Faktor Internal
Faktor internal yang memengaruhi ketidakaktifan masyarakat dalam kebijakan publik meliputi hal-hal berikut.
a) Perumusan Kebijakan Publik
Perumusan kebijakan publik merupakan saat yang paling tepat bagi anggota masyarakat untuk berpartisipasi mengajukan usulannya. Meskipun demikian, tidak semua anggota masyarakat mau memanfaatkan kesempatan itu. Beberapa alasannya berasal dari dalam diri anggota masyarakat tersebut. Hal-hal yang menyebabkannya adalah sebagai berikut.
(1) Masyarakat sudah terbiasa pada pola lama, yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
Selama ini warga telah terbiasa patuh pada perintah dari pusat tanpa mempertanyakan aturan tersebut. Karenanya, ketika kesempatan berpartisipasi dibuka, sulit bagi mereka untuk mengubah pola pemikiran yang telah ada.
(2) Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
Masyarakat yang tinggal di pedalaman atau jauh dari jangkauan media, sangat sulit untuk mendapatkan informasi. Mereka mengandalkan informasi dari mulut ke mulut atau informasi dari pemimpinnya.Padahal, pemimpin mereka belum tentu tahu adanya kesempatan ini. Akibatnya, perumusan kebijakan publik sulit untuk mendapatkan partisipasi dari masyarakat.
3) Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi Untuk berpartisipasi diperlukan langkah-langkah yang baik dan benar. Misalnya, menyampaikan pendapat tersebut kepada wakil rakyat. Akan tetapi, sering kali pengetahuan mengenai prosedur ini tidak tersosialisasi dengan baik. Mereka tidak tahu cara menyalurkan pendapatnya. Akibatnya, masyarakat menjadi enggan untuk berpartisipasi.
(4) Masyarakat tidak mau tahu
Tidak semua anggota masyarakat memberikan perhatian pada apa yang terjadi di dalam lingkungannya. Setiap orang memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Mungkin kebijakan publik tersebut tidak berhubungan dengan kepentingannya sehingga mereka merasa tidak ada manfaatnya untuk ikut berpartisipasi.
b) Pelaksanaan Kebijakan Publik
Sebuah kebijakan publik tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya partisipasi dari anggota masyarakat. Setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan itu tidak berjalan sesuai dengan harapan pemerintah. Hambatan pelaksanaan kebijakan publik yang berasal dari dalam diri anggota masyarakat adalah sebagai berikut.
(1) Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik.
Harus kita akui bahwa kesadaran hukum anggota masyarakat kita belum sebaik yang diharapkan. Banyak pelanggaran yang terjadi hanya karena tidak ada polisi yang mengawasi atau tidak ada orang yang melihat. Rendahnya kesadaran hukum inilah yang membuat sebuah kebijakan publik sulit untuk berjalan dengan baik.
(2) Masyarakat sengaja melanggar karena sanksinya tidak tegas.
Peraturan yang baik adalah peraturan yang menegaskan sanksi bagi yang melanggarnya. Dalam kenyataannya ada beberapa peraturan yang tidak jelas sanksinya sehingga jika ada orang yang melanggar, sulit dikenakan hukuman. Contohnya, peraturan penebangan hutan. Meski ada yang menebang pohon, namun tidak ada orang yang ditangkap. Akhirnya, masyarakat enggan untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut
Home »
PPKn 3
» Hal Faktor internal yang memengaruhi ketidakaktifan masyarakat dalam kebijakan publik adalah?
Hal Faktor internal yang memengaruhi ketidakaktifan masyarakat dalam kebijakan publik adalah?
Materi Lama
Postingan Populer
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
N egara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan k...
-
Pemulangan tahap ketiga TKI overstay di Arab Saudi. Lampiran: D Bacalah berita ini dengan baik, kemudian berikan komentar, apakah benar term...
-
S ejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi ata...
-
"Bila saatnya telah tiba, ku ingin kau menjadi temanku "...... Salah satu sarana yang digunakan oleh Mas Danar dalam memberikan so...
-
Asas ius sanguinis atau yang disebut juga asas keturunan adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang b...
-
Momen Proklamasi kali ini sangat bersejarah karena ada dua mantan Presiden yaitu Pak SBY Presiden ke-6 dan Bu Mega Presiden ke-5 yang tidak ...
-
P erjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan ...
-
PERISTIWA SUMPAH PEMUDA DENGAN TUJUAN PERGERAKAN NASIONAL Sumpah pemuda adalah sebuah ikrar dari para pemuda yang dijadikan bukti otentik ba...
-
Ada 4 orang mahasiswa yang telat ikut ujian semester karena bangun kesiangan. Mereka lantas menyusun strategi yang sama agar kompak saat mem...
0 comments:
Posting Komentar