Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut.
(1) Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut
(2) Zona tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
(4) Landas benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.
(5) Landas kontinen (continental self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.
Materi Lama
Postingan Populer
-
pkn4all.blogspot.com _ Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun d...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
pkn4all.blogspot.com _ Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian,...
-
Berikut ini contoh Soal Ulangan Harian PKn SD Kelas VI I. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d untuk jawaban yang paling be...
-
Pengembangan atau pembentukan karakter diyakini perlu dan penting untuk dilakukan oleh sekolah dan stakeholders-nya untuk menjadi pija...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian contoh soal pilihan ganda dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan. S...
-
pkn4all.blogspot.com _ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian beberapa contoh kata glosarium yang terdapat dalam pembelajaran PKN kelas X...
-
pkn4all.blogspot.com _ Antara trigatra dan pancagatra serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan k...
-
P asal 28 I Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa " Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung ja...
-
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menyatakan ba...







0 comments:
Posting Komentar