Terbentuknya negara secara primer
Secara primer suatu negara terbentuk diawali dengan adanya kebutuhan dan kesadaran bersama bahwa manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi segala kebutuhan hidup tanpa bantuan orang lain. Untuk itu manusia harus bekerjasama dengan manusia lain.
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, manusia membentuk kelompok yang dinamakan keluarga. Dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum yang dinamakan suku. Sebuah suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang berperan sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Dari satu suku kemudian berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya menjadi semakin kompleks dan besar.
Terbentuknya kelompok besar ini didasari adanya persamaan nasib, persamaan budaya dan lain sebagainya. Kelompok ini kemudian dipimpin oleh seorang diantara mereka yang dianggap terkemuka yang disebut raja. Dalam perkembangannya kemudian muncul suatu gagasan dari tiap-tiap kelompok, mempunyai keinginan untuk memiliki kekayaan, seperti tanah, harta benda lainnya. Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran untuk membentuk negara untuk mengorganisir berbagai kepentingan tersebut. Warga negara kemudian memilih seorang pemimpin. Dengan terpilihnya seorang pemimpin, maka rakyat menyerahkan kekuasaan tertingginya kepada pemimpin tersebut.
. Terbentuknya negara secara sekunder
Terbentuknya negara secara sekunder adalah terjadinya suatu negara dipandang dari lingkungan negara lain. Negara yang baru berdiri dapat dinyatakan sebagai negara apabila telah memperoleh pengakuan dari lain. Pengakuan akan datang dari negara lain apabila suatu negara telah memproklamasikan kemerdekaannya. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya merupakan negara yang terjajah. Dengan proklamasi kemerdekaan berati mengakhiri pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, negara-negara lain mengakui baik secara de facto ataupun secara de jure. Pemerintah baru Indonesia berhak menyusun kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri
Home »
PPKn 3
» Apa pengertian Terbentuknya negara secara primer dan Terbentuknya negara secara sekunder?
Apa pengertian Terbentuknya negara secara primer dan Terbentuknya negara secara sekunder?
Materi Lama
Postingan Populer
-
Perkembangan pesat diera Zaman yang modern ini mengakibatkan banyaknya perubahan yang sangat pesat baik perkembangan khususnya di Negara Ind...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kata-kata glosarium yang terdapat dalam materi kelas X. Semoga kata glosarium yang admin...
-
Berupaya menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan bagi peserta didik, admin K-Warganegaraan membuat soal berbentuk Teka-Te...
-
Soal UTS PKN Kelas 4 SD Semester 1 beserta kunci jawaban - Pada kesempatan ini saya akan menyajikan soal UTS Kelas 4 SD Semester 1 tentang...
-
Pembentukan Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Memasuki Tahun 1945, Posisi Jepang melemah dari Sekutu Penda...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA Ø Sejarah Pancasila Lahirnya pancasila dilatar belakangi oleh sejarah masuknya agama besar...
-
Pendidikan di era global abad XXI ditandai oleh banyaknya jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Namun kemajuan pendidikan khusu...
-
A. PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Pengertian pajak pertambahan nilai dapat dijelaskan secara lebih rinci dengan cara memisahkan ka...
-
pkn4all.blogspot.com _ Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan ...
0 comments:
Posting Komentar