Empat tahap amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Amandemen keempat pada sidang tahunan MPR ,disahkan 19 oktober 1999
Pada amandemen pertama pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen kedua pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 agustus 2000
Pada amandemen kedua pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat 3, BAB XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36S, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Amandemen ketiga pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 november 2001
Pada amandemen ketiga pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4)
Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan 6; Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Amandemen keempat pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 agustus 2020
Pada amandemen keempat pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab XIV; Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal; 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945, kita berharap konstitusi Indonesia makin baik dan lengkap untuk menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kehidupan kenegaraan yang demokratis. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas empat alinea dan pada batang tubuh terdiri atas 20 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Amandemen UUD 1945 ini telah memperbarui dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebelumnya berdasar pada UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen
Materi Lama
Postingan Populer
-
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Men...
-
Masa sekarang sering disebut sebagai era globalisasi . Banyak hal yang terjadi atau berlaku di suatu tempat dapat dengan begitu cepat mendun...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara R epublik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman...
-
Pengertian Demokrasi dan Jenis-Jenis Demokrasi Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem yang telah dij...
-
pkn4all.blogspot.com_ Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjun...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada pengunjung setia blog pkn4all.com contoh soal latihan mater kerja sama dalam berba...
-
Materi PKN Kelas 4 SD Hak Dan Kewajiban - Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak memandang jabatan, keadaan sosial, stat...
-
A. PENGERTIAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) Pengertian mahkamah konstitusi dapat dijelaskan dengan memisahkan katanya. Mahkamah konstitusi tersus...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian peserta didik kelas VIII contoh soal latihan dan soal ulangan harian (UH). ...







0 comments:
Posting Komentar