Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Kumpulan Download Format Penilaian Pengetahuan PKN Kelas 9 Revisi Terbaru

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan contoh format penilaian untuk Bapak/Ibu guru mata pelajaran PKN kelas 9 revisi terbaru. Semoga format-format penilaian yang admin bagikan ini dapat membantu Bapak/Ibu guru dalam mencari referensi penilaian pengetahuann terbaru. Teri ma kasih juga kami ucapkan atas kunjungan rekan-rekan guru semua di blog kami ini. Jangan lupa untuk selalu meluangkan waktu rekan-rekan semua dalam berkunjung ke blog kami ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pendidikan kewarganegaraan revisi terbaru.

Kumpulan Download Format Penilaian Pengetahuan PKN Kelas 9 Revisi Terbaru

Terima kasih juga admin ucapkan atas kesetiaan Bapak/Ibu guru untuk selalu berkunjung ke blog kami ini. Kami akan terus berusaha untuk sedikit meringankan beban rekan-rekan guru mata pelajaran PKN dalam mencari referensi-referensi terbaru seputar pendidikan kewarganegaraan revisi terbaru. Jika terdapat kesalah di dalam materi yang kami berikan atau ada format yang kurang baik, kami mohon maaf atas itu.

Dengan penuh kerendahan hati kami siap menerima saran dan masukan teman-teman semua dalam penyajian materi-materi kami yang ada dalam blog ini agar kedepannya kami lebih baik lagi. Semoga kita selalu diberi umur yang panjang dalam menjalani hidup ini. 

Salam admin www.pkn4all.blogspot.com

Silakan Bapak/Ibu guru download format penilaian pengetahuan ini di link yang telah admin sediakan di bawah ini. Selamat mendowload, semoga bermanfaat.

Download Kumpulan Contoh Format Lembar Penilaian Keterampilan untuk Kelas 9 Mata Pelajaran PKN Revisi Terbaru

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan Download Kumpulan Contoh Format Lembar Penilaian untuk Kelas 9 Mata Pelajaran PKN Revisi Terbaru. Semoga format penilaian ini dapat membantu teman-teman guru dalam mencari referensi format penilaian untuk kelas 9 mata pelajaran PKN. Terima kasih juga admin ucapkan kepada Bapak/Ibu yang telah meluangkan waktunya berkunjung ke blog kami ini.

Download Kumpulan Contoh Format Lembar Penilaian Keterampilan untuk Kelas 9 Mata Pelajaran PKN Revisi Terbaru

Jika ada kekeliruan di dalam penjelasan format penilaian ini, kami mohon maaf atas semuanya itu. Semoga rekan-rekan guru semua dapat memberikan saran perbaikan agar ke depannya lebih baik lagi. Semoga kita selalu diberi umur yang panjang dan kesabaran di dalam mendidik anak didik kita di sekolah. Semoga kelak mereka dapat menjadi generasi penerus bangsa Indonesia yang lebih bermartabat.

Sekali lagi admin ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak/Ibu guru atas kunjungannya ke blog kami ini. Jangan lupa untuk selalu menjungi blog kami ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pendidikan kewarganegaraan kurikulum 2013 terbaru revisi. 

Salam Admin www.pkn4all.blogspot.com_

Silakan Bapak/Ibu download format penilaian di link yang telah admin sediakan di bawah ini. Selamat mendownload. 


Download RPP PKN Kelas 9 Kurikulum 2013 Revisi Terbaru: Mempertahankan NKRI

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan RPP PKN Kelas 9 Kurikulum 2013 Revisi Terbaru: Mempertahankan NKRI untuk Bapak/Ibu guru mata pelajaran PKN. Semoga RPP ini dapat membantu rekan-rekan guru semua dalam mencari referensi RPP terbaru untuk mata pelajaran PKN. Jangan lupa untuk membagikan kepada teman-teman guru yang lain, agar memeraka dapat memeroleh RPP ini dengan gratis.

Download RPP PKN Kelas 9 Kurikulum 2013 Revisi Terbaru: Mempertahankan NKRI

Terima kasih admin ucapkan atas kunjungan Bapak/Ibu guru di blog kami ini. Jika ada kesalahan di dalam penulisan kata atau kalimat kami mohon maaf. Dan kiranya rekan-rekan guru semua bersedia untuk memberikan saran perbaikan agar kedepannya kami akan lebih baik lagi. Jangan lupa untuk selalu meluangkan waktu luang Bapak/Ibu guru untuk selalu mengunjungi blog kami ini, untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pendidikan kewarganegaraan revisi terbaru.

Silakan Bapak/Ibu guru mata pelajaran PKN kelas 9 untuk mendownload RPP ini di link yang telah admin sediakan khusus buat Bapak/Ibu di bawah ini. Selamat mendownload semoga bermanfaat dan membantu rekan-rekan seperjuangan. 

Salam Admin www.pkn4all.blogspot.com
Download RPP PKN Kelas 9 Kurikulum 2013 Revisi Terbaru: Mempertahankan NKRI
Download di sini!!

Soal Penilaian Akhir Semester Genap Mapel PPKn Kelas IX

1. Kedudukan Pancasila adalah sebagai ...

  • harapan serta pandangan hidup bangsa dan negara RI
  • cita-cita serta harapan bangsa dan negara RI
  • cita-cita serta pandangan hidup bangsa dan negara RI
  • cita-cita serta fungsi bangsa dan negara RI

2. Pancasila telah ada atau lahir bersama dengan …

  • adanya atau lahirnya bangsa Jepang
  • adanya atau lahirnya bangsa Belanda
  • adanya atau lahirnya bangsa Indonesia
  • adanya atau lahirnya bangsa penjajah

3. Pancasila lahir didasari oleh ...

  • perjuangan bangsa Indonesia
  • perjuangan Belanda
  • perjuangan Jepang
  • perjuangan penjajah

4. Cara pandang atau wawasan untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir, adalah pengertian dari ...

  • pandangan hidup
  • dasar negara
  • amanat negara
  • pandangan bangsa

5. Semangat isi pasal 28 UUD 1945 merupakan pengalaman Pancasila terutama sila ...

  • kedua dan keempat
  • keempat dan kelima
  • ketiga dan keempat
  • kedua dan ketiga

6. Pancasila sebagai ideologi negara, artinya sebagai ...

  • dasar negara
  • sikap dan pandangan hidup bangsa
  • menjadi sumber bagi segala sumber hukum
  • cita-cita bangsa Indonesia untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat

7. Kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang terbentuk atas dasar persamaan wilayah tempat tingal disebut ...

  • kesatuan religious
  • kesatuan genealogis
  • faktor keturunan
  • kesatuan teritorial

8. Dalam suatu masyarakat, semakin kecil tingkat kemajemukannya, maka semakin ...

  • mudah tercipta konflik
  • mudah tercapai integrasi sosial
  • efektif jalannya pemerintahan
  • menimbulkan kecemburuan social

9. Masyarakat multikultural atau masyarakat majemuk dapat diberi pengertian sebagai masyarakat yang ...

  • tinggal menetap pada daerah-daerah terpisah dari lainnya
  • terdiri atas penduduk dalam jumlah besar dan padat
  • memiliki keunikan ciri, baik sosial maupun kultural
  • terdiri atas dua atau lebih kelompok atau golongan yang hidup sendiri-sendiri

10. Prasangka yang tidak didasarkan pada pengetahuan, pengalaman, dan bukti yang memadai tentang seseorang dari daerah atau suku tertentu disebut ...

  • empati
  • stereo sistem
  • antagonis
  • stereotip

11. Kelompok sosial yang terbentuk karena adanya kesamaan tempat tinggal dengan batas geografis yang jelas disebut dengan ...

  • geng
  • komunitas
  • bangsa
  • masyarakat

12. ln group dan out group merupakan klasifikasi sosial berdasarkan ...

  • hubungan antarwarga
  • hubungan antarkelompok
  • identifikasi diri
  • kepentingan

13. Kelompok sosial yang terjadi karena adanya kesamaan garis keturunan termasuk Gemenshcaft...

  • By intimate
  • Of eksekutif
  • Of mind
  • By blood

14. Etnosentrisme timbul akibat berkembangnya...

  • formal dan non formal
  • kerumunan dan publik
  • in group dan out group
  • primary dan secondaty

15. Berikut ini yang bukan primary group, adalah...

  • kelompok sepermainan
  • warga masyarakat
  • rukun tetangga
  • keluarga

16. Berikut ini yang merupakan kelompok sosial berdasarkan pada keturunan adalah ...

  • arisan
  • nelayan
  • ras
  • c dan b benar

17. Suatu kelompok dimana hubungan antar-keluarganya sangat erat atau intim mempunyai hubungan yang relatif kekal disebut ...

  • primary group
  • in group
  • out group
  • formal

18. Perbedaan sifat hubungan pada kelompok primer dan kelompok sekunder adalah ...

  • kelompok primer bersifat sementara dan para anggota berada bersama dalam waktu yang relatif pendek
  • baik kelompok primer maupun kelompok sekunder memiliki sifat hubungan yang rasional
  • kelompok primer bersifat tetap, para anggota berada bersama dalam waktu relatif lama
  • kelompok sekunder bersifat tetap, kebersamaan para anggota terjadi dalam waktu yang lama

19. Salah satu dasar pembentukan kelompok sosial berdasarkan kesatuan teritorial adalah

  • ikatan Sarjana Sosiologi Indonesia
  • ikatan Dokter Indonesia
  • kelompok kekerabatan
  • RT dan RW

20. Perbedaan gemeinschaft dengan gesselschaft adalah pada tingkat hubungan antara anggotanya, yaitu ...

  • pada gesselschaft hubungan antar-anggota membanggakan
  • pada gemeinschaft dan gesselschaft hubungan antaranggota kurang baik
  • pada gemeinschaft hubungan antaranggota erat
  • pada gesselschaft hubungan antaranggota erat

21. Tujuan dibentuk Pemerintahan Darurat Republik indonesia di Bukit Tinggi adalah ...

  • menunjukkan kepada dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia masih ada
  • memindahkan pusat pemerintahan dari Yogyakarta ke Bukit Tinggi
  • menggagalkan maksud Belanda untuk menghancurkan TNI
  • letak Bukit Tinggi aman dari pengawasan Belanda

22. Di bawah ini nama wilayah di Indonesia...

  1. Jawa
  2. Sumatra
  3. Sulawesi
  4. Madura

Wilayah yang diakui secara de facto oleh Belande dalam perundingan Linggarjati adalah ...

  • 1, 2, dan 3
  • 1, 2, dan 4
  • 2, 4, dan 5
  • 2, 3, dan 4

23. lsi perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah ...

  • RI merupakan negara bagian dalam RIS
  • RIS akan dikepalai seorang presider konstitusional
  • Belanda tetap berkuasa sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat
  • Republik Indonesia Serikat dan Belandeakan membentuk Uni Indonesia-Belanda

24. Upaya Indonesia dalam melakukan konfrontas ekonomi dengan Belanda guna pembebasar Irian Barat adalah ...

  • pembatalan semua hasil keputusan KME
  • pemutusan hubungan Indonesia dan Belanda
  • membawa masalah Irian Barat ke forum PBB
  • dibentuk front nasional pembebasan lrian Barat

25. Ismail Marzuki menciptakan lagu yang berkaitan dengan peristiwa " Bandung Lautan Api" dengan judul ...

  • Bandung di waktu malam
  • Bandung lautan api
  • Sapu tangan dari Bandung Selatan
  • Halo-halo Bandung

26. I Gusti Ngurah Rai, melakukan pertempuran terakhir yang dikenal dengan nama Puputan Margarana, puputan dalam bahasa Bali bearti ...

  • nama desa
  • perang gerilya
  • perang Kota
  • perang habis-habisan

27. Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) salah satunya masalah Irian Barat kemudian di jadikan Negara Boneka oleh Belanda karena ...

  • kaya akan barang tambang
  • wilayahnya jauh dari pusat pemerintah
  • akses menuju Negara Belanda mudah
  • Irian Barat daerah sengketa

28. Untuk merebut kembali Yogyakarta, setelah agresi militer Belanda II. TNI melakukan tindakan ...

  • serangan blitz kreig
  • aksi bumi hangus
  • serangan umum
  • perang jihad

29. Berdasarkan hasil perundingan Linggar Jati, Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas ...

  • Bali, Jawa, Sumatra
  • Jawa, Madura, dan Bali
  • Jawa, Madura, dan Kalimantan
  • Sumatra, Jawa, dan Madura

30. Peristiwa Bandung Lautan Api adalah akibat dari ...

  • rakyat Bandung tidak mengindahkan ultimatum sekutu untuk meninggalkan kota Bandung
  • pembumihangusan kota Bandurg oleh rakyat Bandung
  • pembumihangusan kota Bandung oleh sekutu
  • Pembakaran kota Bandung oleh Belanda

Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

pkn4all.blogspot.com_ Andi, seorang siswa yang rajin belajar. Andi berangkat ke sekolah pagi-pagi dengan penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan oleh Andi sehingga Andi tidak pernah ditegur oleh guru. Pada akhir semester, nilai rapor pengetahuan Andi sangat baik dan nilai rapor sikap serta keterampilan Andi pun sangat baik. Orang tua Andi merasa bangga terhadap nilai yang telah diperolehnya.

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, di antaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya, orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.

Menampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

a. Pengetahuan Hukum
Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.

b. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

c. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum
Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

d. Perilaku Hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. 

Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Memiliki akta kelahiran.
b. Mematuhi aturan berlalu lintas.
c. Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
d. Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu menaati peraturan yang berlaku. Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini kita akan membahas Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Semoga apa yang kita bahas kali ini dapat membantu kalian dalam memahami berbagai peraturan yang ada di Indonesia.

A. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari peraturan pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c. Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

B. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
a. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
c. Pengesahan dan penetapan oleh presiden.

C. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a. Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi

D. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a. Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/ walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1) Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Masalah-Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat

pkn4all.blogspot.com_ Kali admin akan bagikan RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Masalah-Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat. Semoga RPP ini dapat membantu Bapak/Ibu dalam mencari referensi RPP PKN Terbaru. Harapannya RPP ini sedikit meringankan beban Bapak/Ibu dalam membuat RPP mata pelajaran PKN terbaru. Jangan lupa dibagikan kepada teman-teman guru yang lain, agar apa yang mereka cari mereka dapat temukan di sini. 

Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Masalah-Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat

Jangan lupa Bapak/Ibu guru untuk selalu meluangkan waktunya berkunjung ke blog kami ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar materi dan referensi mata pelajaran PKN revisi terbaru. Jika terdapat kesalahan di dalam pemaparan materi atau kalimat yang kurang jelas kiranya mohon di maafkan. Jangan lupa untuk selalu memberi saran dan masukan kepada kami, agar kedepannya lebih baik lagi.

Semoga Bapak/Ibu guru selalu diberi kesehatan dan kesabaran di dalam mendidik anak didik kita di sekolah. Dan apa yang mereka cita-citakan dapat tercapai demi masa depan mereka yang lebih baik. Dan semoga kita diberi umur yang panjang dalam hidup kita, dan selalu melakukan yang terbaik kepada sesama kita. 

Salam admin www.pkn4all.blogspot.com

Silakan Bapak/Ibu guru download RPP ini di link yang telah admin sediakan di bawah ini khusus kepada rekan-rekan guru mata pelajaran PKN di bawah ini.
Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Masalah-Masalah yang Muncul dalam Keberagaman Masyarakat
Download di sini!!!👇

Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Perbedaan Tutur Berperilaku dan Bersikap

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan RPP PKN kelas 9 kepada Bapak/Ibu rekan guru mata pelajaran PKN yang admin hormati. Semoga RPP yang admin bagikan ini dapat membantu Bapak/Ibu dalam mencari referensi RPP mata pejaran PKN terbaru Kurikulum 2013. Selain itu, harapan  admin juga semoga bisa membantu meringankan sedikit pekerjaan teman-teman guru dalam dalam membuat RPP yang dituntut wajib dari sekolah Bapak/Ibu guru. 

Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Perbedaan Tutur Berperilaku dan Bersikap

Jangan lupa juga Bapak/Ibu guru bagikan kepada rekan-rekan guru yang lain sesama guru mata pelajaran PKN. Semoga dengan itu kita dapat saling meringankan pekerjaan teman-teman kita dalam membuat RPP yang sangat agak membosankan bagi sebagian guru. Nah.. semoga RPP ini juga dapat membantu rekan guru yang lain terutama guru baru yang pertama kali membuat yang namanya RPP. Jangan kuatir yah, admin sudah siapkan semuanya di blog ini.

Jangan lupa juga yah..! untuk selalu berkunjung ke blog kami ini untuk mendapatkan referensi terbaru seputar mata pelajaran PKN Kurikulum 2013 kelas 9. Jika teman-teman guru melihat ada kesalahan di blog kami ini, silakan beri saran dan masukan yang membangun agar kedepannya lebih baik lagi.
Silakan Bapak/Ibu download RPP ini di link yang telah admin sediakan khusus buat rekan-rekan guru mata pelajaran PKN di bawah ini.
Download di sini!!!

Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Harapan admin admin semoga apa yang dibagikan ini dapat membantu rekan-rekan guru khususnya mata pelajaran PKN kelas 9 yang sementara mencari referensi terbaru RPP Kurikulum 2013. Jika terdapat kesalahan atau kekeliruan di dalam penjelasan atau penulisan, maka admin mohon maaf, dan kiranya Bapak/Ibu guru dapat melakukan perbaikan. 
Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Jangan lupa untuk saling berbagi dengan rekan guru yang lain agar apa yang kita miliki orang lain dapat merasakan juga. Admin juga mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan rekan-rekan guru semua di blog admin yang sederhana ini. Harapan admin semoga kita selalu diberi kesehatan dan umur yang panjang dalam mendidik dan mengantar anak didik kita ke arah yang lebih baik. Dan semoga kelak apa yang mereka cita-citakan dapat mereka raih dengan penuh gemilang dan dapat mengharumkan nama bangsa kita, bangsa Indonesia.

Jangan lupa juga Bapak/Ibu rekan guru PKN untuk selalu meluangkan waktunya mengunjungi blog kami ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar materi dan referensi mata pelajaran PKN. Salam dari admin www.pkn4all.blogspot.com.

Silakan Bapak/Ibu guru Download RPP PKN kelas 9 ini, di link yang telag admin sediakan khusus buat rekan guru PKN kelas 9 di bawah ini.
Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Download di sini!!!👇

Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga RPP ini dapat membantu Bapak/Ibu guru dalam mencari referensi RPP mata pelajaran PKN revisi terbaru. RPP yang admin bagikan ini masih dalam bentuk format yang belum di beri nama sekolahnya, ini bertujuan untuk mempermudah rekan-rekan guru dalam mengedit RPP ini.

Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jika terdapat kesalahan penulisan dalam RPP ini kiranya Bapak/Ibu guru bersedia untuk melakukan perbaikan agar RPP ini lebih baik lagi.Admin juga mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan rekan guru di blog admin ini. Jangan lupa untuk selalu mengunjungi blog admin ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar mata pelajaran PKN revesi terbaru 2017. 

Admin berharap semoga rekan-rekan guru selalu diberi kesehatan dalam menjalani hidup ini dan diberi kesabaran dala  mendidik anak didik kita di sekolah kita masing-masing. Demikianlah sedikit sepatah kata dari admin www.pkn4all.blogspot.com. Silakan rekan-rekan guru download RPP PKN ini di link yang telah admin sediakan khusus buat Bapak/Ibu guru mata pelajaran PKN yang admin hormati di bawah ini.
Download RPP PKN Kelas 9 Revisi Terbaru: Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Download di sini!!! 👇

Rangkuman Materi PKn Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 BAB 3

RANGKUMAN MATERI PKN KELAS 8 SEMESTER 1
BAB III
PERATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM SISTEM HUKUM NASIONAL

1.       Peraturan  Perundang-Undangan Adalah peraturan perundang-undangan yang  berlaku  dalam wilayah negera  dan ditujukan kepada seluruh warga Negara

2.       Hukum (menurut Imanuel Khan) adalah hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat.

3.       Asas-asas Perundang-undangan nasional
  •  Asas Kejelasan Tujuan
  • Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat 
  • Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan 
  • Asas Dapat Dilaksanakan
  • Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
  • Asas Kejelasan Rumusan
  • Asas Keterbukaan
4.       Sumber hukum formal di Indonesia /Tata urut perundang-undangan di Indonesia (UU No 10 Th. 2004) 

Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004  :

a. UUD 1945

Ø  Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
Ø  MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar, cita-cita negara.
Ø  Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø  Sistematika terdiri atas :
·       Pembukaan
·       Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b.     Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)

Ø  DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø  Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø  Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø  Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c.      Peraturan Pemerintah (PP)
Ø  Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
d.     Peraturan Presiden (Perpres)
Ø  Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e.     Peraturan Daerah
Ø  Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6) 

5.       Proses pembuatan Undang-Undang : 
  • DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
  • Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
  1. Tingkat I                   : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
  2. Tingkat II                  : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
  • RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
  • Pengesahan RUU oleh Presiden
  • Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara
6. Perkembangan perubahan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :
rangkuman-materi-pkn-kelas-8-semester-1-kurikulum-2013-bab-3
7. Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut UU No 10 Th. 2004  adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

8.       Arti Pentingnya peraturan perundang-undangan :
-      Memberikan kepastian hukum bagi warga Negara
-      Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
-      Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
-      Menciptakan ketertiban dan ketentraman

9.       Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nasional
-        UU No 10 Th. 2004 

10.     Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi. 

11.     Hukum dapat dibagi atas ;
  • Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
  • Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
12.     Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
  1. Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan  yang lebih rendah
  2. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
  3. Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
  4. Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
13.     Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.

14.     Perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan
-           Membiasakan tertib lalulintas
-           Membayar PBB
-           Melaksankan wajib belajar
-           Tidak berbuat kerusuhan

Rangkuman materi Pkn Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 BAB 2


Rangkuman materi Pkn Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 BAB 2

MAKNA KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD 1945  DALAM SISTEM UNDANG-UNDANG NASIONAL

1.     Makna UUD 1945 
  • UUD 1945 sebagai Hukum dasar (Konstitusi)
  • Kata Konstitusi beasal bahasa Latin: constitutio  bahasa inggris : Constution, bahasa Belanda : Constitute
  • Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu Negara
  • Konstitusi Tertulis yaitu UUD
  • Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2.      Pengertian UUD 1945 UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada.

3.     Kedudukan UUD  1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
4.     Produk Hukum di Indonesia 
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. UUD
  4. PP
  5. Kepres
  6. Perda
5.     Fungsi UUD 1945 :
  • Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Pedoman atau acuan dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan
  • Alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi
6.     3 kedudukan UUD 1945 yang mempunyai keistimewaan  (Miriam Budiarjo)
  1. UUD  dibentuk menurut suatu cara istimewa
  2. UUD di buat secara istimewa maka dianggap sesuatu yang luhur
  3. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakandasar kenegaraan suatu bangsa
  4. UUD memuat garis besar tentangdasar dan tujuan Negara
7.     Tujuan Negara yang terkandung dalam UUD 1945 
  • melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • untuk memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
8.     Sejarah UUD yang pernah berlaku di Indonesia 
  1. UUD 1945, periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
  2. Konstitusi RIS, periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. UUD Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. UUD 1945, periode 5 Juli 1959 – sekarang
  5. Periode 5 Juli 1959 – 1965 (orde lama)
  6. Periode 1965 – 1999 (orde baru)
  7. Periode 1999 – sekarang
9.     Sistematika sebelum amandemen terdiri atas :
a.   Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.   Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.   Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
d.   UUD 1945 setelah perubahan/Amandemen  terdiri atas :
  • Pembukaan
  • Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan

10.  Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 :
-   Sistem Pemerintahan Indonesia :
a.     Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.     Sistem konstitusional
c.     Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.     Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.     Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.     Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
h.     Lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.

11.  Sifat UUD 1945 , yaitu : 
a.  Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.

12.  Perubahan /Amandemen UUD 1945 yaitu : 
  1. Perubahan Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
  2. Perubahan Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E,  Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A, 28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
  3. Perubahan Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat  1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat 2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C; Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
  4. Perubahan Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2 ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33 ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal I,II.

    Rangkuman materi Pkn Kelas 8 Semester 1 kurikulum 13

    RANGKUMAN KELAS 8 SEMESTER I

    BAB I
    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN  PANDANGAN HIDUP BANGSA

    A.   Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup  Negara
    1. Sejarah Lahirnya  Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Negara
    A.   Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) adapun isi lengkap larangan itu adalah :
    - jangan membunuh,
    - jangan mencuri,
    - jangan berbuat zina;
    - jangan berkata bohong atau dilarang berdusta;
    - janganlah minum-minuman yang memabukkan.

    B.   Pancasila juga tergambarkan dalam Kitab Sutasoma Karangan Empu Tantular dengan sebuah siloka  “bhineka tunggal Ika tan hana darma mangrwa” artinya walau berbeda namun tetap satu jua.
    C.   Pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
    -   Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
    -   Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
    -   Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

    2.   Pancasila sebagai dasar Negara
    • Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
    • Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai norma tertinggi dalam negera serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan Negara Indonesia
    • Arti penting pancasila sebagai dasar Negara adalah pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
    3.   Pancasila Sebagai Pandangan hidup
    • Pandangan Hidup (way of life), adalah kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh oleh bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya serta melahirkan tekad untuk meujudkannya.
    • Arti Penting  Pancasila sebagai pandangan hidup adalah suatu negara akan memiliki pegangan  dan pedoman dalam memecahkan maslah politik, ekonomi, social dan budaya yang muncul.
    • Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup adalah  pancasila menjadi konsepsi dasar  tentang kehidupan  yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
    4.   Nilai Pancasila dalam kitab Negara Kertagama  buatan pujangga Mpu Prapanca, yang berisi:
    1. Tidak boleh melakukan kekerasan (Ahimsa)
    2. Tidak boleh mencuri (Asetya)
    3. Tidak boleh berjiwa dengki (Indriyu nigraha)
    4. Tidak boleh bohong (amrsawada)
    5. Tidak boleh mabuk minuman keras/obat terlarang (dawa)
    5.   Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai idiologi terbuka :
    1. Nilai dasar, merupakan sebuah nilai yang mendasar yang relatif tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam isi kelima sila dalam Pancasila.
    2. Nilai instrumen, ialah nilai dasar yang diuraikan secara lebih dinamis seperti dalam UUD 1945, maupun perundang-undangan lainnya yang perlu diuraikan maknanya supaya lebih dipahami oleh masyarakat. 9baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara)
    3. Nilai praktis, merupakan perwujudan nilai instrumental dalam bentuk nyata di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dalam perwujudannya nilai praktis bersifat abstrak, misalnya saling menghormati, bekerjasama, dan kerukunan antar sesama
    6.   Sikap positif pengamalan pancasila dapat diwujudkan  di berbagai lingkungan seperti keluarga, sekolah masyarakat dan Negara.

    Download RPP PKN Kelas 9 Kurikulum 2013 Materi Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

    pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan RPP PKN Kurikulum 2013 Materi Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Semoga RPP yang admin bagikan dapat membantu Bapak/Ibu dalam mencari referensi RPP PKN kelas 9 dengan tema Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. 

    Download RPP PKN Kelas 9 Kurikulum 2013 Materi Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
    RPP yang admin bagikan ini sudah sesuai dengan Permendiknas revisi terbaru. Harapan admin semoga RPP ini dapat meringankan sedikit beban rekan-rekan guru dalam mengerjakan atau membuat RPP yang dituntut wajib dari sekolah kita masing-masing. Admin mohon maaf apabila terdapat kekeliruan di dalam penulisan RPP yang admin bagikan ini.

    Jangan lupa bagikan kepada rekan-rekan guru yang lain, agar RPP ini dapat mereka manfaatkan juga sebagaimana mestinya. Admin juga mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan guru semua yang telah mengunjungi blog kami. Harapan admin semoga Bapak/Ibu guru PKN se-Indonesia semua dalam keadaan sehat walafiat. 

    Silakan Bapak/Ibu rekan guru PKN mendownload RPP ini di link yang telah admin sediakan di bawah ini. Jangan lupa untuk selalu mengunjungi blog kami ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar mata pelajaran PKN Revisi Terbaru.
    Download RPP PKN Kurikulum 2013 Materi Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
    Download di sini...!!! 👇

    [LENGKAP] Sistem Pemerintahan Orde Baru Masa Presiden Soeharto

    Sistem Pemerintahan Orde Baru Masa Presiden Soeharto

    Telah kita ketahui bahwa sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode. Setelah pada artikel sebelumnya telah kita bahas masalah orde lama, maka pada artikel ini akan kita kupas tentang orde baru. Apakah orde baru itu? Mungkin itu pertanyaan dasar yang harus kita ketahui terlebih dahulu. Berikut pembahasannya.


    Pengertian Orde Baru

    Orde baru adalah istilah yang digunakan untuk masa setelah pemberontakan Gerakan 30 September tahun 1965. Pada masa orde baru dibangun tekad untuk mengabdi pada kepentingan rakyat dan nasional dengan dilandasi oleh semangat dan jiwa Pancasila serta UUD 1945. Orde baru merupakan upaya untuk mengoreksi penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama. Masa orde baru ini dipimpin oleh Soeharto setelah dikeluarkannya Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) oleh Presiden Soekarno. Orde baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998.

    sistem-pemerintahan-orde-baru
    Pemerintahan Orde Baru masa Soeharto

    Sejarah Orde Baru

    Gerakan 30 S/PKI tahun 1965 mengakibatkan terjadinya kekacauan terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berupa penyimpangan terhadap UUD ’45 dan Pancasila. Oleh karena itu, munculah keinginan untuk menempatkan UUD ’45 dan Pancasila sebagai landasan kehidupan berbanga dan bernegara secara murni dan konsekuen.

    Sejak gerakan PKI berhasil ditumpas, Presiden Soekarno belum bertindak tegas terhadap G30S/PKI. Hal ini menimbulkan ketidaksabaran di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Pada tanggal 26 Oktober 1965 berbagai kesatuan aksi seperti KAMI, KAPI, KAGI, KASI, dan lainnya mengadakan demonstrasi dalam gabungan Front Pancasila. Dalam kondisi ekonomi yang parah, para demonstran menyuarakan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura). Pada tanggal 10 Januari 1966 para demonstran mendatangi DPR-GR dan mengajukan Tritura. Isi TRITURA yaitu:
    1. pembubaran PKI,
    2. pembubaran kabinet dari unsur-unsur G 30 S/PKI, dan
    3. penurunan harga.


    Di tanggal 15 Januari tahun 1966 diadakan sidang paripurna Kabinet Dwikora didalam sebuah tempat daerah bogor tepatnya di istana Bogor yang di hadiri dengan wakil-wakil dari mahasiswa. Presiden Republik Indonesia Saat itu yakni Presiden Ir.Soekarno berfikiran timbulnya berbagai gerakan dari para mahasiswa itu didalangi oleh Central Intelligence Agency  (CIA) yang lembaganya tersebut bertempat di negara Amerika serikat.

    Presiden Republik indonesia Ir. Soekarno itu menggemukakan perombakan kabinetnya yaitu di tanggal 21 Februari namun tetapi hal itu tak membuat adanya perubahan yang kemudian membuat hati rakyat senang disebabkan karena  masih banyak dari anggota kabinetnya yang berada didalam G30S/PKI, Kabinet baru dikenal dengan”Seratus Menteri”.

    Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Dalam Supersemar terdapat 3 poin tugas utama: pertama, Presiden/Panglima tertinggi ABRI/pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris MPRS Soekarno, memutuskan, memerintahkan kepada letjen Soeharto selaku panglima Angkatan Darat, mengambil tindakan yang dianggap perlu agar terjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden Soekarno demi kutuhan bangsa dan negara. Kedua, pengkoordinasian panglima angkatan lain, dan ketiga, melaporkan dan bertanggung jawab terhadap segala yang berhubungan dengan poin kedua. Surat ini diterbitkan Soekarno untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban. Demonstrasi dan kekacauan di ibukota tak berubah, meski Soekarno telah melantik Kabinet Dwikora yang Disempurnakan atau lebih dikenal dengan sebutan “Kabinet 100 menteri” pada tanggal 11 Maret 1966. Dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno pada tanggal tersebut, Letjen Soeharto tidak hadir dengan alasan sakit. Akhirnya, Presiden Soekarno tidak dapat menyelesaikan rapat dan pergi ke Bogor demi alasan keamanan. Pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru secara resmi ketika Letjen Soeharto dilantik menjadi Pejabat Presdien Republik Indonesia pada tanggal 12 Maret 1967.

    Hal-hal yang diperjuangkan dalam Orde Baru adalah:

    1. Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyimpangan atau penyelewengan terhadap pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
    2. Masyarakat yang adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual melalui pembangunan.
    3. Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rak'yat serta melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.


    Melalui hal-hal yang diperjuangkannya itu, Orde Baru menghendaki, adanya tata pikir yang lebih nyata dan tepat guna tanpa meninggalkan idealisme perjuangan, mengutamakan kepentingan nasional.

    Kelebihan dan Kekurangan Masa Orde Baru

    Kelebihan Sistem Pemerintahan Orde Baru

    1. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000
    2. Sukses transmigrasi
    3. Sukses KB
    4. Sukses memerangi buta huruf
    5. Sukses swasembada pangan
    6. Pengangguran minimum
    7. Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
    8. Sukses Gerakan Wajib Belajar
    9. Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
    10. Sukses keamanan dalam negeri
    11. Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
    12. Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri


    Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru

    1. Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
    2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
    3. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
    4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
    5. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
    6. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
    7. Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan yang dibreideli
    8. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius" (petrus)
    9. Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintahan presiden selanjutnya)
    Demikian sedikit pembahasan tentang pengertian orde baru, Sejarah orde baru, dan kelebihan serta kekurangan maa orde baru. Semoga bermanfaat. Silakan kunjungi artikel tentang sistem pemerintahan di Indonesia lainnya.

    rangkuman materi pkn kelas 9 semester 1 kurikulum 2013 bab 2

    Pokok pikiran pembukaan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
    (BAB II)
    1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian, negara mengatasi paham golongan dan faham individualistik. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga pancasila
    2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 194 dan merupakan suatu kausa-finalis sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima pancasila
    3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat pancasila 
    4. Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung isi yang mewajibkan pemerintha dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan sila kedua pancasila
    Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasal UUD 1945
    • Pokok pikiran pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36
    • Pokok pikiran kedua ini diciptakan dalam UUD 1945 pasal 27,28,29,30,31,32,33,34. Mengalami perubahan menjadi pasal 27 dan 28 menjadi bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal 10
    • Pokok pikiran ketiga ini diciptakan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2), 2,3, dan 27 kecuali pasal 2 ayat (2) dan (3)
    • Pokok pikiran keempat  ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34 
    Sikap positif terhadap pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
    • Pokok pikiran pertama. Sikap positifnya adalah ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat lainnya dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa
    • Pokok pikiran kedua. Membantu fakir miskin, bakti sosial
    • Pokok pikiran ketiga. Membudayakan musyawarah dalam kehidupan sekolah, keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya
    • Pokok pikiran keempat. Memelihara sikap luhur dengan bersikap ramah kepada setiap orang, gemar membantu orang lain.

    Rangkuman PKn Kelas 9 Semester 1 Kurikulum 2013 BAB 1

    Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

    A. Penerapan Pancasila dari Masa ke masa

    1. Masa Orde Lama
    Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralhian dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.  
    Periode 1945 - 1950
    Penerapan pancasila pada masa ini menghadapi berbagai masalah. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini.

    Pemberontakan Partai Komunis ( PKI ) di Madiun tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuannya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Pemberontakan PKI pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Tujuan didirikannya adalah mengganti pancasila sebagai negara dengan syari'at islam.
    Periode 1950 - 1959
    Pada periode ini, masih tetap pancasila tetapi lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini mendapat tantangan berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA). Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Pemerintah membubarkan Konstituante, UUD sementara tahun 1945
    Periode 1959-1966
    Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.

    2. Masa orde baru
    Era demokrasi Terpimpin dibawah kepimpinan Presiden Seokarno mendapat tamparan keras ketiga terjadi peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Era kemudian dikenal sebagai era Orde baru menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat indonesia.

    3. Masa Reformasi Pancasila
    Tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi. Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas seperti, munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu perpecahan. Tantangan lainnya adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    B. Nilai- nilai pancasila sesuai dengan Perkembangan zaman

    Istilah ideologi dibangun dari dua kata yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan cita cita
    1. Hakikat Ideologi terbuka Ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya.
    2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut Nilai dasar, yaitu hakikat kelima pancasila. Nilai nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita. Bersifat teta dan melekat pada kelangsungan hidup negara Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila. Misalnya program program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari- hari dalam bermasyarakat .
    3. Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi Dimensi Idealisme, menekankan bahwa nilai nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh. Terkandung dalam pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita citanya Dimensi Normatif, mengandung pengertian bahwa nilai nilai Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma Dimensi Realitas, mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat Keterbukan ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut. stabilitas nasiona yang dinamis larangan unuk memasukkan pemikiran yang mengandung nilai ideologi marxisme, lenimisme dan komunisme mencegah berkembangnya paham liberal larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
    C. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam berbagai kehidupan 
    1. Di bidang politik Pemilihan umum dijalankan berdasarkan demokrasi pancasila menghargai hak asasi manusia Terciptanya sistem hukum nasional berdasarkan pancasila
    2. Di bidang ekonomi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara Bumi, air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dana dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi ekonomi.
    3. Di bidang sosial budaya Terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila

    Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

    Pengertian, Ciri-Ciri, dan Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

    Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia ini berbeda-beda. Indonesia pernah menerapkan berbagai sistem pemerintahan, diantaranya sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
    Sebenarnya apakah perbedaan antara kedua sistem pemerintahan itu? Berikut penjelasannya.

    perbandingan-sistem-presidensial-dan-parlementer

    A.      Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

    Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam tiga badan seperti yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.  Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
               
    Sistem pemerintahan presidensial seperti yang di terapkan di negara Indonesia saat ini memiliki mekanisme pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan masa kerjanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial juga mengatur bahwa anggota legislatif tidak boleh menjabat di badan eksekutif dan begitu juga sebaliknya dengan eksekutif.


    MPR sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.


    Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

    • Presiden memangku jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
    • Presiden diangkat melalui pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat
    • Anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
    • Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya baik yang memimpin departemen dan non departemen
    • Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
    • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
    • Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. 
    • Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
    • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab oleh kekuasaan legislatif 
    • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif dan sebaliknya

    Syarat-Syarat Negara Presidensial yang Stabil

    • Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
    • Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
    • Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen

    Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial

    • Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah)
    • Militer memperoleh kekuasaan politik
    • Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen

    B.       Pengertian dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

    Setelah kita membahas sistem pemerintahan presidensial seperti yang diterapkan Indonesia saat ini, sekarang kita bahas tentang sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sitem parlementer tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif.

    Dalam sistem pemerintahan parlementer, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk republik.

    Penyebab kegagalan pemerintahan parlementer

    • Kepala negara memperoleh kekuasaan penuh
    • Parlemen bubar
    • Ada kekuatan di luar parlemen yang mengatur suara parlemen.


    Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

    • Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
    • Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
    • Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
    • Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
    • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
    • Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.

    C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

    Penerapan sistem pemerintahan presidensial ini, memiliki berbagai kelebihan/keuntungan dan juga tentunya memiliki kelemahan/kekurangan antara lain sebagai berikut..

    Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial

    • Kekuasaan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung dan tidak terganggu pada parlemen
    • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu. Seperti di indonesia masa jabatan presiden 5 tahun. 
    • Legislatif bukan tempat kaderisasi mengenai jabatan-jabatan eksekutif karena diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
    • Dalam penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya

    Kelemahan/Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

    • Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
    • Pembuatan keputusan/mengambil kebijakan memakain waktu yang lama
    • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
    • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang mengakibatkan terjadinya keputusan yang tidak tegas

    Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem presidensial, mari kita bahas kelebihan dan kekurangan sitem pemerintahan parlementer.

    Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

    • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai
    • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
    • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

    Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

    • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
    • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
    • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
    • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

    Setelah mengetahui pengertian, ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer, berikut perbandingan Sistem PemerintahanParlementer dan Presidensial.

    Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial


    Parlementer
    Presidensial
    Kepala Negara
    Presiden atau Raja
    Presiden
    Kepala Pemerintahan
    Perdana Menteri
    Presiden
    Kedudukan Eksekutif/Kabinet
    >Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
    >Bagian dari anggota parlemen
    >Bisa membubarkan parlemen
    >Merupakan Pembantu Presiden
    >Bukan anggota parlemen
    >Tidak bisa membubarkan parlemen
    Pusat Kekuasaan
    Parlemen
    Tidak ada
    Parlemen Mengatur Urusannya sendiri
    Tidak
    Ya

    Demikian penjelasan tentang sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Semoga bemanfaat.

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      November 2017