Cara memberantas korupsi juga bukan melulu pakai sanksi hukum, tetapi bisa melalui pembangunan akhlak dan kesejahteraan. Jika dirinci meliputi:
a. Upaya meningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama/ kepercayaan. Cara yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan mutu pengajaran agama dalam pendidikan formal, serta mendorong masyarakat untuk aktif beribadah maupun kegiatankeagamaan lainnya.
b. Upaya meningkatkan kualitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti dan penanaman nilai-nilai Pancasila. Usaha ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang terkait, serta melalui penyuluhan dan pembinaan di berbagai lingkungan kehidupan tentang bahaya korupsi.
c. Peningkatan kesejahteraan pegawai maupun pejabat negara Diharapkan jika gaji para pegawai dan pejabat (terutama pihak yang menangani keuangan dan proyek-proyek pembangunan) dinaikkan akan mengurangi korupsi. Alasan tindakan ini karena korupsi disebabkan kehidupan pejabat yang belum layak dan gaji yang tidak memadai.
d. Meningkatkan kinerja para penegak hukum di lingkungan peradilan. Penegak hukum sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menangani kasus-kasus korupsi hendaknya bekerja dengan sungguhsungguh sehingga berbagai kasus korupsi dapat ditangani tuntas. Jika hukum ditegakkan orang akan merasa takut untuk korupsi.
e. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan di berbagai departemen. Pengawasan ketat dari pihak berwenang membuat pemegang keuangan atau pelaksana anggaran akan lebih hati-hati dan menggunakan keuangan negara sesuai dengan ketentuan berlaku.
f. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengusut korupsi. Kelembagaan khusus yang menangani korupsi diharapkan lebih efektif memberantas korupsi.
g. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya. Sebagai upaya mencegah korupsi sebenarnya sudah ada badan-badan resmi yang bertugas mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara. Badan itu antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan di daerah-daerah. Tinggal bagaimana mengoptimalkan agar badan-badan itu melaksanakan tugas dengan sungguhsungguh agar kebocoran pembangunan dapat ditanggulangi.
h. Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada penyelewengan dana pembangunan.
Home »
PPKn 2
» Bagaimana cara Cara memberantas korupsi elalui pembangunan akhlak dan kesejahteraan?
Bagaimana cara Cara memberantas korupsi elalui pembangunan akhlak dan kesejahteraan?
Materi Lama
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...







0 comments:
Posting Komentar