnasional secara absolute. Peryataan tersebut adalah aspek globalisasi dibidang ….
                         a.    Politik
                         b.    Sosial
                          c.    Budaya
                         d.    Ekonomi
        b.    Hukum
        39. Globalisasi ditandai oleh hal berikut, kecuali…………
        a.    Menguatnya ruang pribadi
        b.    Merupakan era kompetisi
        c.    Naiknya itensitas hubungan antarbangsa
        d.    Deteritorialisasi dan transnasionalisme
        e.    Mengembalikan aspek kelokalan
        86.Makna positif globalisasi bagi kemajuan kehidupan manusia adalah sebagai berikut, kecuali ……
        a.    Memberi kemudahan dan kecepatan berkomunikasi
        b.    Member peluang konsumen untuk menggunakan produk global
        c.    Meningkatkan kesadaran perlunya iptek
        d.    Meningkatkan daya saing dalam mencari konsumen
        e.    Meningkatkan kebutuhan masyarakat
        87.Actor utama dalam era globalisasi adaalh sebagai berikut, kecuali …….
        a.    Negara
        b.    Perusahaan transnasional
        c.    Bank-bank transnasional
        d.    Lembaga keuangan multilateral
        e.    Birokrasi perdagangan global
        88.Globalisasi merupakan system perhubungan internasional yang mestinya relevan untuk …..
        a.    Negara maju
        b.    Negara sedang berkembang
        c.    Negara selatan
        d.    Negara anggota PBB
        e.    Semua Negara
        89.  Globalisasi merupakan pembangunan yang kompleks di segala bidang, baik ekonomi, politik, teknologi, maupun budaya, merupakan pengertian globalisasi menurut ….
        a.    Princeton N.Layman
        b.    Davit Loy
        c.    Selo Soemardjan
        d.    Nicollo Machiavelli
        e.    Peter Drucker
        90. Globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama, merupakan pengertian globalisasi menurut ….
        a.    Princeton N.Layman
        b.    Davit Loy
        c.    Selo Soemardjan
        d.    Nicollo Machiavelli
        e.    Peter Drucker
        91.Berkat globalisasi seseorang dapat berbelanja barang-barang kebutuhan sehari-hari langsung dari rumahnya melalui internet. Keadaan ini merupakan pengaruh globalisasi dalam bidang…..
        a.    Teknologi informasi dan komunikasi
        b.    Ekonomi
        c.    Politik
        d.    Perdagangan
        e.    Social-budaya
        92.Bersikap adil terhadap sesame adalah…..
        a.    Semua orang akan melakukan kejujuran
        b.    Menciptakan kerukunan hidup antar sesame
        c.    Setiap orang yang melakukan kesalahan harus ditindak
        d.    Menciptakan suasana tenang dan bahagia
        e.    Orang akan takut berbuat salah  dan keliru
        93.Upaya untuk mewujudkan keadilan social dalam kehidupan masyarakat adalah………..
        a.    Memberi makanan bergizi pada anak balita
        b.    Memperbaiki gedung yang rusak
        c.    Meningkatkan kesehatan dan keamanan
        d.    Meningkatkan produktivitas dan kualitas
        e.    Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat
        94.  “Rapid growth of interdependency and connection in the world of trade and finance”, merupakan pengertian globalisasi menurut ….
        a.    Princeton N.Layman
        b.    Davit Loy
        c.    Selo Soemardjan
        d.    Nicollo Machiavelli
        e.    Peter Drucker
        95.Upaya untuk mengendalikan agar tidak terjadi bentrokan antar pelajar adalah…..
        a.    Memperbanyak aturan di sekolah
        b.    Meningkatkan semangat nasionalisme siswa
        c.    Menghilangkan kebudayaan daerah asal
        d.    Memilih teman yang rajin belajar
        e.    Mengupayakan kemampuan guru di sekolah.
        96. Orang yang berwawasan luas akan merasa dirinya ....
        a.    Lebih pintar dari orang lain
        b.    Mengetahui segala nya
        c.    Masih banyak kekurangan di bandingkan dengan orang lain
        d.    Telah mampu melakukan segala sesuatu
        e.    Dapat menyeseleaikan segala permasalahan
        97. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang,pengertian dari .......
        a.    Penyiksaan
        b.    Pelecehan
        c.    Diskriminasi
        d.    Kasih sayang
        e.    Kerukunan
        98. Negara indonesia adalah negara hukum yang di jelaskan dalam pasal .....
        a.    Pasal 1 ayat 1
        b.    Pasal 1 ayat 2
        c.    Pasal 2 ayat 1
        d.    Pasal 1 ayat 3
        e.    Pasal 3 ayat 1
        99. Semangat Nasionalisme yang harus dipertahankan dalam rangka mengisi kemerdekaan adalah ….
        a.    Pengorbanan harta benda
        b.    Tahan derita dan tahan uji
        c.    Menentang dominasi asing
        d.    Percaya pada diri sendiri
        e.    Persatuan dan kesatuan
        100.              UUD dalam Negara mempunyai fungsi sebagai…….
        a.    Landasan penyelenggara Negara
        b.    Dasar hukum Negara
        c.    Pedoman hidup bagi masyarakat
        d.    Pedoman hidup bagi alat alat Negara
        e.    Dasar Negara
        101.              Kemerdekaan memeluk agama dan  kebebasan menyatakan pendapat merupakan bentuk hak asasi…….
        a.    Pribadi
        b.    Politik
        c.    Social dan budaya
        d.    Persamaan hokum
        e.    Perlindungan hokum

      Materi Lama

        Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

        Postingan Populer

         
        Februari 2016