Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Bahasa Gaul Jogja Istimewa


Mungkin untuk banyak orang, bahasa gaul jogja ini belum terlalu familiar. ya karena hanya orang tertentu saja yang mengerti tentang bahasa yang sering digunakan di daerah Jogja dan sekitarnya, terutama di area Malioboro...

mulai dari DAGADU, DAB, PABU, DALADH, LODSE, dan masih banyak lagi kosakata yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari di wilayah Jogja dan sekitarnya..

Sedikit saya ingin berbagi tentang rumus bahasa gaul Jogja ini, semoga ada manfaatnya, sekaligus semakin menguatkan bahwa JOGJA TETAP ISTIMEWA!!!!!

Rumus Dasar

HA     NA     CA     RA     KA
PA     DHA    JA     YA     NYA

DA     TA     SA     WA     LA
MA     GA    BA     THA   NGA

huruf vokal : A, I, U, E, O, menyesuaikan dengan kata2 yang akan digunakan
contoh kata :


  • DAGADU  ; artinya : MATAMU (mata kamu)
  • DAB          ; artinya : MAS (panggilan untuk laki2)
  • PABU        ; artinya : ASU (anjing)
  • DALADH  ; artinya : MANGAN (makan)
  • LODSE      ; artinya : NGOMBE (minum)
huruf konsonan/vokal dapat mengalami perubahan dengan huruf konsonan/vokal yang lain, baik dalam penulisan maupun lafal dalam pengucapan kata2 tersebut.
contoh kata :
  • SACILADH menjadi SACILAT ; artinya : BAJINGAN
  • DOGOY menjadi DOGOS         ; artinya : MOTOR
  • SAHANY menjadi SAHAN        ; artinya : BAPAK
  • MUTHIG menjadi MOTHIG    ; artinya : DUWIT (duit / uang)
  • PAHINY menjadi PAHING      ; artinya : APIK (bagus / manis)
              • (bagus; untuk kata benda)
              • (manis; untuk kata sifat)
  • THEMONY menjadi THEMON ; artinya : WEDOK (cewek / perempuan)
dibawah ini adalah beberapa kumpulan kata & ungkapan yang sering digunakan dalam bahasa sehari2, beserta artinya (baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Jawa) :
  1. panyu : aku / saya
  2. nyothe : kowe / kamu
  3. dab  : mas / abang
  4. sahany (sahan) : bapak
  5. pisu : ibu
  6. libil : ngising / buang air besar
  7. dagadu : matamu
  8. pabu : asu
  9. saciladh (sacilat) : bajingan
  10. muthig (mothig) : duwit / uang
  11. pahiny (pahing) : apik / bagus / manis
  12. satub (satup) : bagus / ganteng / cakep
  13. daladh : mangan / makan
  14. lodse : ngombe / minum
  15. themony (themon)  : wedok / cewek
  16. dogoy (dogos) : motor / sepeda motor
  17. dosing : mobil
  18. sangi : bali / pulang
  19. japemethe : cahé dewe / teman sendiri
  20. poya : ora / tidak
  21. poya hoho : ora popo / tidak apa2
  22. soco : bojo / pacar 
 Sumber : http://beeqnyut.blogspot.co.id/2012/07/budayakan-bahasa-gaul-jogja-istimewa.html

Kisah Teladan Rasulullah Muhammad SAW Yang Banyak Membuat Orang Menangis

Terdapatlah seorang pengemis Yahudi buta yang setiap hari menempati salah satu sudut pasar di Kota Madinah. Bukan cuma mengemis, Ia juga berseru kepada orang-orang yang berlalu-lalang di pasar tersebut, “Jangan dekati Muhammad! Jauhi dia! Jauhi dia! Dia orang gila. Dia itu penyihir. Jika kalian mendekatinya maka kalian akan terpengaruh olehnya.”

Teriakannya yang keras tak terlewatkan oleh seorang pun yang berjalan di dekatnya. Setiap kali ada yang terdengar langkah kaki orang melewatinya, pengemis buta itu selalu mengumpat Rasulullah Muhammad SAW, dan mengatakan Muhammad adalah tukang sihir, orang gila dan sebagainya.
Pengemis Yahudi buta itu hampir setiap hari di temani oleh seseorang di sampingnya. Orang tersebut dengan lemah lembut dan kasih sayang menyuapi pengemis yang hampir tidak pernah berhenti untuk menghina dan merendahkan Muhammad SAW. Orang tersebut hanya terdiam saat teriakan makian dan hinaan itu keluar dari mulut Yahudi buta tersebut. Ia terus menyuapi makanan ke mulut pengemis itu hingga habis.
Sampai pada suatu hari, si Pengemis Yahudi Buta tidak lagi ditemani lagi oleh orang yang menyuapinya. Kemudian datanglah orang lain yang membawakan nasi bungkus untuknya dan menawarkan diri untuk menyuapinya.
Orang lain yang menawarkan diri untuk menyuapi pengemis buta yang tidak berhenti merendahkan Muhammad SAW tersebut adalah sahabat terbaik Rasulullah, Abu Bakar Ash Shiddiq. Hati dan kepala Abu Bakar mendidih mendengar sumpah serapah pengemis Yahudi tersebut.
Namun Abu Bakar menahan diri dan berusaha dengan lemah lembut menawarkan diri untuk memberi makan kepada pengemis buta tersebut. Namun bukan rasa terimakasih yang di dapat oleh Abu Bakar, jusru penyangkalan dan hardikan keras dari pengemis tersebut.
“Kau bukan orang yang biasa memberiku makanan,” hardik si pengemis buta.
“Aku orang yang biasa,” kata Abu Bakar.
“Tidak. Kau bukan orang yang biasa ke sini untuk memberiku makanan. Apabila dia yang datang, maka tak susah tangan ini memegang dan tak susah mulutku mengunyah. Dia selalu menghaluskan terlebih dahulu makanan yang akan disuapinya ke mulutku.” Begitulah penyangkalan si pengemis buta kepada Abu Bakar.
Mendengar perkataan pengemis buta tersebut, Abu Bakar tak kuasa membendung rasa harunya. Air matanya tumpah tak tertahankan, dadanya turun naik, Beliau menangis sampai terisak-isak.
Salah satu sahabat terbaik Nabi Muhammad SAW itupun berkata, “Memang, benar, Aku bukan orang yang biasa datang membawa makanan dan memberimu suapan atas makanan itu. Aku memang tidak bisa selemah lembut orang itu.”
“Ketahuilah bahwa Aku adalah salah satu sahabat orang yang setiap hari menyuapimu tersebut. Orang yang dulu biasa ke sini dan memberimu makan dan menyuapimu telah wafat. Aku hanya ingin melanjutkan amalan yang ditinggalkan orang tersebut, karena Aku tidak ingin melewatkan satu pun amalannya setelah kepergiannya.”
Si pengemis buta Yahudi tersebut terdiam sejenak dan bertanya kepada Abu Bakar siapa orang yang selama ini memberinya makan dan juga menyuapinya.
“Ketahuilah, bahwa Ia adalah Muhammad, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Orang yang setiap hari kau hinakan dan kau rendahkan di depan orang banyak di pasar ini,” jawab Abu Bakar kepada pengemis buta itu.
Si pengemis Yahudi yang buta itu tertegun. Tak ada kata kata yang keluar dari mulutnya, namun tampak bibirnya bergetar. Air mata pengemis buta itu perlahan jatuh membasahi pipinya yang mulai berkeriput.
Si pengemis buta tersadar, betapa orang yang selama ini ia hinakan justru memperlakukannya dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang. Ia justru malah merasa lebih hina dari apapun yang ada di dunia ini.
“Selama ini aku telah menghinanya, memfitnahnya, bahkan saat Muhammad ada di sampingku sedang menyuapi aku. Tapi dia tidak pernah memarahiku. Dia malah dengan sabar melembutkan makanan yang di masukkan ke dalam mulutku. Dia begitu mulia.” Kata pengemis buta dalam tangisnya.
Pada saat itu juga, Si Pengemis Yahudi buta bersaksi di hadapan Abu Bakar Ash Shiddiq, mengucapkan dua kalimat syahadat ‘La ilaha illallah. Muhammadar Rasulullah.’ Si Pengemis buta memilih memeluk Islam setelah cacian dan sumpah serapahnya kepada Muhammad SAW dibalas dengan kasih sayang oleh Nabi Akhir Zaman tersebut.
Demikianlah kisah keteladanan Rasulullah Muhammad SAW yang sebaiknya dicontoh oleh umat Beliau. Semoga kita termasuk orang yang mendapatkan syafa’at dari Nabi Muhammad SAW di Hari Penghakiman kelak.. Aamiin

SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG KARNA KELAPARAN, HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS'' !!

Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …

Namun manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu,.
Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin…
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,"
”Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah.
Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.
Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua.
 

Cara Membaca Karakter melalui Tandatangan Seseorang

Bagaimana membaca sebuah karakter melalui tanda tangan seseorang

1. Satu Garis Di Bawah Tandatangan

Mempunyai keyakinan yang tinggi dan personaliti yang baik. Namun, bersifat kikir mereka juga percaya kepada kebahagiaan dalam kehidupan manusia.

2. Dua Titik Di Bawah Tanda Tangan

Mereka boleh dikatakan berjiwa romantis. Mudah ganti pasangan seperti menukar baju. Memilih orang yang memiliki kecantikan dan mereka sendiri berusaha untuk kelihatan menarik dan mereka ini juga mudah menarik perhatian orang lain.

3. Satu Titik Di Bawah Tanda Tangan

Lebih cenderung kepada seni klasik serta perkara yang mudah dan tenang. Jika orang lain yang telah hilang kepercayaan kepada
anda, anda tidak akan sesekali kembali kepada mereka dan ini menunjukkan mereka seorang yang tetap pendirian.

4. Tiada Garis atau Titik Di Bawah Tandatangan

Mereka ini selalu senang hidup dalam dunia sendiri dan mereka juga jarang mau mendengar pendapat orang lain.Mereka ini boleh di kategorikan sebagai pencinta alam tetapi mereka juga mempunyai sifat agak kikir.

5. Tiada Persamaan Antara Nama dan TandaTangan

Maksudnya tanda tangan mereka tidak menonjolkan nama mereka. Golongan ini mencoba untuk kelihatan bergaya, suka menyembunyikan sesuatu. Mereka jarang untuk berterus terang tetapi mereka merupakan pendengar yang baik dan senantiasa memberi perhatian tentang apa yang orang lain sedang katakan.

6. Ada Persamaan Antara Nama dan Tandatangan

Mereka ini berkeinginan untuk menjadi bijak tetapi mereka tidak pernah berpikir. Mereka ini tidak konsisten, dan selalu menukar idea atau pandangan sendiri seperti angin. Golongan ini tidak pernah berpikir baik buruk tentang sesuatu perkara. Biasanya, orang lain bisa mengambil hati mereka dengan hanya memuji.

7. Tanda Tangan dengan Huruf Yang Tidak Bersambung

Mereka ini sangat baik terhadap orang lain. Mempunyai hati yang baik, tidak mementingkan diri dan siap berkorban untuk kepentingan dan kebahagiaan orang yang di sayangi. Tapi apabila terlalu banyak perkara yang mereka pikirkan, ini menyebabkan mereka akan cepat tersinggung.

8. Tanda Tangan yang Lengkap Seperti Nama

Mereka sangat baik hati dan bisa menyesuaikan diri dengan suasana apa saja dan siapa saja yang mereka temui. Golongan ini juga sangat teguh pendirian serta pendapat dan memiliki keinginan yang sangat kuat dalam mendapatkan sesuatu.

Usai Nonton ILC, Tulisan Alfauzan Berjudul "#NgAhok" Ini Tampar Muka MUI, PKS & Gerindra!

Sebenarnya dari awal aku sudah niat untuk tidak nulis tentang Ahok dan kaitannya di pilkada DKI.


Tapi setelah nonton ILC di TV One dan melihat kebringasan ulama akhirnya niat awal itu jadi berubah.

Bahasan tentang Ahok tidak akan pernah berhenti mungkin bahkan saat Ahok sudah tidak bernyawa lagi.

Gubernur DKI yang melanjutkan kepemimpinan Jokowi yang terpilih menjadi Presiden RI ini memang luar biasa. Asu tenan kalau pake bahasaku.

Buat aku Ahok itu fenomenal, terlepas dari caranya yang sering mengundang kontroversi. Mungkin bagi kebanyakan masyarakat Indonesia cara Ahok yang terlalu frontal memang cukup mengagetkan.

Siapapun dilawan, jangankan DPRD, partai yang jadi kendaraannya saja dia tinggalkan. Ini benar-benar anti mainstream.

Tidak heran jika banyak politisi menjadikan Ahok sebagai sasaran tembak apalagi bagi politisi Gerindra.

Bagi mereka Ahok seperti tidak pernah ada nilai plus nya, asal berhubungan dengan Ahok dipastikan salah.

Kebijakan populer seperti menutup diskotik aja masih dinyinyiri sebagai pencitraan, apalagi kalau ada penggusuran.

Kelihatan sekali partai ini tidak lain adalah sekelompok orang sakit hati karena merasa dikhianati kadernya.

Apesnya kader Gerindra yang lantang melawan Ahok sekarang tersandung proses hukum terkait proyek reklamasi, gimana tidak tambah panas. Bagi Gerindra Ahok adalah #1 enemy.

Maka yang terjadi sekarang adalah segala cara akan mereka lakukan untuk menjegal Ahok untuk berkuasa lagi di DKI.

Seperti sudah diduga sebelumnya, mereka pasti akan menggunakan isu SARA. Sosok Ahok sangat seksi untuk ditembak dengan isu ini, dia bukan pemeluk Islam dan dari etnis Tionghoa, pas sekali.

Ingat dong saat Pilpres, Jokowi yang jelas Islam saja difitnah sampai berdarah-darah lewat media bayaran mereka ‘Obor Rakyat’ apalagi Ahok yang sipit dan bukan muslim, (Aku lebih suka memakai istilah bukan muslim daripada non muslim, kalau istilah non muslim kok sepertinya hanya muslim saja yang diakui eksistensinya di negara ini, sementara yang lain hanya sekedar numpang dan jadi obyek penderita).

Gerindra dan PKS seperti duo serigala yang saling melengkapi, aku sendiri heran basis massa yang memilih dua partai narcist ini dari kalangan apa, kecuali PKS yang siapapun tahu bahwa mereka membawa faham wahhabi yang sekarang subur tersemai di negara ini.
Tentu saja partai ini memiliki basis masa yang jelas, Wahhaboys ! Ulamanya sering mengusung isu khilafiah untuk memecah belah umat   (ingat Tengku Wisnu saat mengharamkan mengirim al fatihah kpd org yg sdh meninggal). Gampang sekali melabeli bid’ah, sesat dan kafir hanya berdasar terjemahan ayat.

Melihat Prabowo sebagai figur ketumnya mungkin saja fans Gerindra adalah mereka yang bercita-cita melanjutkan hegemoni orde baru yang dikomandani oleh mantan mertuanya.

Ketambahan disitu ada Fadli Zon yang saat Suharto digoyang dia lantang memberikan penolakan. Orde Baru men, masa kegelapan bangsa Indonesia ditindas tirani penguasa dan keluarga serta kroninya.

Kita juga tidak bakalan lupa bagaimana mereka menghire lembaga survey bernama Puskaptis untuk mengelabui masyarakat seolah merekalah pemenang Pilpres 2014, diantara lembaga survey yang lain Puskaptis merelease hasil Prabowo sebagai pemenang pilpres, tapi setelah diminta konfirmasi tentang metode dan data survey mereka menghilang, untuk menutupi jejak penghire tentu saja !!

Begitulah, fitnah dan tipu daya sudah jadi jargon politik dua sejoli ini untuk berkuasa. Sampai ada sebuah satire di kalangan netizen, lebih baik di cap sebagai kader PKI daripada dituduh sebagai kader PKS.

Statemen Ahok tentang Al Maidah 51 tentu saja menjadi konsumsi yang sangat empuk.

Sebenernya asal keluarnya ayat ini sendiri juga dari pihak mereka sebagai justifikasi pelarangan memilih orang yang bukan dari golongannya untuk dijadikan pemimpin (terjemahan awliya=pemimpin ini hanya ada dlm versi bahasa Indonesia).

Ndilalahnya Ahok bereaksi, orang waras pasti mahfum apa yang dinyatakan Ahok pasti bukan untuk melecehkan ayat apalagi agama.

Bagi yang berkepentingan terhadap pilkada ya jelas ini jadi konsumsi, didukung lagi oleh wahaboys yang dari jidatnya aja sudah terlihat anti toleransi dan pluralisme.

Disela kekisruhan ini muncullah MUI, taraaaaa… Lembaga bentukan pemerintah yang sampai hari ini gak jelas maksud dan tujuannya kecuali sebagai lembaga pemberi stempel halal yang dihuni oleh orang-orang yang paling merasa suci dunia akhirat !!

Dan setelah melakukan tabayun dengan logika bodoh mereka, kemudian memberikan fatwa bahwa Ahok bersalah, aku katakan tabayun logika bodoh karena proses tabayun tidak melibatkan Ahok sebagai obyek nya.

Ini lebih wahabi dari yang paling wahabi. Bahkan setelah Ahok meminta maaf masih saja dikejar niat dan motif minta maafnya. Pekok nggak sih ? Iki ulama cap uooopooohhh ??

Semoga, ya semoga saja sengatan yang diucapkan Nusron Wahid dalam forum itu bisa menjadi pelajaran bagi manusia-manusia seperti Dani, Fadli, Tengku Zulkarnain dan ulama-ulama yang haus darah.

“Seringnya konflik yang terjadi di dalam agama Islam ini karena salah paham dan paham yang salah” !!! kata nusron wahid

Bahwa kebenaran hanyalah milik Tuhan, bukan milik segelintir ulama di MUI. Bahwa niat yang ada didalam hati hanya bisa diketahui oleh si empunya niat dan Tuhan.

Jadi bego aja kalau ada orang yang mau menyelidiki niat, memangnya dia apanya Tuhan ??

Sekian.

Sumber :  http://www.ceritanews.com/2016/10/usai-nonton-ilc-tulisan-alfauzan.html

Pengertian Prinsip Persatuan Indonesia


Salah satu kompetensi dasar pembelajaran PPKn SMP adalah dapat menganalisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ada beberapa pendapat terkait prinsip-prinsip Persatuan Indonesia

Prinsip  Persatuan Indonesia menurut Pitoyo dalam Prosiding Kongres Pancasila Ke IV Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa yang disusun oleh Tim Pusat Studi Pancasila UGM dan Tim Universitas Patimura Ambon, menyatakan Prinsip  Persatuan Indonesia adalah

  1. Bangga atas kondisi yang terdapat Negara – bangsa serta prestasi yang dihasilkan oleh warga Negara
  2. Cinta pada Negara bangsa serta rela berkorban demi bangsa dan tanah airnya;
  3. Berkembangannya patriotisme dalam menjaga keutuhan, kebesaran dan kesejahteraan serta bela Negara.

Sedangkan menurut Soeprapto (2010) dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Prinsip  Persatuan Indonesia adalah
Prinsip Persatuan Indonesia

  1. Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya;
  2. Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.

Adapun prinsip persatuan Indonesia yang terdapat dalam buku teks PPKN edisi tahun 2014, adalah:
1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu pada dirinya, pada sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita   Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita wajib dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur


Bahan Bacaan

Soeprapto. 2010. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara ( LPPKB).
Tim Pusat Studi Pancasila UGM dan Tim Universitas Patimura (2014). Prosiding Kongres Pancasila Ke IV Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM

Sumber: http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara


Pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai pengertian penduduk, bangsa, rakyat dan warganegara. Berikut penjelasannya.

1. Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

2. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara3. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

4. Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.

Jurus Polda Metro Cegah Isu SARA Marak Jelang Pilkada DKI

Jakarta, Suhu politik kian memanas jelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu soal perbedaan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) yang belakangan mulai marak jelang perhelatan pesta demokrasi di Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, polisi terus melakukan upaya preventif guna menjaga situasi Pilkada DKI kondusif. Suntana berharap seluruh elemen masyarakat menaati aturan yang ada, serta tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi main hakim sendiri.
"Ini semuanya demi kenyamanan dan keamanan Jakarta," ujar Suntana usai menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Suntana menjelaskan, teknis penerapan upaya preventif adalah dengan merangkul tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh lintas agama. Polisi juga bakal melakukan patroli gabungan dengan otoritas terkait selama pemilu di Ibu Kota ini berlangsung.
Suntana menyadari, potensi gesekan saat Pilkada DKI cukup besar. Gesekan itu bisa saja lahir dari kelompok pendukung pasangan calon tertentu. Bahkan potensi gesekan bisa saja justru dipicu oleh oknum kelompok tertentu yang menginginkan adanya perpecahan di tengah proses pesta demokrasi.
"Tetapi polisi dan dinas terkait serta didukung dengan para ahli ulama meyakinkan, bisa mengelola keamanan ini supaya kegiatan ini berjalan dengan aman," tandas Suntana.
Hari ini, Suntana dan jajarannya menggelar pertemuan dengan FKUB Provinsi DKI. Pertemuan tersebut membahas tentang komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan Pilkada DKI 2017 agar tetap aman dan damai.
Selain merangkul tokoh-tokoh masyarakat, dalam waktu dekat polisi juga akan bertemu dengan para penyelenggara pemilu. Juga bertemu dengan para tim pemenangan tiap-tiap calon.
"Ini untuk mendukung iklim positif bersama. Mereka juga berkewajiban untuk menciptakan situasi Jakarta yang aman sehingga pesta demokrasi berjalan dengan lancar," pungkas Suntana.

Sumber : http://pilkada.liputan6.com/read/2623489/jurus-polda-metro-cegah-isu-sara-marak-jelang-pilkada-dki?HouseAds&campaign=PilkadaDki2017_News_STS2

Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara


Perbedaan antara penduduk dan warga negara dapat dijelaskan seperti di bawah ini :

Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu adalah anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang adalah orang asing/warganegara asing. Sedangkan Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi adalah anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti adalah anggota Negara itu.


Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Lebih detailnya, Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak memiliki tujuan tinggal atau menetap di wilayah negara itu.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum adalah anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara untuk orang asing untuk mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk atau warga negara, secara konstitusional tertulis dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  5. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  6. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  7. Hal-hal tentang warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 mengenai Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 mengenai Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 mengenai Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang wajib memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan itu di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh sebab itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang mempunyai KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang dapat mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber: http://ipsgampang.blogspot.co.id/2015/11/perbedaan-penduduk-dan-warga-negara.html

Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa, Ini Alasannya

Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa, Ini Alasannya
ilutrasi penjara (anehtapinyata.net)
ndraweb.com - Akhir-akhir ini kasus pemidanaan guru yang dilaporkan oleh siswa dan orangtuanya ke pihak berwajib semakin marak. Dunia pendidikanpun dibuat tak berdaya karenanya. Guru yang ingin menegakan disiplin kepada siswa di sekolah pun agak mikir-mikir.

Salah satu kasus guru ini misalnya terjadi di Makasar. Seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli guru tersebut karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Itu salah satu contoh kasus. Masih banyak kasus yang lainnya.

Salah satu hal yang membuat orang tua 'menantang' guru atau sekolah salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Dan UU ini yang 'menyandera' guru/sekolah. UUPA ini juga menjadi alat untuk mengkriminalkan dan menjebloskan sang guru ke dalam jeruji besi.

Menurut Idris Apandi, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat, dalam tulisannya di Kompasiana (21/5/2016), Pasal yang biasanya dijadikan rujukan dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak oleh guru adalah Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Sedangkan pada situs Wikipedia disebutkan ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak, yaitu : (1) pengabaian, (2) kekerasan fisik, (3) pelecehan emosional/ psikologis, dan (4) pelecehan seksual anak. 

Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang pada waktu dulu dianggap biasa-biasa saja, kini dinilai melanggar HAM. Akibatnya, guru seperti menghadapi dilema, di satu sisi dia harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara disisi lain, khawatir dikriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak. Dampak dari dilema tersebut, akhirnya guru menjadi kurang tegas terhadap siswa yang nakal atau melanggar tata tertib sekolah. Para siswa siswa nakal tersebut dibiarkan saja, dari pada nantinya guru terkena masalah hukum. Ketidaktegasan guru berdampak terhadap semakin rendahnya wibawa guru di hadapan siswa, khususnya di kalangan siswa-siswa yang nakal. Mereka semakin seenaknya melanggar tata tertib sekolah, karena toh tidak akan dihukum.

Selain itu, Idris juga mengatakan para orangtua jangan lebay. Ketika ada masalah yang menimpa anaknya, maka orang tua jangan lebay atau terlalu reaktif dan emosional. Jangan hanya mendengar penjelasan sepihak dari anaknya, karena secara naluriah, yang namanya anak, ketika dia melakukan kesalahan pun ingin agar dia dibela oleh orang tuanya, dan secara naluriah orang tua pasti sayang sama anaknya, dan ingin membela anaknya.


Salah satu alasan guru tidak bisa dipidana adalah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan yurisprudensi MA, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru SD dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin (31).

Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta"
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. 

Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. 

Pertimbangannya adalah:

Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Quraish Shihab Menjawab, Begini Penjelasan Lengkap Al-Maidah 51 yang Dikutip Ahok

Usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) tiba-tiba saja diteriaki ‘gila’ oleh Habib Novel Bamukmin alias Habib Novel. Habib Novel bereaksi keras, karena tak terima Ahok yang dianggap telah mempermainkan ayat suci Al-Qur’an. Sebelumnya, setelah menyapa warga di Kepulauan Seribu, Ahok sempat menyebut kalau warga dibohongi dengan menggunakan ayat Al-Maidah untuk tidak memilih dirinya.

Seperti diketahui, ayat dari Surah Al-Maidah yang kerap disebut sebagai dalil menolak ‘pemimpin kafir’ itu ialah
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi ‘awliya’; sebahagian mereka adalah awliya bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 51)
Benarkan ayat di atas menyerukan penolakan “pemimpin kafir”? Menurut pakar tafsir Al-Qur’an Prof. Quraish Shihab, ayat di atas tidaklah berdiri sendiri namun memiliki kaitan dengan ayat-ayat sebelumnya. Hanya memenggal satu ayat dan melepaskan ayat lain berimplikasi pada kesimpulan akhir. Padahal, Al-Maidah ayat 51 merupakan kelanjutan atau konsekuensi dari petunjuk-petunjuk sebelumnya.
“Konsekuensi dari sikap orang yang memusuhi Al-Qur’an, enggan mengikuti tuntunannya…”
Pada ayat sebelumnya, Al-Qur’an diturunkan untuk meluruskan apa yang keliru dari kitab Taurat dan Injil akibat ulah kaum-kaum sebelumnya. Jika mereka – Yahudi dan Nasrani, enggan mengikuti tuntunan Al-Qu’ran, maka mereka berarti memberi  ‘peluang’ pada Allah untuk menjatuhkan siksa terhadap mereka karena dosa-dosa yang mereka lakukan.
“Jadi, mereka dinilai enggan mengikuti tuntunan Tuhan tapi senang mengikuti tuntunan jahiliah,” katanya dalam pengajian Tafsir Al-Qur’an di salah satu stasiun TV swasta.
Lalu, dilanjutkan oleh ayat 51 surat Al-Maidah. Kalau memang seperti itu sikap orang-orang Yahudi dan Nasrani – mengubah kitab suci mereka, enggan mengikuti Al-Qur’an, keinginannya mengikuti jahiliyah, – “Maka wahai orang-orang beriman janganlah engkau menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagaiawliya.”
Bagi Quraish Shihab, hubungan ayatini dan ayat sebelumnya sangat ketat. “Kalau begitu sifat-sifatnya, jangan jadikan mereka awliya. Nah, awliya itu apa?,” tanyanya memantik diskusi sebelum mengkaji lebih dalam.
‘Awliya’ ialah jamak atau bentuk plural dari ‘wali’. Di Indonesia, kata ini populer sehingga ada kata wali-kota, wali-nikah dst. Wali ialah, kata penulis Tafsir Al Misbah ini, pada mulanya berarti “yang dekat”.  Karena itu,waliyullah juga bisa diartikan orang yang dekat dengan Allah.
“Wali kota itu berarti yang mestinya paling dekat dengan masyarakat. Orang yang paling cepat membantu Anda, ialah orang yang paling dekat membantu Anda. Nah, dari sini lantas dikatakan bahwa wali itu pemimpin atau penolong.”
Adapun wali dalam pernikahan – apalagi terhadap anak gadis – sebenarnya fungsinya melindungi anak gadis itu dari pria yang hanya ingin ‘iseng’ padanya. Seseorang yang dekat pada yang lain, berarti ia senang padanya. Karena itu, iblis jauh  dari kebaikan karena ia tidak senang.
“Dari sini, kata ‘wali’ yang jamaknya ‘awliya’ memiliki makna bermacam-macam.”
Yang jelas, kata jebolan Al Azhar Mesir ini, kalau ia dalam konteks hubungan antar manusia, berarti persahabatan yang begitu kental. Sedemikan hingga tidak ada lagi rahasia di antara mereka. Demikian pula hubungan suami-istri yang dileburkan oleh cinta.
“Dalam ayat ini, jangan angkat mereka –Yahudi dan Nasrani- yang sifatnya seperti dikemukakan pada ayat sebelumnya menjadi wali atau orang dekatmu. Sehingga engkau membocorkan rahasia kepada mereka.”
Dengan demikian, ‘awliya’ bukan sebatas bermakna pemimpin, kata Quraish Shihab. “Itu pun, sekali lagi, jika mereka enggan mengikuti tuntunan Allah dan hanya mau mengikuti tuntunan Jahiliyah seperti ayat yang lain.”
Contohnya, jika mereka juga menginginkan kemaslahatan untuk kita, boleh tidak kita bersahabat? Quraish Shihab kembali bertanya, jika ada pilihan antara pilot pesawat yang pandai namun kafir dan pilot kurang pandai yang Muslim, “pilih mana?” sontak jamaah yang hadir pun tertawa.
Atau, pilihan antara dokter kafir yang kaya pengalaman dan dokter Muslim tapi minim pengalaman. Dalam konteks seperti ini, bagi Quraish Shihab, tidak dilarang. Yang terlarang ialah melebur sehingga tidak ada lagi perbedaan termasuk dalam kepribadian dan keyakinan. Karena tidak ada lagi batas, kita menyampaikan hal-hal yang berupa rahasia pada mereka.
“Itu yang terlarang.”
Namun kalau pergaulan sehari-hari, dagang, membeli barang dari tokonya dsb, tidaklah dilarang. Selanjutnya ayat ini berbicara tentang sebagian mereka adalah awliya bagi sebagian yang lain. Artinya, sebagian orang Yahudi bekerjasama dengan orang Nasrani yang walaupun keduanya beda agama namun kepentingannya sama, yaitu mencederai kalian. Oleh sebab itu, Al-Qur’an berpesan, “Siapa yang menjadikan mereka itu orang yang dekat, yaitu meleburkan kepribadiannya sebagai Muslim sehingga sama keadaannya (sifat-sifatnya) dengan mereka, oleh ayat ini diaggap sama dengan mereka.”
Terakhir, Allah tidak memberi petunjuk pada orang-orang zalim. Menurut Quraish Shihab, petunjuk ada dua macam; umum dan khusus. Petunjuk khusus itu, memberi tahu dan mengantar. Allah memberi tahu kepada semua manusia tentang ini baik dan itu buruk tapi tidak semua diantar oleh-Nya. Di sisi lain ada yang tidak sekedar diberitahu jalan baik, namun juga diantar jika orang itu menginginkan. Meski demikian, Allah tidak memberi petunjuk khusus mereka yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya.
(islamindonesia.id / indoheadlinenews.com)

Simak Videonya :
 

Ini Cara Menghitung Tax Amnesty

Jakarta–Undang-undang Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty telah disetujui DPR. Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan ini, sehingga penerimaan negara dari pajak bisa terus didongkrak.

Sesuai dengan ketentuan objek pengampunan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya deklarasi dan repatriasi.
Untuk deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
Untuk repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%
Lalu apa beda deklarasi dan repatriasi? Deklarasi adalah kala wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan kondisi riil dari harta yang dimilikinya. Sementara repatriasi adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional.
Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.
Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).
Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?
Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.
Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.
Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:
– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)

Sumber : http://infobanknews.com/ini-cara-menghitung-tax-amnesty/

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Oktober 2016