Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?

Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut.
  1. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (1) KRIS).
  2.  Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 Ayat (3) KRIS)
  3.  Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
  4.  Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri (Pasal 76 Ayat (1) KRIS). Perdana menteri juga melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
  5.  Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 68 Ayat (1) KRIS).
  6.  Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) KRIS)
  7.  Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 118 Ayat(2) KRIS).
  8.  Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkanjabatannya (Pasal 122 KRIS).
Pelaksanaan Konstitusi RIS ini tidak berjalan lama karena negara RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia. Beberapa negara bagian yang tergabung dalam RIS satu per satu menggabungkan diri ke negara Republik Indonesia. Akibatnya, negara federal RIS hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Sumatera Timur. Ketiga negara bagian itu bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
 
Kembalinya negara RIS ke bentuk negara kesatuan, maka konstitusi pun mengalami perubahan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah ?