Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para AhliSetiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Sulit mendefinisikan hukum secara lengkap, karena hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.





Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum antara lain sebagai berikut.


1) E. Utrecht

Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, sehingga harus ditaati.


2) J. C. T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang.


3) Mr. E. M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


4) S. M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum", hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


5) P. Borst 

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Pengertian, Kedudukan dan Macam-macam Konstitusi
Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.

Ada dua pengertian konstitusi, yaitu : 
  • Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
  • dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Kedudukan konstitusi adalah sebagai berikut :
1) Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2) Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan
dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

Macam-macam Konstitusi

Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam :
  1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
  2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.

Pengertian, Peranan dan Istilah Perjanjian Internasional

Pengertian, Peranan dan Istilah Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional, diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional. Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum Internasional lainnya.

Menurut Konferensi Wina 1969 yang dimaksud perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Peranan Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional mempunyai peranan dalam masyarakat internasional. Peranan tersebut, yaitu :
  • merupakan perjanjian antarbangsa/antarnegara atau antarsubjek hukum lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu,
  • merupakan tatanan norma pokok dalam mengatur hubungan antarbangsa/antarnegara dalam masyarakat internasional.
  • menjamin kepastian hukum dalam rangka mengatur persoalan bersama yang timbul dalam masyarakat internasional,
  • mengatur kerja sama antarbangsa/antarnegara di bidang ekonomi, perdagangan, pendidikan, tapal batas wilayah dua negara, kesehatan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya,
  • dapat berbentuk perjanjian bilateral maupun multilateral, tergantung pada permasalahannya atau jenis perjanjian.

Istilah Perjanjian Internasional

Dalam praktik pelaksanaan perjanjian internasional, banyak istilah yang biasa digunakan. Di antara istilah-istilah tersebut yaitu :
  1. Traktat (treaty), adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Misalnya, Perjanjian Celah Timor.
  2. Persetujuan (agreement), adalah suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Misalnya agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
  3. Konvensi (convention), adalah suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.
  4. Protokol (protocol), adalah suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930.
  5. Piagam (statuta), adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional. Misalnya, Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945 dan Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
  6. Charter, adalah suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
  7. Deklarasi (declaration), adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
  8. Modus vivendi, adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen.
  9. Covenant, adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar Liga BangsaBangsa.
  10. Ketentuan penutup (fi nal act), adalah dokumen yang mencatat ringkasan hasil konfrensi.
  11. Ketentuan umum (general act),  adalah traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
  12. Pakta (pact), adalah suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan ratifi kasi.

Lagu Wajib Nasional

Berbagai Macam Dasar Negara

Negara di dunia ini menganut konsep dasar negara atau  ideologi yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti sejarah perkembangan bangsa, kebudayaan, dan keadaan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, lahirlah banyak konsep dasar negara atau ideologi.

Macam-macam Dasar Negara

Macam-macam dasar negara atau ideologi terkenal di dunia sebagai berikut:
  1. Sosialisme, merupakan ideologi yang berpandangan adanya persamaan dan kesamaan dalam menjalani hidup. Dalam sosialisme, persamaan adalah merupakan konsekuensi logis dari keprihatinan terhadap suatu kemiskinan.
  2. Liberalisme, merupakan ideologi yang berpaham kebebasan, yaitu adanya pengakuan hak-hak individual yang harus dilindungi dari campur tangan negara dan badan-badan yang lain. Manusia dipandang sebagai makhluk yang bebas dan rasional. Pemerintahan harus didasarkan pada persetujuan rakyat.
  3. Marxisme-komunisme, merupakan salah satu jenis sosialisme yang mengajarkan tentang teori pertentangan kelas. Dalam konsep marxisme, negara hendaknya dipimpin dan lebih mengutamakan kelas pekerja (buruh) atau diktaktor proletariat. Marxisme berawal dari konsep-konsep politik, ekonomi, dan sosial Karl Marx dan selanjutnya diteruskan oleh Lenin, Stalin, dan Mao Tze Tung (Mao Zedong) menjadi paham komunisme. Menurut ajaran ini, suatu tujuan dapat dicapai dengan cara menghalalkan semua jalan. Komunisme cenderung meniadakan arti Tuhan karena berdasarkan pada materialism sehingga paham ini menindas kebebasan dalam beragama dan kebebasan individual.
  4. Fasisme, suatu bentuk dari kediktatoran yang dapat dipersamakan dengan otoritarian. Di dalamnya terdapat unsure-unsur kekerasan dan hal-hal lain yang bersifat mengerikan (pembantaian, diskriminasi ras, ekspansi ke negara lain, penghilangan hak-hak asasi manusia, dan masih banyak lainnya), terutama dalam hal pengabaian hak-hak asasi warga negara. Fasisme ini menitikberatkan pada pola khusus aksi dan sangat tergantung pada pemimpin yang kharismatik.
  5. Fundamentalisme, merupakan ideologi untuk menetapkan agama tertentu sebagai suatu sistem politik dalam negara. Sebagai contoh, Afganistan pada masa pemerintahan Taliban dan Iran sekarang setelah
    Revolusi Islam Iran).

Ulangan Tengah Semester

Kelas X Semester 1


ULANGAN TENGAH SEMESTER SATU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Mata Pelajaran                    :   PPKn
Kelas/Semester                   :   X / 1
Kompetensi Keahlian          :   AK, AP, UPW, TKR & TKJ
Hari/Tanggal                        :                 /    Oktober  2015
Pukul                                   :   60 menit

PETUNJUK KHUSUS (ESSAY)
Jawablah pertanyaa-pertanyaan berikut di bawah ini dengan singkat, jelas dan benar 



1.    Jelaskan pengertian :
a.    Hak Asasi Manusia !                     b.   Pelanggaran Hak Asasi Manusia !
2.    Jelaskan tugas dan fungsi dari :
a.     Komnas HAM !                            b.   Pengadilan HAM !
3.    Mengatur tentang apa undang-undang berikut ini :
a.    UU No 39 Tahun 1999 ?               c.  UU No 23 Tahun 2002 ?
b.    UU No 26 Tahun 2000 ?                   d.   UU No 9 Tahun 1998 ?    
4.    Jelaskan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia !
5.    Berikan 3 contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia !
6.    Bagaimanakah hubungan Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Jelaskan !
7.    Berikan 3 contoh cara mensyukuri nikmat kemerdekaan Indonesia !
8.    Sebutkan Pokok Pikiran kedua dan keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 !
9.    Tuliskan kembali Cita-cita Nasional dan Tujuan Nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 !  Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut ?
10.  Apa yang dimaksud dengan Politik luar negeri bebas aktif ? Bagaimanakah perwujudan politik luar negeri bebas aktif yang telah dilakukan oleh negara Indonesia ?


No. Tes
:

Kelas
:
Nama
:

Ruang
:


     JAWABAN :


Kelas XI Semester 2

ULANGAN TENGAH SEMESTER DUA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Mata Pelajaran                    :   PPKn
Kelas/Semester                   :   XI / 2
Kompetensi Keahlian          :   AK, AP, TKR & UPW
Hari/Tanggal                        :   Selasa / 3 Maret 2015
Pukul                                   :   60 menit

PETUNJUK KHUSUS (ESSAY)
Jawablah pertanyaa-pertanyaan berikut di bawah ini dengan singkat, jelas dan benar !

1.    Jelaskan perbedaan antara hak warga negara dengan kewajiban warga negara !
2.    Berikan  masing-masing 3 (tiga) contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara !
3.    Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ?
4.    Bagaimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban ?
5.    Sebutkan masing-masing 3 (tiga)  jenis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
6.    Jelaskan posisi silang negara Indonesia baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial !
7.    Mengapa posisi silang negara Indonesia bukan hanya merupakan potensi yang harus disyukuri, tetapi juga merupakan tantangan sekaligus ancaman bagi integrasi nasional ?
8.    Mengapa ideologi Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilai di masyarakat ?
9.    Berikan masing-masing 3 (tiga) contoh ancaman Militer dan ancaman Non Militer !
10.  Dewasa ini arus globalisasi begitu deras masuk, merasuk bahkan merusak tatanan nilai-nilai sosial budaya bangsa. Coba berikan beberapa contoh ancaman dari luar yang timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif arus globalisasi ! Dan bagaimana strategi kamu dalam mengatasi ancaman pengaruh negatif dari arus globalisasi tersebut ?

No. Tes
:

Kelas
:
Nama
:

Ruang
:

     JAWABAN :

Ulangan Harian


Kelas X Semester 1


ULANGAN HARIAN KE - 1

Mata Pelajaran                    :   PPKn
Kelas/Semester                   :   X / 1
Kompetensi Keahlian          :   AK, AP, TKR, TKJ dan UPW
Waktu                                  :   45 menit

ü  Jawablah pertanyaan berikut di bawah ini dengan memilih jawaban di sebelah kanan !



A.   MEMILIH  !

1.    Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati adalah pengertian HAM menurut ......
2.    Hak Asasi Manusia diatur dalam undang – undang .....
3.    Sikap pembatasan yang ketat oleh pemegang kekuasaan terhadap sipil dan hak politik warga negara disebut ......
4.    Pengadilan Hak Asasi Manusia diatur dalam undang-undang .....
5.    Hak Asasi Manusia merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus .....
6.    Marsinah (1993) dan Munir (2004) adalah contoh .....
7.    Sikap atau perbuatan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, mengganggu dan mencabut hak asasi setiap orang disebut .....
8.    UU No 23 Tahun 2002 mengatur tentang .....
9.    Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat adalah .....
10.  Sikap atau perbuatan yang dilakukan dengan maksud mengahncurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis atau agama disebut .....
11.  “Menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat dan menyampaikan pendapat ...”  adalah upaya pemajuan dan penegakan HAM pada .....
12.  Hak Asasi Manusia di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 diatur dalam .....
13.  “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah” adalah bunyi dalam UUD Negar RI Tahun 1945, pasal .....
14.  Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada tahun 1984 dan 1998 adalah .....
15.  Contoh sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM adalah .....


Pilihan Jawaban

 (untuk soal no 1 s.d 15)  :

·         Hak Asasi Manusia
·         Pelanggaran HAM
·         Pasal 28A – 28J
·         Periode 1945 - 1950
·         John Locke
·         Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
·         Restriktif
·         Perlindungan Anak
·         Pasal 28I ayat (4)
·         UU No 39 Tahun 1999
·         Prof Mr Koentjoro P
·         Kasus Pelanggaran HAM
·         Periode 1959 – 1966
·         UU no 26 Tahun 2000
·         Pengadilan HAM
·         Kasus Tanjung Priok dan Tragedi Semanggi
·         UU No 9 Tahun 1998
·         Genocida
·         Diperjuangkan, dihormati dan dilindungi

B. ESSAY !
16. Jelaskan pengertian  HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 !
17. Mengapa setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang lain ?
18. Apakah hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan HAM ?



Kelas XI Semester 2

ULANGAN HARIAN KE - 1

Mata Pelajaran                    :   PPKn
Kelas/Semester                   :   XI / 2
Kompetensi Keahlian          :   AK, AP, TKR dan UPW
Waktu                                  :   45 menit

ü  Jawablah pertanyaan berikut di bawah ini dengan memilih jawaban di sebelah kanan !



A.   MEMILIH  !

1.    Seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara .....
2.    Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah negara .....
3.    Hak dasar yang dianugerahkan Tuhan YME kepada manusia sejak lahir .....
4.    Sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara disebut ......
5.    Hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ....
6.    Hak dan kewajiban memiliki hubungan sebab akibat, artinya seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban. Hubungan ini dinamakan hubungan .....
7.    Kewajiban membayar pajak diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal ....
8.    Pasal 27 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban .....
9.    “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, adalah bunyi UUD Negara RI Tahun 1945, pasal .....
10.  Contoh kewajiban warga negara ......
11.  Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara .....
12.  Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara .....

B.   ESSAY !

13.  Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ?
14.  Bagaimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban ?
15.  Berikan contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ! masing-masing 4 (empat) contoh !
  
Pilihan Jawaban

 (untuk soal no 1 s.d 12)  :

·         Hak Asasi Manusia
·         Hak Konstitusional
·         Angka putus sekolah yang cukup tinggi
·         Pasal 30 ayat (1)
·         Kewajiban Warga Negara
·         Membela negara
·         Hak Warga Negara
·         Pasal 23 A
·         Pertahanan dan keamanan
·         Memperoleh pendidikan
·         Kausalitas
·         Pasal 27 ayat (3)
·         Membayar pajak
·         Hak dan kewajiban warga negara
·         Melanggar aturan berlalulintas
·         Serasi, Selaras, Seimbang


ULANGAN HARIAN KE - 2
                                                                         
Mata Pelajaran                    :   PPKn
Kelas/Semester                   :   XI / 2
Kompetensi Keahlian          :   AK, AP, TKR dan UPW
Waktu                                  :   45 menit

ü  Jawablah pertanyaan berikut di bawah ini dengan memilih jawaban di sebelah kanan !



A.   MEMILIH  !

1.    Segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara disebut .....
2.    Contoh ancaman militer adalah .....
3.    Contoh ancaman non milter adalah ....
4.    Yang merupakan komponen cadangan dalam sistem pertahanan dan keamananan adalah .....
5.    Adanya free fight liberalism, etatisme dan monopoli adalah contoh bentuk ancaman non milter dalam bidang .....
6.    Proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga tercipta keserasian dan keselarasan secara nasional disebut ....
7.    Yang termasuk komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara adalah .....
8.    Maraknya peredaran NARKOBA, Korupsi Kolusi dan Nepotisme adalah contoh ancaman non militer dalam bidang .....
9.    Pelanggaran wilayah oleh negara lain, pemberontakan dan separatis bersenjata adalah contoh ancaman .....
10.  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya ......
11.  Sistem pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat dalam menjaga bangsa dan negara adalah .....
12.  ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara’ adalah bunyi dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal .....

B.   ESSAY !

13.  Jelaskan posisi silang negara Indonesia baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial !
14.  Mengapa posisi silang negara Indonesia bukan hanya merupakan potensi yang harus disyukuri, tetapi juga merupakan tantangan sekaligus ancaman bagi integrasi nasional ?
15.  Berikan masing-masing 3 (tiga) contoh ancaman Militer dan ancaman Non Militer !


Pilihan Jawaban

 (untuk soal no 1 s.d 12)  :

·         Integrasi Nasional
·         Ekonomi
·         Pasal 30 ayat (1)
·         Sishankamrata
·         Pasal 27 ayat (3)
·         Ancaman
·         Agresi, invansi, sabotase, spionase
·         Sosial Budaya
·         Intimidasi, provokasi, blokade politik
·         TNI dan POLRI
·         Linmas
·         SDM, SDA dan Sumber Daya Buatan
·         Militer
·         Pembelaan negara


ULANGAN HARIAN KE - 3

Mata Pelajaran                    :   PPKn
Kelas/Semester                   :   XI / 2
Kompetensi Keahlian          :   AK, AP, TKR dan UPW
Waktu                                  :   45 menit


A.   PILIHAN GANDA  !

1.    Secara etimologi ‘geopolitik’ berasal dari bahasa yunani, yaitu geo, polis dan teia. Kata ‘teia’ berarti ....
a. bumi yang menjadi wilayah hidup                        
b. negara atau kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri
c. pemerintahan yang berdaulat dan bermartabat
d. urusan (politik) atau kepentingan umum warga negara suatu bangsa
e. wilayah negara yang terdiri dari darat, laut dan udara
2.    Ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa adalah ......
a. Geografi                                    b. Geopolitik                                    c. Geologi
d. Geostrategi                                e. Geofisika
3.    Teori ‘Lebensraum’, yang menyatakan bahwa  suatu negara harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup untuk kesejahteraan dan keamanan warga negaranya adalah teori menurut.....
a. Frederich Ratzel                        b. Rudolf Kjellen                              c. Karl Haushofer
d. Halford Mackinder                    e. Alfred Thayer Mahan                 
4.    Yang bukan konsep geopolitik Indonesia adalah ....
a. ancaman terhadap suatu wilayah pada hakekatnya ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia
b. kekayaan wilayah negara Indonesia adalah modal dan milik bersama bangasa
c. Pancasila adalah satu-satunya falsafah ideologi negara
d. masyarakat dan budaya Indonesia pada dasarnya adalah satu
e. negara harus memperluas wilayahnya dengan melakukan  invansi terhadap negara lain
5.    Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disebut ....
a. Wawasan Kebangsaan             b. Wawasan Wiyatamandala          c. Wawasan Nusantara
d. Wawasan Politik Bangsa          e. Wawasan Bhinneka Tunggal Ika
6.    ‘Bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib’, adalah pendapat ....
a. Otto Bauer                                 b. Ernest Renan                              c. Friederich Hertz
d. Alfred Thayer Mahan                e. William Mitchel
7.    Yang tidak termasuk perwujudan wawasan nusantara adalah   ....
a. politik                                         b. agama                                         c. ekonomi
d. sosial budaya                            e. pertahanan dan keamanan
8.    Yang tidak termasuk unsur-unsur yang melatarbelakangi munculnya rasa kebangsaan bangsa Indonesia adalah ....
a. kehendak bersatu                     b. kesamaan nasib                          c. kesatuan wilayah
d. kesamaan cita-cita                    e. kesamaan agama
9.    Yang tidak termasuk unsur-unsur aspirasi setiap bangsa menurut Friederich Hertz adalah ....
a. keinginan untuk mencapai kesatuan nasional
b. keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
c. keinginan dalam kemandirian, keunggulan, keaslaian atau kekahsan
d. keinginan untuk memperluas wilayah dengan jalan melakukan invansi terhadap negara lain
e. keinginan untuk unggul diantara bangsa-bangsa dalam menegejar kehormatan, prestise
10.  Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, merupakan perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan ....
a. politik                                         b. ekonomi                                       c. sosial budaya
d. hankam                                     e. ideologi
11.  Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara, merupakan perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan ....
a. ideologi                                      b. politik                                           c. ekonomi
d. sosial budaya                            e. hankam
12.  Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang’, adalah  bunyi UUD Negara RI Tahun 1945 .....
a. pasal 1 ayat (1)                         b. pasal 18B ayat (1)                       c. pasal 18B ayat (2)
d. pasal 25A                                  e. pasal 37 ayat (5)
13.  Yang tidak termasuk orang yang pertama kali memperkenalkan dan mengusulkan istilah ‘Indonesia’ bagi sebutan negara Hindia Belanda adalah ....
a. Earl Richardison Logan             b. Suwardi Suryaningrat                  c. Adolf Bastian
d. Ki Hajar Dewantara                   e. Muhammad Yamin
14.  Yang tidak termasuk wujud kebanggaan terhadap bangsa dan negara adalah ...
a. selalu menggunakan produk luar negeri
b. menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar
c. mengunjungi tempat-tempat wisata yang bersejarah
d. tidak merusak hutan lindung dan benda-benda bersejarah
e. menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara
15.  a

B.   ESSAY !

16.  Sebutkan 5 (lima) hal  yang menjadi keunggulan bangsa Indonesia ?
1









Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Januari 2016