Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF

LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menerapkan teori trias politika, yaitu  pemisahan kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar Pemisahan kekuasaan ini tidak bersifat kaku, namun ada koordinasi yang satu dengan yang lain. Pemisahan kekuasan pemerintahan diIndonesia meliputi :
LEMBAGA-EKSEKUTIF-LEGISLATIF-YUDIKATIF-DI-INDONESIA
Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia

  • Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  • Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  • Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif di Indonesia ini meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Jumlah Anggota DPR/DPRD Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
  • jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
  • jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  • jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Fungsi Lembaga DPR

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
  • Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  • Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Hak-Hak DPR

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  • Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  • Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Tugas dan Wewenang DPD

Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan DPD sebagai berikut.
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Lembaga MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.

Tugas dan Wewenang MPR

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  • Melantik presiden dan wakil presiden;
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
  • Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administratif.

 Tugas dan Fungsi Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif di Indonesia meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:
  • Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
  • Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  • Menerima duta dari negara lain
  • Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.


Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. 

Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:

  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  • Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.

Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang.

Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.

Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi negara); hukum internasional (perjanjian internasional).
  • Hukum kriminal, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
  • Hukum Konstitusi, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
  • Hukum Administratif, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
  • Hukum Internasional, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
  • Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. 

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.


Demikian penjelasan mengenai pemisahan kekuasaan Legislatif, Eksekutif da Yudikatif di Indonesia. Silakan kunjungi artikel SistemPemerintahan Indonesia lainnya.

Contoh Naskah Drama Saat Sidang BPUPKI Dan PPKI

naskah drama sidang panitia sembilan
naskah drama sidang bpupki lengkap
naskah drama kemerdekaan pendek
dialog perumusan uud 1945
naskah drama tentang sidang bpupki ke 2
naskah sidang bpupki pdf
download video sidang ppki
cerita singkat sidang ppki
naskah drama sidang panitia sembilan
naskah sidang bpupki lengkap
dialog perumusan uud 1945
naskah drama pancasila
naskah drama sidang bpupki 1 dan 2
naskah drama sidang panitia sembilan
download video sidang ppki
cerita singkat sidang ppki
dialog perumusan uud 1945
naskah drama kemerdekaan pendek
naskah drama sidang bpupki 1 dan 2
dialog perumusan uud 1945
naskah drama piagam jakarta
naskah drama sidang panitia sembilan
dialog perumusan uud 1945
naskah drama sidang panitia sembilan
naskah drama sidang bpupki
dialog perumusan uud 1945
naskah drama sidang bpupki lengkap
naskah drama sidang panitia sembilan
simulasi sidang bpupki 2
naskah sidang bpupki pdf
download video sidang ppki
download sidang bpupki

Naskah Drama Sultan Hasanuddin

Naskah Drama Sumpah Pemuda


naskah drama sumpah pemuda 5 orang
naskah drama sumpah pemuda lucu
dialog sumpah pemuda
drama tentang sumpah pemuda 4 orang
naskah drama sumpah pemuda untuk anak sd
naskah teater mahasiswa
naskah drama sumpah pemuda lucu
naskah drama sumpah pemuda 5 orang
contoh naskah drama kebudayaan
naskah drama laskar pelangi 5 orang
naskah drama perjuangan komedi
naskah drama singkat tentang cinta tanah air
naskah drama sumpah pemuda lucu
naskah drama sumpah pemuda 5 orang
dialog sumpah pemuda
naskah teater mahasiswa
download naskah drama perjuangan
naskah drama pemuda
naskah drama sumpah pemuda 5 orang
naskah drama sumpah pemuda lucu
naskah drama sumpah pemuda lucu
naskah drama sumpah pemuda 5 orang
dialog sumpah pemuda
download naskah drama perjuangan
naskah drama pemuda
naskah film anak anak merah putih
naskah drama sumpah pemuda lucu
naskah drama nasionalisme 4 orang
naskah drama tentang politik pendidikan
naskah drama integrasi nasional
naskah drama politik komedi
naskah drama cerita rakyat dari papua
naskah drama sumpah pemuda lucu
naskah drama sumpah pemuda 5 orang
naskah drama pemuda
naskah film anak anak merah putih
download naskah drama perjuangan
naskah drama tentang integrasi nasional
teks sumpah pemuda yang asli
naskah drama perumusan sumpah pemuda
naskah monolog tentang sumpah pemuda
naskah drama sumpah pemuda 5 orang
teks sumpah pemuda dirumuskan oleh
teks sumpah mahasiswa

Contoh Naskah Drama Proklamasi Kemerdekaan RI

Contoh Naskah Drama Perumusan Proklamasi
BABAK I.
Narasi               : Tanggal 6 Agustus 1945 kota Hiroshima dijatuhi bom atom oleh Sekutu dan pada tanggal 9 Agustus 1945 giliran Kota Nagasaki yang dijatuhi oleh bom atom oleh Sekutu pula. Kejadian ini memberikan penderitaan bagi rakyat Jepang. Pasukan Jepang semakin lemah dan pada tanggal 12 Agustus 1945 Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi
Adegan            : (Soekarno, Hatta, Radjiman Wedyodiningrat tiba di Dalat dan bersalaman dengan Marsekal Terauchi lalu dipersilahkan masuk ke dalam kantornya dan duduk bersama)
Terauchi            : ”Saudara Sukarno, Hatta, dan Radjiman saya sebagai utusan dari pemerintah Jepang ingin menyampaikan suatu hal yaitu Jepang akan segera memberikan Kemerdekaan kepada Indonesia sesuai dengan janji Perdana Menteri Kuniaki Koiso.”
Soekarno          :  ”Dengan cara apa Jepang akan memberikan pernyataan merdeka kepada Indonesia?”
Terauchi            : ”Dengan memproklamirkan kemrdekaan Indonesia dan itu dapat dilaksanakan beberapa hari ke depan tergantung cara kerja PPKI.”
Hatta                :  ” Benar saya sangat setuju karena PPKI adalah badan yang bertanggung jawab untuk menyusun proklamasi kemerdekaan.”
Radjiman          :  ” Saya sependapat dengan anda Bung.”(menoleh kepada Hatta) tetapi kita harus tetap menyegerakan memproklamirkan kemerdekaan Indonesia bung!”
Terauchi            :  ”Maaf, tetapi pihak Jepang meminta Proklamasi kemerdekaan dibacakan pada tanggal paling cepat pada tanggal 24 Agustus 1945.”
Soekarno   : ”Akan saya pikirkan kembali permintaan anda, karena kami harus membicarakannya dengan PPKI. ” Baik kalau begitu kami harus undur diri, terima kasih.”
Terauchi            :  ”Baiklah, hati-hati di jalan.”
Adegan            : (Soekarno, Hatta, Radjiman berdiri dan berpamitan dengan Terauci lalu bergegas meninggalkan kantor dari marsekal Terauchi)
Narasi  : Setelah pembicaraan masalah proklamasi kemerdekaan di Dalat, dua hari kemudian pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat pada sekutu, yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Jepang Mamoru Shigemitsu..
BABAK II.
Narasi               : Berita tentang kekalahan tersebut sangat dirahasiakan oleh Jepang bahkan semua stasiun radio disegel oleh Jepang tetapi tokoh golongan muda yakni Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC.
Adegan            : (Sutan Syahrir, Wikana, Darwis dan Chaerul Saleh sedang mendengarkan radio)
Syahrir          : ”Kawan-kawan tentara Jepang telah menyerah kepada sekutu, berarti di indonesia terjadi kekosongan kekuasaan.” Kita harus mendesak golongan tua terutama bung Karno untuk segera memproklamirkan kemerdekaan!”
Wikana : ”Betul sekali kawan.”
Syahrir              : ”Tetapi jangan sampai Proklamasi kemrdekaan diproklamirkan oleh PPKI.”
Darwis              : ”Kenapa kau berpendapat demikian sobat?”
Syahrir              : ”Karena PPKI adalah badan bentukan Jepang!”
Wikana             :  ”Kita tidak ingin ada cmpur tangan Jepang dalam Proklamasi Kemerdekaan!”
Chaerul Saleh    : ”Lalu siapa yang berhak mempoklamirkan kemerdekaan?”
Syahrir    : ”Bung Karno sebagai pemimpin rakyat, atas nama rakyat dan melalui siaran Radio!” (Syahrir berbicara berapi-api)
Chaerul Saleh     : ”Tetapi permasalahannya apakah bung Karno setuju, beliau kan merupakan ketua PPKI.
Darwis              : ” Kalau beliau menginginkan naskah Proklamasi tetap disusun oleh PPKI, kita paksa saja dia, kalau perlu……”
Syahrir              : ” Kalau perlu apa ? …. Kita harus bicara dulu secara baik-baik dengan beliau wis!”
Chaerul Saleh    : ” Betul kawan, kekerasan bukan cara penyelesaian yang tepat.”
Wikana             : ”Sebaiknya setelah bung Karno pulang dari Dalat, kita segera menemuinya.”
Darwis, Syahrir dan Saleh  :  ”betul.” (ketiganya menjawab bersamaan)
Narasi             : Tanggal 14 Agustus 1945 Syahrir, Wikana, Darwis dan Saleh menemui bung Karno di kediamannya
Sukarno         :  ”Silahkan masuk.”(bung Karno mempersilahkan masuk dan duduk di ruang tamu )
Sukarno            :  ”Ada maksud apa saudara-saudara datang kemari.”
Syahrir              :  ” Begini bung Karno, Jepang telah menyerah bung, dan kami minta bung Karno segera memproklamirkan kemerdekaan.”
Sukarno            : ”Tetapi kan ada badan yang berhak untuk merumuskan itu semua.”
Wikana : ”Maksud anda PPKI?”
Sukarno            : ”Betul, karena PPKI lebih tahu hal-hal apa saja yang harus disiapkan.”
Syahrir         : ”Kami atas nama golongan muda tidak setuju jika PPKI yang menyiapkan proklamasi kemerdekaan, karena PPKI merupakan bentukan Jepang!”(Syahrir menjawab dengan nada keras)
Darwis          : ”Kami tidak ingin kemerdekaan yang kita peroleh ada campur tangan dari pemerintah Jepang!”
Sukarno            : ”Memproklamasikan kemerdekaan merupakan hak dan tugas PPKI.”
Darwis              : ”Baik kalau pendapat anda tetap seperti itu, kami mohon diri”
Narasi               : Akhirnya karena masing-masing mempertahankan pendapatnya keempat orang golongan muda tersebut berpamitan kepada bung Karno.
Adegan  : (Syahrir, wikana, Darwis dan Saleh berpamitan dan bergegas meninggalkan kediaman Bung Karno dengan wajah kesal )
BABAK III.
Narasi               : Keesokan harinya pada tanggal 15 Agustus 1945 pukul 20.00 WIB golongan muda revolusioner mengadakan rapat di gedung gedung lembaga bakteriologi di Pegangsaan Timur dan mereka tetap berpendirian bahwa kemerdekaan adalah hak dan urusan rakyat Indonesia sendiri. Dan hasil keputusan rapat tersebut disampaikan oleh Wikana, Chaerul Saleh, Sukarni dan Darwis kepada Bung Karno.(di Kediaman Bung Karno juga terdapat bung Hatta, Ahmad Subarjo, Dr. Buntaran, Dr. Sanusi dan Iwa Kusumasumantri)
Wikana :  ”Selamat malam Bung Karno?”
Sukarno            : ”Ada maksud apa lagi anda kemari?”
Saleh                : ”Sekarang Bung, sekarang! malam ini juga kita kobarkan revolusi !”
Sukarni : ” Kami sudah siap mempertaruhkan jiwa kami !”
Wikana              : ” Jika Bung Karno tidak mengeluarkan pengumuman pada malam ini juga, akan berakibat terjadinya suatu pertumpahan darah dan pembunuhan besar-besaran esok hari !” (Wikana berteriak dengan nada mengancam)
Narasi     : Mendengar kata-kata ancaman seperti itu, Soekarno naik darah dan berdiri menghampiri Wikana
Sukarno            : ” Ini batang leherku, seretlah saya ke pojok itu dan potonglah leherku malam ini juga! Kamu tidak usah menunggu esok hari !”.
Hatta                : “… Jepang adalah masa silam. Kita sekarang harus menghadapi Belanda yang akan berusaha untuk kembali menjadi tuan di negeri kita ini. Jika saudara tidak setuju dengan apa yang telah saya katakan, dan mengira bahwa saudara telah siap dan sanggup untuk memproklamasikan kemerdekaan, mengapa saudara tidak memproklamasikan kemerdekaan itu sendiri ? Mengapa meminta Soekarno untuk melakukan hal itu ?”
Darwis              : ” apakah kita harus menunggu hingga kemerdekaan itu diberikan kepada kita sebagai hadiah?”
Sukarni   : ”Mengapa bukan rakyat itu sendiri yang memprokla masikan kemerdekaannya ?Mengapa bukan kita yang menyata kan kemerdekaan kita sendiri, sebagai suatu bangsa ?”
Subarjo      : ” Kami bertiga telah membicarakannya baik-baik dengan Jepang, saya takut Jepang hanya melakukan tipu muslihat sehingga jika kita bertindak salah akan terjadi pertumpahan darah.”
Sukarno            :  ”kekuatan yang segelintir ini tidak cukup untuk melawan kekuatan bersenjata dan kesiapan total tentara Jepang! Coba, apa yang bisa kau perlihatkan kepada saya ? Mana bukti kekuatan yang diperhitungkan itu ? Apa tindakan bagian keamananmu untuk menyelamatkan perempuan dan anak-anak? Bagaimana cara mempertahankan kemerdekaan setelah diproklamasikan? Kita tidak akan mendapat bantuan dari Jepang atau Sekutu. Coba bayangkan, bagaimana kita akan tegak di atas kekuatan sendiri “. Sekarang saya mohon waktu sejenak untuk berunding karena saya tidak bisa memutuskan sendiri (Demikian jawab Bung Karno dengan tenang)
Narasi               : Sukarno, Hatta, Ahmad Subarjo, Dr. Buntaran, Dr. Sanusi dan Iwa Kusumasumantri yang hadir malam itu melakukan perundingan. Setelah selesai berdiskusi Hatta menyampaikan hasil perundiangannya kepada golongan muda.
Hatta                :”Usul dari golongan muda tetap kami tidak bisa terima, karena kurang perhitungan dan takut memakan banyak korban jiwa dan harta.”
(Para pemuda memperlihatkan wajah yang menggambarkan ketidak senangan)
Wikana :  ” Baik kalau anda masih tetap mempertahankan pendapat kalian, kami mohon diri.”
Narasi               : Para pemuda kemudian bergegas meninggalkan kediaman bung Karno dengan wajah penuh ketidak puasan.
BABAK IV.
Narasi               : Setelah mengetahui pendirian golongan tua, pada pukul 24.00 golongan muda melakukan rapat di Asrama Baperpi, Jalan Cikini 71. Dalam rapat itu diputuskan untuk mengungsikan Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan proklamasi kemerdekaan segera dibacakan tanpa pengaruh Jepang. Pada pukul 04.00 tanggal 16 Agustus 1945 dibawa ke Rengasdengklok. Chaerul, Saleh, Shodanco Singgih yang merupakan tentara PETA melakukan aksi tersebut.
Adegan  : Sukarno dan Hatta  dibawa oleh Chaerul Saleh, Shodanco Singgih menuju Rengasdengklok di perjalanan Sukarno berbincang-bincang dengan Shodanco Singgih.
Singgih             :  ”Kenapa anda tetap bersikeras bung Karno kalau proklamasi harus disusun oleh PPKI?”
Sukarno  :  ” Bukannya saya tidak setuju Proklamasi dibuat oleh kita sendiri, tetapi kita harus melihat situasi terlebih dahulu agar rakyat tidak menjadi korban.”
Singgih  : ”Tetapi kami golongan muda dan tentara PETA akan berada di belakang anda jka terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”
Sukarno     :  ”Baiklah jika itu keinginan kalian kami akan merumuskan naskah Proklamasi setelah kembali ke Jakarta.”
Narasi     : Shodanco Singgih akhirnya menyampaikan berita gembira tersebut sesampainya di Rengasdengklok, dan ia bergegas kembali ke Jakarta untuk menyampaikan hal tersebut kepada para pemimpin pemuda.
(Di sebuah pondok bambu berbentuk panggung di tengah persawahan Rengasdengklok, siang itu terjadi perdebatan panas antara Sukarno-Hatta dan Golongan muda).
Syahrir    : ” Revolusi berada di tangan kami sekarang dan kami memerintahkan Bung, kalau Bung tidak memulai revolusi malam ini, lalu …”.
Sukarno            : ” Lalu apa ?” teriak Bung Karno.”Yang paling penting di dalam peperangan dan revolusi adalah saatnya yang tepat. Di Saigon, saya sudah merencanakan seluruh pekerjaan ini untuk dijalankan tanggal 17 “.
Sukarni :  ” Mengapa justru diambil tanggal 17, mengapa tidak sekarang saja, atau tanggal 16 ?” tanya Sukarni.
Sukarno            :  ”Saya tidak dapat menerangkan dengan pertimbangan akal, mengapa tanggal 17 lebih memberi harapan kepadaku. Akan tetapi saya merasakan di dalam kalbuku, bahwa itu adalah saat yang baik. Angka 17 adalah angka suci. Pertama-tama kita sedang berada dalam bulan suci Ramadhan, waktu kita semua berpuasa, ini berarti saat yang paling suci bagi kita. tanggal 17 besok hari Jumat, hari Jumat itu Jumat legi, Jumat yang berbahagia, Jumat suci. Al-Qur’an diturunkan tanggal 17, orang Islam sembahyang 17 rakaat, oleh karena itu kesucian angka 17 bukanlah buatan manusia “.
Narasi   : Sementara itu, di Jakarta, antara Mr. Ahmad Soebardjo dari golongan tua dengan Wikana dari golongan muda membicarakan kemerdekaan yang harus dilaksanakan di Jakarta . Laksamana Takashi Maeda, bersedia untuk menjamin keselamatan mereka selama berada di rumahnya. Berdasarkan kesepakatan itu, Jusuf Kunto dari pihak pemuda, hari itu juga mengantar Ahmad Soebardjo bersama sekretaris pribadinya, Sudiro, ke Rengasdengklok untuk menjemput Soekarno dan Hatta. Rombongan penjemput tiba di Rengasdengklok sekitar pukul 17.00. Ahmad Soebardjo memberikan jaminan, bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945, selambat-lambatnya pukul 12.00. Dengan jaminan itu, komandan kompi PETA setempat, Cudanco Soebeno, bersedia melepaskan Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta.
Adegan            : (Penjemputan Sukarno-Hatta oleh Ahmad Subarjo dan Sudiro untuk kembali ke Jakarta)
Babak V.
Narasi    : Sesampai di Jakarta Sukarno- Hatta bersama Laksamana Maeda menemui Mayjen Nishimura untuk berunding, tetapi Nishimura tidak mengizinkan proklamasi kemerdekaan. Kemudian mereka menuju rumah laksamana Tadashi Maeda di JL. Imam Bonjol No.1. Setelah pertemuan itu, Soekarno dan Hatta kembali ke rumah Laksamana Maeda. Di ruang makan rumah Laksamana Maeda itu dirumuskan teks proklamasi kemerdekaan. Maeda, sebagai tuan rumah, mengundurkan diri ke kamar tidurnya di lantai dua ketika peristiwa bersejarah itu berlangsung. Sukarno, Hatta dan Ahmad Subarjo merumuskan naskah proklamasi di ruang makan.
Maeda              : ”Silahkan pakai rumahku saja bung Karno, keamanan akan saya jamin.”
Sukarno            :  ”Terima kasih, ruang mana yang bisa kami pakai ?”
Maeda              :  ”Ruang makan dan serambi depan.”
Adegan     : (Sukarno, Hatta dan Achmad Subarjo duduk bertiga berhadapan dan membicarakan rumusan naskah proklamasi. Sukarno menuliskan rumusan tersebut ke selembar kertas)
Narasi  : Setelah selesai teks proklamasi tersebut dibacakan di serambi depan. Di hadapan peserta rapat dan golongan muda.
Sukarno   : “Keadaan yang mendesak telah memaksa kita semua mempercepat pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Rancangan teks telah siap dibacakan di hadapan saudara-saudara dan saya harapkan benar bahwa saudara-saudara sekalian dapat menyetujuinya sehingga kita dapat berjalan terus dan menyelesaikan pekerjaan kita sebelum fajar menyingsing“. Kepada siapa saja yang hadir di dalam rapat ini agar dapat menandatanganinya secara bersama.”
Sukarni              : ”Saya kurang setuju, naskah proklamasi tersebut sebaiknya ditandatangani oleh Sukarno dan Hatta saja atas nama bangsa Indonesia.”
Sukarno            :  ”Bagaimana hadirin?”
Hadirin yang hadir menjawab serentak Setujuuuuuu…..!!!
Narasi               : Usul Sukarni ternyata disetujui oleh seluruh peserta rapat.
Sukarno            :  ”Tolong ketikkan Sayuti!”
Sayuti Melik      : ”baik.”(Sayuti Melik kemudian mengetiknya)
Narasi               : Setelah naskah proklamasi diketik oleh Sayuti Melik, kemudian Sukarno dan Hatta menandatangani naskah tersebut.
Adegan            : (Sukarno dan Hatta menandatangani naskah tersebut secara bergantian)
BABAK VI.
Narasi               : Setelah terjadi perdebatan tentang dimana lokasi pembacaan naskah proklamasi akhirnya disepakati bahwa pembacaan naskah proklamsai dbacakan di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, pukul 10.00. Para undangan dan warga Jakarta pun berbondong-bondong menuju kediaman Bung Karno tersebut. Bung Karno lalu menyampaikan pidatonya sebelum membacakan naskah proklamasi.
Sukarno : “Saudara-saudara sekalian ! saya telah minta saudara hadir di sini, untuk menyaksikan suatu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombangnya aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya ada turunnya. Tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti. Di dalam jaman Jepang ini tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri. Tetap kita percaya pada kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia , permusyawaratan itu seia-sekata berpendapat, bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.”
”Saudara-saudara! Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah Proklamasi kami:
PROKLAMASI;
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia . Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta , 17 Agustus 1945. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.”
”Demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka. Negara Republik Indonesia merdeka, kekal, dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu“. Merdekaaaaaa……!!!!!!
Semua  yang hadir di situ menjawab merdeka!!!!!!!! Secara serentak
Narasi               : Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Soekarno dan Hatta maju beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih kurang dua meter di depan tiang. Ketika S. K. Trimurti diminta maju untuk mengibarkan bendera, dia menolak: ” lebih baik seorang prajurit ,” katanya. Tanpa ada yang menyuruh, Latief Hendraningrat yang berseragam PETA berwarna hijau dekil maju ke dekat tiang bendera. S. Suhud mengambil bendera dari atas baki yang telah disediakan dan mengikatnya pada tali dibantu oleh Latief Hendraningrat. Bendera dinaikkan perlahan-lahan. Tanpa ada yang memimpin, para hadirin dengan spontan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bendera dikerek dengan lambat sekali, untuk menyesuaikan dengan irama lagu Indonesia Raya yang cukup panjang.
Adegan          : Pengibaran bendera merah putih dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan S.Suhud diiringi lagu Indonesia Raya oleh hadirin yang hadir pada saat itu.
Narasi               : Peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia ini berlangsung sekitar satu jam. Meski sederhana namun upacara itu dilakukan denan hikmat. Indonesia merdeka, bangsa baru telah lahir.
contoh-drama-saat-sidang-bpupki-dan-ppki

naskah drama proklamasi 5 orang
contoh dialog kemerdekaan indonesia
naskah drama kemerdekaan 20 orang
naskah drama kemerdekaan lucu
contoh prolog kemerdekaan
teks pidato suwiryo saat proklamasi
naskah drama kemerdekaan lucu
naskah drama proklamasi untuk 20 orang
naskah drama soekarno dan fatmawati
dialog drama ki hajar dewantara
naskah kemerdekaan
contoh naskah drama perjuangan kemerdekaan
naskah drama proklamasi untuk 20 orang
naskah drama rengasdengklok
naskah kemerdekaan
teks drama pahlawan 10 orang
teks pidato suwiryo saat proklamasi
naskah drama komedi kemerdekaan indonesia
naskah drama kemerdekaan lucu
naskah drama proklamasi 5 orang
naskah drama kemerdekaan 7 orang
drama ips
contoh prolog kemerdekaan
naskah drama persiapan kemerdekaan indonesia
naskah drama proklamasi untuk 20 orang
drama perumusan teks proklamasi
teks drama kemerdekaan lucu
naskah drama rengasdengklok
naskah kemerdekaan
naskah drama sejarah singkat
naskah drama kemerdekaan 20 orang
naskah drama 5 orang tentang proklamasi
naskah kemerdekaan
teks pidato suwiryo saat proklamasi
naskah drama komedi proklamasi
naskah drama penyebaran berita proklamasi
contoh dialog kemerdekaan indonesia
naskah drama proklamasi 18 orang
naskah drama kemerdekaan lucu
naskah drama kemerdekaan 20 orang
naskah drama sejarah singkat
teks pidato suwiryo saat proklamasi
naskah drama proklamasi 5 orang
naskah drama kemerdekaan 20 orang
naskah kemerdekaan
contoh prolog kemerdekaan
teks pidato suwiryo saat proklamasi

naskah drama komedi kemerdekaan indonesia

10 Perbedaan Penduduk dan Warga Negara Menurut UU Indonesia

Sebuah negara yang menyatakan dirinya telah berdaulat dan memproklamasikan kemerdekaan dirinya akan diakui keberadaannya setelah memenuhi syarat tertentu. Syarat tertentu tersebut adalah syarat terbentuknya negara, yang salah satunya adalah adanya rakyat. Setelah itu baru contoh de facto dan de jure atas kedaulatannya.

Tidak mungkin negara mempunyai wilayah, jika rakyat yang berada di wilayah yang diakui atau diklaim bagian negara tersebut tidak ada. Atau ada penduduknya, namun tidak mengakui bagian dari negara tersebut. Yang dimaksud rakyat negara ada dua kategori, penduduk dan warga negara. Dua hal yang jelas berbeda, namun terkadang dianggap sama. Untuk lebih memahami tentang kedua istilah tersebut, maka artikel kali ini membahas tentang perbedaan penduduk dan warga negara menurut UU Indonesia.

1. Menurut Pengertiannya

Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di sebuah wilayah yang dianggap bagian dari negara tertentu. Penduduk ini tidak memperhatikan berapa lama seseorang tinggal. Semua yang secara actual bertempat tinggal atau berdomisili di suatu wilayah disebut penduduk wilayah tersebut.

Sementara warga negara adalah status seseorang yang berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu menurut Undang-Undang. Seseorang tidak dapat mengakui dirinya sebagai warga negara jika Undang-Undang negara yang diakuinya ternyata menyatakan sebaliknya.

Negara Indonesia menjelaskan definisi perbedaan warga negara dan penduduk secara jelas dalam UU Republik Indonesia tahun 2006 tentang Penduduk dan Warga Negara. Contoh, A tinggal di Indonesia dan merupakan seseorang keturunan Arab yang sebelumnya memang tidak tinggal di Indonesia. A dapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia. Penduduk Jakarta jika di Indonesia A tinggal di propinsi DKI Jakarta. Namun, A belum tentu warga negara Indonesia. Harus dilihat dulu orang tua A, kelahiran, dan berbagai syarat lain.

2.  Orang Indonesia

Penduduk dapat merupakan orang Indonesia asli, orang Indonesia keturunan, dan orang asing atau bukan orang Indonesia. Semua yang tinggal di Indonesia tanpa membedakan keturunan, agama, dan rasnya adalah penduduk Indonesia. Sedangkan tidak semua penduduk disebut sebagai warga negara.

Orang Indonesia keturunan atau orang Indonesia yang salah satu orang tuanya bukan dari Indonesia dan orang asing belum tentu warga negara Indonesia. Perbedaan warga negara dan bukan warga negarajelas.  Ada syarat tertentu yang menjadikan seseorang warga Indonesia, misalnya :

Berasal dari perkawinan sah antara orang Indonesia asli, orang Indonesia dengan bukan orang Indonesia atau warga negara asing.
Lahir di Indonesia
Memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia dan mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia
Orang yang karena alasan tertentu mendapatkan hak istimewa menjadi warga negara Indonesia atau disebut naturalisasi. Syarat naturalisasi di Indonesia juga mempunyai bab tersendiri dalam UU.
3. Keberadaannya di Luar Negeri

Karena penduduk didefinisikan berdasarkan domisili, maka seseorang yang sudah tidak tinggal di Indonesia tidak dapat lagi dikatakan sebagai penduduk Indonesia. Bahkan orang Indonesia yang sudah tidak tinggal di Indonesia tidak dapat disebutkan sebagai penduduk Indonesia.

Tidak demikian dengan warga negara. Status kewarganegaraan tidak berubah dimana saja seseorang tinggal. Meskipun seseorang sudah puluhan tahun tinggal di luar negeri. Semua kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia tetap sama dengan yang tinggal dan menjadi penduduk Indonesia.

Kewarganegaraan Indonesia akan hilang jika orang tersebut dengan sengaja mengajukan diri sebagai warga negara tempatnya tinggal. Dengan berubahnya status kewarganegaraan maka berubah atau hilang pula kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia.

4. Penyebutannya

Dalam istilah penduduk, semua yang tinggal di suatu wilayah merupakan penduduk dan yang pergi dan berada di luar wilayah adalah bukan penduduk. Sementara berdasarkan syaratnya, warga negara dapat tinggal dan tidak tinggal di negara Indonesia. Warga negara Indonesia belum tentu penduduk Idonesia. Begitu pula sebaliknya. tidak semua penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia.

Pengertian warga negara asing yang dengan alasan tertentu tinggal lama di Indonesia dapat disebut sebagai penduduk. Mereka tinggal di Indonesia sebagai wisatawan, pekerja, berbisnis, dan penuntut ilmu atau pelajar.

5. Pengesahan


Sebagai penduduk, di Indonesia jika telah memenuhi syarat usia 17 tahun harus mempunyai kartu tanda Penduduk atau KTP. Ini berlaku juga bagi warga negara lain yang tinggal di Indonesia. Saat ini, membuat KTP sudah online dan tidak membutuhkan waktu lama. Satu KTP seumur hidup selama dia tidak berpindah ke negara lain.

Satu keluarga Indonesia mempunyai dokumen penduduk yang disebut Kartu Keluarga. Tidak ada batasan jumlah orang yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga atau KK. Dalam satu KK dapat beranggotakan satu orang atau lebih dan atau WNI dan atau WNA. Di dalam KTP dan KK ada pencatatan atau keterangan seseorang WNI atau WNA.

Warga negara Indonesia tidak memerlukan surat atau pengesahan apa pun. Ini berlaku bagi penduduk Indonesia yang mempunyai kedua orang tua asli Indonesia dan lahir, tinggal, dan besar di Indonesia. Secara otomatis mereka adalah warga negara Indonesia. Semua kartu identitas akan tertulis sebagai WNI. Warga negara asing yang menjadi WNI harus memenuhi persyaratan dan dokumen sah dari kementerian luar negeri dan kependudukan sebagai WNI. Prosesnya tidak mudah, karena diharapkan setelah mereka WNI tidak menjadi beban negara.

6. Hak dan Kewajiban

Penduduk Indonesia belum tentu mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Karena jika penduduk Indonesia tersebut adalah WNA maka hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya tidak berlaku. Yang berlaku hanya hukum Indonesia, termasuk proses peradilan pidana dan perdata.

Namun, penduduk Indonesua yang menjadi perwailan sebuah negara di Indonesia mempunyai hak istimewa. Di mana proses peradilan dan segala kewajiban hukum tidak berlaku bagi diri dan keluarganya serta gedung tempat tinggalnya. Hak ini disebut contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan internasional dan contoh hak ekstrateritorial.

Warga negara Indonesia otomatis mempunyai contoh hak dan kewajiban sesuai UUD 1945. di antaranya ;

Hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
Hak dan kewajiban dalam mengeluarkan pendapat
Hak dan kewajiban dalam hukum
dan sebagainya
Warga negara Indonesia adalah warga negara yag setia dengan kewajibannya. Termasuk kewajiban terhadap Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia.

7. Tingkat Kebebasan

Indonesia adalah negara hukum. Penduduk dan warga negara harus taat terhadap hukum yang berlaku tanpa memandang bulu. Namun, tingkat kebebasan keduanya berbeda. Seorang warga negara mempunyai kebebasan dalam bekerja di semua sektor dan menjadi pegawai negeri sipil atau PNS, bebas bergabung dalam partai politik. Begitu pula dalam jenis-jenis pemilu.

Semua warga negara baik di Indonesia dan penduduk luar negeri mempunyai hak dan kebebasan dalam pemilu. Bahkan pemerintah akan memfasilitasi kotak suara yang berada di perwakilan negara di luar negeri. Tidak semua penduduk Indonesia mendapatkan kebebasan seperti WNI. Penduduk berkebangsaan asing tidak dapat menjadi PNS dan tidak dapat berpartisipasi dalam politik.

8. Syarat

Syarat untuk menjadi penduduk Indonesia hanyalah tinggal dan berada di Indonesia. Jika dia berasal dari luar negeri harus melengkapi surat ijin tinggal yang salah satu isinya adalah tujuan menjadi penduduk Indonesia. Syarat menjadi WNI tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2006 Tentang Penduduk dan Warga Negara.

Dalam pasal 29 UU Nomor 12 tahun 2006 disebutkan bahwa syarat menjadi waerga negara Indonesia atau mengajukan permohonan menjadi WNI,  antara lain :

Usia, pemohon telah berusia 18 tahun dan atau sudah kawin.  Seseorang dapat mengajukan permohonan menjadi WNI jika sudah kawin meskipun usianya belum 18 tahun.
Syarat Tinggal, saat akan mengajukan diri menjadi WNI, seseorang harus telah tinggal di wilayah Indonesia atau dengan kata lain telah menjadi penduduk Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Kesehatan, orang yang mengajukan menjadi WNI haruslah sehat jasmani dan rohani.  Diharapkan pasca perpindahan kewarganegaraan tidak menjadi beban sosial dan ekonomi pemerintahan Indonesia.
Bahasa, seorang WNI harus dapat berbahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, mengakui dasar negara Pancasila dan sebagai pandangan hidunp bangsa dan UUD 1945 sebagai sember hukum tertinggi berbangsa dan bernegara.  Oleh karena itu, setiap pengajuan WNI harus disertai hal tersebut.
Tidak Memiliki Kewarganegaraan Ganda, dalam sistem hukum Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Orang yang berkewarganegaraan ganda diragukan kesetiaannya ter hadap Bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu, ketika mengajukan menjadi WNI dan diterima, dia harus melepaskan kewarganegaraan asal atau kewarganegaraan lain.
Mempunyai Pekerjaan atau Penghasilan Tetap, sama seperti halnya negara lain yang mempunyai aturan ketika orang asing masuk ke negaranya, Indonesia juga demikian. Salah satunya adalah harus mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap di Indonesia. Orang asing yang masuk dan menjadi WNi jangan sampai pelarian karena tidak berpenghasilan di negaranya. Karena tentu saja negara Indonesia lebih mendahulukan kepentingan warga negaranya.
Tidak Mempunyai Masalah Hukum, Indonesia tidak menerima seseorang yang pernah terlibat hukuman pidana dan perdata lebih dari satu tahun. Tentunya hal ini akan diselidiki di negara asal sebelum permohonan diterima. Indonesia tidak ingin menjadi tempat pelarian terpidana yang akan kemungkinan membawa masalah kriminalitas. Selain itu, masalah hukum pidana atau perdata yang masih dijalani dapat membuat hubungan bilateral antara Indonesia degan negara asal menjadi tidak baik.
Membayar Uang atau Biaya Pemindahan Kewarganegaran, Setiap pengajuan permohonan menjadi WNI harus disertai dengan bukti pembayaran kas atau biaya pemindahan kewarganegaraan. Uang tersebut dibayarkan kepada Kas Negara.
Tidak mudah memang syarat WNA untuk menjadi WNI. Syarat yang cukup banyak dan proses yang panjang akan menguji tekad dan keinginan yang ada. Setiap WNA yang mempunyai keinginan dan telah menuhi syarat di atas sebelumnya harus mengajukan permohonan diri terlebih dahulu kepada pemerintahan Indonesia.  Prosedur pengajuan menjadi WNI, yaitu :

Membuat permohonan secara tertulis dengan ditandatangani dan di atas materai RI.  Permohonan ditujukan kepada Presiden Ri melalui Menteri Hukum dan HAM dan diberikan kepada pejabat imigrasi di Indonesia.  Jika pemohon sedang berada di negara asal, maka permohonan dapat dikirimkan kepada KBRI.
Kementerian Hukum dan HAM akan meneruskan permohonan kepada presiden paling lambat 3 bulan setelah permohonan diajukan dsertai berbagai pertimbangan kepada Presiden.
Jika permohonan menjadi WNI diterima, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulan setelah permohonan dan dapat diterima paling lambat 14 hari setelah Kepres diterbitkan.
Apabila permohonan ditolak oleh Presiden maka Menteri Hukum dan HAM akan mengrimkan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 3 bulan sejak permohonan diajukan.
Mengucapkan janji setia dan sumpah kepada NKRI secara langsung di hadapan pejabat terkait (keimigrasian atau pejabat KBRI), paling lambat 3 bulan sejak surat Keputusan Presiden diterbitkan.  Jika tidak dipenuhi, maka Keputusan Presiden dianggap batal.
Mengajukan surat-surat dan dokumen ke kantor imigrasi Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM akan memberikan salinan dokumen sahnya seseorang menjadi WNI dan mendaftarkan namanya dalam Berita Negara RI
9. Sensus

Dalam perhitungan pendapatan dan lain-lain yang digunakan adalah data penduduk.  Karena data ini tercatat dan mudah didapat.  Tercatat, sesuai dengan KTP dan KK yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.  Dapat juga dilakukan sensus secara langsung terhadap penduduk suatu wilayah.  Kepadatan penduduk langsung terlihat dibandingkan luas suatu wilayah.

Jumlah warga negara Indonesia dapat dikatakan tidak dapat dilakukan perhitungan. Baru akan ada data akurat jika warga negara berada di luar negeri. Mereka tercatat dalam kementerian luar negeri. Akan terlihat berapa banyak WNI Indonesia di luar negeri. Di Indonesia atau di dalam negeri, berapa jumlah warga negara Indonesia tidak pernah dicatatkan. Sensus hanya berlaku pada penduduk Indonesia tidak pernah dilakukan pada keseleuruhan warga negara Indonesia.

10. Pembelaan Hukum

Penduduk yang bukan warga negara Indonesia, jika terjadi masalah hukum maka akan mendapatkan pembelaan dari negara yang bersangkutan.  Hukum di Indonesia tidak memberikan keistimewaan apapun kecuali pejabat perwakilan dan keluarganya yang mendapat kekebalan atas dasar hukum internasional.

Berbeda halnya dengan WNI yang tinggal di luar negeri. Pemerintah Indonesia akan berusaha membela warga negaranya jika terjadi masalah hukum. Kejadian yang paling sering kita dengar adalah pembelaan terhadap tenaga kerja Indonesia /TKI yang mendapatkan masalah hukum di negara mereka bekerja.

Persamaan Penduduk dan Wargara

Setelah memahami apa perbedaan penduduk dan warga negara, maka ada baiknya kita juga memahami persamaan keduanya. Dengan memahami perbedaan dan persamaan penduduk dan warga negara maka sebagai warga negara Indonesia, khususnya generasi muda dapat lebih mengenal Indonesia. Selanjutnya, akan muncul kebanggaan terhadap bangsa dan negara yang sering dikatakan hampir memudar.

Persamaan penduduk dan warga negara diuraikan di bawah ini:


1. Status Hukum

Status hukum antara warga negara dan penduduk sama.  Mereka mempunyai kedudukan warga negara dalam negara yang sama dalam hukum Indonesia, kecuali pejabat dan keluarga perwakilan negara lain. Karena kesamaannya dalam hukum, maka semua penduduk dan warga negara Indonesia haruslah menaati hukum dan peraturan yang ada.

Jika bersalah, maka hukumnya adalah hukum Indonesia. Ini yang terjadi pada beberapa WNA asing yang mendarat di Indonesia melalui beberapa bandara dan tertangkap tangan membawa narkoba.  Mereka mendapat hukuman berat sesuai hukum yang berlaku. Meskipun beberapa di antaranya, dalam contoh abolisi kemudian dikurangi masa hukumannya.

2. Status Ganda

Karena penduduk merupakan data aktual seseorang berda di satu wilayah, seharusnya tidak ada penduduk yang bersatus ganda.  Tidak ada orang yang ber-KTP lebih dari satu, idealnya.  Meskipun hal tersebut dapat saja terjadi.  Penduduk Indonesia dapat mempunyai beberapa KTP di wilayah yang berbeda-beda.  Pelaksanaan e-KTP atau KTP elektronik mengurangi dan mencegah KTP ganda yang dimiliki satu orang.

Kewarganegaraan sama dengan penduduk.  Tidak sah seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda.  Namun, tetap dapat terjadi.  Ini dimungkinkan dengan adanya asas-asas kewarganegaraan  berbeda yang dianut tiap negara.  Indonesia menganut asas yang menganggap semua bayi yang lahir dengan kedua orang tua atau sah satu orang tua WNI akan menjadi WNI.  Sementara, kedua orang tua tinggal di luar negeri.  Orang tua tinggal di negara yang menganut asas berdasarkan kelahiran.  Siapa saja yang lahir di negaranya secara otomatis menadi warga negara tersebut.

Contoh di atas hanyalah salah satu contoh bagaimana kewarganegaraan ganda dapat terjadi.  Kasus kewarganegaraan ganda di Indonesia dapat menyebabkan seseorang tidak mendapatkan kebebasan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), menjadi pejabat pemerintahan, dan tidak dapat berpartisipasi pada berbagai kegiatan nasional.  Kesetiaannya masih diragukan terhadap NKRI.  Umumnya orang yang demikian akan diminta untuk memilih kewarganegaraan mana yang diinginkannya.  Proses pemilihan kewarganegaraan dan pengesahan nantinya sama dengan orang yang mengajukan diri menjadi WNI.

3. Jaminan Hak Asasi

Semua warga negara dan penduduk Indonesia mempunyai jaminan terhadap contoh perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.  Tidak ada pemisahan dan pengelompokkan.  Di Indonesia, orang tidak dilihat dari suku, ras, agama, dan bangsanya.  Jaminan hak asasi ini tercantum pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Di mana negara Indonesia akan melindungi memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dalam kedua tujuan pembangunan nasional tersebut tidak disebutkan siapa yang dimajukan kesejeahteraanya. Namun, dituliskan kesejahteraan umum. Berarti seluruh penduduk Indonesia (WNI dan atau WNA) dan seluruh warga negara Indonesia di mana saja dia berada. Jaminan hak asasi ini juga dibuktikan dengan digratifikasinya perjanjian internasional tentang hak asasi manusia oleh pemerintah Indonesia.

Demikian uraian panjang tentang perbedaan penduduk dan warga negara menurut UU Indonesia. Perbedaan yang disertai penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami. Ditambahkan pula pada bagian akhir, persamaan penduduk dan warga negara. Semoga artikel ini bermanfaat untuk melengkapi pelajaran hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tentang penduduk dan warga negara. Membantu pula siswa dalam pengerjaan tugas yang berkaitan dengan kedua pelajaran tersebut.

Membuka pula mata generasi muda dan pembaca semua akan beberapa aturan dan UU Indonesia tentang penduduk dan warga negara. Lebih mudah dalam menerapkannya di kancah internasional dan di zaman yang serba global. Terimakasih.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Agustus 2018