Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

UD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B?

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal ini menegaskan beberapa hal yaitu :
  1. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota
  2.  Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan.
  3.  Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  4. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
  5. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI

Kekayaan alam yang dimiliki setiap daerah di Indonesia merupakan kekayaan seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya miliki daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Makna “dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh dan lapisan masyarakat diseluruh daerah. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Kesadaran bahwa negara Indonesia merupakan negara yang besar dan agar tercipta prinsip keadilan dalam kemajuan dan kemakmuran rakyat dan daerah, maka pengelolaan pemerintahan menggunakan azas desentralisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memuat tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembagian kekuasaan, dan beberapa hal yang lain.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    UD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B?