- UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari Proklamasi karena dengan Proklamasi, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pernyataan ini tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945.
- UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD 1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan merupakan sumber hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.
- UUD 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan negara dan tidak mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi tidak diikrarkan.
- UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan yang menjadi dasar setiap pejabat negara dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga negara. Misalnya, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat undang-undang atau hal lainnya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, yaitu “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. Selain itu, Pasal 2 tentang MPR, Pasal 17 tentang Kementerian Negara, Pasal 19 tentang DPR, Pasal 22 C tentang DPD, Pasal 23E tentang BPK, Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24B tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi
2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara. Dalam hal ini hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945. Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selain itu, Pasal 26 tentang Warga Negara, Pasal 29 tentang Agama, Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
0 comments:
Posting Komentar