Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Model Pengembangan Instruksional

Yang dimaksud dengan pengembangan instruksional adalah cara yang sistematis dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengevaluasi seperangkat materi dan strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Twelker dalam Mudhoffir, 1986:33). Hasil akhir pengembangan instruksional terhadap materi dan strategi belajar mengajar yang dikembangkan secara empiris dan konsisten untuk mencapai tujuan instruksional tertentu.

Pengembangan instruksional ini terdiri dari seperangkat kegiatan meliputi perencanaan, pengembangan dan evaluasi terhadap sistem instruksional yang sedang dikembangkan tersebut sehingga mengalami revisi beberapa kali dan dapat memuaskan bagi pengembangan.Pengembangan instruksional adalah teknik pengelolaan dalam mencari pemecahan masalah-masalah instruksional atau setidak-tidaknya dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber belajar yang ada untuk memperbaiki pendidikan.


Jadwal UKK Tahun 2013/2014

UKK merupakan salah satu komponen penilaian penting untuk kenaikan kelas sehingga sifatnya wajib diikuti dan harus berusaha mendapatkan nilai yang baik atau di atas KKM. Berikut merupakan Jadwal UKK Tahun 2013/2014:


Soal UKK Kelas XI SMA tahun 2012/2013

Silahkan klik pada judul atau disini untuk melihat dan unduh Soal Ulangan Kenaikan Kelas XI tahun pelajaran 2012/2013.



Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

ICC atau Mahkamah Pidana Internasional adalah sebuah pengadilan internasional independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian dunia internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda.

ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).


ICC dibentuk setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya terpilih. 

HAKIM-HAKIM ICC
Enam hakim di Pengadilan Pidana Internasional (ICC: International Criminal Court atau Cour pénale internationale) mengakhiri masa tugas pada Maret 2012. Keenam hakim dimaksud adalah Bruno Cotte dari Perancis (2007-2012), Fatoumata Dembélé Diarra dari Mali (Wakil Presiden I, 2003-2012), Sir Adrian Bruce Fulford (dikenal Adrian Fulford) dari Inggris (2003-2012), Daniel David Ntanda Nsereko dari Uganda (2007-2012), Elizabeth Odio Benito dari Kosta Rika (2003-2012), dan Sylvia Helena de Figueiredo Steiner (dikenal Sylvia Steiner) dari Brasil (2003-2012). Representasi para hakim secara geografis terdiri dari Eropa Barat dan negara-negara lain sebanyak 6 orang, Afrika (5), Amerika Latin dan Karibia (4), Asia (3) dan Negara-negara Eropa Timur (2).

Ke-13 hakim lain yang tetap melanjutkan penugasannya yaitu Joyce Aluoch dari Kenya (2009-2018), Silvia Fernández de Gurmendi dari Argentina (2009-2018), Akua Kuenyehia dari Ghana (2003, 2006-2015), Sanji Mmasenono Monageng dari Botswana (2009-2018), Kuniko Ozaki dari Jepang (2009-2018), Ekaterina Trendafilova dari Bulgaria (2006-2015), Anita Ušacka dari Latvia (2003, 2006-2015), Chris Van Den Wyngaert dari Belgia (2009-2018), Song Sang-Hyun dari Korea Selatan (2003, 2006-2015 dan menjabat Presiden ke-2 sejak 11 Maret 2009), René Blattmann dari Bolivia (2003-2009), Hans-Peter Kaul dari Jerman (Wakil Presiden II, 2003, 2006-2015), Erkki Kourula dari Finlandia (2003, 2006-2015), dan Cuno Jakob Tarfusser (dikenal Cuno Tarfusser) dari Italia (2009-2018). Meskipun masa penugasan hakim René Blattmann telah berakhir pada tahun 2009, dia tetap menjalankan tugas selama persidangan terhadap Thomas Lubanga Dyilo (dikenal Thomas Lubanga). Mantan pemimpin pemberontak dan pendiri serta pimpinan Uni Patriot Kongo (UPC: Union des Patriotes Congolais atau Union of Congolese Patriots) dari Republik Demokratik Kongo (DRC: Democratic Republic of the Congo) tersebut diduga sebagai otak pelaku konflik di Ituri selama tahun 1999-2007 dan mengalami tuduhan besar terhadap pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembantaian etnis, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, mutilasi, dan merekrut tentara anak-anak secara paksa. Hakim Blattmann ditugaskan di divisi sidang pengadilan dan duduk sebagai anggota Trial Chamber I. 

Miriam Defensor Santiago
Untuk melengkapi 19 hakim yang bertugas di ICC, kemudian diangkat enam hakim baru. Keenam hakim baru yang bertugas mulai 11 Maret 2012 adalah Anthony Thomas Aquinas Carmona (dikenal Anthony Carmona) dari Trinidad dan Tobago, Miriam Defensor Santiago (Filipinna), Chile Eboe-Osuji (Nigeria), Robert Fremr (Republik Ceko), Olga Venecia Herrera Carbuccia (Republik Dominika) dan Howard Andrew Clive Morrison atau dikenal Howard Morrison dari Inggris. Keenam hakim yang terpilih untuk masa jabatan hingga tahun 2021. Dua hakim di antara mereka adalah Miriam Defensor Santiago (66 tahun) dan Olga Venecia Herrera Carbuccia.


YURISDIKSI
Pasal 5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
Syarat utama bagi eksisnya yurisdiksi oleh Pasal 12 (2) Statuta dinyatakan dalam hal:
1. Kejahatan yang dilakukan terjadi didalam wilayah negara peserta.
2. Kewarganegaraan dari si pelaku adalah negara yang menjadi negara peserta atas Statuta.

Di samping itu, yurisdiksi ICC merupakan perluasan dari yurisdiksi pidana nasional dari negara-negara pesertanya. Atau dengan kata lain, ICC merupakan suplemen bagi peradilan nasional dalam hal yang terakhir gagal menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, ICC dalam menjalankan operasinya membutuhkan kerjasama dari pemerintah nasional.

Banyak negara ingin menambahkan terorisme dan perdagangan narkoba ke daftar kejahatan yang dicakup oleh Statuta Roma, namun negara-negara tidak dapat menyepakati definisi mengenai terorisme dan diputuskan untuk tidak menyertakan perdagangan narkoba. India melobi untuk penggunaan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal termasuk sebagai kejahatan perang, tetapi langkah ini juga dikalahkan. Beberapa komentator berpendapat bahwa Statuta Roma mendefinisikan kejahatan terlalu luas atau terlalu samar-samar. Sebagai contoh, Cina telah menyatakan bahwa definisi “kejahatan perang” melampaui yang diterima di bawah hukum kebiasaan internasional.

1. Yurisdiksi Teritorial
Selama negosiasi pembentukan Statuta Roma, sejumlah besar negara berpendapat bahwa pengadilan harus diizinkan untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Namun, proposal ini dikalahkan karena sebagian besar oposisi berasal dari Amerika Serikat. Kompromi tercapai, yang memungkinkan pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksi hanya dalam situasi terbatas sebagai berikut:
  • a. Dimana orang yang dituduh melakukan kejahatan adalah warga negara dari suatu negara (atau negara mana orang telah menerima yurisdiksi pengadilan);
  • b. Dimana kejahatan yang diduga telah dilakukan di wilayah suatu negara pihak (atau di mana negara di wilayah siapa kejahatan itu dilakukan telah menerima yurisdiksi pengadilan), atau
  • c. Dimana situasi dirujuk ke pengadilan oleh Dewan Keamanan PBB.

2. Yurisdiksi Temporal
Yurisdiksi pengadilan tidak berlaku surut dimana ia hanya bisa menuntut kejahatan yang dilakukan pada atau setelah 1 Juli 2002 (tanggal dimana Statuta Roma mulai berlaku). Apabila suatu negara menjadi pihak dalam Statuta Roma setelah tanggal tersebut, pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksi secara otomatis berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan setelah statute tersebut berlaku bagi negara itu.

3. Keterangan Pelengkap
ICC dimaksudkan sebagai pengadilan terakhir, menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal. Pasal 17 Undang-Undang menyatakan bahwa kasus tidak dapat diterima jika:
  • a. Kasus ini sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas hal itu, kecuali jika Negara tidak mau atau tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakan penyidikan atau penuntutan;
  • b. Kasus tersebut telah diselidiki oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas hal itu dan Negara telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali keputusan yang dihasilkan dari ketidakmauan atau ketidakmampuan Negara sungguh-sungguh untuk menuntut;
  • c. Orang yang bersangkutan sudah mencoba untuk melakukan yang merupakan subjek pengaduan, dan percobaan oleh Mahkamah tidak diperkenankan dalam pasal 20, ayat 3;
  • d. Kasus ini tidak mempunyai causa yang cukup untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh Pengadilan".

Dalam Pasal 20 ayat 3, ditetapkan bahwa, jika seseorang telah diadili oleh pengadilan lain, ICC tidak bisa mencoba lagi untuk mengadili perbuatan yang sama kecuali proses di pengadilan lain menunjukan:
  • a. .Apakah untuk tujuan melindungi orang yang bersangkutan dari tanggung jawab pidana atas kejahatan di dalam yurisdiksi Pengadilan, atau
  • b. Jika itu tidak dilakukan secara mandiri atau tidak memihak, sesuai dengan norma-norma proses yang diakui oleh hukum internasional dan dilakukan dengan cara yang, dalam situasi, tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang yang bersangkutan ke pengadilan.

 
KEANGGOTAAN
Data terakhir (Pada 12 Oktober 2010), terdapat 114 negara yang menjadi anggota ICC. Adapun kualifikasinya 31 negara berasal dari Afrika Amerika, 15 Negara Asia, 18 negara berasal dari Eropa Timur, 25 negara berasal dari Amerika Latin dan Karibia Amerika, dan 25 berasal dari Negara-negara Eropa Barat. 


STRUKTUR
ICC diatur oleh Majelis Negara Pihak. ICC terdiri dari empat organ, yaitu Kepresidenan, Divisi Yudisial, Kantor Kejaksaan, dan Registry. Selain itu, Pengadilan juga mencakup sejumlah kantor semi-otonom seperti Kantor Penasihat Umum bagi korban dan Kantor Penasehat Umum Pertahanan. Kantor ini berada di bawah Registry untuk keperluan administrasi tetapi dinyatakan bahwa fungsi kantor-kantor tersebut sepenuhnya independen. Majelis Negara Pihak juga telah membentuk Trust Fund untuk kepentingan korban kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan dan keluarga korban-korban.

1. Majelis Negara Pihak

Majelis Negara-negara Pihak, dapat disebut sebagai manajemen pengawas pengadilan dan badan legislatif. Majelis Negara Pihak terdiri dari satu wakil dari masing-masing pihak negara. Masing-masing pihak negara memiliki satu suara dan "setiap upaya" harus dibuat untuk mencapai keputusan melalui konsensus (kesepakatan bersama mengenai suatu pendapat, pendirian, yang diperoleh melalui kebulatan suara). Jika konsensus tidak dapat dicapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. Majelis dipimpin oleh seorang presiden dan dua wakil presiden, yang dipilih oleh anggota ke-tahun istilah tiga.

Majelis bertemu di sesi penuh setahun sekali di New York atau Den Haag, dan mungkin juga mengadakan sesi khusus jika keadaan memerlukan atau darurat. Sesi sendiri bersifat terbuka untuk negara pengamat dan organisasi non-pemerintah.

Majelis memilih para hakim dan jaksa, memutuskan pengadilan anggaran, mengadopsi teks penting (seperti Aturan Prosedur dan Bukti), dan menyediakan pengawasan manajemen untuk organ-organ lain pengadilan. Pasal 46 dari Roma Statuta memungkinkan Majelis untuk menghapus dari ICC seorang hakim atau jaksa yang "ditemukan telah melakukan pelanggaran serius dalam tugasnya" atau "tidak dapat melaksanakan fungsi yang diperlukan oleh negara". Para pihak menyatakan tidak dapat mengganggu fungsi peradilan dari pengadilan. Perselisihan tentang kasus-kasus individu diselesaikan oleh Divisi Yudisial. 
2. Kepresidenan
Kepresidenan merupakan salah satu dari empat Organ Pengadilan. Kepresidenan terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden pertama dan kedua, yang semuanya dipilih oleh mayoritas mutlak dari Hakim Pengadilan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun. Kepresidenan, yang bertanggung jawab untuk ; administrasi yang tepat dari Pengadilan, dengan pengecualian pada Kantor Kejaksaan, dan fungsi lainnya diberikan kepada kepresidenan sesuai dengan Statuta Roma. Sejak 11 Maret 2009, Keprsidenan dijabat oleh Hakim Sang-Hyun Song (Korea Selatan) sebagai Presiden. Hakim Fatoumata Dembele Diarra (Mali) sebagai Wakil Presiden Pertama, dan Hakim Peter Kaul Hans (Jerman) sebagai Wakil Presiden Kedua.

Kepresidenan memiliki tiga bidang utama dari tanggung jawab yang diembannya, yaitu:

a. Peradilan/ fungsi hukum.
Dalam melaksanakan fungsi peradilan/ hukum, Kepresidenan bertugas memberikan kewenangan kasus merupakan kasus ke Divisi Yudisial (Chambers). Melakukan judicial review terhadap keputusan-keputusan tertentu dan menyimpulkan Panitera Pengadilan serta melakukan perjanjian kerjasama yang luas dengan Dewan keamanan PBB serta negara-negara non-pihak, terutama Amerika Serikat.
 
b. Administrasi.
Dengan pengecualian pada Kantor Kejaksaan, Presidensi bertanggung jawab untuk administrasi yang tepat bagi Pengadilan dan mengawasi pekerjaan Registry. Kepresidenan akan mengkoordinasikan dan mencari persetujuan Jaksa pada semua hal yang menjadi perhatian bersama.
 
c. Hubungan eksternal.
Di antara tanggung jawab Kepresidenan di bidang hubungan eksternal adalah untuk menjaga hubungan dengan negara dan entitas lain dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang Pengadilan. 
3. Divisi Yudisial/ Chambers
Divisi Yudisial terdiri dari 18 hakim pengadilan, yang melaksanakan fungsi peradilan dari pengadilan. Divisi Yudisial dibagi menjadi 3 (tiga) divisi, yaitu:
a. Divisi Banding
b. Divisi Trial
c. Divisi Pra-Trial
Menurut Pasal 39 (1) dari Statuta Roma, tugas hakim untuk Divisi didasarkan pada sifat dari fungsi yang harus dilakukan oleh setiap Divisi dan kualifikasi serta pengalaman dari para hakim terpilih ICC. Hal ini diatur sedemikian rupa agar setiap divisi berisi kombinasi keahlian dalam hukum pidana dan prosedur dalam hukum internasional.

Dalam divisi yudisial, dikenal istilah kamar banding yang terdiri dari lima hakim dari Divisi Banding. Pre-Trial dan Trial Chambers terdiri dari tiga hakim masing-masing, banyak fungsi dari Pre-Trial Chamber dapat dilakukan oleh Hakim Tunggal. Hakim Ketua dari Chamber dipilih oleh hakim dari Kamar yang bersangkutan. The Appeals Chamber decides on a Presiding Judge for each appeal. Kamar Banding memutuskan pada Hakim Ketua untuk masing-masing banding. 
Hakim dipilih ke pengadilan oleh Majelis Negara Pihak. Masa kerja sembilan tahun dan umumnya tidak memenuhi syarat untuk pemilihan kembali. Semua hakim harus warga negara dari negara pihak pada Statuta Roma, dan tidak ada dua hakim yang berasal dari negara yang sama. Hakim dapat diberhentikan dari jabatannya jika ia "ditemukan telah melakukan pelanggaran serius dalam masa tugasnya " atau tidak mampu melakukan pekerjaan atau fungsinya. Penghapusan hakim membutuhkan sepertiga suara mayoritas hakim lain dan mayoritas dua pertiga anggota majelis negara pihak. 
4. Kantor Kejaksaan
Kantor Kejaksaan (OTP) adalah salah satu dari empat organ ICC dan terdiri dari tiga Divisi yaitu:
a. Divisi Penuntutan.
b. Divisi Investigasi.
c. Divisi Yuridiksi, Pelengkap dan Kerjasama.
Kantor Kejaksaan bertanggung jawab untuk melakukan investigasi dan penuntutan. Hal ini dipimpin oleh Jaksa, yang dibantu oleh dua jaksa Deputi. Statuta Roma menetapkan bahwa Kantor Kejaksaan harus bertindak secara independen, karena itu, tidak ada anggota dari Kantor dapat meminta atau bertindak atas instruksi dari sumber eksternal, seperti negara, organisasi internasional , organisasi non-pemerintah atau individu.
Jaksa dapat membuka penyelidikan di bawah tiga kondisi berikut:
a. Ketika situasi disebut kepadanya oleh pihak negara;
b. Ketika situasi disebut kepadanya oleh Dewan Keamanan PBB, yang bertindak untuk mengatasi ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional; atau
c. Ketika Pra-Trial Chamber memberikan wewenang untuk membuka penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari sumber lain, seperti individu atau organisasi non-pemerintah. 
Setiap orang yang sedang diselidiki atau dituntut dapat meminta diskualifikasi seorang jaksa penuntut dari setiap kasus jika "di mana kenetralan mereka cukup mungkin diragukan atas dasar apapun". Permintaan untuk diskualifikasi jaksa diputuskan oleh Divisi Banding. Jaksa dapat diberhentikan dari jabatannya oleh mayoritas mutlak dari pihak negara jika ia "ditemukan telah melakukan pelanggaran serius dalam tugasnya" atau tidak dapat menjalankan fungsi atau tugasnya.

Saat ini Kantor Kejaksaan (OTP) dipimpin oleh Luis Moreno Ocampo, Jaksa, yang mulai menjabat pada tanggal 16 Juni 2003. Fatou Bensouda , Wakil Jaksa, bertanggung jawab Divisi Penuntutan; Michel de Smedt sebagai Kepala Divisi Investigasi; dan Phakiso Mochochoko sebagai Kepala Divisi Yurisdiksi, Pelengkap dan Kerjasama. 
5. Registry
Registry adalah salah satu dari empat organ Mahkamah Pidana Internasional dan bertanggung jawab atas aspek administrasi non-yudisial dan pelayanan Pengadilan. Registry dipimpin oleh Panitera yang merupakan petugas administrasi utama Pengadilan. Semua tugas yang dilakukan oleh Registry berada dalam dukungan yang jelas dari tujuan strategis Pengadilan yang dituangkan dalam Rencana Strategis ICC.

Cakupun tanggung jawab Registry antara lain, "administrasi masalah bantuan hukum, manajemen pengadilan, korban dan hal-hal saksi, penasihat pertahanan, unit penahanan , dan layanan tradisional yang diberikan oleh administrasi di organisasi internasional, seperti keuangan, terjemahan, bangunan manajemen, pengadaan dan personil ".

Pekerjaan Registry ditandai oleh kenyataan bahwa ia harus tetap menjadi organ netral setiap saat untuk menjamin dukungan dari semua fungsi ICC. Registry sadar bahwa, efisiensi kualitas transparansi, dan ketepatan waktu kegiatannya memberikan dampak pada pencapaian tujuan Pengadilan. Registry dipandu oleh kerangka hukum dan dengan standar internasional dan juga memandang ke depan, terutama ketika menyangkut masalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. 



PROSEDUR
1. Hak-hak Terdakwa
Statuta Roma menyatakan bahwa semua orang (terdakwa) dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah setelah putusan pengadilan, dan menetapkan hak-hak tertentu dari terdakwa selama investigasi. Ini termasuk hak untuk mendapat informasi atas tuduhan terhadapnya, hak untuk memiliki seorang pengacara yang ditunjuk (gratis), hak atas pengadilan yang cepat, dan hak untuk memeriksa saksi terhadap dirinya dan untuk mendapatkan kehadiran dan pemeriksaan saksi-saksi atas namanya.

Beberapa berpendapat bahwa perlindungan yang ditawarkan oleh ICC tidak mencukupi. Menurut salah satu pengamat konservatif, Heritage Foundation, "Amerika yang muncul sebelum pengadilan akan ditolak dasar hak-hak konstitusionalnya seperti pengujian oleh hakim, perlindungan dari bahaya ganda, dan hak untuk menghadapi penuduh." Sedangkan, The Human Rights Watch berpendapat bahwa standar-standar ICC sudah cukup, mengatakan, "ICC memiliki salah satu daftar yang luas karena sebagian besar proses jaminan mencukupi", termasuk "praduga tak bersalah, hak untuk menasihati, hak untuk menyajikan bukti dan menanyai para saksi, hak untuk tetap diam, hak untuk hadir di persidangan, hak untuk memiliki biaya membuktikan tanpa keraguan, dan perlindungan terhadap bahaya ganda ".

Menurut David Scheffer, yang memimpin delegasi AS untuk Konferensi Roma (dan yang memilih menentang penerapan perjanjian), "ketika kami merundingkan Statuta Roma, kami selalu sangat dekat pada, 'Apakah ini memenuhi tes konstitusional AS, mengenai pembentukan pengadilan dan hak-hak proses yang diberikan kepada terdakwa? Dan kami sangat yakin pada akhirnya Statuta Roma menyatakan bahwa hak-hak proses hukum, pada kenyataannya, dilindungi, dan bahwa perjanjian ini tidak memenuhi tes konstitusional."
Untuk menjamin "kesetaraan hukum" antara dan penuntutan dan tim pembela, ICC telah membentuk Kantor independen Umum Penasihat untuk Pertahanan (OPCD) untuk menyediakan dukungan logistik, saran dan informasi kepada terdakwa dan nasihat mereka. OPCD juga membantu untuk menjaga hak-hak terdakwa selama tahap awal penyelidikan. 
2. Korban dan Saksi
Salah satu inovasi besar Statuta Pengadilan Pidana Internasional dan Peraturan Prosedur dan Bukti adalah serangkaian hak yang diberikan kepada korban. Untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan pidana internasional, korban memiliki kemungkinan di bawah Statuta untuk menyampaikan pandangan dan pengamatan mereka di hadapan Pengadilan.

Partisipasi sebelum Pengadilan dapat melalui berbagai tahapan proses dan dapat mengambil bentuk yang berbeda. Meskipun akhirnya, hakim yang berwenang untuk memberikan petunjuk mengenai waktu dan cara partisipasi. Partisipasi dalam proses Pengadilan dalam kebanyakan kasus terjadi melalui perwakilan hukum dan akan dilakukan "dengan cara yang tidak merugikan atau konsisten dengan hak-hak tertuduh dan persidangan yang adil dan tidak memihak".

Berdasarkan Statuta Roma, korban memiliki kesempatan untuk memberikan suara dalam pengadilan dan bahkan jika perlu, dapat memperoleh reparasi untuk penderitaan mereka. Hal ini adalah bentuk keseimbangan antara keadilan retributif dan restoratif yang akan memungkinkan ICC untuk tidak hanya membawa penjahat ke pengadilan, tetapi juga untuk membantu para korban membangun kembali kehidupan mereka.

Dalam Pasal 68 (1) dari Statuta Roma disebutkan bahwa Pengadilan harus mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi keamanan, fisik dan psikologis kesejahteraan, martabat dan privasi para korban dan saksi. Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Pasal 43 (6), Panitera telah membentuk Unit Korban dan Saksi dalam Registry untuk memberikan perlindungan dan pengaturan keamanan, konseling, dan bantuan lain bagi saksi, korban yang muncul sebelum Mahkamah dan orang lain yang beresiko karena kesaksian.

Pada tanggal 29 dan 30 Januari 2009, Panitera menyelenggarakan pertemuan tentang perlindungan korban dan saksi di tempat kedudukan Pengadilan di Den Haag. Pertemuan diselenggarakan dalam rangka untuk menjelaskan bagaimana sistem perlindungan beroperasi, apa tantangan yang dihadapi dan apa faktor pendukung Mahkamah dan factor yang dibutuhkan mahkamah untuk memenuhi mandatnya. Pertemuan itu juga dimaksudkan sebagai forum diskusi untuk memungkinkan suatu sudut pandang yang berbeda yang berasal dari perspektif organisasi non-pemerintah, dan mitra institusi Mahkamah. 



BAGAIMANA CARA KERJA ICC ?
Pihak Negara atau Dewan Keamanan PBB dapat merujuk situasi kejahatan dalam yurisdiksi ICC kepada Jaksa. Jaksa mengevaluasi informasi yang tersedia dan dimulai penyelidikan kecuali jika jaksa menentukan bahwa tidak ada dasar yang memadai untuk melakukan penyelidikan. Dalam melakukannya, ia menerima dan menganalisis informasi yang disampaikan oleh berbagai sumber terpercaya. Jika Jaksa menyimpulkan ada dasar memadai untuk melanjutkan investigasi, maka ia mengajukannya kepada Pre-Trial Chamber untuk memberikan kuasa penyelidikan.

Penyelidikan Jaksa itu mencakup semua fakta dan bukti yang relevan untuk penilaian pertanggungjawaban pidana. Jaksa menyelidiki bukti-bukti yang memberatkan dan atau yang mendukung tertuduh dalam keadaan sama dan sepenuhnya menghormati hak-hak tertuduh.

Selama durasi penyelidikan, setiap situasi adalah merupakan ditugaskan ke Pre-Trial Chamber. Kamar Pra-Trial bertanggung jawab atas aspek-aspek dari proses yudisial. Diantara fungsinya, Kamar Pra-Trial, pada penerapan Jaksa, dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan atau panggilan untuk muncul jika ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa seseorang melakukan kejahatan dalam yurisdiksi ICC. Setelah seseorang ingin telah menyerah atau sukarela muncul sebelum Pengadilan, Kamar Pra-Trial memegang sidang untuk mengkonfirmasi biaya yang akan menjadi dasar sidang.

Setelah konfirmasi biaya, kasus ditugaskan ke Trial Chamber dari tiga hakim. Trial Chamber bertanggung jawab untuk melakukan proses yang adil dan cepat dengan penghormatan penuh terhadap hak-hak tertuduh. Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut tanpa diragukan lagi. Terdakwa berhak untuk melakukan pembelaan secara langsung atau melalui pengacara yang dipilihnyanya. Korban juga dapat berpartisipasi dalam proses secara langsung atau melalui wakil-wakil hukum mereka.

Setelah kesimpulan dari proses, Trial Chamber memberikan keputusannya, yaitu membebaskan atau menghukum terdakwa. Jika terdakwa bersalah, Trial Chamber memberikan hukuman untuk jangka waktu tertentu hingga tiga puluh tahun atau, bila dibenarkan oleh bukti ekstrem kejahatan dan keadaan individu terpidana, bisa dijatuhi penjara seumur hidup. Trial Chamber juga dapat memerintahkan reparasi kepada korban.

Sepanjang Pre-Trial dan fase Trial, terdakwa, Jaksa atau suatu Negara yang bersangkutan dapat melakukan banding atas keputusan Chambers seperti yang ditetapkan dalam Statuta. Menyusul keputusan Trial Chamber, Jaksa atau terdakwa dapat mengajukan keberatan atas keputusan atau pendapat sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Hukum perwakilan korban, terpidana atau pemilik aset yang terkena dampak negatif dapat banding untuk menuntut reparasi. Semua banding diputuskan oleh Kamar Banding lima hakim. 



BAHASA YANG DIGUNAKAN
Berdasarkan Pasal 50 dari Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional menyatakan bahwa bahasa kerja ICC adalah Inggris dan Perancis. 



MARKAS ICC

Markas resmi ICC di Den Haag, Belanda, namun proses pengadilan yang mungkin terjadi dapat dimana saja. Pengadilan saat bertempat sementara di ujung timur Den Haag. ICC bermaksud membangun tempat permanen di Alexanderkazerne, sebelah utara Den Haag. 

Gedung markas ICC

ICC juga memiliki kantor penghubung di New York, kantor lapangan dan di tempat-tempat di mana ia melakukan aktivitasnya. Pada 18 Oktober 2007, pengadilan telah berkantor di Kampala, Kinshasa, Bunia, Abéché dan Bangui.


PUSAT PENAHANAN ICC
Pusat Penahanan ICC terletak di dalam kompleks penjara Belanda di Scheveningen, di pinggiran kota Den Haag. Pusat Penahanan ICC berfungsi untuk menahan tahanan dengan aman, dan manusiawi terhadap orang-orang yang ditahan di bawah otoritas ICC.

Panitera ICC memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk semua aspek pengelolaan dari Pusat Penahanan, termasuk keamanan dan ketertiban, dan membuat semua keputusan yang berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan 90 dari Peraturan Mahkamah. Dalam memenuhi mandatnya, Panitera ICC berupaya untuk menjamin kesejahteraan mental, fisik dan spiritual dari orang yang ditahan dalam sistem yang efisien dalam penahanan, dengan pertimbangan pada keragaman budaya mereka dan perkembangan mereka sebagai individu. 
Tempat Penahanan ICC

Dalam mencapai tujuan ini, program harian dari Pusat Penahanan memungkinkan akses orang yang ditahan ke udara segar, waktu rekreasi dan kegiatan olahraga. Mereka memiliki akses ke buku-buku perpustakaan, berita dan televisi.

Narapidana memiliki akses ke fasilitas komputer untuk bekerja pada kasus-kasus mereka sendiri. Jika diperlukan, narapidana diberi kesempatan untuk pelatihan komputer. Setelah mandat ICC, sebagai Pengadilan, setiap orang yang ditahan memiliki komputer didalam selnya, yang terkait dengan satu komputer khusus di Pengadilan, hanya pertahanan yang memiliki akses ke komputer tersebut. Pertahanan bisa meng-upload materi caserelated dimana orang yang ditahan dapat mengakses dan memberi komentar padanya.

Mengakui hak orang yang ditahan atas privasinya dan mengakui pentingnya narapidana untuk dapat berkomunikasi secara bebas dengan perwakilan konsuler atau diplomatik negaranya asalnya. Orang yang ditahan berhak untuk berkomunikasi secara pribadi dengan orang-orang yang termasuk keluarga atau kerabatnya. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi tersebut tidak akan dipantau oleh staf Pusat Penahanan. Selain itu, orang yang ditahan berhak untuk dilihat oleh seorang menteri atau penasehat spiritual agama atau kepercayaannya, yang areanya terdapat di dalam Pusat Penahanan.

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Registry, Panitera memberikan perhatian khusus untuk kunjungan oleh keluarga dan kunjungan oleh istri atau pasangan dari orang yang ditahan, dan dapat mengambil tindakan untuk membantu keluarga dalam prosedur yang diperlukan daripadanya, jika diperlukan.
Orang yang ditahan disediakan makanan yang sesuai denganya serta memenuhi kualitas dan kuantitas standar dan kebersihan modern. Selain itu, narapidana diijinkan untuk memasak untuk diri mereka sendiri, mereka dapat membeli item tambahan, tercatat di daftar belanja dari Pusat Penahanan, tersedia, agar mereka untuk mengatur makanan yang diberikan kepada mereka, sesuai dengan selera mereka dan persyaratan budaya.

Sesuai dengan perjanjian antara ICC dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), disimpulkan sejak tanggal 29 Maret 2006, ICRC, berfungsi sebagai otoritas pemeriksa, dan memiliki akses tidak terbatas ke Pusat Penahanan. 



HUBUNGAN ICC DENGAN PBB
Berbeda dengan Mahkamah Internasional , ICC secara hukum dan fungsional independen dari PBB. Namun, Statuta Roma memberikan kewenangan tertentu kepada Dewan Keamanan PBB. Pasal 13 memungkinkan Dewan Keamanan untuk merujuk pada situasi ICC yang tidak akan dinyatakan jatuh di bawah yurisdiksi ICC (seperti yang dilakukan sehubungan dengan situasi di Darfur). Pasal 16 memungkinkan Dewan Keamanan untuk meminta ICC untuk menunda dari menyelidiki suatu kasus untuk jangka waktu 12 bulan. Seperti penangguhan yang dapat diperbaharui tanpa batas oleh Dewan Keamanan.

Pengadilan bekerjasama dengan PBB di berbagai bidang, termasuk pertukaran informasi dan dukungan logistik. Laporan tahunan ICC diserahkan kepada PBB setiap tahunnya, dan dalam beberapa rapat Majelis Negara Pihak diadakan di fasilitas PBB. Hubungan antara pengadilan dan PBB diatur oleh "Hubungan Perjanjian antara Mahkamah Pidana Internasional dan PBB". 



KEUANGAN
ICC didanai oleh kontribusi dari pihak negara. Jumlah terhutang oleh masing-masing pihak negara ditentukan dengan menggunakan metode yang sama seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kontribusi masing-masing negara didasarkan pada kemampuan negara untuk membayar, yang mencerminkan faktor-faktor seperti pendapatan nasional dan populasi. Jumlah maksimum satu negara dapat membayar setiap tahun dibatasi hingga 22% dari anggaran ICC; Jepang membayar pajak ini di tahun 2008. 


ICC menghabiskan € 80,5 juta pada tahun 2007, dan Majelis Negara Pihak telah menyetujui anggaran sebesar € 90.382.100 untuk tahun 2008 dan € 101.229.900 untuk tahun 2009. Pada September 2008, staf ICC terdiri dari 571 orang dari 83 negara. 



INVESTIGASI
Pengadilan telah menerima keluhan tentang dugaan kejahatan di sedikitnya 139 negara. Namun hingga Maret 2011, Mahkamah baru membuka investigasi ke enam situasi, semuanya terjadi di Afrika, yaitu di Uganda, Republik Demokratik Kongo, Republik Afrika Tengah, Darfur (Sudan), Republik Kenya dan Libya. Dari keenam, tiga dirujuk ke Mahkamah oleh pihak negara (Uganda, Republik Demokratik Kongo dan Republik Afrika Tengah), dua orang dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB (Darfur dan Libya) dan hanya satu dimulai motu proprio oleh Jaksa Penuntut (Kenya).

Referensi:
http://sergie-zainovsky.blogspot.com
http://epmnewsintl.wordpress.com

Daftar Anggota DPD Periode 2014-2019

daftar anggota dpd ri terpilih
DPD, DPR, dan MPR
Selain menetapkan 560 anggota terpilih DPR RI periode 2014-2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menerbitkan Keputusan No: 417 / Kpts / KPU / Tahun 2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu Legislatif 2014. Setiap provinsi diwakili empat senator, sehingga total anggota DPD dari seluruh (33) provinsi berjumlah 132 orang. 
 

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang baru dibentuk pascareformasi. Pembentukan DPD dilakukan melalui Perubahan ke 3 UUD ’45, pada bulan November 2001. Sejak amandemen tersebut, sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari unikameral ke bikameral (dua kamar). Seluruh anggota DPD dan seluruh anggota DPR merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Berdasarkan UUD 1945, fungsi representasi DPD RI dibagi menjadi fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan pada bidang-bidang tertentu.

Fungsi Legislasi:
Dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang dan atau ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan:
  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah

Fungsi Pertimbangan:
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Pajak, pendidikan dan agama.

Fungsi Pengawasan:
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang yang berkaitan dengan:
  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  • Pajak
  • Pendidikan
  • Agama.
DPD menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Berikut ini daftar lengkap 132 anggota DPD RI terpilih dari 33 provinsi di Indonesia, disertai jumlah suara dan provinsi yang diwakilinya.

Provinsi No Calon Terpilih Suara Sah
ACEH1FACHRUL RAZI, M.I.P.345.915

2Drs. H. GHAZALI ABBAS ADAN144.505

3SUDIRMAN136.964

4RAFLI134.509
SUMATERA UTARA1Prof. Dr. Ir. Hj. DARMAYANTI LUBIS622.168

2Drs. H. RIJAL SIRAIT445.059

3PARLINDUNGAN PURBA, S.H., M.M.440.032

4DEDI ISKANDAR BATUBARA, S.Sos., S.H., M.S.P.430.516
SUMATERA BARAT1IRMAN GUSMAN407.443

2Hj. EMMA YOHANNA314.053

3JEFFRIE GEOVANIE195.930

4H. NOFI CANDRA, S.E169.268
RIAU1INTSIAWATI AYUS, S.H., M.H352.603

2Drs. H. ABDUL GAFAR USMAN, M.M227.991

3ROSTI ULI PURBA197.562

4Dr. Hj. MAIMANAH UMAR, M.A184.625
JAMBI1M. SYUKUR, S.H235.943

2Hj. DARYATI UTENG S, S.E., M.M127.376

3Dra. Hj. JUNIWATI T. MASJCHUN S94.841

4H. ABU BAKAR JAMALIA93.605
SUMATERA SELATAN1Hj. PERCHA LEANPURI, B.Bus., M.B.A.834.342

2Hj. ASMAWATI, S.E., M.M.347.107

3Drs. H. AIDIL FITRI SYAH, M.M.306.632

4SISKA MARLENI, S.E., M.Si.221.444
BENGKULU1H. AHMAD KANEDI, S.H., M.H.150.074

2Dra. Hj. ENI KHAIRANI, M.Si.108.521

3RIRI DAMAYANTI87.541

4H. MOHAMMAD SALEH, S.E.74.275
LAMPUNG1Ir. ANANG PRIHANTORO546.287

2H. AHMAD JAJULI, S.I.P., M.Si.338.596

3Dr. H. ANDI SURYA295.910

4SYARIF, S.H.270.882
BANGKA BELITUNG1Drs. H. A. HUDARNI RANI85.877

2HERRY ERFIAN, S.T.63.318

3TELLIE GOZELIE, S.E.51.552

4Drs. H. ZULKARNAIN KARIM, M.M.49.840
KEPULAUAN RIAU1RIA SAPTARIKA122.817

2HARDI SELAMAT HOOD93.170

3DJASARMEN PURBA, S.H.83.748

4HARIPINTO TANUWIDJAJA82.115
DKI JAKARTA1FAHIRA IDRIS, S.E.511.323

2Dr. (HC.) A.M. FATWA475.601

3Prof. Dr. DAILAMI FIRDAUS416.929

4ABDUL AZIS KHAFIA, S.Si., M.Si.368.397
JAWA BARAT1ONI SUWARMAN2.167.485

2Dra. Ir. Hj. ENI SUMARNI, M.Kes.2.042.130

3H. ACENG HOLIK MUNAWAR FIKRI, S.Ag.1.139.556

4Ir. H. AYI HAMBALI1.032.465
JAWA TENGAH1Hj. DENTY EKA WIDI PRATIWI, S.E., M.H.1.901.163

2Dr. H. SULISTIYO, M.Pd.1.246.129

3Dr. H. BAMBANG SADONO, S.H,. M.H.1.235.682

4Drs. H. AKHMAD MUQOWAM948.673
DI YOGYAKARTA1GUSTI KANJENG RATU HEMAS1.017.687

2Drs. H. A. HAFIDH ASROM, M.M.158.794

3Ir. H. CHOLID MAHMUD, M.T.149.824

4MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO144.820
JAWA TIMUR1Hj. EMILIA CONTESSA1.660.542

2ABDUL QADIR AMIR HARTONO, S.E., S.H., M.H.917.275

3H. AHMAD NAWARDI, S.Ag.898.647

4Drs. H. A. BUDIONO, M.Ed.871.422
BANTEN1ANDIARA APRILIA HIKMAT904.421

2H. AHMAD SUBADRI461.496

3K.H. AHMAD SADELI KARIM, L.C.434.799

4Drs. HABIB ALI ALWI396.933
BALI1Dr. SHRI I G.N. ARYA WEDAKARNA M. WEDASTERAPUTRA S178.934

2I KADEK ARIMBAWA161.607

3A.A. NGR OKA RATMADI, S.H.150.288

4GEDE PASEK SUARDIKA, S.H., M.H.132.887
NUSA TENGGARA BARAT1BAIQ DIYAH RATU GANEFI, S.H.187.695

2Drs. H. LALU SUHAIMI ISMY172.375

3Prof. Dr. FAROUK MUHAMMAD152.306

4Hj. ROBIATUL ADAWIYAH, S.E.129.878
NUSA TENGGARA TIMUR1Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH382.122

2Ir. ABRAHAM LIYANTO177.119

3ADRIANUS GARU, S.E., M.Si.140.502

4SYAFRUDIN ATASOGE103.876
KALIMANTAN BARAT1MARIA GORETI, S.Sos., M.Si.246.329

2OESMAN SAPTA188.528

3Drs. H. ABDUL RAHMI185.625

4Hj. RUBAETI ERLITA, S.Sos.I, S.H.139.856
KALIMANTAN TENGAH1HABIB H. SAID ISMAIL182.251

2Pdt. RUGAS BINTI118.598

3Ir. H. MUHAMMAD MAWARDI, M.M., M.Si93.577

4Hj. PERMANA SARI, S.Si., M.M., M.B.A83.015
KALIMANTAN SELATAN1H. GUSTI FARID HASAN AMAN, S.E., Akt., M.B.A319.413

2HABIB ABDURRAHMAN BAHASYIM268.400

3HABIB HAMID ABDULLAH, S.H., M.H239.945

4ANTUNG FATMAWATI, S.T105.972
KALIMANTAN TIMUR1Ir. H. BAMBANG SUSILO, M.M.271.658

2Dr. Drs. MARTHIN BILLA, M.M.213.055

3K.H. MUSLIHUDDIN ABDURRASYID, Lc., M.Pd.I.121.853

4AJI MUHAMMAD MIRZA WARDANA, S.T.114.121
SULAWESI UTARA1MAYA RUMANTIR206.946

2ARYANTHI BARAMULI PUTRI, S.H.,M.H.150.181

3FABIAN RICHARD SARUNDAJANG127.508

4BENNY RHAMDANI94.646
SULAWESI TENGAH1Hj. NURMAWATI DEWI BANTILAN , S.E135.845

2Drs. MA’MUN AMIR116.040

3AHMAD SYAIFULLAH MALONDA, S.P102.977

4dr. DELIS JULKARSON HEHI101.620
SULAWESI SELATAN1Ir. H. ABDUL AZIZ QAHAR MUDZAKKAR, M.Si1.032.113

2Dr. H. AJIEP PADINDANG , S.E., M.M304.466

3Drs. H. BAHAR NGITUNG262.437

4A.M. IQBAL PAREWANGI233.785
SULAWESI TENGGARA1MULIATI SAIMAN, S.Si75.171

2L.M. RUSMAN EMBA, S.T56.232

3Ir. H. ABDUL JABBAR TOBA52.204

4Drs. H. YUSRAN A. SILONDAE, M.Si47.759
GORONTALO1HANA HASANAH FADEL MUHAMMAD185.079

2Hj. RAHMIJATI JAHJA179.789

3H. ABDURRAHMAN ABUBAKAR BAHMID, Lc.42.152

4DEWI SARTIKA HEMETO, S.E.28.206
SULAWESI BARAT1MARTHEN, M.Th.63.686

2MUH. ASRI ANAS58.151

3K.H. MUH. SYIBLI SAHABUDDIN51.580

4Ir. H. ISKANDAR MUDA BAHARUDDIN LOPA48.245
MALUKU1ANNA LATUCONSINA108.876

2Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. NONO SAMPONO, M.Si.65.189

3Prof. Dr, JOHN PIERIS, S.H.,M.S.63.016

4NOVITA ANAKOTTA, S.H, M.H.62.501
MALUKU UTARA1MATHEUS STEFI PASIMANJEKU, S.H.82.582 1

2Drs. H. MUDAFFAR SJAH, M.Si73.815 2

3BASRI SALAMA, S.Pd.46.328 3

4Hj. SURIATI ARMAIYN40.657 4
PAPUA1Pdt. CARLES SIMAREMARE, S.Th., M.Si.394.138

2MESAKH MIRIN297.604

3YANES MURIB, M.M.259.444

4EDISON LAMBE206.503
PAPUA BARAT1ABDULLAH MANARAY, S.T.94.307

2JACOB ESAU KOMIGI, S.H., M.M.83.619

3MERVIN SADIPUN KOMBER74.021

4CHAIDIR DJAFAR, S.E., M.Si.43.900
-
Selamat bertugas dalam mengemban aspirasi dan amanat rakyat di daerahnya. Semoga dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.

Referensi:
http://simomot.com

Daftar Anggota DPR 2014 - 2019

Gedung DPR/MPR RI
Sebanyak 560 caleg DPR RI yang terpilih dalam Pemilu 2014 telah ditetapkan KPU. PDIP menjadi parpol dengan jumlah anggota dewan periode 2014-2019 terbanyak. Berdasarkan penghitungan perolehan kursi oleh KPU, PDIP mendapat jatah kursi terbanyak yaitu 109 kursi, diikuti Partai Golkar 91 kursi, Partai Gerindra 73 kursi, Partai Demokrat 61 kursi, dan PAN 49 kursi. Kemudian PKB 47 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, Partai Nasdem 35 kursi, serta Partai Hanura 16 kursi.
Penghitungan itu berdasarkan pada perolehan suara masing-masing parpol yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dalam rangka Pemilu 2014.

Berikut daftar 560 anggota dewan periode 2014-2019:

PDI Perjuangan

1. Tagore Abubakar (Aceh II)
2. Irmadi Lubis (Sumut I)
3. Sofyan Tan (Sumut I)
4. Trimedya Panjaitan (Sumut II)
5. Junimart Girsang (Sumut III)
6. Alex Indra Lukman (Sumbar I)
7. Agus Susanto (Sumbar II)
8. Efendy Sianipar (Riau I)
9. Marsiaman Saragih (Riau II)
10. M.R. Ihsan Yunus (Jambi)
11. Nazarudin Kiemas (Sumsel I)
12. Erwin M. Singajuru (Sumsel II)
13. Yulian Gunhar (Sumsel II)
14. Elva Hartati (Bengkulu)
15. Isma Yatun (Lampung I)
16. Sudin (Lampung I)
17. Henry Yosodiningrat (Lampung II)
18. Itet Tridjajati Sumarijanto (Lampung II)
19. Rudianto Tjen (Babel)
20. Dwi Ria Latifa (Kepri)
21. Wiryanti Sukamani (DKI I)
22. Eriko Sotarduga (DKI II)
23. Masinton Pasaribu (DKI II)
24. Effendi MS Simbolon (DKI III)
25. Darmadi Durianto (DKI III)
26. Charles Honoris (DKI III)
27. Ketut Sustiawan (Jabar I)
28. Junico BP Siahaan (Jabar I)
29. Jalaludin Rahmat (Jabar II)
30. Yadi Srimulyadi (Jabar II)
31. Diah Pitaloka (Jabar III)
32. Ribka Tjiptaning (Jabar IV)
33. Adian Yunus Yusak Napitupulu (Jabar V)
34. Indra P. Simatupang (Jabar V)
35. Sukur Nababan (Jabar VI)
36. Riska Mariska (Jabar VI)
37. Rieke Diah Pitaloka (Jabar VII)
38. Tono Bahtiar (Jabar VII)
39. Yoseph Umarhadi (Jabar VIII)
40. Ono Surono (Jabar VIII)
41. Maruarar Sirait (Jabar IX)
42. TB Hasanudin (Jabar IX)
43. Puti Guntur Soekarnoputri (Jabar X)
44. Dony Maryadi Oekon (Jabar XI)
45. Juliar P. Batubara (Jateng I)
46. Tjahjo Kumolo (Jateng I)
47. Daryatmo Mardiyanto (Jateng II)
48. Evita Nursanty (Jateng III)
49. Imam Suroso (Jateng III)
50. Bambang Wuryanto (Jateng IV)
51. Agustina Wilujeng Pramestuti (Jateng IV)
52. Puan Maharani (Jateng V)
53. Aria Bima (Jateng V)
54. Rahmad Handoyo (Jateng V)
55. Nursyiwan Soedjono (Jateng VI)
56. Sudjadi (Jateng VI)
57. Utut Udianto (Jateng VII)
58. Adisatrya Suliston (Jateng VIII)
59. Budiman Sudjatmiko (Jateng VIII)
60. Muhammad Prakosa (Jateng IX)
61. Damayanti Wisnu Putranti (Jateng IX)
62. Hendrawan Supratino (Jateng X)
63. Mohammad Idham Samawai (DIY)
64. Esti Wijayanti (DIY)
65. Guruh Irianto Soekarno Putra (Jatim I)
66. Indah Kurnia (Jatim I)
67. Henky Kurniadi (Jatim I)
68. Hamka Haq (Jatim II)
69. Nursuhud (Jatim III)
70. Arif Wibowo (Jatim IV)
71. Ahmad Basarah (Jatim V)
72. Andreas Eddy Susetyo (Jatim V)
73. Pramono Anung Wibowo (Jatim VI)
74. Djarot Saiful Hidayat (Jatim VI)
75. Budi Yuwono (Jatim VI)
76. Sirmadji (Jatim VII)
77. Mindo Sianipar (Jatim VIII)
78. Sadarestuwati (Jatim VIII)
79. Abidin Fikri (Jatim IX)
80. Nasyirul Falab Amru (Jatim X)
81. Said Abdullah (Jatim XI)
82. Karolin Margret Natasa (Kalbar)
83. Lasarus (Kalbar)
84. Michael Jeno (Kalbar)
85. Asdy Narang (Kalteng)
86. Willy M Yoseph (Kalteng)
87. Adriyansyah (Kalsel II)
88. Marten Apuy (Kaltim)
89. Olly Dondokambe (Sulut)
90. Vanda Sarundajang (Sulut)
91. Rendy M Affandy Lamadjido (Sultra)
92. Andi Ridwan Wittiri (Sulsel I)
93. Samsul Niang (Sulsel II)
94. Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya (Banten I)
95. Ichsan Soelistyo (Banten II)
96. Herdian Koosnadi (Banten III)
97. Marinus Gea (Banten III)
98. I Made Urip (Bali)
99. Wayan Koster (Bali)
100. I Gusti Agung Rai Wirajaya (Bali)
101. Nyoman Dhamantra (Bali)
102. Rachmat Hidayat (NTB)
103. Honing Sanny (NTT I)
104. Herman Hery (NTT II)
105. Mercy Chriesty Barends (Maluku)
106. Irine Yusiana Roba Putri (Malut)
107. Komarudin Watubun (Papua)
108. Tony Wardoyo (Papua)
109. Jimmy Demianus Ijie (Papua Barat)

Partai Golkar

1. Salim Fakhry (Aceh I)
2. Firmandez (Aceh II)
3. Meutya Hafid (Sumut I)
4. Rambe Kamarul Zaman (Sumut II)
5. Captain Anthon Sihombing (Sumut III)
6. Delia Pratiwi Sitepu (Sumut III)
7. Betti Shadiq Pasaribu (Sumbar I)
8. John Kenedy Azis (Sumbar II)
9. Tabrani Maamun (Riau I)
10. Idris Laena (Riau II)
11. Hajah Sianitul Lativa (Jambi)
12. Dodi Reza Alex Noerdin (Sumsel I)
13. Bobby Adhityo Rizaldi (Sumsel II)
14. Dwie Aroem Hadiatie (Lampung I)
15. Azis Syamsuddin (Lampung II)
16. Azhar Romli (Babel)
17. Bambang Wiyogo (DKI I)
18. Fayakhun Andriadi (DKI II)
19. Tantowi Yahya (DKI III)
20. Popong Otje Djundjunan (Jabar I)
21. Agus Gumiwang Kartasasmita (Jabar II)
22. Lili Asjudiredja (Jabar II)
23. Deding Ishak (Jabar III)
24. Eka Sastra (jabar III)
25. Dewi Asmara (Jabar IV)
26. Airlangga Hartanto (Jabar V)
27. Ichsan Firdaus (Jabar V)
28. Wenny Haryanto (Jabar VI)
29. Ade Komarudin (Jabar VII)
30. Dadang S. Muchtar (Jabar VII)
31. Dave Akbarshah Fikarno (Jabar VIII)
32. Daniel Mutaqien Syafiuddin (Jabar VIII)
33. Eldie Suwandie (Jabar IX)
34. Agun Gunandjar Sudarsa (Jabar X)
35. Ferdiansyah (Jabar XI)
36. Ahmad Zaky Siradi (Jabar XI)
37. Mujib Rohmat (Jateng I)
38. Nusron Wahid (Jateng II)
39. Bowo Sidak Pangarso (Jateng II)
40. Firman Subagyo (Jateng III)
41. Endang Maria Astuti (Jateng IV)
42. Endang Srikarti Handayani (Jateng V)
43. Iqbal Wibisono (Jateng VI)
44. Bambang Soesatyo (Jateng VII)
45. Dito Ganindito (Jateng VIII)
46. Agung Widyantoro (Jateng IX)
47. Budi Supriaynto (Jateng X)
48. Siti Hedianti Soeharto (DIY)
49. Adies Kadir (Jatim I)
50. Mukhamad Misbakhun (Jatim II)
51. Hardisoesilo (Jatim III)
52. Muhammad Mur Purnamasidi (Jatim IV)
53. Ridwan Hisjam (Jatim V)
54. Sarmuji (Jatim VI)
55. Gatot Sudjito (Jatim VII)
56. Mohamad Suryo (jatim VIII)
57. Yudha (Jatim IX)
58. Eni Maulani (Jatim X)
59. Zainuddin Amali (Jatim XI)
60. Zulfadhli (Kalbar)
61. Agati Sulie Mahyudin (Kalteng)
62. Ahmad Noor Supit (Kalsel I)
63. Indro Hananto (Kalsel I)
64. Hasnuryadi Sulaiman (Kalsel II)
65. Mahyudin (Kaltim)
66. Neni Moerniaeni (Kaltim)
67. Aditya Anugerah Moha (Sulut)
68. Muhidin Muhammad Said (Sultra)
69. Hamka B Kady (Sulsel I)
70. Syamsul Bachri (Sulsel II)
71. Andri Rio Idris Padjalangi (Sulsel II)
72. Markus Nari (Sulsel III)
73. Andi Fauziah Pujiwatie Hatta (Sulsel III)
74. Fadel Muhammad (Gorontalo)
75. Roem Kono (Gorontalo)
76. Enny Anggraeni Anwar (Gorontalo)
77. Andika Hazrumy (Banten I)
78. Yayat Y Biaro (Banten II)
79. Andi Achmad Dara (Banten III)
80. Gde Sumarjaya Linggih (Bali)
81. AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Bali)
82. Muhammad Lutfi (NTB)
83. Melchias Markus Mekeng (NTT I)
84. Setya Novanto (NTT II)
85. Charles J Mesang (NTT II)
86. Edison Betaubun (Maluku)
87. Saiful Bahri Ruray (Maluku Utara)
88. Elion Numberi (Papua)
89. Robert Joppy Kardinal (Papua Barat)
90. Kahar Muzakir (Riau I)
91. Ridwan Bae (Sulteng)

Partai Gerindra

1. Fadhullah (Aceh I)
2. Khaidir (Aceh II)
3. Muhammad Syafii (Sumut I)
4. Gus Irawan Pasaribu (Sumut II)
5. Suasana Dachi (Sumut II)
6. Martin Hutabarat (Sumut III)
7. Sursyam (Sumbar I)
8. Ade Rezki Pratama (Sumbar II)
9. Rita Zahara (Riau I)
10. Nurhaedi alias Eddy Tanjung (Riau II)
11. Sutan Adil Hendra (Jambi)
12. Edhy Prabowo (Sumsel I)
13. Sri Meliyana (Sumsel II)
14. Susi Markely Bachsin (Bengkulu)
15. Ahmad Muzani (Lampung I)
16. Dwita Ria Gunadi (Lampung II)
17. Asril Hamzah Tanjung (DKI I)
18. Biem Triani Benjamin (DKI II)
19. Aryo Djojohadikusumo (DKI III)
20. Sodik Mudjahid (Jabar I)
21. Rachel Maryam (Jabar II)
22. Ahmad Riza Oatria (Jabar III)
23. Heri Gunawan (Jabar IV)
24. Fadli Zon (Jabar V)
25. Nuroji (Jabar VI)
26. Putih Sari (Jabar VII)
27. Kardaya Warnika (Jabar VIII)
28. Sutisna (Jabar IX)
29. Subarna (Jabar XI)
30. Jamal Mirdad (Jateng I)
31. Abdul Wachid (Jateng II)
32. Sri Wulan (Jateng III)
33. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Jateng IV)
34. Bambang Riyanto (Jateng V)
35. Harry Pernomo (Jateng V)
36. Darori Wonodipuro (Jateng VII)
37. Novita Wijayanti (Jateng VIII)
38. Mohamad Hekal (Jateng IX)
39. Ramson Siagian (Jateng X)
40. Andika Pandu Puragabaya (DIY)
41. Bambang Haryo Soekartono (Jatim I)
42. Soeprayitno (Jatim II)
43. Sumail Abdullah (Jatim III)
44. Bambang Haryadi (Jatim IV)
45. Moreno Suprapto (Jatim V)
46. Endro Hermono (Jatim VI)
47. Supriyanto (Jatim VII)
48. Sareh Wiyono (Jatim VIII)
49. Wihadi Wiyanto (Jatim IX)
50. Khilmi (Jatim X)
51. Mohamad Nizar Zahro (Jatim XI)
52. Katherine Oenden (Kalbar)
53. Iwan Kurniawan (Kalteng)
54. Saiful Rasyid (Kalsel I)
55. Sjachrani Mataja (Kalsel II)
56. Luther Kombong (Kaltim)
57. Weny Waraue (Sulut)
58. Supratman Andi Agtas (Sulteng)
59. Azikin Solthan (Sulsel I)
60. Andi Iwan Darmawan Aras (Sulsel II)
61. Andi Nawir (Sulsel III)
62. Haerul Saleh (Sultra)
63. Elnino M Husein Mohi (Gorontalo)
64. Ruskati Ali Baal (Sulbar)
65. Anda (Banten I)
66. Desmond Junaidi Mahesa (Banten II)
67. Sufmi Dasco Ahmad (Banten III)
68. Ida Bagus Putu Sukarta (Bali)
69. Willgo Zainar (NTB)
70. Pius Lustrilanang (NTT I)
71. Fary Djemi Francis (NTT II)
72. Amrullah Amri Tuasikal (Maluku)
73. Roberth Rouw (Papua)

Partai Demokrat

1. Teuku Riefky Harsya (Aceh I)
2. Muslim (Aceh II)
3. Ruhut "Poltak" Sitompul (Sumut I)
4. Rooslynda Marpaung (Sumut II)
5. Rudi Hartono Bangun (Sumut III)
6. Darizal Basir (Sumbar I)
7. Mulyadi (Sumbar II)
8. Sutan Sukarnotomo (Riau I)
9. Muhammad Nasir (Riau II)
10. Zulfikar (Jambi)
11. Syofwatillah Muzaib (Sumsel I)
12. Wahyu Sanjaya (Sumsel II)
13. Zulkifli Anwar (Lampung I)
14. Marwan Cik Asan (Lampung II)
15. Eko Wijaya (Babel)
16. Dwi Astuti Wulandari (DKI I)
17. Melani Leimana Suharli (DKI II)
18. Agung Budi Santoso (Jabar I)
19. Dede Yusuf Macan Effendi (Jabar II)
20. Syarifuddin Hasan (Jabar III)
21. Anton Sukartono Suratto (Jabar V)
22. Saan Mustopa (Jabar VII)
23. Herman Khaeron (Jabar VIII)
24. Linda Megawati (Jabar IX)
25. Amin Santono (Jabar X)
26. Siti Mufattanah (Jabar XI)
27. Agus Hermanto (Jateng I)
28. Djoko Udjianto (Jateng III)
29. Rinto Subekti (Jateng IV)
30. Khatibul Umam Wiranu (Jateng VIII)
31. Ambar Tjahyono (DIY)
32. Fandi Utomo (Jatim I)
33. Evi Zainal Abidin (Jatim II)
34. Azam Azman Natawijana (Jatim III)
35. Ayub Khan (Jatim IV)
36. Nurhayati Ali Assegaf (Jatim V)
37. Venna Melinda (Jatim VI)
38. Edhie Baskoro Yudhoyono (Jatim VII)
39. Sartono (Jatim VII)
40. Guntur Sasono (Jatim VIII)
41. Didik Mukrianto (Jatim IX)
42. Mat Nasir (Jatim XI)
43. Erma Suryani Ranik (Kalbar)
44. Norbaeti Isran Noor (Kaltim)
45. EE Mangindaan (Sulut)
46. Verna Gladies Merry Inkiriwang (Sulteng)
47. Aliyah Mustika Ilham (Sulsel I)
48. Muhammad Nasyit Umar (Selsel I)
49. Bahru Daido (Sulsel III)
50. Sali Mengga (Sulbar)
51. Vivi Sumantri Jayabaya (Banten I)
52. Wahidin Halim (Banten III)
53. Jero Wacik (Bali)
54. I Putu Sudiartana (Bali)
55. Syamsul Luthfi (NTB)
56. Benny Kabur Harman (NTT I)
57. Jefirstson R Riwu Kore (NTT II)
58. Libert Kristo ibo (Papua)
59. Willan Wandik (Papua)
60. Michael Watimena (Papua Barat)
61. Umar Arsal (Sulteng)

Partai Amanat Nasional (PAN)

1. Muslim Ayub (Aceh I)
2. Mulfachri Harahap (Sumut I)
3. Saleh Partaonan Daulay (Sumut II)
4. Nasril Bahar (Sumut III)
5. Muhammad Asli Chaidir (Sumbar I)
6. Jon Erizal (Riau I)
7. A Bakrie (Jambi)
8. Hafisz Tohir (Sumsel I)
9. Hanna Gayatri (Sumsel II)
10. Dewi Coryati (Bengkulu)
11. Zulkifli Hasan (Lampung I)
12. Alimin Abdullah (Lampung II)
13. Asman Abnur (Kepri)
14. Dessy Ratnasari (Jabar IV)
15. Primus Yustisio (Jabar V)
16. Lucky Hakim (Jabar VI)
17. Daeng Muhammad (Jabar VII)
18. Budi Youyastri (Jabar X)
19. Haerudin (Jabar XI)
20. Yayuk Basuki (Jateng I)
21. Laila Istiana (Jateng IV)
22. MOhammad Hatta (Jateng V)
23. Tjatur Sapto Edy (Jateng VI)
24. Taufik Kurniawan (Jateng VII)
25. Ammy Amalia Fatma Surya (Jateng VIII)
26. Teguh Juwarno (Jateng IX)
27. Andriyanto Johan Syah (Jateng X)
28. Hanafi Rais (DIY)
29. Sungkono (Jatim I)
30. Anang Hermansyah (Jatim IV)
31. Totok Daryanto (Jatim V)
32. Riski Sadig (Jatim VI)
33. Eko Hendro Purnomo (Jatim VIII)
34. Kuswiyanto (Jateng IX)
35. Viva Yoga Mauladi (Jatim X)
36. Sukiman (Kalbar)
37. Hang Ali Saputra Syah Pahan (Kalteng)
38. Yasti Soepredjo Mokoagow (Sulut)
39. Indira Chundathita Syahrul (Sulsel I)
40. Andi Taufan Tiro (Sulsel II)
41. Amran (Sulsel III)
42. Asnawati Hasan (Sultra)
43. Yandri Susanto (Banten II)
44. Ali Taher (Banten III)
45. Muhammad Syafrudin (NTB)
46. Laurens Bahang Dama (NTT I)
47. Jamaludin Jafar (Papua)
48. Ahmad Najib Qodratullah (Jabar II)
49. Mohammad Yamn Tawary (Maluku Utara)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. Irmawan (Aceh I)
2. Marwan Dasopang (Sumut II)
3. Muhammad Lukman Edi (Riau II)
4. Handayani (Jambi)
5. Bertu Merlas (Sumsel II)
6. Musa Zainuddin (Lampung I)
7. Chusnunia Chalim (Lampung II)
8. Cucun AhmaD Syamsurizal (Jabar II)
9. Neng Eem Marhamah Zulfais (Jabar III)
10. Krisna Mukti (Jabar VII)
11. Dedi Wahidi (Jabar VIII)
12. Maman Imanul (Kabar IX)
13. Yanuar Prihatin (Jabar X)
14. Acep Adang Ruhiat (Jabar XI)
15. Alamudin Dimyati Rois (Jateng I)
16. Fathan (Jateng II)
17. Marwan Jafar (Jateng III)
18. Mohammad Toha (Jateng V)
19. Abdul Kadir Kading (Jateng VI)
20. Taufiq Abdullah (Jateng VII)
21. Siti Mukaromah (Jateng VIII)
22. Bachrudin Nasori (Jateng IX)
23. Muhammad Hanif Dhakiri (Jateng X)
24. Bisri Romly (Jateng X)
25. Agus Sulistyono (DIY)
26. Sukamta (DIY)
27. Imam Nahrawi (Jatim I)
28. Syaikhul Islam (Jatim I)
29. Abdul Malik Haramain (Jatim II)
30. Nihayatul Wafiroh (Jatim III)
31. Nasim Khan (Jatim III)
32. Syaiful Bahri Ansori (jatim IV)
33. Hadi Zainal Abidin (Jatim IV)
34. Lathifah Shohib (Jatim V)
35. Anim F Mahrus (Jatim VI)
36. Ibnu Multazam (Jatim VII)
37. Abdul Muhaimin Iskandar (VIII)
38. Ida Fauziah (Jatim VIII)
39. Anna Muawanah (Jatim IX)
40. Jazilul Fawaid (Jatim X)
41. Kholilurrahman (Jatim XI)
42. Daniel Johan (Kalbar)
43. Zainul Arifin Noor (Kalsel I)
44. HM Zairulah Azhar (Kalsel II)
45. Siti Masrifah (Banten III)
46. Helmy Faishal Zaini (NTB)
47. Rohani (Maluku)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


1. Nasir Djamil (Aceh I)
2. Tifatul Sembiring (Sumut I)
3. Iskan Qolba Lubis (Sumut II)
4. Ansory Siregar (Sumut III)
5. Hermanto (Sumbar I)
6. Refrizal (Sumbar II)
7. Chairul Anwar (Riau I)
8. Ihsan Yunus (Jambi)
9. Mustafa Kamal (Sumsel I)
10. Mohammad Iqbal Romzi (Sumsel II)
11. Almuzzamil Yusuf (Lampung I)
12. Abdul Hakim (Lampung II)
13. Ahmad Zainuddin (DKI I)
14. Hidayat Nur Wahid (DKI II)
15. Adang Daradjatun (DKI III)
16. Ledia Hanifa Amaliah (Jabar I)
17. Mamur Hasanuddin (Jabar II)
18. Ecky Awal Mucharam (Jabar III)
19. Yudi Widiana Adia (Jabar IV)
20. TB Soemandjaja (Jabar v)
21. Mahfudz Abdurrahman (Jabar VI)
22. SaDuddin (Jabar VII)
23. Mahfudz Siddiq (Jabar VIII)
24. Nur Hasan Zaidi (Jabar IX)
25. Surahman Hidayat (Jabar X)
26. Muhamad Sohibul iman (Jabar XI)
27. Gamari (Jateng III)
28. Hamid Noor Yasin (Jateng IV)
29. Abdul Kharis Almasyari (Jateng V)
30. Abdul Fikri (Jateng IX)
31. Sigit Sosiantomo (Jatim I)
32. Rofi Munawar (Jatim VII)
33. Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Kalsel I)
34. Hadi Mulyadi (Kaltim)
35. Tamsil Linrung (Sulsel I)
36. Andi Akmal Pasludin (Sulsel II)
37. Zulkieflimansyah (Banten II)
38. Jazuli Juwaini (Banten III)
39. Fahri Hamzah (NTB)
40. Peggi Patrisia Pattipi (Papua)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

1. Anwar Idris (Aceh II)
2. Hasrul Anwar (Sumut I)
3. Fadly Nurzal (Sumut III)
4. Epyardi Asda (Smbar I)
5. Muhammad Iqbal (Sumbar II)
6. Elviana (Jambi)
7. Achmad Fauzan (DKI I)
8. Okky Asokawati (DKI II)
9. Achmad Dimyati Natakusumah (DKI III)
10. Joko Purwanto (Jabar III)
11. Reni Marlinawati (Jabar IV)
12. Achmad Farial (Jabar V)
13. Wardatul Asriah (Jabar VII)
14. Dony Ahmad Munir (Jabar IX)
15. Asep Maoshul Affandy (Jabar X)
16. Nurhayati (Jabar XI)
17. Muchlisin (Jateng II)
18. Mohammad Arwani Thomafi (Jateng III)
19. Lukman Hakim Syaifuddin (Jateng VI)
20. Muchammad Romahurmuziy (Jateng VII)
21. Achmad Mustaqim (Jateng VIII)
22. Zainut Tauhid (Jateng IX)
23. Arsul Sani (Jateng X)
24. Mustofa Assegaf (Jatim II)
25. SY Anas Thahir (Jatim III)
26. Iskandar Syaichu (Jatim X)
27. Fanny Safriansyah (Jatim XI)
28. Usman Jafar (Kalbar)
29. Syaifullah Tamliha (Kalsel I)
30. Aditya Mufthi Ariffin (Kalsel II)
31. Kasriyah (Kaltim)
32. Amir Uskara (Sulsel I)
33. Andi Muhammad Galib (Sulsel II)
34. Fatmawati Rusdi (Sulsel III)
35. Amirul Tamim (Sultra)
36. Irna Narulita (Banten I)
37. Kartika Yudhisti (Banten II)
38. Irgan Chairul Mahfiz (Banten III)
39. Ermalena (NTB)

Partai Nasdem


1. Bachtiar Aly (Aceh I)
2. Zulfan Lindan (Aceh II)
3. Prananda Surya Paloh (Sumut I)
4. Sahat Silaban (Sumut II)
5. Ali Umri (Sumut III)
6. Endre Saifoel (Sumbar I)
7. Irma Suryani (Sumsel II)
8. Patrice Rio Capella (Bengkulu)
9. Tamanuri (Lampung II)
10. Nyat Kadir (Kepri)
11. Ahmad Sahroni (DKI III)
12. Mayjen Supiadin Aries (Jabar XI)
13. Fadholi (Jateng I)
14. Prasetyo (Jateng II)
15. Donny Imam Priambodo (Jateng III)
16. Choirul Muna (Jateng VI)
17. Amelia Anggraini (Jateng VII)
18. Hasan Aminuddin (Jatim II)
19. Taufiqulhadi (Jatim IV)
20. Kresna Dewananta Phrosakh (Jatim V)
21. Mohammad Mahardika Suprapto (Jatim VI)
22. Yayuk Sri Rahayningsih (Jatim VII)
23. Soehartono (Jatim VIII)
24. Slamet Junaedi (Jatim XI)
25. Syarif Abdullah (Kalbar)
26. Hamdani (Kalteng)
27. Achmad Amins (Kaltim)
28. Ahmad Ali (Sultra)
29. Akbar Faizal (Sulsel II)
30. M. Luthfi A. Mutty (Sulsel III)
31. Try Murni (Banten I)
32. Kurtubi (NTB)
33. Johnny G. Plate (NTT I)
34. Viktor Buntilu Laiskodat (NTT II)
35. Sulaiman L Hamzah (Papua)

Partai Hanura

1. Nurdin Tampubolon (Sumut I)
2. Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Sumut II)
3. Samsudin Siregar (Sumut III)
4. Fauzih Amro (Sumsel I)
5. Frans Agung Mulia Putra (Lampung I)
6. Moh. Arief Suditomo (Jabar I)
7. Dadang Rusdiana (Jabar II)
8. Djoni Rolindrawan (Jabar III)
9. Miryam S. Haryani (Jabar VIII)
10. Dossy Iskandar Prasetyo (Jatim VIII)
11. M. Farid Alfauzi (Jatim XI)
12. Inas Nasrullah Zubir (Banten III)
13. Lalu Gede Syamsul Mujahidin (NTB)
14. Saleh Husin (NTT II)
15. Sarifuddin Suding (Sulteng)
16. Dewie Yasin limpo (Sulsel I)

Seperti diketahui, dua parpol yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gagal lolos ke Parlemen. Sebab, perolehan suara keduanya tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) sebesar 3,5 persen. PBB hanya meraih suara 1.825.750 (1,46 persen). Sedangkan PKPI 1.143.094 (0,91 persen). Selamat bertugas, jangan korupsi dan jangan memalukan rakyat.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Mei 2014