Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Ringkasan Materi PKn Kelas VIII tentang Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

RANGKUMAN MATERI PKn : 
KETAATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


1.   Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.

2.     Hukum dapat dibagi atas ;
a.      Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.      Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.

3.    Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.      Tidak ada diskriminasi hukum (kepastian hukum)

4.      Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.      Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan  yang lebih rendah
b.      Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.      Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.      Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum

5.      Landasan pembinaan negara hukum adalah :
a.      Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.      Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
c.      Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara berdasar atas hukum

6.      Perkembangan perubahan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :

TAP No XX/MPRS/1966
TAP No III/MPR/2000
UU No 10 Tahun 2004
1.       UUD 1945
2.       Tap MPR
3.       UU/Perpu
4.       PP
5.       Keppres
6.       Peraturan Lainnya

1.       UUD 1945
2.       Tap MPR
3.       UU
4.       Perpu
5.       PP
6.       Keppres
7.       Perda

1.       UUD 1945
2.       UU/Perpu
3.       PP
4.       Perpres
5.       Perda

7.      Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004  :
a.      UUD 1945
Ø  Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø  MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø  Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø  Sistematika terdiri atas :
·      Pembukaan
·      Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)

b.      Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø  DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø  Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø  Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø  Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c.      Peraturan Pemerintah (PP)
Ø  Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)

d.      Peraturan Presiden (Perpres)
Ø  Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.

e.      Peraturan Daerah
Ø  Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)

8.      Proses pembuatan Undang-Undang :
a.      DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
b.      Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·      Tingkat I  : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·      Tingkat II : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
c.      RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d.      Pengesahan RUU oleh Presiden
e.      Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara

9.      Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.

Ringkasan Materi PKn Kelas VIII tentang Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

RANGKUMAN MATERI PKn :
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

1.         Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.     Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.    Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.

2.         Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia
a.     UUD 1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b.    Konstitusi RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c.     UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.    UUD 1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ø Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Periode 1999 – sekarang

3.         UUD 1945
a.     Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b.    Sistematika terdiri atas :
a.       Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.      Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.       Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
c.     Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.       Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b.      Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
d.    UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan dalam  pasal 3  dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
e.     Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
f.      Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
g.    Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a.       Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b.      Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk

h.    Sistem Pemerintahan Indonesia :
a.       Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.      Sistem konstitusional
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.        Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
i.      Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.
j.      Penyimpangan terhadap UUD 1945
a.       Periode 1945 – 1949 :
Ø Berlaku demokrasi liberal
Ø Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 merubah sistem
     Presidential menjadi Parlementer.


b.      Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama) :
Ø Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Ø Presiden membubarkan  DPR hasil pemilu 1955 dan diganti dngan  DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat oleh Presiden
Ø Ketua MPR merangkat Menteri dibawah Presiden
c.       Period 1965 – 1999 (orde baru)
Ø Demokrasi yang bersifat semu
Ø Terjadi KKN dalam pemerintahan
k.    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dengan pertimbangan negara dalam keadaan darurat, karena kegagalan konstituante menyusun UUD.
l.      Alasan perubahan UUD 1945
a.       Tuntutan reformasi
b.      Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik
m.  Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
n.    UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a.       Pembukaan
b.      Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
o.    Perubahan UUD 1945 yaitu :
a.       Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b.      Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E,  Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c.       Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat  1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
d.      Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.

4.         Konstitusi RIS
a.     Disusun berdasarkan hasil persetujuan KMB
b.    Konstitusi RIS bersifat sementara, karena pasal 108 Konstitusi RIS menghendaki dibuatnya UUD oleh Konstituante
c.     Bentuk negara adalah serikat (federasi) dan bentuk pemerintahan republik
d.    Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
e.     Menganut sistem kabinet Parlementer
f.      UUD 1945 hanya berlaku di wilayah negara bagian Republik Indonesia
g.    Wilayah terbagi atas :
Ø negara bagian (RI, NIT, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumetera Timur, Sumetra Selatan)
Ø Satuan kenegaraan yang tegak sendiri (Jawa Tengah, bangka, Belitung, Riau, Kalbar, Banjar, Kaltim, KalTeng)
h.    Lembaga negara terdiri atas Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
i.      Akibat berlaku Konstitusi RIS :
Ø Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonsia
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.

5.         UUD Sementara 1950
a.     Termuat dalam UU No 7 Tahun 1950
b.    Bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
c.     Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi liberal
d.    Menganut sistem kabinet Parlementer
e.     UUD S 1950 bersifat sementara, karena mnghendaki dibuat UUD oleh Konstituante
f.      Lembaga negara terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri (Kabinet), DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
g.    Pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955 :
§  Memilih anggota DPR, tanggal 29 September 1955
§  Memilih anggota Kontituante, tanggal 15 Desember 1955
h.    Akibat berlaku UUD Semnetara 1950 :
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem kabinet parlementer mengakibatkan kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan politik kurang stabil.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    November 2015