Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut.
(1) Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut
(2) Zona tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
(4) Landas benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.
(5) Landas kontinen (continental self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.
Materi Lama
Postingan Populer
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
N egara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan k...
-
Pemulangan tahap ketiga TKI overstay di Arab Saudi. Lampiran: D Bacalah berita ini dengan baik, kemudian berikan komentar, apakah benar term...
-
S ejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi ata...
-
"Bila saatnya telah tiba, ku ingin kau menjadi temanku "...... Salah satu sarana yang digunakan oleh Mas Danar dalam memberikan so...
-
Asas ius sanguinis atau yang disebut juga asas keturunan adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang b...
-
Momen Proklamasi kali ini sangat bersejarah karena ada dua mantan Presiden yaitu Pak SBY Presiden ke-6 dan Bu Mega Presiden ke-5 yang tidak ...
-
P erjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan ...
-
PERISTIWA SUMPAH PEMUDA DENGAN TUJUAN PERGERAKAN NASIONAL Sumpah pemuda adalah sebuah ikrar dari para pemuda yang dijadikan bukti otentik ba...
-
Ada 4 orang mahasiswa yang telat ikut ujian semester karena bangun kesiangan. Mereka lantas menyusun strategi yang sama agar kompak saat mem...
0 comments:
Posting Komentar