Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Perbedaan Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara, Bukan Warga Negara

Perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk, Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Anggota dari suatu negara disebut warga negara. Hal-hal yang berkenaan dengan warga negara dinamakan masalah kewarganegaraan. 

Permasalahan-permasalahan yang menyangkut kewarganegaraan itu diatur secara tersendiri oleh tiap-tiap negara dengan memerhatikan ketentuanketentuan mengenai hukum antarnegara agar dapat memperkecil timbulnya permasalahan mengenai kewarganegaraan di antara negara-negara. 

Apabila timbul suatu permasalahan kewarganegaraan antara negara yang satu dengan negara yang lain, dapat diadakan suatu perjanjian antara negara-negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, persoalan kewarganegaraan diatur secara khusus dalam UU Kewarganegaraan, yaitu UU No. 12 tahun 2006, yang mengatur mengenai status kewarganegaraan seseorang. 


Rakyat atau penduduk merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara. Rakyat atau penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasan negara tersebut. (Baca Juga : Perbedaan Bela Negara Dengan Wajib Militer)

Perbedaan Penduduk dan Bukan Penduduk, Warga Negara dan Bukan Warga Negara 

Pada mulanya, seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau rakyat suatu negara jika seseorang tersebut masih memiliki hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang. Namun dalam perkembangannya, banyak pula terdapat orang-orang yang berasal dari nenek moyang yang berbeda. 

Penduduk dan Bukan Penduduk 
Dikatakan penduduk atau bukan penduduk didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.
  • Disebut sebagai penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara, sedangkan yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan dinamakan warga negara asing. 
  • Disebut sebagai bukan (non) penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya, para wisatawan.
Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Dikatakan sebagai warga negara dan bukan (non) warga negara berkaitan hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.
  • Disebut warga negara bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing. 
  • Disebut bukan (non) warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya, duta besar.

    0 comments:

    Posting Komentar

    Materi Lama

      Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

      Postingan Populer

       
      Perbedaan Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara, Bukan Warga Negara