Sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi adalah sebagai berikut.
1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral setiap bangsa akan kemerdekaan. Untuk tujuan inilah bangsa Indonesia berjuang terus-menerus sampai pada akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaannya. (Bagian ketiga dan keempatPembukaan).
2. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945. Artinya, bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kodrat dan hak moral atas kemerdekaan itu merupakangugatan di hadapan dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga pada akhirnya berhasil memproklamasikan kemerdekaannya. (Bagian pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan).
3. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut disusun dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Bagian keempat Pembukaan).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan bagian tak terpisahkan dengan pembentukan dan pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Keduanya saling terkait dalam melengkapi terbentuknya suatu negara yang sah dan diakui oleh dunia Internasional.
Materi Lama
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...







0 comments:
Posting Komentar