Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Jenis Alat Pendidikan non Material; perbuatan dan tindakan

Pengertian alat pendidikan

Alat pendidikan dapat diartikan segala sesuatu yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Alat pendidikan terdiri dari 2 jenis, yakni yang bersifat non material (perbuatan/tindakan) dan yang bersifat material atau kebendaan.

Jika dalam artikel sebelumnya telah dibahas lebih rinci tentang alat pendidikan material "alat pendidikan: material dan non material", maka kali ini PKn-kita akan merinci jenis alat pendidikan non material. 


a.       Pembiasaan
Pada terdidik yang masih kecil, hal ini amat penting karena banyak hal dalam hidupnya itu adalah berupa kebiasaan ini. Kebiasaan itu adalah suatu tingkah laku tertentu yang sifatnya otomatis, tanpa direncanakan terlebih dahulu, serta berlaku begitu saja tanpa dipikir lagi.

b.      Suruhan
Di dalam proses transpormasi, suruhan adalah hal yang harus dikerjakan (kebersihan badan, kerapihan, ketelitian dan sebagainya). Suruhan merupakan jenis alat pendidikan yang tergolong banyak dilakukan karena memang dalam keehidupan manusia itu ada hal yang harus dihindarkan dan sebaliknya ada hal yang harus dikerjakan.

c.       Larangan
Larangan adalah bentuk alat pendidikan untuk pembiasaan dalam hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

d.      Menganjurkan
Menganjurkan mempunyai sifat tidak mengikat dan terasa tidak memaksa pada terdidik. Menganjurkan tidak terlalu tepat untuk dijadikan alat pendidikan meskipun dalam situasi tertentu dapat juga digunakan, misalnya pada situasi terdidik telah baik melakukan sesuatu akan tetapi akan lebih baik lagi kalau ia menambah suatu kegiatan untuk membuat kegiatan terdahulu itu lebih sempurna.

e.      Mengajak
Dalam menjalankan perannya, yang paling dilakukan oleh pendidik ialah mengajak. Mengajak kedengarannya lebih simpatik, dan karena itu tidak bersifat memaksakan kehendak pendidik. Meskipun demikian ajakan itu tidak pula harus demikian lemah sehingga sifatnya seperti anjuran. Ajakan adalah suruhan halus, dengan jalan menunjukan terlebih dahulu segi baiknya daripada sesuatu kegiatan yang ingin kita lakukan. Misalnya: kita ingin agar anak-anak kita suka akan kegiatan membersihkan rumah tempat tinggal. Kita mula-mula menunjukan enaknya rumah yang bersih dan sehat, betapa senangnya kita tinggal di rumah yang demikian.

f.        Memberi contoh
Memberi contoh adalah alat pedidikan yang banyak dan sudah lama sekali dipakai. Bahkan barangkali secara alamiah memberi contoh adalah alat pendidikan yang tertua, disamping suruhan dan larangan.

Yang dimaksud memberi contoh adalah:
  1. Memberi contoh dalam arti sengaja berbuat untuk secara sadar ditiru oleh terdidik.
  2. Berlaku sesuai norma dan nilai yang akan kita tanamkan pada terdidik sehingga tanpa sengaja menjadi contoh (teladan) bagi terdidik.
g.       Memuji
Cara memuji banyak juga memberi efek yang baik pada terdidik. Secara manusiawi siapakah yang tak senang kalau mendapat pujian. Para pribadi-pribadi yang kurang berniat baik cara ini dibesarkannya untuk mendapat keuntungan tertentu dari orang yang ia puji. Cara ini licik dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berniat tidak baik.

h.      Menghukum
Ada suatu cara mendidik yang paling banyak harus kita hindari dan sedapat mungkin diberikan dengan jalan edukatif. Cara ini ialah menghukum! Kita baru menghukum kalau kita tau bahwa terdidik sadar bahwa ia melakukan pelanggaran atas suatu aturan. Menghukum terdidik yang tidak tahu kesalahannya adalah pekerjaan yang tidak edukatif. Kecuali tidak edukatif maka tujuan menghukum juga tidak tercapai, sebab tujuan menghukum seharusnya menyadarkan orang akan kesalahannya serta menanamkan keinginan memperbaiki diri. Hal itu tidak akan tercapai kalau terdidik tidak tahu akan kesalahannya.
      
  1. Hukuman itu hendaknya edukatif (mendidik), berangkat dari kesediaan kita membantu terdidik untuk berkembang, dengan kata lain bukan membalas dendam.
  2. Bentuk hukuman hendaknya sedapat mungkin ada hubungannya dengan bentuk kesalahan. Misalnya tidak melakukan kewajiban seharusnya ditebus dengan melakukan kewajiban lain.
  3. Jangan menyakiti harga diri terdidik. Betapapun ia bersalah tetapi ia adalah tetap terdidik dengan kediri-sendiriannya. Harga diri tidak boleh terluka.
  4. Jangan memberi hukuman badan. Sedapat mungkin hindari ini, karena menyinggung harga diri, juga akan mengakibatkan banyak hal. Baik dari segi hukuman maupun dari segi kesulitan hubungan dengan pihak lain.
_______________________________
sumber bacaan: Pedagogik, UPI Press

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      Januari 2012