Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

MODEL PROMES DAN PEMETAAN MATERI KURIKULUM 2013

Sekedar share model promes kurikulum 2013, barangkali pembaca berminat bisa dilihat berikut ini:
Download RPE kelas 7 semester ganjil 2014/2015

Kondisi Politik Di Masa Transisi Presiden Indonesia Tahun 2014

Pada masa pemerintahan Orde Baru hingga awal reformasi, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh anggota legislatif yang duduk di parlemen. Namun, sejak beberapa periode reformasi berjalan, sistem baru diberlakukan dengan cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat.
 
Meskipun masing-masing sistem, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung maupun tidak langsung, mempunyai kelemahan dan kelebihan, namun prioritas pada saat ini bukan untuk memperdebatkan sistem, malainkan mengoptimalkan sistem dan meminimalisir resiko buruk yang akan ditempuh.
 
Pada tanggal 09 Juli 2014 bangsa Indonesia telah melaksanakan proses demokrasi dengan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden secara langsung. Pemilihan Presiden secara langsung tersebut diikuti oleh dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu:
  1. Prabowo Subiyanto dan Hatta Rajasa;
  2. Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Setelah dilakukan penghitungan suara, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperkuat oleh Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden 2014, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014 – 2019. Meski mengalami proses panjang dalam penetapan Presiden dan Wakil Presiden, namun hampir tidak ada bukti yang menyatakan Pemerintah yang berkuasa berupaya memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan Partai Politikya maupun calon Presiden yang didukung Parpolnya.
 
Setelah ditetapkan, pendukung sekaligus tim sukses pemenangan Jokowi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan beberapa partai lainnya membentuk Tim Transisi. Tim ini bertujuan untuk menghimpun informasi dan mempersiapkan Presiden serta kabinetnya agar bisa langsung bertugas saat menjabat.
 
Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden yang aktif menjabat memberikan respon baik dengan memberikan arahan kepada kabinetnya untuk menyampaikan informasi yang terkait dengan pemerintahan.
 
Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis dapat diterima juga oleh seluruh kalangan masyarakat. Bahkan, hal tersebut dipolitisasi oleh sebagian kalangan sehingga berimbas memanasnya suhu politik di Indonesia.
 
Menurut sebagian politisi, seharusnya Jokowi sebagai calon Presiden Terpilih periode 2014 – 2019 memberikan kesempatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan masa jabatannya. Berikut ini beberapa momen yang kemudian menjadi komoditi politik pada masa Transisi Presiden Indonesia 2014:
  • Pembentukan Tim Transisi Oleh Tim Sukses Calon Presiden Terpilih Presiden SBY mengkritik pembentukan Tim Transisi pada 4 Agustus 2014. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pemilihan presiden baru dibacakan pada 21 Agustus 2014.
  • Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Setelah dibentuk, Tim Transisi mulai bekerja. Salah satunya, mereka mendesak supaya Pemerintah SBY menaikkan harga BBM bersubsidi. Permintaan ini ditolak oleh Presiden. Kondisi ini terjadi karena pasokan atau kuota BBM bersubsidi diperkirakan tidak mencukupi hingga akhir tahun 2014. Akibatnya dilakukan pengendalian terhadap distribusi BBM dengan cara mengurangi pasokan di beberapa daerah dan memberlakukan jam atau waktu pembelian. Di daerah Tegal sendiri (tempat tinggal penulis) sempat mengalami kelangkaan BBM dan berakibat pada kenaikan harga.
  • Tim Transisi Mendatangi Kementerian Beberapa menteri mengatakan didatangi orang-orang yang mengaku dari Tim Transisi. Selain datang sendiri-sendiri, perwakilan Tim Transisi itu tidak memegang surat mandat dari Jokowi.
Ditambahkan lagi oleh berita adanya upaya Tim Transisi memasukkan program yang harus diprioritaskan pada tahun 2015 kepada Pemerintah yang sedang menjabat. Padahal program untuk tahun 2015 sudah disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
Kesan yang didapatkan adalah adanya tindakan agresif atau terlalu bersemangat yang dilakukan oleh Tim Transisi terhadap Pemerintah yang masih menjabat. Jika upaya ini dikabulkan, maka akan terjadi ketidakefisienan anggaran maupun waktu, karena harus mengulang prosesnya dari awal.
 
Sisi positif dari adanya Tim Transisi adalah potensi kesiapan pemerintahan yang baru dalam merespon dan menangani masalah lebih baik. Hal ini bisa berjalan baik jika ruang gerak Tim Transisi berada pada koridor dan mengetahui wilayah kerjanya serta tidak mencampuri wewenang pemerintah yang sedang menjabat. Oleh karena itu, banyak pihak baik dari kalangan masyarakat maupun politisi memberikan rekomendasi kepada Presiden Terpilih (Jokowi) untuk menertibkan Tim Transisi hingga dirinya dilantik tanggal 20 Oktober 2014. Jika upaya penertiban Tim Transisi berhasil dan dapat berjalan sinkron dengan Pemerintah yang sedang menjabat, maka akan menjadi poin tambah bagi kesuksesan Presiden Terpilih serta dapat menjadi pionir (rujukan) bagi pemerintahan di periode berikutnya.

Buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI

Silahkan membaca ataupun mengunduh buku PPKn sesuai Kurikulum 2013 untuk Kelas XI Semester 1 dalam versi e-book pdf. Apabila mau unduh klik disini.



Manusia untuk Pendidikan, Pendidikan untuk Manusia

Waktu terus berputar, hari terus berganti
Siang dan malam akan terus berganti seiring dunia belum kiamat
Dunia akan terus berjalan mesti orang-orangnya kan berganti
Sekolah dan kampus tetap bergerak selama masih ada guru dan murid

Pendidikan adalah kepedulian
Peduli pada sesama manusia, lingkungan, dan bangsa
Peduli adalah pendidikan
Pendidikan bagi sesama manusia agar manusia menjadi beradab

Anda hidup di gunung atau pesisir pantai
Di rumah besar maupun sebuah gubuk kecil
Mau berseragam ataupun tidak, mau kaya ataupun miskin
Pendidikan adalah nomor SATU bagi insan yang berpikir

Sekolah, Kampus, dan berbagai gedung pendidikan itu akan hampa
Apabila guru berkualitas sudah menjadi barang langka
Siswa bersekolah akan hampa di tengah rutinitas apabila guru berkualitas itu pergi
Guru berkualitas itu sebenarnya tak ternilai, tidak cukup hanya dengan pahlawan tanpa tanda jasa


Guruku Tersayang oleh Siarcentre (dok: www.youtube.com)

Abad sabak berganti kertas, dan kertas berganti komputer
Dinding kayu berganti tembok dan tembok berubah fiber
Kapur berganti tinta dan tinta berganti komputer
Abad perubahan modern telah tiba

Kalau kita tidak berubah maka kita yang akan diubah
Perubahan adalah takdir
Tidak ada kata tetap lagi, kita harus berubah
Berubah menjadi lebih baik, lebih variatif, lebih kreatif dan lebih beradab

Kawan, mari songsong dan tatap perubahan dengan segenap jiwa raga
Pendidikan akan terus berubah, guru juga harus berubah
Menjadi guru berkualitas dan mendidik siswa Indonesia
Menjadi generasi emas 2045, generasi yang beradab dan membanggakan kita

MEMBANGKITKAN HASRAT BERTANYA PADA ANAK

Tahapan pendekatan ilmiah ada 5 (lima), antara lain mengamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasi/berdiskusi dan mengkomunikasikan (ditambah mencipta). Diantara tahapan-tahapan tersebut yang dirasa berat oleh teman-teman guru adalah menanya. Menanya dalam pengertian kurikulum 2013 adalah bagaimana anak memiliki hasrat bertanya setelah dihadapkan pada fakta-fakta dan objek-objek yang sifatnya aktual. Hal ini sesuai pendekatan ilmiah yang dikembangkan dalam kurikulum 2013 yang bersifat pragmatis-kentekstual.
Berbalik dari yang semula kita praktekkan dalam pembelajaran ketika kita akrab dengan KBK hingga KTSP 2006, berbagai diklat metodologis memberikan materi keterampilan bertanya yang akhirnya kita (guru) dituntut terampil bertanya pada anak, maka pada "menanya" pendekatan ilmiah yang dikembangkan kurikulum 2013 anaklah yang dituntut terampil bertanya. Namun terampilnya "menanya" pada anak bukan desakan apalagi paksaan yang secara metodologis membuat proses pembelajaran menjadi kaku dan monoton. Menanya yang dilakukan anak harus timbul dari diri anak karena sebuah hasrat. Hasrat yang timbul dari rasa ingin mencari tahu dari objek faktual yang dihadapi. Pada titik inilah guru dituntut terampil membangkitkan hasrat menanya, bukan guru terampil bertanya.
Perlu rasanya kita mencoba berbagai teknik membangkitkan anak agar gairah/hasrat bertanya itu muncul:
1. Kartu Bertanya
Pada teknik ini anak kita beri petunjuk melalui kartu. Langkah berikutnya, setelah anak mengamati objek faktual (baik langung maupun model) diberi kartu kosong, pada kartu itu tertulis tujuan pembelajaran yang secara acak kita cantumkan pada kartu-kartu tersebut. Langkah berikutnya anak kita beri petunjuk agar membuat pertanyaan sesuai dengan tujuan yang tertulis pada kartu tersebut.
Pada langkah terakhir, anak dikondisikan siap bertanya sesuai dengan pertanyaan yang dibuat pada kartu-kartu tersebut. Pertanyaan ditulis guru pada papan tulis beserta nama anak yang bertanya.
Kelebihan teknik ini adalah: 
a. Anak merasa dihargai karena diberi kartu-kartu tersebut
b. Anak merasa bangga karena namanya ditulis di papan tulis
2. Score Point
Score point merupakan istilah yang begitu saja muncul, munculnya dari diskusi kecil dengan rekan-rekan guru. Rupa score point adalah setiap satu pertanyaan dihargai 1 point nilai. Semakin banyak anak bertanya semakin banyak point nilai yang didapat. Dengan begitu ada dorongan dan motivasi anak untuk bertanya.
Agar pertanyaan yang dilontarkan anak terarah pada tema atau materi, maka seperti biasa pada awal membuka pelajaran kita sampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari agar pertanyaan tersebut tidak melebar.
Kelebihan teknik ini adalah:
Anak bebas bertanya dan mendapatkan point nilai. Eksplorasi anak lebih terbuka. Cuma pada teknik ini diperlukan pengantar yang persuasif. Berhasil tidaknya tergantung taktik masing-masing guru.
3. Ber-Andai-Andai
Berandai-andai biasa dilakukan oleh anak-anak. Pada masa-masa usia prapubertas jelas suatu hal yang sangat di-hoby-i oleh anak. Bila kondisi ini dialihkan pada situasi tertentu, kurang lebih membawa dampak yang menyenangkan pada anak. Dan berandai-andai merupakan hasrat yang timbul dengan sendirinya yang secara psikologis sesuai tahap-tahap perkembangan anak.
Bagaimana jika hal tersebut dialihkan pada keadaan di kelas?
Setelah kegiatan pendahuluan, langkah berikutnya adalah mengamati. Saat langkah mengamati, anak-anak benar-benar kita pahamkan pada objek faktual yang kita sajikan. Dan pemilihan media atau sumber belajar juga kita pikirkan baik-baik agar mudah dipahami anak dalam mengaitkan pemikirannya pada objek faktual tersebut.
Apa kata kuncinya?
Lontarkan pernyataan (ingat bukan "pertanyaan") berikut per-anak:
"Roni...andaikan kamu mau bertanya...apa yang kamu tanyakan nak...?"
"Nah...Zaenab...jika Zaenab akan bertanya....silakan...ayo.."
"Baiklah anak-anak...gambar yang kalian lihat cukup jelas, coba kamu berandai-andai pada situasi tersebut. Apa pertanyaan yang muncul pada situasi tersebut?"
....dan seterusnya.

Berbagai teknik tersebut perlu dicoba. Jika pembaca sekalian menemukan teknik tertentu, tidak ada salahnya ditularkan pada teman yang lain. Selamat mengajar.

PENILAIAN KURIKULUM 2013: SULITNYA MENGEMBANGKAN PENILAIAN SIKAP

Kurikulum 2013 atau KTSP 2013 walaupun hanya memfokuskan 4 standar sebagai objek perubahan, dirasakan oleh rata-rata guru sebagai hal yang memberatkan. Sebenarnya "lagu" ini terjadi pada setiap perubahan kurikulum di negeri kita. Namun untuk kali ini agak "sensasional", terutama pada komponen penilaian.
Terintegrasinya 3 (tiga) kompetensi menjadikan kurikulum 2013 agak istimewa. Terutama dalam mengembangkan penilaian terhadap 3 kompetensi tersebut. Dari 3 (tiga) kompetensi, diantaranya: Kompetensi Sikap, Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan yang paling "sulit" dipahami dan diterapkan menurut teman-teman guru adalah pengembangan nilai sikap dalam pembelajaran. Sudah kita ketahui bahwa penilaian sikap meliputi sikap spiritual dan sikap sosial. Karakteristik nilai spiritual yang general menyebabkan sulitnya pengembangan indikator kompetensi, dikarenakan nilai spiritual yang lebih bersifat umum tersebut ketika dihadapkan pada pola kehidupan relegi bangsa kita warnanya bermacam-macam. Satu warna, sebut saja jika kita beragama Islam maka pengembangan spiritualnya juga diarahkan pada nuansa islami. Walaupun pada dasarnya nilai spiritual yang dimaksud bukan "dijuruskan" pada warna tertentu, namun pemahaman teman-teman kita mengarah pada warna-warna tersebut. Nilai umum spiritual tersebut muaranya adalah manusia yang ber-imtaq (Iman dan Taqwa). Disamping itu ada nilai sosial yang sifatnya general-relatif. Bersifat umum namun terkait pada tema/topik tertentu. Hal ini juga membawa kesulitan tersendiri, karena teman-teman guru juga dituntut memilih beberapa kompetensi sikap sosial yang cocok dengan tema-tema tertentu. Nilai sikap sosial tersebut dikembangkan melalui sekurang-kurangnya 7 nilai kompetensi sikap sosial. Antara lain: Jujur, kerjasama, toleransi, gotong-royong, peduli, percaya diri dan santun.
Mengapa Teman-teman Guru menganggap hal ini sulit mengembangkan penilaian pada nilai-nilai kompetensi tersebut? Karena baik sikap spiritual maupun sosial dari sisi pembelajaran merupakan pembelajaran tidak langsung, sifatnya efek pengiring. Tegasnya nilai-nilai tersebut tidak diajarkan secara langsung seperti pembelajaran pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Jika kita mengajarkan pengetahuan atau keterampilan, maka materi pembelajarannya jelas. Tujuan pembelajaran yang terumus melalui indikator kompetensi sumbernya juga jelas dan spesifik. Pada kompetensi sikap tidak, materinya bersumber dari nilai-nilai yang sifatnya general-normatif (Norma-norma umum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat) walaupun tim pengembang kurikulum sudah memberikan acuan berupa beberap pengembangan komponen kompetensi sikap yang bisa "diambil" ketika kita membuat instrumen penilaian. Maka jelaslah, ketika sesuatu itu dianggap sulit akar masalahnya karena adanya tuntutan kreatifitas.
Kesimpulannya: Mengapa Penilaian Sikap dianggap sulit?
  1. Perubahan dari 3 (tiga) kompetensi yang semula (KTSP 2006) berdiri sendiri, sedangkan pada kurikulum 2013 kompetensi (sikap-pengetahuan-keterampilan) menjadi terintegrasi.
  2. "Materi" nilai sikap diambil dari hal-hal yang sifatnya umum dan normatif.
  3. Pembelajaran nilai sikap bersifat pembelajaran tidak langsung, menjadikan objek perumusan tujuan diambil dari indikator yang sumbernya luas.
  4. Objek penilaian yang semakin melebar/luas, dari hanya menilai pengetahuan menjadi penilaian yang komprehensip meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  5. Teman-teman guru malas mengembangkan kreatifitasnya.
Maka, dibutuhkan sosialisasi yang tidak singkat dan instan sifatnya. Tidak hanya teoritis, tapi pelatihan, diklat dan sejenisnya diarahkan pada kegiatan yang sifatnya praktis. Demikian kurang lebih jawaban atas pertanyaan "Mengapa teman-teman guru sulit mengembangkan penilaian sikap".

Wilayah Indonesia

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang". 
(Pasal 25A UUD 1945)

Peta Indonesia

Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya. 


Macam – macam Wilayah Negara
Wilayah negara mencakup:

a. Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:
  • 1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
  • 2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.

b. Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
  • 1). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
  • 2). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.

Dewasa ini, masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.

Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :

a. Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

b. Batas Zona Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.

d. Batas Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.


c. Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;

a. Lee
Lee berpendapat bahwa lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu, harus dinyatakan sebagai udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.

b. Van Holzen Dorf
Holzen menyatakan bahwa ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.

c. Henrich's
Menyatakan bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara sudah tidak lagi mempunyai kedaulatan. 

Di samping pendapat para ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori tentang konsepsi wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut;

a. Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.

1) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara,
2) Kebebasan udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).
  • a) Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan keselamatannya.
  • b) Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona teritorial.

b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)
Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara harus terbatas.
  • 1) Teori Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetapkan ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500 m.
  • 2) Teori Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah, 
  • 3) Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.

d. Daerah Ekstrateritorial
Daerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.

Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.

Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

Batas Wilayah Negara

Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang.

Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.

Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia).

Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI. 

Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:
  1. illegal logging, 
  2. illegal fishing, 
  3. illegal trading, 
  4. illegal traficking dan 
  5. trans-national crime

Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut.
Sedangkan permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga.

Perbatasan negara merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara, dan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Idealnya wilayah perbatasan juga sekaligus berfungsi sebagai “frontier” atau sebagai wilayah yang dapat untuk memperluas pengaruh (sphere of influence) dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan terhadap negara-negara disekitarnya, sehingga pembangunan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan.

Oleh karena itu wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi merupakan masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional untuk mengatasinya. 

Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak pemerintah bagi penyelesaian batas wilayah dengan negara-negara tetangga, bersama dengan kementerian-kementerian dan lembaga terkait lainnya turut serta merumuskan kebijakan dan hal-hal teknis yang diperlukan untuk menghadapi perundingan-perundingan dengan negara-negara tetangga. 

Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk menggunakan diplomasi dan perundingan yang lebih baik bagi penyelesaian batas wilayah yang belum tuntas dengan negara-negara tetangga, dan upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketegangan di batas wilayah negara. Untuk itu, masalah perbatasan hanya bisa diselesaikan oleh negara-negara tersebut yang terkait langsung dengan kepentingannya, sehingga permasalahan batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh salah satu negara saja tetapi melibatkan negara-negara lainnya. Dengan demikian setiap ada permasalahan terkait masalah batas wilayah negara diharapkan dapat diselesaikan dengan cara diplomasi atau perundingan-perundingan walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama.



Negara Kesatuan

Konsepsi negara kepulauan diterima oleh masyarakat internasional dan dimasukan kedalam UNCLOS III 1982, terutama pada pasal 46. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain”. Sedangkan pengertian kepulauan disebutkan sebagai, “ kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis diangap sebagai demikian.” Dan dalam sejarah hukum laut Indonesia sudah dijelaskan dalam deklarasi Juanda 1957, yaitu pernyataan Wilayah Perairan Indonesia:

“Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara RI dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan RI dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada negara RI”.

Sedangkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.” Sementara itu, dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 yang berisi 9 pasal, yang berisi antara lain: Ketentuan-ketentuan tentang negara-negara kepulauan, garis-garis pangkal lurus kepulauan, status hukum dari perairan kepulauan, penetapan perairan pedalaman, dalam perairan kepulauan, hak lintas damai melalui perairan kepulauan, hak lintas alur-alur laut kepulauan, hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam pelaksanan hak lintas alur-alur laut kepulauan.

Pengaturan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 dimulai dengan penggunaan istilah negara kepulauan (archipelagic state). Pada pasal 46 butir (a) disebutkan bahwa, “negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain (pasal 46 butir (a). Maksud dari pasal 46 butir (a) tersebut adalah, secara yuridis, pengertian negara kepulauan akan berbeda artinya dengan definisi negara yang secara geografis wilayahnya berbentuk kepulauan. Hal ini dikarenakan, dalam pasal 46 butir (b) disebutkan bahwa kepulauan adalah suatu gugusan pulau-pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatui kesatuan geografis, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. Dengan kata lain, pasal 46 ini membedakan pengertian yuridis antara negara kepulauan (archipelagic state) dengan kepulauan (archipelago) itu sendiri (Agoes 2004).

Indonesia menuangkan Konsepsi Negara Kepulauan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara. Pada pasal 25 A berbunyi ” Negara Kesatuan RI adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah-wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No 6 tahun 1996 tentang Perairan indonesia, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa negara RI adalah negara kepulauan.

Sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 46 Konvesni Hukum laut PBB 1982, tidak semua negara yang wilayahya terdiri dari kumpulan pulau-pulau dapat di anggap sebagai negara kepulauan. Dari peraturan peundang-undangan nasional yang dikumpulkan oleh UN-DOALOS ada 19 negara yang menetapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan negara kepulauan, yaitu; Antigua dan Barbuda, Bahama, Komoro, Cape Verde, Fiji, Filipina, Indonesia, Jamaika, Kiribati, Maldives, Kepulauan Marshall, PNG, Kepulauan Solomon, Saint Vincent dan Grenadines, Sao Tome dan Principe, Seychelles, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, dan Vanuatu (Agoes 2004).

Selanjutnya dalam peraturan pelaksanannya, pemerintah RI mengeluarkan PP No 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah menarik garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial. Sedangkan penarikan garis pangkal kepulauan dilakukan dengan menggunakan; garis pangkal lurus kepulauan, garis pangkal biasa garis pangkal lurus, garis penutup teluk, garis penutup muara sungai, terusan dan kuala, serta garis penutup pada pelabuhan.

Namun kepemilikan Indonesia terhadap pulau-pulau kecil, khususnya pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, masih menyisakan permasalahan. Kalahnya pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia telah mamberikan pelajaran kepada Indonesia dimuka Internasional. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah RI hanya sekedar memilki tanpa mempunyai kemampuan untuk menguasai dan memberdayakannya. Berkaca dari maraknya potensi konflik dipulau-pulau kecil terluar, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Perpres tersebut bertujuan untuk:
  1. Menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan.
  2. Memanfaatkan sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
  3. Memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.


Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar juga diharapkan dapat mengatasi ancaman keamanan yang meliputi kejahatan transnasional penangkapan ikan ilegal, penebangan kayu ilegal, perdagangan anak-anak dan perempuan (trafficking), imigran gelap, penyelundupan manusia, penyelendupan senjata dan bahan peledak, peredaran narkotika, pintu masuk terrorisme, serta potensi konflik sosial dan politik. Hal ini penting agar kesaradaran untuk menjaga pulau-pulau kecil diperbatasan tetap ada, dan pualu-pulau kecil diperbatasan tidak dianggap sekedar halaman belakang.

Referensi:
Modul PPKn SMA Negeri 5 Semarang Kelas XI Tahun 2014/2015
Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
http://www.negarahukum.com/hukum/konsepsi-negara-kepulauan.html

Guru, Ujung Tombak Penyiapan Calon Generasi Emas

Ketika saya membaca dan berkunjung ke blog sahabat, salah satunya milik adjatwiratma (adjatwiratma.wordpress.com), sebelumnya saya sudah sering mendengar cerita tentang Kaisar Akihito yang menanyakan berapa jumlah guru setelah Perang Dunia II. Berikut petikannya:

Ketika Jepang (nyaris) luluh-lantak akibat Perang Dunia II, Kaisar Jepang saat itu bertanya kepada Jenderal Angkatan Perang-nya, “Berapa jumlah guru yang masih tersisa?”
(Kaisar tidak bertanya tentang jumlah prajurit yang masih tersisa). Kaisar Jepang sepertinya sadar bahwa untuk membangun masa depan negara yang dipimpinnya, peran guru tidak dapat diabaikan. Perhatian Kaisar terhadap pendidikan itu pula membuat Jepang tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang maju, beradab dan berbudaya.

Kalau pemimpin negara kita yang terpilih akan bertanya seperti Kaisar Akihito, berapa jumlah guru di Indonesia? Maka jawabannya kita tidak kekurangan jumlah guru. Jumlah guru di Indonesia banyak apalagi bila ditambah guru swasta dan guru honorer atau wiyata bakti. Lantas bagaimana mewujudkan Indonesia menjadi bangsa yang maju, beradab dan berbudaya? Nah, pertanyaan ini dijawab: dibutuhkan guru-guru yang profesional dan berdedikasi

Berdedikasi adalah kemampuan guru dalam menjalankan tugas pekerjaaannya melalui peran dan fungsinya, kinerja, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun menciptakan karya yang bermanfaat (inovatif) atau kreatif untuk memecahkan permasalahan dalam pelaksanaan tugasnya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab melaui pendidikan serta mempunyai nilai manfaat untuk mencerdaskan dan membangun karakter generasi bangsa berwawasan NKRI.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Ada 4 macam kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik dan pengajar profesional diantaranya:
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Profesional
4. Kompetensi Sosial

Guru profesional memiliki 10 ciri utama yaitu :
1. Selalu Memiliki Energi untuk Siswanya
2. Memiliki Tujuan Jelas untuk Pelajaran
3. Menerapkan Kedisiplinan
4. Memiliki Manajemen Kelas yang Baik
5. Menjalin Komunikasi dengan Orangtua siswa
6. Menaruh Harapan Tinggi pada Siswa
7. Mengetahui Kurikulum Sekolah
8. Menguasai Materi yang Diajarkan
9. Selalu Memberikan yang Terbaik bagi Siswa
10. Memiliki Hubungan Berkualitas dengan Siswa (www.jembersantri.com/2013/08/10-ciri-ciri-guru-profesional).

Guru berdedikasi dan profesional sebagaimana di atas harus tetap dapat menjawab tantangan jaman dan globalisasi, karena ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Sebagaimana dimuat dalam website ISPI (ispi.or.id), menurut Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paradigma yang meliputi pergeseran paradigma: 
  • (1) dari belajar terminal ke belajar sepanjang hayat, 
  • (2) dari belajar berfokus penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, 
  • (3) dari citra hubungan guru-murid yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan, 
  • (4) dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik (akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, 
  • (5) dari kampanye melawan buta aksara ke kampanye melawan buta teknologi, budaya, dan komputer, 
  • (6) dari penampilan guru yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja, 
  • (7) dari konsentrasi eksklusif pada kompetisi ke orientasi kerja sama. 

Dengan memperhatikan pendapat ahli tersebut jelas terlihat bahwa pendidikan dihadapkan pada tantangan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan yang bersifat kompetitif. Oleh karena itu Guru profesional dan berdedikasi jangan tertinggal sebab guru merupakan dambaan siswa juga dambaan semua orang. Dengan itu maka cita-cita mewujudkan generasi emas 2045 akan terwujud.

PERLINDUNGAN, PEMAJUAN DAN PEMENUHAN HAM

A. Definisi dan Pelaku Pelanggaran HAM
Melalui The Maastricht Guidelines para pakar Hukum HAM mendefinisikan bahwa pelanggaran HAM terjadi melalui Act of Commission (tindakan kekerasan), yang dapat dilakukan oleh negara atau institusi/ organisasi/perkumpulan. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi melalui Act of Comission (tindakan pembiaran), yang dilakukan oleh negara atau institusi/organisasi/perkumpulan.

Dalam UU No. 39/1999, pasal 8, 71, dan 72, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu di antara tiga kewajibannya. Ketiga kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:


a. Kewajiban untuk melindungi
Negara beserta aparatur negara mempunyai kewajiban melakukan tindakan untuk melindungi dan mencegah individu atau kelompok yang melanggar hak dari individu atau kelompok lainnya. Sebagai contoh, negara harus dapat mencegah terjadinya perampokan atau pembunuhan terhadap warga negara di mana pun ia berada.
b. Kewajiban untuk menghormati
Kebijakan yang dikeluarkan harus dihormati oleh negara, termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dan kemerdekaan seseorang atau kelompok. Sebagai contoh, negara mengeluarkan undang-undang tentang anti diskriminasi terhadap warga negara keturunan. Dalam pelaksanaannya, aparat tidak boleh mempersulit pengurusan KTP seorang warga negara keturunan.
c. Kewajiban untuk memenuhi
Negara wajib melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin setiap orang memiliki hak hukum. Hak hukum untuk mendapatkan kepuasan dari kebutuhan akanHAM yang tidak dapat dipenuhi secara pribadi. Sebagai contoh, negara harus dapat menyediakan pengacara bagi seorang pengemis yang terlibat dalam kasus hukum.

Dengan melihat uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ketika negara gagal melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka pelanggaran-pelanggaran HAM akan terjadi. Namun demikian, kelompok di luar pemerintah dapat juga menjadi pelaku pelanggaran HAM (non-state actor). Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh non-state actor tidak jauh berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh negara atau aparatnya. Misalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengancam kebebasan individu dan kelompok lainnya.

Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM dapat kita bagi atas beberapa kelompok sebagai berikut :

a. Pelanggaran HAM yang dilakukan negara
Termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara, antara lain sebagai berikut :
1. Membiarkan terjadinya tindak kejahatan di dalam masyarakat
2. Membredel atau mencabut surat izin usaha sebuah surat kabar yang memuat berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.
3.  Melarang warga negara untuk beraktivitas politik seperti membentuk partai politik.
4.  Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.
5.  Menangkap seseorang yang mengkritik Presiden
6. Mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif, misalnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menguntungkan pihak pengusaha.

b. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga
Pelanggaran HAM yang terjadi dalam rumah tangga antara lain sebagai berikut :
1. Memaksakan anak untuk mengambil bidang tertentu yang tidak diminatinya
2. Mengintimidasi istri, suami, atau anak yang dapat menyebabkan gangguan psikis.
3. Memaksa istri, suami, atau anak untuk menjual diri agar mendapatkan uang.
4. Menelantarkan keluarga misalnya tidak memberi makan atau nafkah.
5. Membiarkan istri, suami, atau anak sakit tanpa ada upaya mencari kesembuhan.
6. Memaksakan kehendak dengan cara memukul istri,suami,atau anak

c. Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat
Pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat antara lain, sebagai berikut :
1.      Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM
2.      Menyerang kelompok partai politik lain yang sedang berkampanye.
3. Melakukan tindakan main hakim sendiri, misalnya membunuh seorang pencuri yang tertangkap.
4.      Melakukan pelecehan seksual terhadap kaum wanita.
5.      Menipu para pemudi untuk kemudian dijadikan pekerja seksual.

d. Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak
Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak-anak antara lain, sebagai berikut:
1. Memaksa anak-anak untuk menjadi pekerja seks
2. Mempekerjakan anak-anak untuk mengamen, berjualan koran, atau menjadi buruh.
3. Melarang anak-anak untuk bersekolah.
4. Melarang anak-anak untuk bermain bersama teman-temannya.
5. Memperjualbelikan anak-anak

Kasus yang disebutkan di atas baru sebagian dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Tentu masih banyak kasus yang belum terliput dan terhimpun. Bahkan, mungkin banyak pula terdapat kasus-kasus baru.

Berdasarkan kasus-kasus di atas, sebagai bangsa yang memiliki komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia, kita bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik. Kita telah memulainya dengan amandemen UUD 1945 yang telah memberi ruang bagi pengakuan hak-hak warga negara. Kita juga telah mencabut dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah menjerat hak-hak asasi warga negara selama ini.

Tapi dalam hal ini tidak berarti bahwa kita membiarkan atau melupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi. Sebagai negara hukum, kita patut mengusahakan penyelesaian secara hukum terhadap setiap pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan dan supremasi hukum di negara kita dapat semakin berkembang.
Tekad ini tentu harus pula diiringi dengan sikap rekonsiliasi dan kerja sama antarsesama warga negara Indonesia. Dengan cara ini, kita akan dapat menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik.

 
B. Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuatjahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.

Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapatperhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.


C. Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia

Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa penyelesaiannya melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat
dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
1. Menghormati hak-hak orang lain
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Mematuhi instrumen HAM yang telah ditetapkan Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dalam sejarah bangsa Indonesia telah tercatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak
adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Instrumen Hak Asasi Manusia
Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:

A. Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B: (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.  Pasal 28C: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4.    Pasal 28D:
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G:
(1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.
8. Pasal 28H:
(1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I:
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.  
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10.  Pasal 28J:
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


b. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
c. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1.    UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.  UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
3.    UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4.    UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
5.    UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
6.    UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
7.    UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
8.    UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
9.    UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
10. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
11. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
12. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

D. Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan instruksi presiden, antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
3. Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
4. Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5. Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    September 2014