Terbentuknya negara secara primer
Secara primer suatu negara terbentuk diawali dengan adanya kebutuhan dan kesadaran bersama bahwa manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi segala kebutuhan hidup tanpa bantuan orang lain. Untuk itu manusia harus bekerjasama dengan manusia lain.
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, manusia membentuk kelompok yang dinamakan keluarga. Dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum yang dinamakan suku. Sebuah suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang berperan sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Dari satu suku kemudian berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya menjadi semakin kompleks dan besar.
Terbentuknya kelompok besar ini didasari adanya persamaan nasib, persamaan budaya dan lain sebagainya. Kelompok ini kemudian dipimpin oleh seorang diantara mereka yang dianggap terkemuka yang disebut raja. Dalam perkembangannya kemudian muncul suatu gagasan dari tiap-tiap kelompok, mempunyai keinginan untuk memiliki kekayaan, seperti tanah, harta benda lainnya. Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran untuk membentuk negara untuk mengorganisir berbagai kepentingan tersebut. Warga negara kemudian memilih seorang pemimpin. Dengan terpilihnya seorang pemimpin, maka rakyat menyerahkan kekuasaan tertingginya kepada pemimpin tersebut.
. Terbentuknya negara secara sekunder
Terbentuknya negara secara sekunder adalah terjadinya suatu negara dipandang dari lingkungan negara lain. Negara yang baru berdiri dapat dinyatakan sebagai negara apabila telah memperoleh pengakuan dari lain. Pengakuan akan datang dari negara lain apabila suatu negara telah memproklamasikan kemerdekaannya. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya merupakan negara yang terjajah. Dengan proklamasi kemerdekaan berati mengakhiri pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, negara-negara lain mengakui baik secara de facto ataupun secara de jure. Pemerintah baru Indonesia berhak menyusun kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri
Home »
PPKn 3
» Apa pengertian Terbentuknya negara secara primer dan Terbentuknya negara secara sekunder?
Apa pengertian Terbentuknya negara secara primer dan Terbentuknya negara secara sekunder?
Materi Lama
Postingan Populer
-
Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update) 1. Pengertian Norma Terdapat beberapa pendap...
-
Soal PKN Hak Dan Kewajiban - Pada Kesempatan ini saya akan menyajikan terkait tentang soal Hak dan Kewajiban kelas 4 SD, dimana setelah s...
-
Kata media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah dapat diartikan sebagai ...
-
Terdapat nilai-nilai perjuangan yang patut kita pertahankan dan laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dapat kita praktik...
-
Link Download Kumpulan Referensi Implementasi Kurikulum Merdeka. 👍👍👍👍👍👍 Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum ...
-
A. PENGERTIAN NEGARA Pengertian Negara dapat dijelaskan secara etimologi dan secara terminologi. Secara etimologi Negara berasal dari bahasa...
-
Untuk mempersiapkan diri menghadapi UASBN PPKn tahun 2018 secara bertahap saya sajikan soal-soal latihan dari materi kelas 7 s...
-
Cara memberantas korupsi juga bukan melulu pakai sanksi hukum, tetapi bisa melalui pembangunan akhlak dan kesejahteraan. Jika dirinci melipu...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian contoh soal latihan 2 materi "Materi Arti Penting Kerja Sama dalam Be...
-
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsipsebagai berikut. a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membe...
0 comments:
Posting Komentar