Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada sesorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan setiap orang harus menghormatinya. Hak mutlak terdiri dari:
1) Hak asasi manusia, misalnya hak untuk bebas bergerak dan tinggal di suatu negara.
2) Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
3) Hak keperdataan, misalnya hak marital (hak suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istri), hak/kekuasaan orang tua, hak perwalian dan hak pengampuan. Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang/ beberapa orang tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu, dan melakukan/tidak melakukan sesuatu. Misalnya pada persetujuan jual beli terdapat hak relatif, seperti:
1) Penjual berhak menerima pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang kepada pembeli.
2) Pembeli berhak menerima barang dan berkewajiban melakukan pembayaran kepada penjual.
Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban tersebut meliputi bidang-bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, hak asasi manusia, agama dan pertahanan serta keamanan
Materi Lama
Postingan Populer
-
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Men...
-
Masa sekarang sering disebut sebagai era globalisasi . Banyak hal yang terjadi atau berlaku di suatu tempat dapat dengan begitu cepat mendun...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
Materi PKN Kelas 4 SD Hak Dan Kewajiban - Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak memandang jabatan, keadaan sosial, stat...
-
Pengertian Demokrasi dan Jenis-Jenis Demokrasi Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem yang telah dij...
-
Hubungan Bilateral Indonesia dengan Afrika Persahabatan Indonesia dengan negara-negara kawasan Afrika selain diikat oleh faktor sejarah dan ...
-
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara R epublik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman...
-
Bentuk-bentuk Kerja Sama ASEAN dan Kerja Sama Antarnegaranegara di Asia Tenggara a. Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Nega...
-
pkn4all.blogspot.com_ Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjun...







0 comments:
Posting Komentar